ilustrasi gedung KPK |
JAMBI - Seorang pengusaha di Jambi berinisial P dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Informasi yang diterima awak media, P menjadi tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. Dia disangka dengan pasal 5 dan pasal 13 UU Tipikor.
Untuk tersangka ini, KPK kabarnya telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk diperiksa pada 25 November 2020 di Polda Jambi.
“Surat pemanggilannya ditandatangani 13 November, pemeriksaannya tanggal 25 November besok,” ujar sumber.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kabar ini.)***
Sumber: metrojambi|editor: ari anggara|merdekapost.com
0 Comments:
Posting Komentar