![]() |
Konferensi Pers di Polda jambi terkait kasus Karyawati BPD Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan Tersangka, Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah.(ist) |
JAMBI, Merdekapost.com – Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ditetapkan sebagai Tersangka. Bobol Rekening Nasabah hingga Milyaran Rupiah, Polda Jambi menetapkan RS (26) seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci, sebagai tersangka dalam Kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Pada Senin (02/06/2025).
RS sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Namun, ironisnya dana yang ditarik tersebut digunakan untuk berjudi online.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers, di Mapolda Jambi, pada Senin (02/06/2025). Dalam keterangan pers Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
Baca Juga:
Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan
“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,”ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Wadir, pihaknya telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.
Dalam menjalankan aksinya RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar,”sebutnya.
Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS.
Baca Juga:
Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung
“RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau pemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya.
Kata AKBP Taufik Nurmandia, hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online.
Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.(kai)