Para pelaku saat diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. (doc/ist) |
“Ya, benar. Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah Gudang yang diduga menyimpan dan menjual minyak tanpa izin,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi kepada Jambiseru.com, (media partner Merdekapost.com) Rabu (26/8/2020).
Dikatakannya, dari penggerebakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 mobil truck dan 1 unit mobil tangki Warna biru putih yang bertuliskan PT. Carpotama Tanggang Jaya. Semua mobil tersebut berisikan bahan bakar solar.
"Diamankan juga 39 buah tedmon berkapasitas 1000 liter 1 buah tengki kapasitas 5000 liter, 10 drum besi kapasitas 200 liter, 3 buah mesin sedot, 6 buah selang sedot dan 3 buah karung yang berisikan bleaching (pewarna," tambahnya.
Dikatakannya, Ditreakrimsus juga mengamankan 3 pelaku, diantaranya 1 pemilik gudang dan 2 pekerja.
"Pemiliki gudang A dan pekerjnyanya E dan S," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik dari BBM tanpa izin tersebut belum diketahui. (red)
0 Comments:
Posting Komentar