Bawa dan Cabuli Anak Bawah Umur di Taman, Seorang Warga Sungai Penuh Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Polres Kerinci. (oga/ist)
MERDEKAPOST.COM – Selasa, (12/5/2020), Satreskrim Polres Kerinci mengamankan seorang pemuda yang menyetubuhi anak gadis di bawah umur. Pelaku berinisial DN itu merupakan warga Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga : Tak Kenal Lelah, Alharis Setiap Hari Kelapangan Monitor Covid-19

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi saat dihubungi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban di Taman Husein,” kata Kasat Reskrim Edi Mardi.

Baca Juga : Positif Covid-19 Semakin Meningkat di Jambi, Kapolda : Masyarakat Harus Kooperatif!

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Kumun Debai.

Tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. (ist)
“Pelaku terkena Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas kasat.

Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merao Kerinci

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(oga)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs