Ilustrasi Upaya Pemerkosaan, (rdp) |
MERDEKAPOST.COM - Polisi menangkap pria, R (25), setelah dilaporkan membawa kabur seorang perempuan berusia 15 tahun. ABG perempuan itu dibawa kabur selama 3 hari.
"Jadi
pelapor ini adalah kakak kandung dari si gadis ini, kakaknya melaporkan
hilangnya adiknya yang tidak pulang ke rumah. Kakaknya juga sudah mencari
keberadaan adiknya, mulai dihubungi telepon selulernya tidak aktif lalu mencari
tahu kepada teman terdekatnya dan diketahui adiknya sempat dibawa lelaki
menggunakan mobil," kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi,
Kamis (21/1/2021).
Baca Juga :
Kakak korban kemudian membuat laporan terkait hal tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap R di kediamannya.
Baca Juga :
"Dari laporan itu kita tangkap tersangka dengan mudah tanpa perlawanan di rumahnya di Kota Jambi," ujar Amradi.
"Selain korban ini dibawa kabur pakai mobil di kawasan Muaro Jambi. Korban itu juga diinapkan mulai dari rumah dan kosan, di situ korban juga disetubuhi sebanyak empat kali baik di kamar rumahnya dan juga di kosan," sambungnya.
R telah diperiksa oleh polisi. Atas perbuatannya, R dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sumber : Detiknews (rdp)
0 Comments:
Posting Komentar