Imigrasi Kerinci Deportasi Perempuan WNA Asal Malaysia

Imigrasi Kerinci deportasi seorang perempuan WNA asal Malaysia. (doc/ist)



KERINCI, MP – Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Deportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Senin (20/01). WNA Malaysia yang dideportasi berinisial NS (30) karena overstay atau kelebihan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III non TPI Kerinci Raden Indra Iskandar Syah, MH melalui PLT Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Kantor Imigrasi, Albabun Ilham membenarkan hal ini.

Ia mengatakan diketahui NS dari Malaysia ke Bangko, Merangin menemui pacarnya hingga melangsungkan pernikahan siri. Izin tinggalnya satu bulan, namun saat ini sudah lewat 60 hari. Sehingga sesuai aturan dilakukan deportasi.

“NS dideportasi karena menyalahi izin tinggal. Serta melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Kemigrasian. Dari pasal yang dilanggar akibatnya hukumnya pasal 75 huruf f pendeportasian dan penangkalan karena sudah lebih dari 60 hari,” jelasnya.

Pria yang juga Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian ini mengungkapan bahwa dari interogasi yang dilakukan imigrasi, diketahui NS mengenal pacarnya lebih dua tahun lewat aplikasi smule. Hingga akhirnya pacaran dan NS menemui pacarnya yang beralamat di Bangko. Sampai akhirnya mereka menikah secara siri.

“Iya kenalnya lewat smule. Hingga NS ke Merangin menemui pacarnya. Mereka pun menikah, namun NS ini memilki izin hanya satu bulan. Sehingga sudah lewat dari 60 hari, lalu di melapor ke Imigrasi hingga kita lakukan deportasi ke Malaysia melalui bandara di Padang,” jelasnya. (ald)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs