IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

IMM Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Permasalahan Pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib

Sungai Penuh, Merdekapost.com – DPD(Dewan Pimpinan Daerah) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Provinsi Jambi melalui Bidang Hukum dan HAM kembali menyoroti dugaan persoalan pelayanan di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Kepala Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Provinsi Jambi, Yopi Aprizal, menyampaikan bahwa persoalan serupa sebelumnya pernah menjadi perhatian IMM. 

Kembali munculnya permasalahan ini menunjukkan adanya indikasi persoalan yang belum diselesaikan secara tuntas.

“Kami tidak hanya meminta klarifikasi. Klarifikasi tanpa perbaikan konkret tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan pembenahan sistem pelayanan,” tegas Yopi.

Baca Juga :  PERMAHI Jambi Desak Para Petinggi Bank Jambi Mundur Jika Gagal Pulihkan Kepercayaan Publik

Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik memiliki tanggung jawab hukum dan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang cepat, profesional, dan manusiawi.

DPD IMM Provinsi Jambi mendesak:

1. Dilakukannya evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap sistem pelayanan serta manajemen rumah sakit.

2. Penyampaian hasil evaluasi tersebut kepada publik secara transparan.

3. Adanya langkah konkret perbaikan, termasuk pembenahan prosedur pelayanan dan penguatan pengawasan internal.

4. Pemerintah daerah untuk memastikan adanya pengawasan dan tindak lanjut atas persoalan yang berulang.

Baca Juga :  Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat

“Jika persoalan ini terus berulang tanpa pembenahan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan akan semakin menurun,” tambahnya.

IMM menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen dalam mengawal perlindungan hukum dan hak asasi manusia di bidang pelayanan publik.(*)

Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat

Saldo di Rekening Nasabah Hilang, Dirut Bank Jambi Minta Nasabah Tenang: Kami Ganti Penuh Tanpa Syarat.(Adz/Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Jagat maya sempat dihebohkan dengan kabar dugaan hilangnya saldo sejumlah nasabah pada Minggu (22/2/2026). Merespons hal tersebut, manajemen Bank Jambi bergerak cepat dan memastikan hak nasabah aman. Masyarakat dan nasabah setia diminta untuk tidak panik.

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, tampil langsung memberikan jaminan keamanan. Ia menegaskan, pihak bank tidak akan lepas tangan dan siap bertanggung jawab secara finansial apabila hasil audit membuktikan adanya saldo yang berkurang akibat sistem.

Baca Juga: Heboh! Uang di Rekening Nasabah Hilang, Bank Jambi Umumkan Maintenance Internal

"Mengenai kabar adanya uang nasabah yang hilang, Bank Jambi saat ini tengah melakukan penelusuran. Saya menjamin, jika memang ada dana nasabah yang raib, maka Bank Jambi akan mengganti penuh semua kerugian nasabah," tegas Khairul dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2026).

Pernyataan tegas ini disampaikan Khairul dengan didampingi langsung oleh Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, beserta jajaran direksi dan komisaris lainnya, menunjukkan kekompakan dan keseriusan manajemen dalam menangani isu ini.(*)

Kades Sungai Kapas Bangko-Merangin Mundur Pasca Didemo Warga, Begini Kronologisnya!

Sejumlah warga Desa Sungai Kapas melakukan aksi damai di depan kantor Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (17/2/2026).(adz/instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM - Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Sungai Kapas diduga karena kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa, Selasa (17/02/2026).

Murni Simanjuntak, warga desa mengatakan sebagian besar warga Desa Sungai Kapas mendesak agar Kepala Desa Sungai Kapas untuk mundur dari jabatannya.

"Ada 8 Point tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas, dari salah satu point tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa, kebetulan rumah saya dekat embung desa itu.

Baca juga: 

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya, jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya, memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi Pemerintah Desa tidak boleh semena-mena begitu dong, saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata Sinur diansr dari TribunJambi.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Nurhayati warga desa mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan warga desa Sungai Kapas hari ini merupakan kegiatan aksi damai yang kedua.

Baca juga: Menarik! Bupati Batang Hari Gugat Sekda Sendiri! Pemkab Batang Hari Terguncang, Ada Apa? 

"Kita kan ada dua kali pertemuan, yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat, tidak transparan, kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati. (Kontributor Merangin/Frengky Widarta)

(Editor; Aldie Prasetya | Sumber: Tribunbews.com)

Didemo Warga, Kades Sungai Kapas Bangko Mundur

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, mengundurkan diri setelah didemo warganya pada Selasa (17/2/2026).(adz/Instagram)

BANGKO | MERDEKAPOST.COM- Warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, menggelar aksi menuntut kepala desa mundur dari jabatannya pada Selasa (17/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mengikuti musyawarah di aula Kantor Desa Sungai Kapas, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait persoalan anggaran desa.

Karena tidak ada titik temu, perwakilan warga bersama kepala desa difasilitasi pihak Polres Merangin untuk melakukan mediasi.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung cukup lama, Kepala Desa Sungai Kapas akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, menegaskan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari 2026

"Warga Desa Sungai Kapas yang saya cintai, saya tidak mau anak dan istri saya menjadi korban. Saya asli dari desa ini, berikut anak dan istri saya.

"Karena ini tuntutan dari masyarakat, karena kebersamaan saya dengan perangkat desa, ini adalah masalah administrasi, jadi pertanggungjawabannya ada pada kepala desa.

"Saya siap mengundurkan diri sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Suliman.

Ia menyebutkan delapan poin tuntutan warga Desa Sungai Kapas dalam aksi tersebut telah dijelaskan, dan dirinya siap mengikuti seluruh proses sesuai aturan yang berlaku.

"Alhamdulilah, tidak ada serupiah pun yang saya selewengkan. Karena masyarakat desa sudah tidak menghendaki saya untuk memimpin, makanya sampai hari ini saya juga tegar.

Bacaan Lainnya: Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447H, In i Himbauan Kasat Reskrim Polres Kerinci

"Terkait yang dituduhkan itu, 700 juta, saya 50 juta aja belum pernah megang, karena semua kades tidak semua yang bisa menguasai administrasi," ungkap Suliman.

"Mudah mudahan ke depan, seluruh perangkat desa baik itu berasal dari masyarakat, selaku pembantu masyarakat, layanilah dengan baik, Insya Allah akan berjalan dengan baik.

"Untuk proses pengunduran diri, tentunya nanti Inspektorat dan Dinas PMD Merangin, akan melaksanakan tugasnya.

"Saya merasa tenang. Apa yang dituduhkan atas dugaan penyelewengan dana desa itu tidak benar. Tentunya nanti itu akan dibuktikan oleh pihak Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas PMD," ungkap Saliman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 40, kepala desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa, pihak kecamatan bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) saat ini masih melakukan pendalaman atas dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Sebelumnya, warga menyampaikan delapan tuntutan dalam aksi tersebut.

"Ada 8 poin tuntutan dari warga desa terkait transparasi penggunaan anggaran Dana Desa Sungai Kapas. Dari salah satu poin tuntutan yang diaspirasikan, tentang pembuatan embung desa.

"Kebetulan rumah saya dekat embung desa itu. Saya merasa dirugikan karena penggalian embung desa tersebut tepat di belakang rumah saya.

"Jarak antara pintu rumah belakang dengan embung desa itu hanya berjarak 1 meter, ya. Memang saya membangun rumah di lahan tanah pemerintah desa, tapi pemerintah desa tidak boleh semena-mena begitu dong.

"Saya memang orang yang gak punya, tapi saya sebagai warga harus dilindungi," kata warga Desa Sungai Kapas, Sinur Murni Simanjuntak kepada Tribun.

"Saya tidak setuju dengan pak Kades, saya meminta agar pak kades harus sekarang turun dari jabatannya," ungkap Sinur.

Baca Juga: Tolak Stockpile Batubara PT SAS: WALHI, BPR Bersama Warga Kota Jambi Gelar Istighotsah dan Do’a Bersama

Warga lainnya, Nurhayati, menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan warga Desa Sungai Kapas kali ini merupakan aksi damai untuk kedua kalinya.

"Yang pertama kemarin itu kami cuma menuntut laporan anggaran rumah tangga tahun 2025, harusnya kan Desember kemarin, sampai sekarang bulan Februari tidak ada penyampaian kepada masyarakat. Tidak transparan.

"Kenyataan hari ini pada pertemuan kedua, kepala desa tidak bisa membuktikan, jadi kami menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya," jelas Nurhayati.

"Kami sebagai masyarakat desa juga melihat kepala desa itu arogan, dalam proses penggantian pengurus desanya, seperti pengurus PKK, dan pengurus lainnya di desa semuanya diganti secara sepihak," tutup Nurhayati.

 (Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Tribunjambi.com)

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari, Ini Dasarnya

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 18 Februari.(ist)

Jakarta — Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak warga menilai posisi hilal pada Selasa sore di Indonesia masih sangat rendah. Namun demikian, Muhammadiyah memakai sistem kalender baru berbasis astronomi global untuk menentukan awal puasa.

Penjelasan ilmiah terkait keputusan ini juga datang dari Ismail Fahmi. Ia memaparkan alasan ilmiah penentuan tanggal tersebut secara sederhana. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami dasar keputusan tersebut.

Tonggak Baru Penentuan Kalender Islam Global

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, tahun 2026 menjadi fase baru. Muhammadiyah mulai memakai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Sebelumnya, Muhammadiyah memakai metode wujudul hilal dengan cakupan lokal di wilayah Indonesia.

Kini, KHGT memakai pendekatan global. Sistem ini melihat bumi sebagai satu kesatuan wilayah waktu ibadah. Jika syarat astronomi terpenuhi di satu titik bumi, maka umat Islam di seluruh dunia memasuki bulan baru pada waktu yang sama.

Prinsip Satu Hari, Satu Tanggal untuk Dunia

Pada dasarnya, KHGT mendorong kesatuan kalender Islam dunia. Sistem ini memakai data astronomi sebagai dasar utama.

Baca Juga: Megawati Umroh Sekeluarga, Ini Do'a Munajatnya dari tanah Suci  

Oleh karena itu, umat Islam tidak bergantung pada visibilitas hilal lokal. Sebaliknya, umat memakai perhitungan astronomi global untuk menentukan tanggal hijriah.

Data Astronomi 17 Februari 2026 Jadi Penentu

Selanjutnya, data astronomi menunjukkan ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC. KHGT memakai dua syarat utama untuk menentukan masuknya bulan baru:

  • Ketinggian bulan minimal 5 derajat
  • Elongasi bulan minimal 8 derajat

Dengan kata lain, standar ini menjadi dasar ilmiah pergantian bulan hijriah.

Alaska Jadi Titik Penentu Awal Ramadan

Sementara itu, posisi bulan di Indonesia pada waktu itu masih rendah. Di sisi lain, wilayah Alaska sudah memenuhi syarat astronomi.

Karena itu, KHGT menetapkan malam tersebut sebagai awal Ramadan global. Umat Islam kemudian memulai puasa keesokan harinya.

Perbedaan Pendekatan dengan Kalender Turki

Meski demikian, perbedaan muncul jika dibandingkan dengan otoritas keagamaan Diyanet di Turki.

Diyanet mengecualikan wilayah dengan kepadatan penduduk sangat rendah dari perhitungan kalender. Sebaliknya, Muhammadiyah memasukkan semua daratan berpenghuni ke dalam sistem perhitungan global.

Baca Juga : Jelang Ramadan 2026, Hiswana Migas Jambi Ingatkan Agen Soal HET Gas LPG 3 Kg  

Dukungan Fatwa dari Amerika Utara

Selain itu, pendekatan Muhammadiyah sejalan dengan keputusan Fiqh Council of North America (FCNA). Lembaga ini menyatakan syarat astronomi pada 17 Februari 2026 sudah terpenuhi di wilayah barat bumi, termasuk California dan Alaska.

Lebih lanjut, FCNA menilai posisi bulan sudah memenuhi syarat secara matematis. Meski begitu, manusia kemungkinan tetap sulit melihat bulan secara langsung.

Perbedaan Hisab dan Rukyat Masih Terjadi

Di sisi lain, sebagian negara kemungkinan memulai puasa pada 19 Februari 2026. Negara-negara tersebut masih memakai rukyat lokal atau kewajiban melihat hilal secara langsung.

Sementara itu, Muhammadiyah menilai metode hisab memberi kepastian jadwal ibadah lebih awal. Metode ini juga membantu mengurangi potensi perbedaan hari besar Islam.

Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan

Pada akhirnya, Muhammadiyah dan FCNA menegaskan pentingnya menjaga persatuan umat. Setiap metode memiliki dasar ijtihad masing-masing.

Yang terpenting, umat Islam tetap fokus pada tujuan Ramadan. Umat meningkatkan ketakwaan, menahan diri, dan memperkuat kepedulian sosial. Dengan demikian, perbedaan awal puasa tidak mengurangi nilai ibadah masing-masing umat Muslim.(*)

Diduga Korupsi Dana BOK dan TPP, Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK

Diduga Korupsi Dana BOK dan TPP, Kejari Muaro Jambi Tahan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK.(ist)

MUAROJAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menahan Kepala Puskesmas Kebun IX, DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), LB, Rabu sore, 11 Februari 2026. Jaksa menjerat keduanya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi sebelum melakukan penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan pihaknya menerima secara resmi pelimpahan perkara tersebut. “Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” ujarnya.

Bacaan Lainnya:

Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu

Inspektorat sebelumnya mengungkap selisih penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hasil audit. Aparat menghitung dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Dana BOK dan TPP tersebut semestinya mendukung operasional layanan kesehatan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai. Namun penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran.

Setelah menyelesaikan administrasi pelimpahan, jaksa menggiring kedua tersangka keluar kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol. Petugas kemudian membawa keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026.

Bacaan Lainnya: Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Ini Pesan Penting Danrem 042/Gapu

Jaksa menahan tersangka untuk mempercepat penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kejari Muaro Jambi memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional hingga perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.(Tim)

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi dan Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara yang mempertemukan pemuka adat, kepolisian, kejaksaan, hingga akademisi ini menekankan bahwa hukum adat kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

FGD bertajuk "Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi" ini digelar di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, mulai dari perwakilan LAM Kabupaten/Kota, Ketua RT, Kepala Sekolah, hingga perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Jambi.

Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), dalam sambutannya menegaskan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) per 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah bagi living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

"Hukum adat harus ditempatkan sebagai mitra hukum negara, bukan sebagai pesaing," tegas Datuk HBA. Ia menjelaskan bahwa falsafah adat Jambi 'yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan' sangat sejalan dengan konsep keadilan restoratif modern yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar penghukuman.

Bacaan Lainnya:

Dandim 0417/Kerinci Tekankan kepada Anggota agar Bijak Bermedsos dan Jauhi Kegiatan Ilegal

Wako Alfin Serahkan Sembako Ramadhan dan Bantuan Renovasi Rumah Baznaz

Kabidkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, memaparkan secara teknis bagaimana sanksi adat bisa beriringan dengan hukum positif. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP Baru, hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Beberapa poin penting dari paparan Polda Jambi antara lain:

Kriteria Perkara: Sanksi adat dapat diberlakukan pada delik dengan pidana denda kategori I (maksimal Rp 1 juta) dan kategori II (maksimal Rp 10 juta) .

Jenis Sanksi di Jambi: Meliputi denda berat (Setanduk Kerbau, Sepenggal Dagi), denda perdamaian (Selemak Semanis), hingga ritual pembersihan desa (Cuci Kampung) .

Peran Polri: Bhabinkamtibmas akan diperkuat untuk deteksi dini konflik agar bisa diselesaikan melalui adat sebelum masuk ke ranah hukum nasional. Namun, jika pelaku tidak memenuhi kewajiban adatnya, maka proses hukum acara pidana akan diambil alih oleh negara.

Sesi diskusi berlangsung hangat dengan berbagai masukan dari peserta. Salah satunya datang dari Datuk Rusdan yang mempertanyakan penggunaan satuan Rupiah dalam sanksi adat, mengingat tradisi Melayu lebih mengenal satuan mal.

Selain itu, Irwansyah, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam penegakan tata tertib sekolah agar tidak mudah dikriminalisasi. Para Ketua RT juga berharap ada sosialisasi masif agar mereka memahami batasan perkara mana yang bisa langsung diselesaikan secara adat di tingkat lingkungan.

Pilihan Redaksi:

Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Lapangan, H+7 Asmadi Korban Terseret Arus Sungai Belum Ditemukan, Keluarga dan Masyarakat Masih Terus Berupaya

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah urgensi adanya payung hukum tertulis. Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, S.H., M.H., dan akademisi Prof. Dr. H. Syamsir sepakat bahwa LAM dan pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi delik adat.

Hingga saat ini, tantangan utama adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara komprehensif mengatur tindak pidana adat di Jambi. "Perlu segera disusun Perda tentang Hukum Pidana Adat sebagai basis legalitas agar identitas budaya Jambi semakin kuat dan memiliki kepastian hukum," tulis rekomendasi hasil FGD tersebut.

Acara ditutup secara resmi oleh Ketua Dewan Adat LAM Jambi, Datuk Hasan Basri Jamid, yang menekankan bahwa hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti menjadi langkah nyata kebijakan daerah demi terciptanya ketertiban yang berakar pada kearifan lokal.(*)

Respon Informasi Maraknya PETI, Polres Kerinci Awasi Distribusi BBM di SPBU

Respon Informasi Maraknya PETI, Polres Kerinci Awasi Distribusi BBM di SPBU.(IST)

KERINCI – Teka-teki maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, perlahan mulai terkuak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya 20 unit alat berat diduga telah masuk dan beroperasi di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Keberadaan alat berat ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait rantai logistik yang menopang aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: BBM adalah Urat Nadi Beroperasinya Alat Berat PETI di Hutan TNKS, Darimana Sumbernya?

Salah satu aspek yang kini menjadi sorotan tajam adalah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Operasional alat berat dalam jumlah besar dinilai mustahil berlangsung tanpa suplai BBM yang terorganisir, berkelanjutan, dan melibatkan jaringan tertentu.

Sumber di lapangan mengungkapkan, distribusi BBM untuk PETI diduga tidak lagi dilakukan secara langsung dari SPBU, melainkan melalui gudang-gudang penampungan minyak ilegal yang berfungsi sebagai titik transit sebelum BBM disalurkan ke lokasi tambang di dalam kawasan TNKS.

“Sekarang mobil-mobil pengangkut itu jarang terlihat mengisi langsung di SPBU. Banyak gudangnya. Mudah sebenarnya untuk dibuntuti ke mana minyak itu dibawa. Yang mengisi biasanya pihak yang punya tempat penampungan besar,” ungkap salah satu pengelola SPBU di Kota Sungai Penuh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2026).

Baca Juga:

HPN 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Ia membantah adanya pembelian BBM skala besar secara langsung di SPBU yang dikelolanya untuk aktivitas PETI, namun mengakui adanya pola distribusi mencurigakan di lapangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Kerinci melalui Pamapta III pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban di sejumlah SPBU di Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi kendaraan dengan tangki modifikasi yang berpotensi menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Patroli dipimpin oleh IPDA Dio Frananda, S.H., M.H., didampingi anggota piket fungsi Polres Kerinci. Adapun SPBU yang menjadi sasaran kegiatan antara lain SPBU Kumun dan SPBU Pelayang Raya, dengan dilakukan pengecekan stok BBM serta aktivitas pengisian kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk tangki, selang tambahan, serta wadah penampung BBM. Pengelola SPBU juga diberikan imbauan secara humanis agar lebih selektif terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Petugas tidak menemukan kendaraan dengan tangki modifikasi permanen, namun sejumlah kendaraan kedapatan membawa jerigen BBM di dalam mobil. Terhadap pengendara tersebut diberikan teguran lisan serta peringatan agar tidak melakukan pengisian BBM yang melanggar ketentuan.

Kegiatan patroli berlangsung aman dan kondusif. Polres Kerinci menegaskan langkah ini merupakan upaya preventif dan represif terbatas guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, sekaligus mendukung stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci.(*)

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan.(ist)

KERINCI – FORMA KIP-K IAIN Kerinci menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan eksploitasi alam yang kian mengkhawatirkan di wilayah yang dijuluki “Sekepal Tanah Surga” tersebut.

FORMA KIP-K IAIN Kerinci menyoroti dampak lingkungan yang mulai terasa, mulai dari ancaman terhadap ekosistem Danau Kerinci hingga risiko bencana alam yang menghantui masyarakat sekitar. Mereka menilai, pembangunan dan kebijakan yang ada saat ini seolah mengabaikan suara rakyat dan kelestarian alam demi kepentingan industri semata.

Jantung Ekosistem yang Terancam

Kondisi saat ini menunjukkan adanya indikasi penurunan kualitas lingkungan yang signifikan. Danau Kerinci, yang merupakan jantung ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat, kini berada dalam bayang-bayang kerusakan akibat proyek-proyek besar yang dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan alam.

“Kerinci bukan baterai! Kita tidak boleh membiarkan alam kita dikeruk habis hanya untuk kepentingan energi yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat lokal, sementara dampak kerusakannya kita yang menanggung,” Ungkapnya

Selain itu danau Kerinci adalah danau terbesar di Provinsi Jambi dengan luas sekitar 4.200 hektare. Terletak di kaki Gunung Raya, danau ini menjadi muara bagi sungai-sungai kecil di sekitarnya dan merupakan bagian dari ekosistem Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang diakui dunia sebagai warisan UNESCO.

Danau Kerinci adalah “Ibu” yang kini sedang diperas air susunya sampai kering, ditinggalkan dalam keadaan sekarat demi ambisi listrik dan keuntungan industri.

Lantas Apa Kata Mereka??

Alharis (Gubernur Jambi): “Saya ke Kerinci kemarin, melihat langsung. Pemicu pertama memang curah hujan minim sepanjang januari. Kedua akibat air di pintu itu naik, kencang” Katanya di Jambi, Kamis.

Aslori (Humas PLTA KMH): “Kami tidak sedang membela diri. Data menunjukkan curah hujan memang turun drastis dan itu berdampak langsung pada debit air Danau Kerinci” Ujarnya pada Gelar Coffee Morning.

Mereka menilai penyusutan volume air Danau Kerinci dipengaruhi curah hujan minim sepanjang januari 2026 dan secara umum mereka menilai bahwa kondisi tersebut tidak mempengaruhi kegiatan masyarakat di sekitar tampungan air alami tersebut.

FAKTANYA?!

Berdasarkan data prediksi deterministik dan monitoring dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), wilayah kabupaten kerinci memasuki puncak musim penghujan pada periode Desember 2025 hingga Januari 2026.

Secara umum, curah hujan di wilayah ini masuk dalam kategori Menengah hingga Tinggi, dengan akumulasi bulanan yang cukup signifikan karena pengaruh kondisi geografis pegunungan. Lantas, apakah benar ini faktor alam, atau sekedar manipulasi untuk mengambil posisi aman?

Mahasiswa Jangan Diam!

Ketua FORMA KIP-K IAIN Kerinci, Dzikril Ikhsan, memberikan pernyataan tegas terkait situasi ini. Ia mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk kembali ke marwahnya sebagai agen pengontrol sosial dan tidak bersikap apatis terhadap isu lingkungan.

“Kita tidak boleh membiarkan penguasa menjadi ‘tuli’ terhadap jeritan alam dan keluhan masyarakat. Saatnya kita bergerak dan bersuara. Jangan sampai kita hanya menjadi penonton saat tanah kelahiran kita perlahan hancur,” tegas Dzikril Ikhsan.

Dzikril menambahkan bahwa bukan sekadar kritik tanpa dasar, melainkan panggilan nurani untuk menjaga warisan leluhur. Ia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang berdampak pada ekosistem di Kerinci. Tutupnya (*)

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih LAKUKAN Penyelidikan.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Tiga minggu telah berlalu sejak kekerasan fisik antara guru dan siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terjadi, Selasa (3/2/2026)

Hingga kini, belum ada titik terang kasus yang viral se-Indonesia tersebut. 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan penyelidikan, sementara belum terlihat ada tanda-tanda upaya restorative justice atau keadilan restoratif bakal untuk keduabelah pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, mengatakan polisi telah memanggil sejumlah saksi.

"Saksi yang berhubungan sudah kita panggil, jadi masih proses," ujarnya. 

Baca Juga: Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung Berkedok Toko Peternakan Siulak Gedang

Dia mengatakan upaya restorative justice masih belum dimulai. Proses itu bisa dilakukan apabila ada pihak yang mengajukan permohonan. 

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

"Jika ada yang bermohon (restorative justice), bisa kita fasilitasi. Tapi, ini juga masih proses," jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum siswa yang terkait saat tindak kekerasan LF, mengatakan sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi. Namun, dari pihak guru belum ada respons.

"Di hari Minggu lalu (ada upaya mediasi), tapi dari gurunya tidak ada respons," tuturnya.

Sementara itu, kemarin, siswa LF (16) melanjutkan pemeriksaan psikologis sebagai korban untuk kedua kalinya.

Sebelumnya, LF telah melakukan pemeriksaan kondisi psikologis pada 26 Januari lalu di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengungkapkan LF diperiksa sebagai korban dari kasus yang telah dilaporkan ke Polda Jambi.

Asi kondisi psikologis LF dalam keadaan cukup baik. "Sementara ini dalam keadaan baik, tidak dalam kondisi terpuruk. Tetapi mempengaruhi," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut juga akan disampaikan ke PPA Polda Jambi.

Guru Agus Masih di Disdik

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, M Umar, mengatakan kasus guru Agus Saputra masih dalam tahap proses administrasif.

Sampai saat ini, guru Bahasa Inggris itu belum dimutasi ke satuan pendidikan lain, melainkan masih di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Itu bertujuan agar hal yang tidak diinginkan terjadi di satuan pendidikan lainnya.

"Proses sementara ini, yang bersangkutan itu masih dalam proses mediasi," ujarnya.

Baca Juga: Guru Honorer SMP di Kerinci Terdakwa Korupsi PJU, Dapat Jatah 6 Ruas Jalan

Terkait persoalan tersebut, Umar mengatakan pihaknya telah diperintahkan Gubernur Jambi agar mempersiapkan tes psikologi terhadap guru Agus. Perintah itu disampaikan melalui rapat internal pada Sabtu (31/1) kemarin. Tes itu bertujuan untuk pendalaman terkait kasus guru Agus.

Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordiansi dengan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi untuk melakukan tes psikologi.

Tes itu tidak hanya dilakukan pada guru Agus, namun kepada seluruh kepala sekolah dan guru di Provinsi Jambi.

“Kepala kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Jambi akan kita lakukan tes psikologi,” tuturnya.

Umar menjelaskan, tahap pertama tes itu dilakukan kepada 289 kepala sekolah negeri. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemahaman terkait manajemen kependidikan.

Kemungkinan, tes dilakukan pada pertengahan Februari, sebab pihaknya baru menyiapkan secara administratif. 

"Tahap pertama mungkin mengingat biaya, mungkin akan dilaksanakan dulu kepada Kepala satuan pendidikan negeri,” jelasnya.

"Jadi kita tidak ingin kejadian yang berkenaan dengan psikologi saat guru atau tenaga kependidikan ini terdampak dengan satuan pendidikan,” lanjutnya.

Dia menerangkan, kemungkinan sumber dana tes itu melalui dana BOS masing-masing satuan pendidikan.

Namun, pihaknya akan melakukan crosscheck kembali terkait regulasi yang sejalan dengan tes itu.

"Tapi kalau untuk di dinas pendidikan, pembiayaannya memang tidak teranggarkan, nanti kami coba dalami melalui dana BO BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)," terangnya. 

Dewan Tetap Dorong Penyelesaian Kekeluargaan

Pihak DPRD Provinsi Jambi telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi terkait penyelesaian kasus kekerasan fisik di SMKN 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketua DPRD Hafiz Fattah mengatakan polisi masih mendalami persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Sudah komunikasi dan beberapa kali bertemu dengan Kapolda. Dari pihak Polda ingin mendalami dulu, karena baik dari pihak siswa maupun guru sama-sama membuat laporan," ujarnya.

Dia menuturkan polisi masih melakujkan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap oknum guru yang terlibat, termasuk pemeriksaan kejiwaan. "Kita lihat nanti hasilnya bagaimana," katanya.

Hafiz menegaskan, DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan dinas terkait agar langkah penanganan segera dilakukan. Penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi satu di antara opsi.

"Yang jelas dari sisi DPRD terus berkomunikasi dan menekankan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan semua pihak sepakat, tentu itu diharapkan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri/Syrillus Krisdianto)

Belum Ada Tanda-tanda Restorative Justice: 

  • Peristiwa 13 Januari 2026
  • Lokasi di SMKN 3 Berbak Kabupaten Tanjabtim
  • Guru dan murid saling lapor ke Polda Jambi
  • Potensi penyelesaian lewat restorative justice
  • Dua pihak belum ada yang mengajukan permohonan
  • Polda Jambi masih lakukan penyelidikan

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambi.tribunnews.com)

SPPG Sengeti Ditutup Sementara Usai Dugaan Keracunan Massal

Muaro Jambi, Merdekapost.com – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, resmi ditutup sementara menyusul dugaan keracunan massal yang dialami siswa, anak-anak, dan guru di Kecamatan Sekernan setelah mengonsumsi menu soto dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (30/1/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan penghentian operasional dilakukan sambil menunggu hasil investigasi dan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi sumber keracunan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Koordinator SPPG. Mulai hari ini sampai keluarnya hasil investigasi, SPPG Sengeti ditutup sementara,” kata Budhi.

Menurutnya, sampel makanan telah diamankan untuk diperiksa di laboratorium. Proses investigasi melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke BGN Pusat, yang memiliki kewenangan penuh menentukan sanksi maupun keberlanjutan operasional SPPG.

Baca Juga:

Bupati BBS Langsung Turun ke RS Pasca Dapat Kabar Puluhan Siswa Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG

Bupati Merangin M Syukur Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Namanya!

Soto MBG Diduga Pemicu Keracunan, Ratusan Siswa Muaro Jambi Masih Dirawat

“Pemerintah daerah hanya membantu proses investigasi. Keputusan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan BGN,” katanya.

Menariknya, Budhi mengungkapkan bahwa SPPG Sengeti berada di bawah naungan Yayasan Aziz Rukiyah Amanah, namun pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik yayasan tersebut.

“Iya, untuk pemiliknya kita tidak tahu siapa,” ucapnya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah berencana memanggil seluruh pengelola SPPG, pihak ketiga hingga investor yang terlibat dalam program MBG di Kabupaten Muaro Jambi.

“Senin akan kita panggil seluruh SPPG yang ada di Muaro Jambi. Ini sebagai bentuk penekanan dan evaluasi serius,” tegas Budhi.

Saat ini, kata Budhi, fokus utama pemerintah daerah adalah penanganan kesehatan anak-anak yang terdampak dugaan keracunan tersebut.

“Kita fokus ke pengobatan anak-anak terlebih dahulu,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, Yayasan Aziz Rukiyah Amanah ini ada 4 SPPG yang dikelolah untuk wilayah Muaro Jambi sendiri. Berikut lokasinya :

1.SPPG Sengeti, RT 13 Kelurahan Sengeti.

2.SPPG Kebon IX Sungai Gelam.

3.SPPG Niaso, RT 04 Desa Niaso.

4.SPPG Bukit Baling, RT 03 Desa Bukit Baling.

(adz)

Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid di Muaro Jambi dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid di Sekernan Muaro Jambi dilarikan ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti.(ist)

MUAROJAMBI, MERDEKAPOST.COM — Puluhan murid dari sejumlah sekolah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, di duga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pada Jumat, (30/01/2026).

Akibat kejadian itu, puluhan murid SD di larikan ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti, untuk mendapatkan penanganan medis.

Pantauan di rumah sakit menunjukkan anak-anak datang dengan keluhan muntah, diare, badan lemas, hingga gemetar. Sejumlah pasien bahkan harus mendapat penanganan intensif karena kondisi fisik yang melemah.

Orang tua murid, mengatakan anaknya mulai mengalami gejala tidak lama setelah pulang sekolah. “Setelah makan di sekolah dan sampai di rumah, anak saya langsung muntah-muntah. Bibirnya sampai biru dan badannya gemetaran,”ungkapnya.

Menurutnya, sebelum itu anaknya tidak mengonsumsi makanan lain selain menu dari sekolah.

Kasus serupa dialami murid SD Negeri 205 Kelurahan Sengeti. Ratih, orang tua murid, mengatakan anaknya sempat terlihat sehat sepulang sekolah sebelum akhirnya mengalami muntah dan diare. “Di sekolah makan soto dari program MBG,” ujarnya.

Berdasarkan informasi sementara, para murid yang di duga keracunan berasal dari sekolah-sekolah penerima distribusi makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wilayah Sengeti, yang menjadi penyedia menu dalam program MBG.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia makanan maupun instansi terkait mengenai penyebab kejadian tersebut. Aparat kesehatan masih melakukan pendataan jumlah korban dan menelusuri sumber makanan yang di duga memicu keracunan.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan serta pengawasan distribusi makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis, khususnya bagi anak-anak usia sekolah.(Red)

Daftar Gaji PNS Terbaru Berlaku Januari 2026, Cek Rincian Tiap Golongan

MERDEKAPOST.COM - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Gaji pokok PNS untuk periode Januari 2026 kini secara sah dan resmi diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Penetapan aturan ini menandai kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima para abdi negara pada 2026.

Lalu, berapa gaji PNS Januari 2026? 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, besaran gaji pokok PNS saat ini berada dalam rentang yang cukup luas, yaitu mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp6,3 juta (angka ini merujuk pada gaji pokok terendah Golongan I dan tertinggi Golongan IV).

Baca Juga: Total Korban Meninggal Capai 867 orang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh,Sumut dan Sumbar

Namun, perlu diingat bahwa nominal tersebut adalah gaji pokok yang belum termasuk beragam tunjangan lain yang juga berhak diterima.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur penggajian ini, mari kita telusuri nominal gaji PNS berdasarkan masing-masing golongan.

Untuk lebih jelasnya, berikut nominal gaji PNS sesuai golongannya.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Itulah nominal gaji yang akan diterima para PNS di tahun 2026 sesuai dengan golongannya.

Namun bisa jadi, masih ada peluang untuk mengalami kenaikan di tahun depan, ditunggu saja kabar baiknya. (*) 

Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas, Begini Responnya!

MKD: Sahroni, Eko, Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (adz/mpc)

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya mengetuk palu atas kasus pelanggaran etik yang menyeret lima anggota DPR. Dalam sidang putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 5 November 2025, tiga nama di pastikan bersalah: Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, di nyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Kami meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan.

Adang menjelaskan, Nafa Urbach di jatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan. Ketiganya tetap di nyatakan bersalah atas tindakan yang di anggap merendahkan marwah lembaga DPR.

“Putusan ini berlaku sejak di bacakan dan bersifat final,” ujar Adang.

Kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025. Saat itu, gestur dan komentar beberapa anggota dewan dinilai publik tidak pantas. Uya Kuya dan Eko Patrio, misalnya, tertangkap kamera berjoget di tengah sidang resmi. Sementara Sahroni di laporkan karena menggunakan diksi yang di anggap tidak pantas di hadapan publik.

Nafa Urbach menuai kecaman setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR “wajar dan pantas”, pernyataan yang kemudian di cap publik sebagai hedon dan tamak. Adies Kadir pun terseret lantaran komentarnya tentang tunjangan DPR yang di nilai menyesatkan publik.

Lima nama ini kemudian di adukan ke MKD pada September lalu. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut seluruh laporan telah di telaah berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli. “Kami menilai perbuatan para teradu telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif,” kata Nazaruddin.

Usai pembacaan putusan, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung kembali aktif sebagai anggota DPR. Sementara tiga lainnya harus menepi dari parlemen untuk sementara waktu sesuai masa sanksi yang di tetapkan.

Reaksi Para Teradu

Usai sidang, suasana di lobi Nusantara II tampak tegang. Eko Patrio, yang dikenal sebagai selebritas dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), memilih diam dan tidak menanggapi pertanyaan awak media.

Anggota DPR RI non aktif saat mendengarkan keputusan MKD.(istimewa) 

Berbeda dengan Eko, Uya Kuya yang dinyatakan bebas, tampak lebih tenang. Ia mengaku menghormati keputusan MKD dan menyebut proses sidang berjalan profesional. “Kita menghargai MKD. Menurut saya mereka sangat objektif, keputusan ini berdasarkan bukti dan saksi ahli yang sudah diperiksa,” katanya.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pelajaran berharga. “Semua manusia pasti pernah berbuat salah. Ini pembelajaran untuk saya pribadi dan teman-teman yang lain,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah akan kembali aktif setelah masa sanksi berakhir, Sahroni hanya menjawab singkat, “Tunggu saja, semua diserahkan kepada mahkamah partai.”

Sementara Ahmad Sahroni, mengatakan dirinya menghormati proses yang dilakukan MKD. “Saya bersyukur karena semua fakta sudah terungkap. Kita terima dengan lapang dada,” ujarnya.(Tim)

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana Menkeu Purbaya?

Prabowo Siap Tanggung Utang Whoosh, Bagaimana dengan Menkeu Purbaya?

JAKARTA - Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, ikut merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut pasang badan dalam polemik pembiayaan Kereta Cepat Whoosh.

Dikatakan Kanti, keputusan yang diambil Presiden justru berseberangan dengan pernyataan tegas Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kanti bahkan mengaku sejak awal memilih tidak banyak berkomentar soal Purbaya.

“Ini alasan mengapa selama ini saya hanya satu kali berkomentar perihal fenomenal Purbaya," ujar Kanti di X @PreciosaKanti (6/11/2025).

"Pada saat Purbaya berkata kurang lebih bahwa Rocky Gerung mesti meminta maaf jika Purbaya sudah menaikkan pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen,” tambahnya.

Lanjut Kanti, tidak banyak yang perlu dibahas karena sekeras apa pun gaya seorang menteri, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

"Mengapa saya memilih untuk tidak berkomentar banyak? Karena Purbaya, sekoboi apa pun, dia hanyalah seorang menteri. Di mana keputusan akhir akan tetap di tangan Presiden,” tukasnya.

Kanti mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah belakangan ini kerap membingungkan dan tak jarang berujung pada kekecewaan publik.

Warga antri menunggu kereta cepat wsoosh.(adz)

"Bukan hal baru, betapa membingungkannya kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden saat ini,” katanya.

Ia mencontohkan, pernyataan Purbaya yang menegaskan tidak akan memakai APBN untuk membayar utang proyek Whoosh sempat membuat rakyat optimistis.

Hanya saja, hal itu seolah dimentahkan oleh ucapan Presiden sendiri.

"Seperti masalah Whoosh ini. Tegas Purbaya mengatakan tidak akan memakai APBN untuk membayar hutang Whoosh! Rakyat gembira ibarat menemukan penjaga tangguh. Namun Presiden berkata sebaliknya,” imbuhnya.

Kanti kemudian menyinggung janji pemerintah yang akan melunasi utang tersebut menggunakan uang hasil pengembalian korupsi.

“Dibayar lewat hutang koruptor yang dikembalikan, ijinkan saya tertawa! Angin surga lainnya!," tandasnya.

Ia juga mempertanyakan realisasi komitmen Presiden dalam memberantas korupsi secara tegas dan cepat.

"Sejak beliau teriak akan mengejar koruptor sampai Antartika, siapa, berapa jumlah uang, seberapa cepat, sat-set-nya penegak hukum dalam men-support kebijakan ini?," timpalnya.

Kanti bilang, kebijakan semacam ini hanya menambah daftar panjang drama politik di tengah penderitaan masyarakat.

"Kita rakyat yang waras sudah lelah dengan akrobat dan janji serta drama politik yang diperankan oleh para elit dan pejabat,” Kanti menuturkan.

"Capek. Sementara carut-marut kesulitan rakyat, tak kunjung serius diurus dan ditangani. Entah sampai kapan,” kuncinya.(*)

Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Oknum Polisi Pakai Wig Saat Bunuh Dosen Cantik di Muara Bungo: Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, rekaman CCTV dan kesaksian warga menunjukkan pelaku tampak gondrong, yang kemudian terbukti memakai wig sebagai penyamaran..(adz/ist)

Jambi, Merdekapost.com - Anggota Polres Tebo Waldi alias W menggunakan wig di kepalanya, sehingga terlihat seperti pria berambut panjang saat beraksi menghabisi nyawa dosen Erni Yuniarti alias EY (37) di rumah korban di Kelurahan Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi pada Sabtu (1/11/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono dalam rilis pengungkapan pembunuhan yang disiarkan secara live Facebook Tribun Jambi, Minggu (2/11/2025).

“Dari CCTV dan keterangan warga, pelaku tampak gondrong karena mengenakan wig. Ini menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan,” jelas Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.

Hasil Visum

EY Dosen perempuan ditemukan tewas di atas kasur kamarnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB diduga menjadi korban pemerkosaan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya sperma di celana korban.

"Diduga ada pemerkosaan, karena ditemukan sperma di celana korban," kata Natalena, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan jenazah yang dilakukan oleh dr. Sepriyedi dari RSUD H Hanafie Muara Bungo menemukan bukti kekerasan yang signifikan.  

Dokter menemukan lebam dan luka di area kepala dan leher, serta tanda-tanda mencurigakan di sekujur tubuh korban. 

Bukti-bukti kekerasan yang ditemukan antara lain: 

1. Luka di Kepala

Terdapat lebam di seluruh wajah dan benjolan besar di kepala bagian belakang dengan dimensi lebar sekitar 13 cm dan panjang 10 cm. 

2. Kekerasan Leher dan Bahu

Ditemukan lebam pada bagian leher dan memar di kedua bahu (kanan dan kiri), yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

3. Dugaan Kekerasan Seksual

Tim medis juga menemukan adanya cairan pada bagian organ intim korban, yang mengindikasikan adanya dugaan kekerasan seksual. 

Dokter memperkirakan Dosen EY, yang merupakan warga Kecamatan Pelepat Ilir, ini telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Korban Erni Yuniarti dan Barang-barang milik korban yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku.(adz)

Perkiraan waktu kematian ini didukung oleh temuan darah berwarna gelap yang keluar dari mulut dan hidung korban, yang mengindikasikan proses pembusukan awal.

Keluarga EY Siapkan Langkah Hukum 

Penemuan jenazah yang mengindikasikan pembunuhan ini sontak membuat warga panik dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Tak lama berselang, Polsek Kota Muara Bungo bersama Tim Inafis Polres Bungo segera tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP.  

Korban ditemukan di atas tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian. 

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan laporan tersebut: 

"Kami dari Polres Bungo mendapatkan laporan adanya penemuan mayat di perumahan BTN Al Kausar, seorang wanita. Untuk sekarang sudah dibawa ke ruang jenazah rumah sakit Hanafie," jelas AKP Ilham. 

Saat ini, polisi belum menetapkan penyebab pasti kematian, namun bukti visum menjadi petunjuk kuat. 

Proses penyelidikan masih intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. 

Sementara itu, pihak keluarga korban dikabarkan tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan proses hukum.  

Bacaan Lainnya:

Polres Bungo Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Terungkap

Ini Tampang Waldi, Oknum Polisi Pembunuh EY Dosen Cantik di Muara Bungo Jambi

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga yang berharap pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili.

EY diketahui menjabat sebagai Ketua Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK Setih Setio Muara Bungo Jambi 

Semasa hidupnya, korban dikenal sebagai dosen yang ramah dan berdedikasi tinggi terhadap mahasiswanya.

Pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerjanya tidak melihat korban selama dua hari mengajar di kampus.

Puncaknya ketika rekan kerjanya tidak mendapatkan respons ketika menghubungi dosen EY melalui telepon seluler.

ternyata dosen EY ditemukan tidak bernyawa di dalam rumahnya.

 Dia ditemukan oleh rekannya sesama dosen dalam kondisi terbujur kaku di atas tempat tidur dan tertutup sarung. 

"Rekannya datang karena khawatir. Dipanggil beberapa kali tidak ada jawaban." ujar Kepala Kampung setempat, Madin Maulana. 

"Saat pintu dibuka, korban ditemukan tidak bernyawa,” sambungnya.(red)

Fahrudin Anggota DPRD Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Ibarat kata pepetah, 'suda jatuh tertimpa tangga pula'. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan FAHRUDIN, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan pada Jum’at, 24 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif. Termasuk di antaranya keterangan dari 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik, yaitu 10 (sepuluh) unit bollard dan 1 (satu) unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan tersebut.

Baca juga:  

Presiden ke Korea, PGIN Diterima Wamensesneg, Guru Madrasah Swasta Desak Realisasi P3K dan Sertifikasi 'Tak Mau Janji Palsu!'

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga Fahrudin dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. Fahrudin, S.Pd sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan bollard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Very menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada prinsip Presisi Polri.

