ABG 15 Tahun Dibawa Kabur dan Diperkosa, Pria di Jambi Ditangkap Polisi

Ilustrasi Upaya Pemerkosaan, (rdp)

MERDEKAPOST.COMPolisi menangkap pria, R (25), setelah dilaporkan membawa kabur seorang perempuan berusia 15 tahun. ABG perempuan itu dibawa kabur selama 3 hari.

"Jadi pelapor ini adalah kakak kandung dari si gadis ini, kakaknya melaporkan hilangnya adiknya yang tidak pulang ke rumah. Kakaknya juga sudah mencari keberadaan adiknya, mulai dihubungi telepon selulernya tidak aktif lalu mencari tahu kepada teman terdekatnya dan diketahui adiknya sempat dibawa lelaki menggunakan mobil," kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga :  


Amradi mengatakan korban ditemukan di kawasan Broni, Kota Jambi, setelah 3 hari dilakukan pencarian. Saat ditemukan, si korban mengaku dibawa kabur lalu diperkosa R.

Kakak korban kemudian membuat laporan terkait hal tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap R di kediamannya.

Baca Juga : 

"Dari laporan itu kita tangkap tersangka dengan mudah tanpa perlawanan di rumahnya di Kota Jambi," ujar Amradi.

"Selain korban ini dibawa kabur pakai mobil di kawasan Muaro Jambi. Korban itu juga diinapkan mulai dari rumah dan kosan, di situ korban juga disetubuhi sebanyak empat kali baik di kamar rumahnya dan juga di kosan," sambungnya.

R telah diperiksa oleh polisi. Atas perbuatannya, R dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sumber : Detiknews (rdp)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar





Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs