Selesai di Tingkat RT, Satpol PP Batang Hari ikut Fasilitasi Penyelesaian Kasus Oknum Dewan

 

Merdekapost.com – Adanya oknum Anggota DPRD Batang Hari inisial MH yang dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang Hari karena kedapatan tengah berduaan di salah satu rumah seorang wanita dan diduga melanggar adat istiadat daerah. Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan angkat bicara.

Saat dikonfirmasi awak media, Adnan mengatakan, sekira pukul 15.00 WIB, dirinya mendapatkan laporan dari anggota, bahwa ada aduan dari masyarakat terkait adanya laki-laki dan wanita yang bukan pasutri sedang berduaan di salah satu rumah dan diduga melakukan hal-hal diluar norma.

“Setelah mendapatkan itu, saya pun berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Bahwa ketika ada warga yang melapor maka harus ditindaklanjuti. Satpol PP harus menjalankan pelayanan dasar terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujarnya, Kamis (31/07/2025) dini hari.

Lanjut Adnan, Setelah keduanya dibawa ke kantor Satpol PP, warga dan kedua orang ini pun sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.  

“Satpol PP memfasilitasi terkait permasalahan ini, kemudian kami menghubungi Ketua RT setempat beserta perangkat. Setelah isya ketua RT dan perangkatnya datang melakukan musyawarah. Keduanya belum di BAP dan diperiksa. Dan akhirnya musyawarah sudah disepakati bersama. Prosesnya sudah selesai,” sambungnya.   

Adnan pun memaparkan mengapa permasalahan in dianggap sudah selesai, menurutnya Bumi Serentak Bak Regam merupakan daerah yang menjunjung Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah.

“Tentunya ketika dan pelanggaran terhadap syara, kita juga  terkait dengan adanya dugaan pelanggaran adat. Terkait pelanggaran adat ini RT beserta perangkat juga patuh dengan adat. Seperti apa yang diputuskan dalam musyawarah, masyarakat menginginkan cuci kampung sesuai dengan adat istiadat Batanghari,” bebernya.

Berdasarkan sidang adat sendiri, MH dan wanita tersebut diputuskan terbukti melanggar adat dimana ketika seorang laki-laki mengunjungi rumah perempuan yang bukan muhrimnya maka itu sudah masuk dalam sumbang penglihatan. Yang dipermasalahkan oleh adat.

“Dan musyawarah ini selesai ditingkatan RT. Karena ada istilah Berjenjang Naik, Bertanggo Turun, itu jelas tingkatan adatnya, ada adat kabupaten, adat kecamatan, adat kelurahan dan adat RT. Mereka sudah selesai dan sepakat selesai di tingkatan bawah,” pungkasnya. (Pji)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs