Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) yang perkosa anak tirinya |
Merdekapost.com - Seorang Pria warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial MZ (35) terancam hukuman cambuk atas perbuatannya yang sudah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh AKP Fauzi, mengatakan, MZ tega memperkosa anak tirinya itu saat sang istri masih dalam masa nifas usai melahirkan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 7 April 2021.
"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Fauzi menuturkan, pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa.
Baca Selengkapnya DISINI
0 Comments:
Posting Komentar