Terkait Temuan BPK, Ini Penjelasan Bupati Kerinci H Adirozal

Terkait Temuan BPK, Ini Penjelasan Bupati Kerinci H Adirozal
Ilustrasi
KERINCI - Meskipun kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, namun Kabupaten (Pemkab) Kerinci juga diharuskan mengembalikan uang ratusan juga ke kas negara. Adapun jumlah uang yang harus dikembalikan berjumlah Rp 400 Juta. Berikut penuturan Bupati Kerinci h Adirozal terkait temuan dan bebrapa catatan BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab Kerinci.

Adapun temuan tersebut, menurut Adirozal tersebut diantaranya persoalan kekurangan fisik dari pihak ketiga, sehingga harus dikembalikan ke negara, termasuk beasiswa.

"Seperti kekurangan fisik sekitar Rp 60 juta sekian yang harus dikembali. Kemudain ada juga temuan pembangunan Pasar Semurup, ada kekurangan Rp 11 juta," bebernya.

Lebih lanjut, kata Adirozal, untuk temuan Rp 400 juta itu harus ditindak lanjuti Inspektorat dan dalam waktu 60 hari temuan itu harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, kata dia, juga ada rekomendari dari BPK untuk memberikan teguran kepada Sekda dan DPPKA Kabupaten Kerinci, terkait bandara Depati Parbo Kerinci.

"Masalah surat menghibahkan tanah, karena surat itu tidak pernah ada dari dulu, makanya Bupati dimnta membuat terguran dan suratnya harus ditindak lanjuti selama 60 hari," terangnya.

Ditanya laporan keuangan yang sulit dicatat? Yakni, kata Adirozal, pelaporan keuangan melalui program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga membuat kewalahan dalam melakukan pelaporannya.

"Semua usaha dari dinas SKPD terkait yang berjuang mati-matian, terutama Inspektorat, Dinas Pendidikan dan sebagainya, alhamdulillah bisa selesai," katanya. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs