3 Tersangka Bencal Ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh

Tiga tersangka Bencal Kerinci SE, WAP dan AS saat digiring ke rutan Sungai Penuh (ist)

KERINCI, MP -Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15:25 WIB.

Tiga orang itu adalah Asril (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Efrijal (SE) dan Wardodi Arya Putra (WAP) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 5 miliar. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II. B Sungai Penuh.

Ketiga tersangka kasus Bencal tersebut sudah ditahan di dalam Rutan Kelas II B Sungai Penuh sekira Pukul 15:25 WIB.

“Ya, benar tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Kasi Intel Soemarsono kepada awak media.

Untuk diketahui bahwa salah satu dari yang ditahan SE saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci. (ald)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs