Polres Kerinci Gelar Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balap Liar

 

Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balap Liar. Foto: 064

Merdekapost.com – Polres Kerinci gelar Apel Deklarasi Penolakan Geng Motor dan Balap Liar oleh Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di Wilayah Hukum Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, Sabtu (06/08/2022).

Apel Deklarasi dihadiri oleh, mewakili Bupati Kerinci Kakan Kesbangpol Redi Asri, Kabag Ops Kompol Samsul Bahri Pinem, Kabag Ren Kompol Suharyoto, Kabag Log AKP Suharto, Kasat Samapta AKP Maruli Hutagalung, Kasat Lantas AKP Yudis Tira, Kasat Intelkam Iptu Eko Munkoid, Para Kapolsek Jajaran Polres Kerinci.

Adapun Peserta Apel Deklarasi adalah Anggota Polres Kerinci, Club Motor Vixion, Club Motor NMax, Club Motor RX King, Club Motor Tiger 2000, Persatuan Ojek Sungai Penuh, Persatuan Ojek POOK dan Persatuan Ojek PSPT.

Dalam amanatnya dihadapan 150 peserta apel, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, menyampaikan peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat sudah terjadi di seluruh bidang dan sektor, salah satunya adalah banyaknya terbentuk Komunitas Club-club kendaraan roda dua dan roda empat. Hal ini tentu saja Sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, Gangguan Kamtibseltibcar dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

“Untuk itu saya harap para Komunitas Kendaraan roda dua dan roda empat yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar dapat mematuhi tertib Berlalu Lintas dan Juga mengajak komunitas lainnya untuk ikuti rekan-rekan berkampanye terkait Tertib Berlalu Lintas guna terwujudnya keamanan dan kelancaran Berlalu Lintas untuk menuju Indonesia Tanguh, Indonesia Tumbuh,” kata Kapolres Kerinci.

Ditambahkan AKBP Patria Yuda Rahadian, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1494/VII/YAN.1.2/2022 Tentang mulai di belakukanya TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam, ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yaitu TNKB Dasar Hitam masih tetap berlaku dan tidak tidak di kenakan tindakan Pelangaran Lalu sanksi Lintas hingga habis masa belaku TNKB yang di Prioritaskan untuk Kendaraan Baru dan Perpanjangan STNK Lima Tahun.

“Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri akan mengimplemasikan aturan penghapusan Data STNK yang mati pajak selama 2 tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2, untuk itu diharapkan kepada kita semua untuk taat membayar pajak Roda Dua maupun Roda Empat,” tambahnya.

Kapolres berharap, melalui Pelaksanaan Deklarasi ini Club-club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dapat menekan Geng Motor dari Penyalahgunaan Narkoba serta miras oplosan dan Tindak Pidana lainya di Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

“Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Kerinci sudah banyak terjadi yaitu, Pada Tahun 2021 jumlah Laka Lantas berjumlah Dua Puluh Enam Kasus, Korban yang meninggal sebanyak 7 Orang, Luka Berat sebanyak 2 Orang,” tutupnya. (064)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs