![]() |
Salah satu Barang bukti yang berhasil diamankan tim Reserse Narkoba Polda Jambi 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam |
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi.
"Didapatkan di sana seorang wanita dengan nama Naharani (19), di sebuah rumah tersebut," kata Eka Senin (13/4/2020).
Eka menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekan Baru. Dan seorang wanita tersebut hanya sebagai kurir.
"Barang tersebut diduga dari Pekan Baru," tambahnya.
Kata Eka, 39 Kg narkotika jenis sabu tersebut, sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 Kg.
"Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 atm BCA, BRI dan BNI," tutupnya.
"Hingga saat ini pelaku masih ditahan, dan masih dilakukan pengembangan," pungkasnya. (*)
Sumber: JambiOne | editor: HZA | Merdekapost.com