![]() |
Berencana mau Kabur, 3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi Danau Kerinci berhasil Diamankan Polres Kerinci.(ist)
Kerinci, Merdekapost – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di kawasan perladangan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.Si., bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku:
YP (31), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah
TA (22), wiraswasta, warga Desa Tanjung Tanah
RDF (20), mantan pelajar, warga Desa Tanjung Tanah.
Informasi yang berhasil dihimpun, Adapun Kronologi Kejadiannya, Korban bernama Deri Purnomo saat itu tengah memikat burung di lokasi kejadian. Ia sempat menegur sekelompok pemuda yang sedang berada di area tersebut. Tidak lama berselang, korban dilempari batu dan diserang secara brutal oleh para pelaku.
Salah satu pelaku bahkan mengayunkan sebilah pisau dan melukai lengan kiri korban hingga mengalami luka sedalam sekitar 3 cm, yang kemudian harus dijahit sebanyak lima jahitan.
Kemudian, Sekitar pukul 21.30 WIB malam harinya, Tim Opsnal Polres Kerinci mendapat informasi bahwa para pelaku berusaha melarikan diri keluar daerah menggunakan jasa travel. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Merangin, tepatnya Polsek Sungai Manau, untuk melakukan pencegatan kendaraan. Berkat kerja sama tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Polres Kerinci telah mengambil tindakan dengan Mengamankan para pelaku beserta barang bukti, Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan, Melakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana menyampaikan apresiasi terhadap gerak cepat dan koordinasi solid jajarannya dalam menangani kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan warga.(adz)