“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  

PERMAHI Jambi Laporkan Tindak Pidana Kejahatan Siber ke Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya:

Melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Fahrudin, S.Pd.

Melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses pelimpahan berkas dapat berjalan cepat dan lancar.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi di ruang publik, serta tetap memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Bacaan lainnya:

Buntut dari Ucapan Kasar Viral, Golkar Copot Fahruddin dari Ketua Komisi II DPRD Sungai Penuh

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” tutup Kasat Reskrim

Untuk diketahui, Fahruddin sepekan sebelumnya dicopot oleh Pimpinan Partai Golkar Kota Sungai Penuh dari jabatannya sebagai ketua komisi I DPRD Kota Sungai Penuh. sebagai buntut dari viralnya kasus penghinaan terhadap tukang (para pekerja) yang saat itu sedang bekerja membongkar Pasar Beringin Jaya Sungai Penuh.(*)

Breaking News! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kayu Aro Kerinci Resmi di Tahan

Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kayu Aro Kerinci Resmi di Tahan.(mpc/ali)

Kerinci, Merdekapost.com - Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9 th), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. pada Rabu 15/10/2025 pukul 15.00.

‎‎Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. 

Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.

Baca Juga: 

Diduga Menjadi Korban Malpraktek, Bocah di Kayu Aro Alami Putus Kelamin Usai Sunat Laser

Hati-Hati! Beredar Akun Facebook 'Fake' Kapolres Kerinci, Humas: Itu Akun Palsu, Kapolres Tidak Punya Akun Pribadi

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban. Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor.

‎Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

Baca Juga: 

Setelah Viral Salah Sunat, Kadinkes: Izin Praktek Oknum Perawat Dicabut Sementara

TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

‎Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. 

Korban disebut mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

‎‎Diketahui, izin praktek mandiri milik Yogi telah dicabut. Selain membuka praktek pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

‎‎Terpantau dilapangan Perawat Yogi mengenakan Rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan diborgol dan masuk di mobil tahanan warna hijau.(ali/mpc)

Tak Hanya Kajati Jambi, Kajari Sungai Penuh Juga Diganti, Ini Harapan Publik Kepada Kajari yang Baru

Publik Harap Lebih Berani Tuntaskan Kasus-kasus yang belum Terselesaikan

Sungai Penuh, Merdekapost.com – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh resmi mengalami pergantian. Sukma Djaya Negara, SH, M.Hum. digantikan oleh Robi Harianto S, SH, MH sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan terakhir dikabarkan sebagai Plt. Asisten Intelijen (Asintel) Kajati Riau.

Sukma Djaya Negara akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat. 

Kepastian pergantian pucuk pimpinan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, SH.

“Benar, ada pergantian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Breaking News! Hermon Dekristo Pindah ke Jabar, Sugeng Hariadi Jabat Kajati Jambi

Pergantian ini disambut harapan baru oleh berbagai kalangan masyarakat dan lembaga sosial di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Salah satunya datang dari Ketua LSM Semut Merah, Aldi, yang menilai mutasi tersebut diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.

“Kami berharap Kajari yang baru lebih berani menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini belum terselesaikan, termasuk kasus dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci yang diduga melibatkan oknum DPRD dan Sekretaris Dewan,” tegasnya.

Baca Juga:Breaking News, Kejari Sungai Penuh Pamerkan Rp1,4 Milyar 'Hasil Sitaan' dari 7 Tersangka PJU Kerinci

Tak hanya di Kejari Sungai Penuh, rotasi jabatan juga terjadi di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dr. Hermon Dekristo, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Kajati Jambi, kini mendapat promosi sebagai Kajati Jawa Barat. Posisi yang ditinggalkan Hermon diisi oleh Sugeng Hariadi, SH, MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Mutasi besar-besaran ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dengan bergantinya kepemimpinan di tubuh Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi, publik menaruh harapan besar agar kinerja kejaksaan di wilayah hukum Jambi semakin profesional, cepat, dan berani dalam menuntaskan perkara hukum, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.(*)

Viral! Ibu Persit Cantik Hilda Pricillya Selingkuh dengan Pratu Risal

Viral Ibu Persit Hilda Pricillya Selingkuh dengan Pratu Risal, Tiap hari Minggu Minta Izin ke Suami Mau Kepasar.(mpc/adz/ist) 

KENDARI - Nama Hilda Pricillya menjadi sorotan publik setelah video selingkuhnya dengan seorang prajurit TNI berinisial Pratu Risal H, yang diketahui bertugas di Sulawesi Tenggara, tersebar di dunia maya.

Menanggapi masalah ini, Komando Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menyebutkan sedang menyelidiki dugaan perselingkuhan antara prajurit TNI berinisial Pratu RH dan seorang anggota Persit berinisial HP, yang merupakan istri dari Serka MFB.

Kasus ini mencuat setelah Serka MFB menemukan bukti komunikasi pribadi antara keduanya di ponsel istrinya.

Hubungan antara HP dan Pratu RH diduga bermula dari kegiatan gabungan antara prajurit TNI dan anggota Persit, khususnya dalam tim penari untuk acara serah terima jabatan (sertijab) komandan batalyon.

Kedekatan mereka kemudian berlanjut di media sosial, berawal dari komentar di InstaStory hingga bertukar nomor WhatsApp.

Dari hasil pemeriksaan, hubungan keduanya semakin intens dan berujung pada pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam pertemuan tersebut, hubungan layaknya suami istri diduga terjadi beberapa kali, dan pertemuan serupa berlangsung hampir setiap hari Minggu sejak Juli hingga September 2025.

Hilda Pricillya yang sedang jadi sorotan Publik.(ist)

Untuk menutupi perbuatannya, Hilda disebut berpura-pura meminta izin kepada suaminya untuk pergi ke pasar, namun sebenarnya menuju hotel tempat RH menunggu. Kecurigaan Serka MFB muncul setelah perubahan sikap istrinya yang mulai menjauh. Hingga pada 21 September 2025, Serka MFB memeriksa ponsel HP saat sedang mandi dan menemukan nomor asing milik Pratu RH.

Setelah melakukan konfrontasi dan melapor kepada komandan pleton, kasus ini diteruskan ke perwira intelijen batalyon dan kemudian ke komandan batalyon untuk pendalaman lebih lanjut.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan Pratu RH untuk menjalani proses penyidikan. Ia menyatakan, penyelidikan masih berlangsung dan seluruh informasi yang beredar di publik belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami berkomitmen menyelesaikannya sesuai prosedur hukum militer yang berlaku,” ujar Letkol Haryadi, dilansir dari Tribunnews, Selasa (7/10/2025).[***]

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs