![]() |
| Pria 22 Tahun (Inisial_MDR) berhasil Diringkus Tim Opsnal Macan Kincai, MDR Diduga sebagai Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil.(adz/ist) |
SUNGAIPENUH, MERDEKAPOST.COM — Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai menangkap seorang pria berinisial MDR (22) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Petugas mengamankan MDR di kediamannya di Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, pada Selasa, (17/02/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.
Keluarga korban, sebut saja Mawar (15), melaporkan kasus tersebut setelah mengetahui korban yang masih berstatus siswi SMK itu hamil tujuh bulan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku.
Bacaan Lainnya:
Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur
Ini Tuntutan Warga Desa Sungai Kapas Merangin Hingga Kades Harus Mundur!
Tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga saat proses penangkapan. Namun aparat berhasil mengendalikan situasi dan membawa MDR ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan terhadap anak. Polisi langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pilihan Redaksi:
Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa?
Penyidik menjerat MDR dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(Kai/Adz)
