![]() |
| Sidang PJU Kerinci: Para Terdakwa Dituntut Berbeda, Mantan Kadishub Tuntutan Tertinggi 2,4 Tahun.(adz/ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kerinci Heri Cipta, terdakwa kasus dugaan korupsi PJU Kerinci dituntut dua tahun empat bulan kurungan penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Heri Cipta dianggap bersalah karena melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara. “Denda dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan,” kata Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum, Tomy mengatakan bahwa perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa atas dasar pertimbangan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa.
Bacaan Lainnya:
Guru Honorer Merangkap Pendamping Desa Jadi Tersangka, Mengapa Harus dia Jadi Tumbal?
“Yang mana ketika sudah melakukan pengembalian keuangan negara secara penuh, maka kami bisa menuntut lebih rendah,” jelas Tomy diikutip TribunJambi.
Untuk terdakwa lain yakni, Nel Edwin merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dituntut satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta.
Sedangkan Fahmi Direktur PT WTM dituntut satu tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta, Amri Nurman Direktur CV TAP, dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp 100 juta, Sarpano Markis Direktur CV GAW didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: OJK Pastikan Bank Jambi dalam Kondisi Baik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Sedangkan Direktur CV BD Gunawan dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, Direktur CV AK Jefron didakwa satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.
Selain itu, terdakwa Reki Eka Fictoni, guru berstatus PPPK dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta. Kemudian Helmi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci dituntut satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta dan Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa satu tahu enam bulan dan denda Rp 100 juta
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Bank Jambi Lapor Polda, Uang Nasabah Diduga Dibobol Hacker
Perlu diketahui, jumlah total uang yang sudah dikembalikan dari seluruh terdakwa sebanyak Rp1,8 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Diketahui, tuntutan Jaksa kepada Heri Cipta merupakan tuntutan paling berat diantara terdakwa lainnya.
Untuk diketahui, Kasus korupsi lampu jalan untuk masyarakat kabupaten Kerinci ini berawal saat Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 476 juta. Setelah masuk di banggar, anggaran tersebut membengkak dan disetujui sebesar Rp 3,4 miliar.(Tim)
