Setelah Viral Salah Sunat, Kadinkes: Izin Praktek Oknum Perawat Dicabut Sementara

KERINCI – Kasus khitan (Sunat) yang berujung petaka di Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menyita perhatian publik setelah seorang anak laki-laki viral diberitakan mengalami cedera serius pada alat kelaminnya. 

Peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2024 itu baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.

Ironisnya, kejadian tersebut terjadi bukan di fasilitas kesehatan pemerintah, melainkan di praktik mandiri seorang perawat (nakes)

Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci mengaku baru mengetahui insiden ini usai hebohnya pemberitaan di masyarakat.

“Kami baru tahu setelah ramai diberitakan. Karena kejadiannya di praktek mandiri, bukan di puskesmas atau rumah sakit pemerintah, kami tidak langsung menerima laporan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Hermendizal, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025).

Hermendizal menjelaskan, antara keluarga korban dan perawat sempat membuat kesepakatan damai. Perawat tersebut bertanggung jawab penuh atas pengobatan korban hingga sembuh. Namun, belakangan muncul indikasi miskomunikasi, yang menyebabkan masalah ini kembali mencuat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Senin (26/5/2025) Dinas Kesehatan bersama petugas puskesmas langsung mendatangi rumah korban. Setelah koordinasi dengan Bupati Kerinci, Monadi, korban pun akan dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang untuk penanganan lebih lanjut.

“Malam ini juga kami akan membawa korban ke Padang. Kami akan dampingi langsung dan memastikan tindakan medis yang tepat dilakukan oleh rumah sakit,” tegas Hermendizal.

Diketahui, korban telah lima kali dibawa ke RSUP M. Djamil, namun belum menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Dinkes akan meminta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit mengenai langkah medis yang telah dan akan dilakukan.

Sementara itu, mengenai legalitas praktek perawat yang bersangkutan, Hermendizal mengatakan bahwa perawat tersebut mengaku telah mengantongi izin praktik. Namun, untuk saat ini pihak Dinkes telah menyurati Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mencabut izin praktik sementara waktu, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kita fokus dulu pada pemulihan korban. Soal izin praktik, kami sudah minta dicabut sementara sampai masalah ini jelas,” pungkasnya.(adz)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs