Waduh, LKD 2015 dan 5 Ranperda Tak Kunjung Dibahas DPRD Kerinci

Waduh, LKD 2015 dan 5 Ranperda Tak Kunjung Dibahas DPRD Kerinci
Gedung DPRD Kerinci
KERINCI - Laporan Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2015 berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI hingga kini belum dibahas.

Bahkan, LKD yang telah disampaikan Pemkab Kerinci dalam hal ini Bupati Kerinci kepada DPRD Kerinci pada bulan Juli lalu ini belum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kerinci untuk dibahas.

Kondisi ini tentu sangat miris. Pasalnya, menurut aturan yang ada serta sesuai dengan sidang paripurna sebelumnya, diketahui batas waktu pembahasan LKD yakni enam bulan setelah tahun anggaran 2016 disahkan.

Tidak hanya LKD, kondisi serupa juga terjadi pada usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemkab Kerinci. Lima Ranperda yang terdiri dari 3 perda usulan Pemkab Kerinci dan 2 perda inisiatif ini juga belum kunjung dijadwalkan Banmus untuk dibahas.

Kabag Persidangan DPRD Kerinci, Wirfatman, dikonfirmasi wartawan membenarkan kondisi ini. "Sejauh ini agenda DPRD Kerinci masih kosong," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah dua kali mengundang anggota bamus untuk mensinkronikan dan mengatur jadwal pembahasan LKD ini, namun anggota Banmus enggan hadir.

"Sebelum lebaran dan setelah lebaran, kita sudah mengundang Bamus untuk mensikronkan kegiatan dewan dengan sekretariat, tapi anggota Bamus tidak mau hadir, mungkin dianggap tidak penting sehingga bamus batal," ujarnya.

namun demikian, kata dia, pihaknya merencanakan akan menghadap pimpinan dewan pada Selasa (9/8) mendatang untuk membahas jadwal Banmus LKD ini.

"Kita rencanakan hari selasa menghadap pimpinan dewan untuk membahas jadwal Banmus LKD," cetusnya.

Ditanya apakah keterlambatan pembahasan LKD akan berpengaruh dengan kegiatan lainnya seperti pembahasan APBDP dan APBD Murni 2017? Kabag Persidangan DPRD Kerinci mengatakan dirinya tidak mengetahui karena belum ada pengalaman sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya semua sesuai jadwal.

Hanya saja, kata dia, jika sudah 3 kali diundang anggota banmus tetap enggan hadir, maka paripurna LKD tidak bisa dilakukan dan dewan dianggap menyetujui LKD 2015.

"Kalau tiga kali diundang bamus tidak juga mau hadir berarti tidak ada paripurna LKD maka dewan dianggap menyetujui LKD tahun 2015," pungkasnya. (adz)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs