Bupati Monadi Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci, Ini Nama-namanya

Bupati Monadi Lantik Enam Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci.(ist)

Kerinci, Merdekapost.com - Pemkab Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi melantik enam pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil seleksi terbuka. Pelantikan dipimpin langsung Bupati Kerinci Monadi dan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian seleksi terbuka JPT Pratama yang digelar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat yang dilantik merupakan peserta dengan perolehan nilai terbaik pada masing-masing jabatan.

Baca Juga: Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional

Enam pejabat yang dilantik yakni:'

  1. Isra Kamar, S.Pd sebagai Kepala Dinas Pendidikan; 
  2. Miftahul Jannah, ST., M.Si sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 
  3. Asril, S.Pd., M.Pd sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga; 
  4. Neneng Susanti, S.Hut., M.Si sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup; 
  5. Nozal Edmiral, S.E., M.Si sebagai Kepala Bappeda Litbang; dan 
  6. Jamal Penta Putra, S.Pd., M.Si sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Bupati Monadi menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam menerapkan sistem merit. Penempatan pejabat, kata dia, didasarkan pada kompetensi, integritas, serta hasil seleksi yang objektif dan transparan.

Monadi berharap para pejabat yang dilantik dapat segera bekerja, meningkatkan kinerja birokrasi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik secara profesional dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.(Adz)

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi setelah Bagi-bagi Jatah PJU di 12 Ruas Jalan, Blak-blakan Saat Sidang Banyak yang Terungkap

Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi Pasca Bagi-bagi Jatah PJU di 2 Ruas Jalan: Photo Kiri: Sidang Lanjutan, Kanan: saat dua tersangka diamankan.(adz/mpc) 

Jambi, Merdekapost.com - Seorang guru honorer dan ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci menjadi dua orang yang dipercaya mengerjakan proyek penerangan jalan umum (PJU) di 12 ruas jalan.

Keduanya kemudian bagi jatah, masing-masing mengerjakan enam ruas jalan.

Seorang guru honorer bernama Reki Eka Fictoni menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, setelah mengerjakan PJU di enam ruas.

Adapun sisanya, dikerjakan oleh Helfi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/2/2026), para saksi mahkota ini saling bersaksi atas tindakan yang mereka lakukan.

Saat itu Reki masih menjadi guru honorer yang mengajar di salah satu SMP di Sungai Penuh.

Selain mengajar, dia juga ternyata mengikuti pengerjaan proyek PJU.

Baca Juga: Sudah 3 Hari, Asmadi Warga Kerinci yang Terpeleset Ke Sungai dan Hanyut Terseret Arus Saat Memancing Hingga Kini Belum ditemukan

Awalnya Reki akan mengerjakan proyek tersebut bersama-sama dengan terdakwa Helfi.

"Awalnya sama Helfi, kemudian pisah?" tanya Jaksa Penuntut Umum, Yogi, yang dibenarkan terdakwa Reki.

Yogi mengatakan bahwa ada total 12 ruas jalan yang dibagi antara terdakwa Reki dan Helfi.

"Mereka bagi enam-enam, ketika itu meminjam perusahaan milik terdakwa Jefron, Gunawan, dan Amri Nurman," jelasnya.

Tidak sampai di situ, dari fakta persidangan terungkap beberapa hal, di antaranya adanya dua paket pengerjaan PJU yang fee atau biaya pembayaran yang diserahkan untuk Sekretaris DPRD Kabupaten Kerinci, Jondri Ali.

Baca Juga: Seniman Kerinci-Sungai Penuh Kembali Berduka, Hendrayadi Musisi Senior, Aranger dan Pencipta lagu Kerinci Meninggal Dunia

Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi itu mengungkapkan adanya saling pinjam perusahaan antar terdakwa.

"Mereka saling pinjam perusahaan ini," ujar jaksa.

Terdakwa Reki, kata jaksa, mengaku adanya fee sebesar 15 persen untuk Jondri Ali yang dibayarkan melalui terdakwa Nael Edwin.

"Kemudian untuk pejabat pengadaan, beliau tidak melakukan review. Hanya berdasarkan (dokumen) yang dikirimkan oleh Heri Cipta (Kadis Perhubungan Kerinci)," jelasnya. 

Pilihan Redaksi: GNPK-RI Dampingi IRBANSUS Audit Dugaan Carut Marut Dana Desa Betung Kuning Kerinci

Kasus ini menjerat 10 terdakwa. Selain Reki dan Helfi, ada nama Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci; Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta serta Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Selain itu, ada nama Fahmi, Direktur PT WTM; Amri Nurman Direktur CV TAP; Sarpano Markis Direktur CV GAW; Gunawan, Direktur CVBS; dan Jefron Direktur CV AK.

Perkara ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.(*)

( Aldie Prasetya / Merdekapost.com)

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek

Sidang Kasus PJU Kerinci Terungkap Dugaan Skema Pokir dan Fee Proyek.(ist)

Jambi, Merdekapost.com – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten  Kerinci yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (2/2/2026), menghadirkan saksi ahli meringankan serta mendengarkan kesaksian antar terdakwa atau saksi mahkota. Dalam persidangan tersebut, sejumlah terdakwa mengungkap adanya dugaan penerimaan fee proyek oleh anggota DPRD, meski pada sidang sebelumnya para terdakwa sempat membenarkan keterangan anggota dewan yang membantah menerima uang proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali membuka bukti komunikasi antara para terdakwa dan pihak lain, termasuk dugaan komunikasi dengan anggota DPRD. Salah satunya komunikasi antara terdakwa Nel Edwin dengan terdakwa Yuses Alkadira yang memperlihatkan adanya penyerahan daftar rekanan proyek.

Baca Juga: SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Dalam persidangan terungkap, Nel Edwin menyerahkan daftar lima perusahaan calon pelaksana proyek dalam bentuk file yang disimpan dalam flashdisk kepada Yuses. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp.

Nel Edwin mengaku dokumen tersebut diperoleh dari para rekanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Ia menyebut pengumpulan nama perusahaan tersebut merupakan pesanan dari anggota DPRD.

“Dari rekanan dikumpulkan jadi satu, kemudian dikasihkan ke Yuses,” ujar Nel Edwin di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga menghadirkan kesaksian mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yang mengaku kerap dimintai sejumlah uang dalam proses pengajuan proyek PJU.

“Jika tidak saya berikan, paket ini tidak mau disahkan oleh anggota dewan,” ungkap Heri Cipta dalam persidangan.

Baca Juga: Ini 5 Pejabat Eselon II Pemkot Sungai Penuh yang Kena Nonjob karena Merger OPD

Heri juga menggambarkan bahwa setelah pengesahan anggaran, dirinya sering dihubungi anggota DPRD untuk meminta bantuan uang dengan berbagai alasan.

“Kami sudah bantu mengesahkan anggaran bapak, bantu lah kami beli bensin. Itu tidak pasti, kadang sedikit kadang banyak,” jelasnya.

Namun, Heri tidak menyebutkan identitas anggota DPRD yang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa Dinas Perhubungan merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kerinci.

Jaksa Yogi Purnomo menjelaskan, dalam persidangan turut dihadirkan saksi ahli meringankan atas nama Ermayeni dari UKPBJ Provinsi Jambi. Selain itu, persidangan juga mendengarkan kesaksian antar terdakwa, di antaranya Nel Edwin, Heri Cipta, Yuses Alkadira, Jefron, Gunawan, dan Sarfano.

Menurut Yogi, dalam persidangan terungkap bahwa pemecahan paket proyek diduga merupakan permintaan anggota DPRD. Selain itu, sejumlah terdakwa menyebut adanya pemberian fee proyek sebesar 15 persen kepada anggota dewan, baik melalui Nel Edwin maupun Heri Cipta.

Baca Juga: Pasca 145 Orang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Muaro Jambi Panggil Seluruh Kepala SPPG

Jaksa juga mengungkap bahwa daftar pokok pikiran (pokir) proyek PJU diduga berasal dari anggota DPRD, berupa daftar nama-nama pihak yang diarahkan untuk mengerjakan proyek.

Meski demikian, Yogi mengaku pihaknya masih menemukan kejanggalan dalam persidangan. Para terdakwa mengaku adanya pemberian fee, namun pada sidang sebelumnya mereka membenarkan pernyataan anggota DPRD yang menolak tuduhan tersebut.

“Tadi juga kami tanyakan kenapa saat anggota dewan bersaksi mereka tidak keberatan. Apakah takut atau bagaimana, mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar Yogi.

Jaksa juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret dari para terdakwa terkait pemberian fee kepada anggota DPRD, karena sebagian besar diakui dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Sanksi tegas bagi SPPG Jika Terbukti Lalai, Kepala BGN Jambi: Bisa Tutup Permanen!

Dari total kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, para terdakwa baru menitipkan pengembalian sebesar Rp1,4 miliar. Jaksa menyatakan masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menilai terdapat fakta baru dalam persidangan, terutama terkait kesaksian yang menyebut adanya penitipan uang kepada anggota DPRD, baik melalui terdakwa maupun secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kenaikan nilai anggaran proyek dari 12 titik hingga mencapai sekitar Rp379 juta yang masih perlu dikaji terkait mekanisme pengadaannya.

Kuasa hukum terdakwa Yuses Alkadira, Viktor Yanus Gulo, menyebut fakta persidangan menunjukkan Yuses tidak menerima fee proyek. Namun ia menegaskan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD.

Baca Juga: Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

“Ada anggota DPRD yang menerima hingga ratusan juta rupiah, bahkan disebut ada bukti transfer beberapa kali,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap adil dalam menetapkan tersangka dan tidak hanya menjerat pihak pelaksana proyek.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Yogi mempersilakan para terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/2/2026).

Pilihan Redaksi: Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

“Tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam putusan pengadilan ada pihak lain yang ikut terseret, termasuk anggota dewan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa yang menjalani proses hukum, di antaranya Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Nel Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta sejumlah direktur perusahaan rekanan dan pejabat pengadaan proyek PJU tahun 2023.

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan

 

Jejak Panjang Kasus PJU Kerinci, Percakapan via WhatsApp Diungkap JPU di Persidangan.(ISTIMEWA)

Jambi, Merdekapost.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026) lalu.

Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.

Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.

baca juga: Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.

Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.(*)

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU

Dicecar Hakim, Tiga Pimpinan DPRD Kerinci Beda Kesaksian, Ada yang Ngaku Ada yang Membantah Soal 'Jatah' Proyek Pokir PJU.(Adz/mpcom)

Jambi, Merdekapost.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. 

Kali ini, sidang menghadirkan saksi-saksi "kelas kakap" dari unsur pimpinan legislatif.

Tiga unsur pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Kerinci, yakni Boy Edwar, Irwandri, dan Yuldi Herman, dicecar majelis hakim terkait peran mereka dalam penganggaran proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain unsur pimpina DPRDn, sejumlah anggota DPRD Kerinci periode 2019-2024 juga dihadirkan sebagai saksi, antara lain Dedy Hendrawan, Mukhsin Zakaria, Syahrial Thaib, Joni Effendi, dan Asril Syam. 

Turut diperiksa pula Fredi Desfiana, konsultan perencana untuk 23 paket APBD Murni dan pengawas 18 paket APBD Perubahan tahun 2023.

Bacaan Lainnya:

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Suasana sidang sempat memanas saat pemeriksaan saksi Asril Syam (mantan anggota dewan). Di hadapan hakim dan jaksa, Asril membantah keras tuduhan bahwa dirinya mengajukan jatah Pokok Pikiran (Pokir) PJU sebanyak 50 titik.

"Begini Pak, saya tidak ada mengajukan usulan PJU (sebanyak 50 titik). Tidak ada. Untuk 2023, saya tidak pernah mengusulkan pokir PJU," tegas Asril menjawab pertanyaan Jaksa.

Tak hanya itu, Asril juga menepis isu aliran dana fee proyek ke kantong pribadi anggota dewan.

Baca Juga: Rombak Kabinet, Ini Nama Pejabat Eselon III Pemkab Kerinci yang Dilantik Wabup Murison

"Saya tidak menerima. Pokir saja saya tidak ada, apalagi fee 10 persen," bebernya. 

Meski demikian, ia mengakui turut hadir dalam rapat pengesahan anggaran yang nilainya membengkak menjadi Rp 3,4 miliar tersebut.

Sementara itu, Boy Edwar menjelaskan bahwa pembengkakan anggaran proyek PJU murni hasil kesepakatan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menolak keras tuduhan menerima fee 10 persen dari pihak manapun terkait proyek tersebut.

Keterangan berbeda justru datang dari unsur pimpinan DPRD, Yuldi Herman. Secara terbuka, Yuldi mengakui bahwa dirinya mengajukan usulan aspirasi atau Pokir dalam proyek PJU tersebut. Ia juga membenarkan ikut mengesahkan pembengkakan anggaran.

Baca Juga: Ansor Jambi Apresiasi Kepemimpinan Addin Jauharudin Usai GP Ansor Raih Penghargaan dari Presiden

"Ada, Dua ruas jalan, di antaranya ruas jalan Belui-Kemantan. Nominal lupa," jawab Yuldi Herman singkat.

Kasus korupsi PJU Dishub Kerinci ini telah menjerat 10 orang terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Hery Cipta, serta sejumlah rekanan pelaksana.

Berdasarkan audit, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2,7 Miliar. Angka ini hampir setara dengan separuh dari total anggaran proyek PJU yang disahkan sebesar Rp 5,9 Miliar.

Hingga kini, persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam bancakan anggaran lampu jalan tersebut.(*)

Miris, Warga Meninggal di Renah Pemetik Jenazah Terpaksa Ditandu, Kondisi Jalan Kembali Jadi Sorotan

Kerinci, Merdekapost.com - Peristiwa memilukan kembali terjadi di pedalaman Kabupaten Kerinci. Warga Renah Pemetik harus melakukan perjalanan panjang dengan berjalan kaki sambil menandu jenazah salah seorang tokoh adat Semurup, alm. Tamrin Idris, untuk dibawa ke Semurup dan dimakamkan secara layak. 

Tidak adanya akses kendaraan akibat kerusakan parah jalan utama membuat warga tidak memiliki pilihan selain mengandalkan gotong-royong.

Puluhan warga tampak bergiliran mengangkat tandu melewati medan berat berupa jalan berbatu, berlumpur, dan licin. Perjalanan itu membutuhkan tenaga ekstra dan waktu berjam-jam, menciptakan pemandangan yang menggugah rasa iba sekaligus kemarahan publik terhadap buruknya kondisi infrastruktur daerah tersebut.

Seorang tokoh masyarakat menuturkan bahwa persoalan jalan Renah Pemetik sudah bertahun-tahun menjadi keluhan warga. Menjelang tahun politik, janji perbaikan selalu disampaikan, namun realisasi tidak pernah benar-benar terwujud. Warga merasa hanya menjadi objek janji tanpa perhatian nyata dari pihak berwenang.

Peristiwa tandu jenazah ini menyoroti betapa pentingnya keberadaan jalan yang layak di wilayah pedalaman. Akses Renah Pemetik merupakan jalur utama untuk kebutuhan vital masyarakat, mulai dari ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga situasi darurat seperti pemulangan jenazah. Kerusakan yang dibiarkan terlalu lama membuat kehidupan warga semakin terpinggirkan.

Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Provinsi Jambi segera mengambil langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan untuk memperbaiki akses tersebut. Mereka tidak ingin kejadian memilukan seperti ini kembali terulang dan berharap fasilitas dasar di daerah terpencil mendapat perhatian yang setara dengan wilayah lain.(adz)

Kantor Camat Tanco Terancam Ambruk, Warga: Pemkab Kerinci Jangan Mata!

Kantor Camat Tanco Terancam Ambruk, Pemkab Kerinci Dinilai Tutup Mata.(ist/mpc)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Kondisi Kantor Kecamatan Tanah Cocok (Tanco) di Kabupaten Kerinci kian memprihatinkan. Tanah di sekitar bangunan terus mengalami longsor, membuat kantor pemerintahan itu kini terancam ambruk bila tidak segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pantauan di lokasi menunjukkan, area halaman kantor yang dulu cukup luas kini hanya tersisa sekitar dua meter. Sejumlah pegawai mengaku khawatir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Kalau sering hujan, bukan tidak mungkin kantor ini ikut rubuh,” ujar salah seorang pegawai Kantor Kecamatan Tanco, Senin, 3 November 2025.

Kondisi tersebut juga berdampak pada aktivitas pemerintahan. Upacara rutin setiap hari Senin sering kali terhambat karena lahan yang tidak memadai.

“Peserta upacara dari perangkat desa banyak yang tidak bisa ikut, sebagian hanya berdiri di pinggir jalan,” tambahnya.

Akses Jalan Rusak dan Berbahaya

Selain bangunan yang terancam longsor, akses menuju kantor camat pun tak kalah memprihatinkan. Jalan menuju lokasi di penuhi lubang dan menjadi sangat licin saat hujan, membuat kendaraan sulit melintas.

“Kalau hujan, motor tak bisa di bawa ke tempat parkir. Jalannya berlubang dan sangat licin, berisiko kecelakaan,” ungkap pegawai tersebut.

Menurut dia, kondisi ini sebenarnya sudah berulang kali di usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci agar segera di tangani. Namun hingga kini belum ada langkah nyata dari pihak terkait.

“Sudah sering kami usulkan, tapi belum juga ada tindakan dari Pemkab,” ujarnya tegas.

Warga Minta Pemerintah Tak Tutup Mata

Kekhawatiran serupa di sampaikan warga Desa Koto Tuo Ujung Pasir. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan lamban dalam merespons kerusakan di kantor camat yang menjadi pusat pelayanan publik tingkat kecamatan itu.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Kalau di biarkan, kantor ini bisa tak layak lagi untuk pelayanan,” kata Nabil, warga setempat.

Ia menilai, Pemkab Kerinci seolah menutup mata terhadap permasalahan yang sudah lama terjadi.

“Kami merasa seperti dianaktirikan. Kondisi ini sudah lama dibiarkan tanpa perhatian dari pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menurunkan tim teknis untuk meninjau lokasi dan mengambil langkah perbaikan sebelum kerusakan bertambah parah.(adz)

Lagi, Banjir Bandang Terjang Jalan Nasional di Desa Tangkil, Warga Minta Pemerintah Serius Tangani Drainase

Banjir Bandang kembali Terjang Jalan Nasional di Desa Tangkil Gunung Tujuh Kerinci (Sabtu, 11/10), Warga Minta Pemerintah Serius Tangani Drainase.(adz/mp.com)

Kerinci, Merdekapost.com – Banjir bandang kembali melanda ruas jalan nasional yang melintasi Desa Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, pada Sabtu sore (11/10). Hujan deras yang mengguyur wilayah kaki Gunung Kerinci selama kurang lebih dua jam menyebabkan luapan air bercampur lumpur dan batu menutupi badan jalan. Peristiwa serupa bukan yang pertama kali terjadi, bahkan telah berulang setiap musim hujan tiba.

Pantauan di lapangan menunjukkan, derasnya aliran air yang membawa material batu dan lumpur turun dari perbukitan membuat pengguna jalan panik. Banyak pengendara roda dua maupun roda empat terpaksa berhenti sejenak untuk menunggu air surut, namun karena tidak ada jalur alternatif, sebagian warga akhirnya nekat menerobos arus banjir. Kondisi ini sangat berisiko, mengingat aliran air cukup kuat dan jalan licin, ditambah bebatuan yang ikut terbawa arus.

Baca Juga: Siswa MTs Swasta Kayu Aro Raih Juara 1 OMI Matematika Se-Provinsi Jambi, Wakili Jambi Ke OMI Nasional

“Setiap kali hujan deras turun lebih dari satu jam, pasti banjir bandang terjadi di titik ini. Air datang dari arah hutan lindung Gunung Kerinci dan langsung meluap ke badan jalan karena saluran airnya kecil dan tersumbat lumpur,” ujar salah seorang warga Tangkil yang ditemui di lokasi.

Ketua LSM P2AN, Zamzamil, turut menyoroti kondisi tersebut dan meminta perhatian serius dari pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi. Menurutnya, permasalahan utama terletak pada sistem drainase yang tidak memadai serta kerusakan struktur jalan yang dibiarkan terlalu lama tanpa perbaikan.

Antrian kendaraan roda empat yang sempat macet karena tingginya genangan air akibat banjir bandang di jalan nasional tepatnya di Desa Tangkil Gunuung Tujuh Kerinci. (adz)

“Drainase di ruas jalan nasional ini sangat kecil, sehingga tidak mampu menampung debit air besar dari aliran Gunung Kerinci. Ditambah lagi permukaan jalan di sekitar lokasi banjir sudah banyak berlubang dalam. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya kerusakan jalan yang parah, tapi bisa memakan korban jiwa,” tegas Zamzamil.

Ia juga menambahkan bahwa peran pemerintah daerah dan instansi teknis seharusnya tidak hanya sebatas menunggu laporan warga, tetapi harus turun langsung melakukan kajian teknis. Perlu dibangun saluran drainase baru yang lebih besar serta normalisasi aliran air dari arah hulu agar banjir bandang tidak terus berulang.

Baca Juga: Rutan Sungai Penuh Laksanakan Razia Gabungan Secara Dadakan Bersama APH

Baca Juga: Kades Sungai Jernih Ajak Masyarakat Sukseskan TMMD Ke-126

Warga setempat berharap agar pemerintah segera melakukan tindakan nyata. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, banjir bandang yang kerap terjadi di ruas jalan nasional ini juga menghambat mobilitas ekonomi masyarakat, terutama yang mengandalkan jalur tersebut untuk distribusi hasil pertanian dan perdagangan antar kecamatan.

Jika tidak segera ada solusi permanen, masyarakat khawatir musim hujan kali ini akan kembali menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan Desa Tangkil, di kaki Gunung Kerinci.(adz/hza)

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com – Aksi konsolidasi dan unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) terkait desakan pengambilalihan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci berjalan dengan lancar dan tertib.

Dalam aksi pada 21 September 2025 yang dipusatkan di Jambi tersebut, massa HIMSAK ditemui langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi yang menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat Kerinci. Pertemuan ini menunjukkan keseriusan HIMSAK dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan transparan, tanpa tebang pilih, dan tidak berlarut-larut.

Baca Juga: 

Titik Terang Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Usai Istri Ditetapkan Tersangka

Apakah Kerangka Manusia di Pohon Aren itu adalah Yuda?

HIMSAK menegaskan tiga poin utama tuntutannya. Pertama, mendesak Kejati Jambi segera mengambil alih kasus PJU Kerinci yang dinilai lamban dan tidak transparan di Kejari Sungai Penuh. Kedua, menuntut penetapan tersangka terhadap seluruh aktor korupsi, baik pelaksana, pejabat, maupun aktor intelektual, tanpa pandang bulu. 

Aksi mahasiswa HIMSAK di depan Kejati Jambi. (adz) 

Ketiga, menegaskan bahwa korupsi PJU adalah kejahatan yang merugikan rakyat, dan apabila tidak segera ditangani dengan tegas, maka akan ada aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap lemahnya penegakan hukum.

Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan mahasiswa tanpa ada pihak yang menunggangi. 

Baca Juga: Heboh Penemuan Kerangka Manusia di dalam Pohon Aren yang Tumbang

“Aksi ini adalah suara hati mahasiswa dan masyarakat Kerinci yang menolak segala bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi. Kami hanya berpihak pada rakyat dan kebenaran. Jika Kejati Jambi tidak segera menunjukkan langkah tegas, maka HIMSAK siap kembali dengan gerakan yang lebih besar sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

HIMSAK menutup aksinya dengan penegasan bahwa perjuangan melawan korupsi akan terus berlanjut. Mereka berkomitmen untuk tetap berada di garis depan mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan bersihnya penegakan hukum di Provinsi Jambi.

Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Lawan Korupsi!. Tutupnya (adz)

Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kajati Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

PHOTO: Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kejati Ambil Alih Tetapkan Tersangka Semua Aktor Korupsi PJU Kerinci. Para tersangka yang sekarang ditahan Kejaksaan (Gambar Bawah). (doc.istimewa) 

Merdekapost.com - Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 terus menimbulkan kegaduhan publik. Dari anggaran Rp5,5 Miliar, negara diduga dirugikan Rp2,7 miliar. Kejari Sungai Penuh memang telah menetapkan sepuluh orang tersangka, tetapi langkah itu dinilai belum menyentuh aktor-aktor besar yang disebut terlibat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kadishub Kerinci dan 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Kasus PJU Dishub Kerinci 2023

Nama-nama yang disebut justru mengarah ke pihak lain di luar sepuluh tersangka, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah Kejari berani mengusut tuntas, atau kasus ini akan kembali terhenti di level bawah?

Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menilai penegakan hukum setengah hati hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat. “Kalau hanya berhenti di sepuluh orang, ini sama saja menutup mata terhadap aktor sebenarnya. Masyarakat Kerinci butuh keadilan yang tuntas, bukan sandiwara hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya:

Jaksa Sebut Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus PJU Kerinci

Jaksa sebut Tidak menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus PJU Kerinci. (ist)

Kerinci, Merdekapost – Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci TA 2023, yang menjerat 10 tersangka masih terus berproses di meja penyidik Pidsus Kejari Sungaipenuh

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh, Tomi Ferdian usai sidang Tipikor di PN Jambi pada Senin, 8 September 2025 dikonfirmasi awak media. Namun Tomi masih enggan mengungkap lebih jauh kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.7 M tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus yang viral akhir-akhir ini, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan, mulai dari Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta, Kabid Lalu Lintas yang menjabat sebagai PPTK Nel Edwin, pihak rekanan inisial F, G, J, AN, SM, kemudian

oknum ASN Kebangpol Kerinci inisial H, oknum guru PPPK berinisial RDF, hingga oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kerinci berinisial YAS.

Adapun H dan RDF diduga turut ambil bagian dalam proyek PJU dengan skema pinjam bendera atau menggunakan badan usaha (Perusahaan) milik orang lain demi menggarap proyek PJU.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik disita dari para tersangka dan mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Seiring berjalannya penyidikan kasus ini, isu keterlibatan 12 anggota DPRD Kerinci Periode 2019-2024 hingga Setwan DPRD Kerinci dan Konsultan Pengawas mencuat ke Publik. Mereka yakni Ed (Gerindra), BE (Golkar) Y (PAN), I (Gerindra), MZk (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), Arw (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), ST (PKS), JA (Setwan) dan Ak (Konsultan) diduga turut terlibat dalam proyek PJU senilai Rp 5.5 M yang seharusnya ditenderkan namun malah dipecah menjadi 41 paket penunjukan langsung.

Soal ini penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan beberapa anggota dewan periode lalu yang diduga turut terlibat. 

Saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi. namun Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Sepanjang kami mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. (Artinya) Tidak menutup kemungkinan,” katanya.

Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungaipenuh tersebut kembali menekankan bahwa dugaan korupsi PJU kini masih terus berproses pada tahap penyidikan. Dia juga berharap pihaknya dapat segera merampungkan berkas perkara hingga dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Jambi untuk disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci

Semakin Terang, Nama JA Disebut Kuasai 2 Paket dari 41 Paket Pokir PJU Kerinci.(mpc)

Kerinci, Merdekapost.comSEMAKIN hari semakin terang benderang, Begitulah sorotan publik terkait Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar, dan sampai saat ini telah mengakibatkan 10 orang jadi tersangka.

Sampai hari ini Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka. Namun, jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah seiring dengan terbongkarnya pemilik pokir paket-paket proyek PJU yang berjumlah 41 paket di berbagai titik wilayah Kabupaten Kerinci.

Dihadapan Dewan Langsung, HMI Kerinci Sorot Kasus PJU Saat Geruduk Kantor DPRD Kerinci

KERINCI, Merdekapost.com - Mahasiswa Kerinci kembali sorot terkait kasus korupsi berjamaah PJU (Penerangan Jalan Umum) Di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang menyeret beberapa nama dewan yang masih aktif diantaranya adalah Irwandri Ketua  DPRD Kerinci, Boy Edwar wakil ketua DPRD Kerinci dan Mukhsin Zakaria yang juga saat ini ketua DPD PAN Kerinci

Dalam orasi yang menggelegar keras, Edilan  Kurniawan (Ketum HMI Kerinci) secara langsung membeberkan beberapa  tuntutan mahasiswa,mulai dari kenaikan pajak yang semena-mena, tunjangan rumah dinas dewan dan yang paling menyita perhatian publik saat ini kasus dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kerinci

"Kasus PJU ini berawal dari DPRD" Ujarnya

"kalau tidak berawal dari DPR, maka tidak akan ada korupsi-korupsi yang ada di Kerinci". Ujarnya dihadapan amggota dewan dan mahasiswa yang ikut aksi demo

Baca Juga:

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana 

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

Untuk diketahui, terkait kasus PJU ini, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 0 orang tersangka, yakni HC (Kadis Perhubungan), NE (PPTK), RDF, AA, FM, AT, GW, JR. GA dan terakhir YAS (ASn UKPBJ).

Kasus ini terungkap setelah Kejari Sungai Penuh melakukan penyelidikan dan memeriksa 45 orang saksi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1991 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai barang bukti Kejaksaan telah menyita 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa telepin genggam dan Laptop

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, Dia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Adz)

HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh Lanjutkan Aksi di Gedung DPRD Kerinci, Kecewa dengan Kinerja Wakil Rakyat!

Ratusam Massa HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh gelar aksi damai di Gedung DPRD Kerinci di Ujung Ladang, sampaikan aspirasi dan tuntutan kepada Wakil Rakyat.(ist)

KERINCI, MP – Ratusan massa dari HMI dan PMII Kerinci-Sungai Penuh  menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci  yang berlokasi di Ujung Ladang (Rumah Sakit Umum Daerah Ujung Ladang).

Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, (3/9/2025).

Sejak Siang, massa sudah mulai berdatangan dengan membawa spanduk, poster, dan pengeras suara. 

Mereka menyerukan aspirasi agar DPRD lebih mendengarkan dan mengedepankan suara rakyat sebelum mengesahkan kebijakan. Beberapa isu yang disuarakan antara lain:

1. Sahkan RUU Perampasan Aset.

2. Tolak kenaikan Pajak yang merugikan rakyat.

3. Hentikan tindak refresifitas terhadap rakyat.

4. Restorasi dan Reformasikan Polri.

Jendral Lapangan (Korlap) Aksi, Gufron, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan Mahasiswa terhadap kinerja wakil rakyat.

Baca juga:

Aliansi Cipayung Plus bersama BEM se-Kerinci dan Sungaipenuh Sukses Gelar Aksi Damai

“Kami datang ke sini bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi menuntut DPR agar benar-benar menjalankan fungsi legislatif sesuai amanat konstitusi, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Gufron di tengah orasi.

Pihak kepolisian telah menurunkan ribuan personel gabungan untuk menjaga keamanan jalannya aksi.

Sebelumnya (Selasa, 02/09) Massa HMI dan PMII juga melakukan aksi damai di Mapolres Kerinci.(ist)

Hingga sore hari, aksi berlangsung kondusif. Massa berjanji akan terus mengawal agenda DPR sampai tuntutan mereka mendapatkan respon nyata.(adz)

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci

Joni Efendi Dewan dari PDIP Diduga Terlibat Langsung dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci Tahun 2023, Dirinya pada waktu itu Anggota Badan Agggaran (Banggar) di DPRD Kerinci yang memiliki peran sentral.(adz/mpc)  

Kerinci, Merdekapost – Skandal dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dishub Kabupaten Kerinci semakin menyeruak. 

Meski dikabarkan sejumlah anggota DPRD telah mengembalikan dana fee proyek tersebut kepada kontraktor, namun proses hukum tetap berjalan. 

Laporan resmi LSM Geransi, LSM Semut Merah, dan Advokat PERADAN telah diterima Kejaksaan Agung, ini menegaskan bahwa pengembalian uang fee tidak menghentikan langkah mereka untuk mengawal tuntas kasus ini. 

"Pengembalian uang fee kepada kontraktor tidak akan menghapus unsur pidana". Ujar Pelapor Arya Candram SH dari Tim Advokat PERADAN.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah Joni Efendi, anggota DPRD Kerinci dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Berita Terkait:

Joni Efendi disebut-sebut berperan langsung melalui posisinya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci, yang ikut membahas dan mengarahkan proyek PJU bernilai miliaran rupiah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peran Joni Efendi tidak sebatas dalam pembahasan anggaran. Tapi Dia juga diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana fee proyek yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

Untuk diketahui, Sejak bergulirnya kasus ini, hingga saat ini sudah total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Baca Juga: 

Breaking News! Satu Lagi ASN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci, Total Jadi 10 Orang

Sepuluh  orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:

• HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

• NE – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

• F – Direktur PT WTM

• AN – Direktur CV TAP

• SM – Direktur CV GAW

• G – Direktur CV BS

• J – Direktur CV AK

• H – ASN Kesbangpol

• REF – PPPK Guru

• YAS – ASN UKPBJ

Pilihan Redaksi: 

Kasus PJU Kerinci, Anggota DPRD Dikabarkan Kembalikan Fee, PERADAN: Itu Tidak Menghapus Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, pasca ditetapkannya 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. Ujarnya pada Selasa (05/08/2025) kepada Wartawan.

"Kami dalam proses pendalaman, ini terus bergulir, terus kami kembangkan, Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, apabila Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang kuat maka akan ditetapkan jadi tersangka" Ujar Kejari melalui Kasi Pidsus Yogi Purnomo. (Kai/Adz)

Bupati Monadi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla An Nur Siulak Deras

Peletakan batu pertama pembangunan Musalla An-Nur Siulak Deras oleh Bupati Kerinci Monadi. didampingi oleh Ketua DPRD Kerinci, Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci Ny.Novra Wenti Monadi, Jum'at (18/04). (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Kerinci – Pembangunan Musholla An Nur di RT 1, Kelurahan Siulak Deras, resmi dimulai hari ini, Jumat (18/4), ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Kerinci, Monadi. Dalam kegiatan tersebut, Bupati turut didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Kerinci, Novra Wenti.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, serta tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan warga sekitar yang menyambut antusias pembangunan rumah ibadah ini.

Bupati Monadi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas inisiatif dan semangat gotong royong dalam membangun fasilitas ibadah di lingkungan mereka.

“Pembangunan musholla ini adalah bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah akan terus mendukung setiap gerakan positif yang membawa manfaat bagi umat,” ujar Bupati Kerinci Monadi.

Baca Juga: Jalur Licin Terjal dan Sulit, Wira Belum ditemukan, Tim SAR Gunakan Drone Thermal dan Perluas Area Pencarian  

Ketua DPRD Irwandri juga menyampaikan harapannya agar musholla An Nur dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang bermanfaat bagi warga sekitar.

Peletakan batu pertama ini menandai langkah awal dari pembangunan yang direncanakan secara bertahap dengan melibatkan swadaya masyarakat dan dukungan pemerintah.(*)

Momen Langka, Bupati dan Ketua DPRD Kerinci 'Munyalo' Ikan Semah di Pungut Tengah

Momen Langka, Bupati dan Ketua DPRD Kerinci 'Munyalo' Ikan Semah di Pungut Tengah pada pembukaan panen Lubuk Larangan . (ist/mpc)

Kerinci – Momen bersejarah terjadi di Desa Pungut Tengah, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, saat Bupati Kerinci bersama Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, melaksanakan munyalo (panen) perdana di Lubuk Larangan Sungai Sandar, Sabtu (12/4/2025).

Lubuk Larangan Sungai Sandar merupakan salah satu program unggulan pelestarian ikan lokal yang telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. 

Sejak tahun 2020, lokasi ini telah menerima bantuan puluhan ribu bibit Ikan Semah, yang diberikan secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca Juga: Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Puskesmas Kemantan, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan

Bupati Kerinci Monadi mengapresiasi kekompakan masyarakat dalam menjaga kawasan Lubuk Larangan serta mendukung program konservasi perairan. 

“Ini bukti bahwa jika kita kelola dengan baik dan kompak menjaga, hasilnya bisa dirasakan bersama. Kita harap ini menjadi contoh bagi desa-desa lain,” ujar Monadi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, menambahkan bahwa program Lubuk Larangan tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Panen ini adalah hasil kerja bersama. Kita dorong agar program seperti ini terus ditingkatkan,” katanya.

Kegiatan panen perdana ini disambut antusias oleh warga Desa Pungut Tengah yang selama ini turut menjaga dan melestarikan area larangan tersebut. Keberhasilan panen ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kerinci untuk turut mengembangkan Lubuk Larangan sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam menjaga ekosistem perairan.(*)

FKD DPRD Kerinci Minta Bupati Tolak Perpanjangan izin HGU PTPN 4 Kayu Aro

Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrasi (FKD) DPRD Kerinci Adi Purnomo Minta Bupati Tolak Perpanjangan izin HGU PTPN 4 Kayu Aro. (mpc)

Kerinci - Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Demokrasi (FKD) DPRD Kerinci, Adi Purnomo meminta Pemkab Kerinci yakni Bupati Kerinci meninjau ulang perpanjangan HGU PTPN4 Kayu Aro yang akan habis tahun 2027 mendatang.

“Ya, kita meminta kepada Bupati Kerinci menolak perpanjangan HGU PTPN4 Kayu Aro. Jika mau diperpanjang, kita minta lahan yang diduduki oleh 11 Desa 12 ribu jiwa dibebaskan dulu, baru diperpanjang HGUnya,” kata Adipurnomo Jubir Fraksi Kebangkitan Demokrasi (FKD) DPRD Kerinci dihadapan Bupati Monadi pada agenda rapat paripurna LKPJ Bupati 2024 dan RPJMD 2025-2029, Kamis (10/4/2025).

.Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Sejak sebelum merdeka tahun 1923 sampai sekarang warga menginginkan kejelasan serta desa membangun jadi terhambat.

.“Selama ini desa susah membangun, karena masalah lahannya, Jika sudah dibebaskan tanah, semua desa bisa membangun. Dan tujuannya bagus juga mensejahterakan warga di 11 desa kayu Aro,”terangnya.(*)

Jalan Utama Desa Tanjung Harapan Akhirnya Dapat Perbaikan


Anggota DPRD Kerinci Irwandi, S.Sy pantau lokasi Perbaikan Jalan Desa Tanjung Harapan 

Merdekapost.com | Kerinci – Setelah bertahun-tahun dikeluhkan oleh warga, jalan utama Desa Tanjung Harapan akhirnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menurunkan alat berat sebagai langkah awal dalam proses perbaikan jalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Respon cepat dari dinas terkait ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari Dapil 4, Irwandi, S.Sy. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan Dinas PUPR yang telah menunjukkan kepedulian terhadap infrastruktur di daerah tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh dinas PUPR dalam merespons keluhan masyarakat. Semoga proses perbaikan ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan kenyamanan serta aksesibilitas warga," ujar Irwandi.

Masyarakat Desa Tanjung Harapan pun menyambut baik langkah ini dan berharap perbaikan dapat segera selesai agar aktivitas sehari-hari menjadi lebih lancar serta meningkatkan perekonomian desa.(rdp)

Keren, Jelang Idul Fitri, Inisiatif Kades Sungai Tanduk Perbaiki Jalan Berlubang secara Swadaya

Photo: Inisiatif Kades Sungai Tanduk Perbaiki Jalan Berlubang secara Swadaya, ini adalah tindakan yang responsif mengingat jalan ini merupakan akses jalan yang sangat penting terutama pada saat Idul Fitri. (mpc)

Kerinci - Kepala Desa  Sungai Tanduk Kecamatan Kayu Aro Tarmanto, mengambil inisiatif luar biasa memperbaiki jalan Kabupaten secara swadaya menjelang lebaran Idul Fitri.

Tindakan yang dilakukan oleh Kades Sungai Tanduk, Tarmanto, adalah contoh kepemimpinan yang responsif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat.

Perbaikan jalan secara swadaya menjelang Lebaran bukan hanya meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga, tetapi juga menunjukkan inisiatif nyata dalam mengatasi permasalahan infrastruktur yang sering kali kurang mendapat perhatian dari pihak berwenang.

Baca Juga: Sukses! Penerbangan Perdana Wings Air, Walikota dan Bupati Usulkan Rute Baru Kerinci-Padang

Langkah ini juga menggarisbawahi pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD dalam menangani permasalahan jalan yang rusak, terutama di jalur-jalur vital seperti Mekar Jaya-Sungai Tanduk yang sering dilalui masyarakat.

Kritik dari warga terhadap kurangnya perhatian pemerintah setempat dan DPRD seharusnya menjadi dorongan agar ada upaya lebih serius dalam menangani infrastruktur di wilayah tersebut.

Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan mobilitas warga menjelang Lebaran menjadi lebih lancar dan aman, serta dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat jalan yang berlubang.

Baca Juga: Bupati Kerinci Gelar Sharing Session Bersama Dinsos PKH

Kedepan, harapan masyarakat agar pemerintah daerah dan DPRD lebih memperhatikan infrastruktur jalan di wilayah jalur Mekar Jaya-Sungai Tanduk, hal ini patut  menjadi perhatian serius.

Apalagi beberapa waktu yang lalu tim TAPD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kerinci sudah turun kroscek langsung dan berjanji akan memperbaiki jalan tersebut pada tahun 2025 ini, masyarakat berharap tim TAPD jangan hanya omon omon dan mengalihkan anggaran untuk pembangunan jalan ini ke lokasi yang lain lagi.

Baca Juga: Walikota Alfin Cek Kondisi Jalan, Jembatan dan Akses Transportasi Penting di Kota Sungai penuh

Bayangkan saja akibat banyak nya keluhan warga terhadap kondisi jalan ini , Seorang Kades berani mengambil kebijakan dan harus mengeruk uang kantong pribadi untuk  mendatangkan excavator mini dan mendatangkan material timbunan galian C.

Dan ini  adalah contoh nyata dari kepemimpinan yang peduli terhadap Keluhan masyarakat selama ini, meskipun seharusnya hal ini adalah menjadi tanggung jawab  pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kerinci.(*) 

(Adz/Editor: Aldie Prasetya / Sumber: GardaTerkini)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs