Tiga tersangka Bencal Kerinci SE, WAP dan AS saat digiring ke rutan Sungai Penuh (ist) |
KERINCI, MP -Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017 akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1/2020) sekira pukul 15:25 WIB.
Tiga orang itu adalah Asril (AS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Efrijal (SE) dan Wardodi Arya Putra (WAP) selaku pelaksana kegiatan pekerjaan jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 5 miliar. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II. B Sungai Penuh.
Ketiga tersangka kasus Bencal tersebut sudah ditahan di dalam Rutan Kelas II B Sungai Penuh sekira Pukul 15:25 WIB.
“Ya, benar tiga orang tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pemanggilan yang kedua kalinya pada Kamis (9/1/2020) di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Kasi Intel Soemarsono kepada awak media.
Untuk diketahui bahwa salah satu dari yang ditahan SE saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci. (ald)
0 Comments:
Posting Komentar