Polisi Berhasil Ringkus 2 Bandar Sabu di Kamar Hotel di Rimbo Bujang Tebo


MUARA TEBO - Dua orang yang diduga bandar narkotika di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, ditangkap polisi, Kamis (30/1/2020) lalu.

Kedua bandar tersebut adalah Amriyaldi (42), dan Rivaldo Candra (23), yang sama-sama merupakan warga Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba Iptu P Sagala mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada dini hari berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Sekira pukul 04.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Wirotho Agung, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan daun ganja kering," kata Kasat Narkoba.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 05.00 WIB, diamankan tersangka Amriyaldi di rumahnya, di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti daun ganja kering.

Di antaranya, satu paket besar berisi daun ganja kering dibungkus lakban dengan bruto 400 gram, dua paket daun ganja kering dibungkus lakban dengan bruto 200 gram.

Dua paket sedang daun ganja kering dibungkus dengan kertas putih dengan bruto 90 gram, dan satu paket kecil daun ganja kering dibungkus kertas putih dengan bruto 20 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah plastik pembungkus ganja warna hitam dan satu unit ponsel samsung warna hitam.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap Amriyaldi, yang bersangkutan mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari Rivaldo Candra," ungkap Kasat.

Bermodal keterangan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Rivaldo Candra di sebuah kamar hotel di Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang.

Dari Rivaldo, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Di antaranya, satu paket ukuran sedang dan enam paket ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, dari tangan Rivaldo polisi juga menyita satu buah plastik klip kosong, satu buah sendok pipet, satu buah pirek kaca, satu buah korek api satu unit HP nokia warna putih, sebungkus rokok, dan satu unit sepeda motor matik.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa barang jenis sabu tersebut dibeli dari Kabupaten Bungo, sedangkan narkotika jenis daun ganja tersebut diperoleh dari Sumatera Barat," terang Iptu Sagala.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kamar Hotel di Rimbo Bujang, Tebo, 2 Tersangka Berhasil Diringkus (ald/Tribun.com)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs