Penyidik Endus Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Perkim Sungai Penuh



SUNGAIPENUH - Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus melakukan pengembangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh tahun 2017-2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh Sudarmanto saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Nantinya, kata Sudarmanto, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi tambahan. Kami juga akan segera memeriksa tersangka," ujar Sudarmanto, Senin (3/8/2020).

Ditambahkan Sudarmanto, pihaknya juga sedang menelusuri pihak-pihak yang ikut menerima aliran dana atau anggaran yang diselewengkan tersebut.

"Kita juga menelusuri kemana dana tersebut mengalir dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," bebernya.

 
Dikatakannya lagi, dalam waktu dekat ini hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP akan segera keluar. "Nanti kita infokan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Nasrul selaku Kadis Perkim Sungai Penuh, dan Lusi Aprianti yang merupakan bendahara.

Penetapan tersangka dilakukan pada, Rabu (22/7) yang lalu, dengan surat perintah penyidikan nomor print : 519/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka N. Dan surat perintah penyidikan nomor print ; 520/N.5.13/Fd.1/7/2020 untuk tersangka LA.

Kedua orang tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sumber : MetroJambi.com

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs