Setuhuhi Anak Dibawah Umur Di Objek Wisata Tirai Embun, Pria ini Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang pria JW pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur, senin (18/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nuhroho, melalui Kasat Reskrim, Edi Mardi membenarkapn adanya penangkapan pelaku.

“iya, hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, sekira pukul 15.00 wib bertempat di Desa Tebing Tinggi telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tim, adalah kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diduga melakukan kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Kasat.

Kronologis penangkapan bermula saat Anggota opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci (tim tungau) mendapat informasi bahwa diduga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi kemudian anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke polres kerinci diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“terduga tersangka terkana pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 Tahun Penjara,” jelasnya.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya Kasat.

Perlu diketahui Pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah ini melakukan aksi bejatnya pada Waktu dan Tempat kejadian Hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Objek Wisata Tirai Embun, Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar









Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs