Pelaku saat diamankan di Polres Kerinci. (oga/ist) |
Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Alharis Setiap Hari Kelapangan Monitor Covid-19
Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi saat dihubungi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban di Taman Husein,” kata Kasat Reskrim Edi Mardi.
Baca Juga : Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Jambi, Kapolda : Masyarakat Harus Kooperatif!
Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Kumun Debai.
Tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. (ist) |
Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci
“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(oga)
0 Comments:
Posting Komentar