Giliran Mantan Pj Sekda Kerinci Diperiksa Kejari, Terkait Kasus Tunjangan Rumdis Dewan

Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. (Foto: Ist)

Kerinci – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar.

Kali ini, Asraf mantan PJ Sekda Kabupaten Kerinci diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sebagai saksi 3 Orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh, masing – masing, AD Eks Sekwan, BN selaku PPTK dan LL dari KJPP.

Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Kerinci Ditahan, Kasus Tunjangan Rumdis Dewan

“Benar hari ini saya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kerinci. Mudah – mudahan keterangan yang saya sampaikan kepada penyidik dapat meringankan ketiganya (tersangka),” ujar Asraf, Selasa (28/02/2023).

Berita Terkait Lainnya:

Bupati Kerinci Adirozal Diperiksa Kejari Sungai Penuh

Lebih lanjut, Kadis Ketahanan pangan Provinsi Jambi ke media ini, mengatakan, Kita harus patuh dengan hukum. dipanggil, kita datang.

“Harus patuh terhadap hukum, dipanggil harus datang,”ungkap Asraf.

Sebelum menjabat Kadis ketahanan pangan Provinsi Jambi, Asraf merupakan Pj Sekda Kabupaten Kerinci. Dia diperiksa selama 1,5 jam dimulai pukul 9:30 WIB hingga pukul 11:30 WIB. (adz)

Related Postss

0 Comments:

Posting Komentar

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs