"Warga tidak dibolehkan melakukan aktivitas lewat jam 10 malam atau pukul 22.00 WIB. Ini sudah sepakat Kapolres dan juga TNI, serta pihak terkait," tegas Bupati Al Haris. (doc/ist) |
Terkait itu Bupati Merangin, Al Haris yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Merangin mengatakan, akan memberlakukan jam malam untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
"Kami sudah rapat dengan tim dan sepakat memberlakukan jam malam di Merangin," kata Al Haris.
"Warga tidak dibolehkan melakukan aktivitas lewat jam 10 malam atau pukul 22.00 WIB. Ini sudah sepakat Kapolres dan juga TNI, serta pihak terkait," tegas Al Haris.
Selain memberlakukan jam malam, Al Haris mengatakan mulai Senin (27/4/20) membuat edaran dan melakukan pengawasan ketat di pintu batas menolak warga luar Provinsi Jambi masuk ke Merangin.
"Semua warga masuk ke Merangin dari luar Jambi, sementara kami tolak. Dari mana pun, dari luar Merangin masuk ke Merangin sementara kami tolak," sebut Al Haris.
Langkah tegas ini dilakukan Pemkab Merangin menindak lanjuti bertambahnya kasus positif Corona di bumi tali undang tambang teliti. (ald)
Sumber: Kajanglako.com | Editor: herizaldi | Merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar