Setubuhi Gadis 13 Tahun, Remaja di Pemayung Ditangkap Polisi

 

Polres Batanghari menggelar Press Release kasus asusila terhadap remaja. Foto: Rani/Merdekapost.com

BATANGHARI, Merdekapost.com - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Pollres Batanghari, berhasil mengamankan satu orang remaja asal pemayung, kasus tindakan pidana pencabulan anak dibawah umur pada kamis 30-11-2023.

Kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto kepada awak media, Jumat (12/01/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Batanghari mengatakan bahwa, tersangka berinisial RD 20 tahun, ditangkap pada tanggal 10-01-2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA satreskrim polres Batanghari di kota Jambi bertempat di daerah talang Banjar.

“Saat terjadinya penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri Namun hasil koordinasi antara unit PPA dan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” Kata Kapolres Bambang Purwanto.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya di Bukit Kerman Kerinci, Pria Asal Jangkat Ini Diringkus Polisi

Sementara itu, Kanit PPA polres Batanghari, IPDA Ferdinand Ginting menambahkan tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali.

“Pelaku melakukannya hanya sekali dan diantara korban dengan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga,” ujar Kanit. 

Dijelaskan Kanit PPA Ferdinand Ginting, kejadian bermula saat itu korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban sebut saja namanya Bunga(nama samaran) berusia 13 tahun.

“Kata pelaku ke korban, kau anak mana? (kamu orag mana), Kemudian pelaku memegang tangan korban di bawah ke belakang TK/SD pemayung tepatnya di kamar mandi SD, dan terjadilah perbuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kades Sangir Tengah Kayu Aro Bonyok Dihajar Warga

Lebih lanjut, Kanit  mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh apapun, karena pelaku nafsu terhadap korban.”katanya

“Adapun barang bukti berupa satu baju putih berlengan panjang satu buah celana berwarna biru Dongker satu baju tengtop berwarna putih dan satu celana dalam berwarna oranye,” ungkapnya. 

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, dan dikenakan hukuman 15 tahun penjara. (Ani)

Related Posts

0 Comments:

Posting Komentar


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs