![]() |
| LANCAR DAN AMAN: Eksekusi Sebidang Tanah di Koto Iman Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Irawadi Uska, SH,MH ucapkan Terima Kasih kepada PN Sungai Penuh dan Aparat dari Polres Kerinci |
KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh secara resmi melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Koto Iman, dulu Kecamatan Danau Kerinci sekarang Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dilansir dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Spn jo Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Spn. Jalannya proses pengosongan dan penyerahan objek sengketa tersebut dipimpin oleh tim Juru Sita PN Sungai Penuh dengan didampingi langsung oleh personel pengamanan dari Polres Kerinci.
"Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran personel Polres Kerinci di lokasi adalah untuk memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar perwakilan pihak otoritas di lapangan.
Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH menyebutkan, Eksekusi putusan perkara perdata nomor 19 kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri Sungai Penuh, ditingkat banding di pengadilan tinggi Jambi juga memenangkan pihak Penggugat dan ditingkat kasasi di mahkamah Agung juga di menangkan pihak penggugat, dan Peninjauan Kembali (PK) di mahkamah agung RI juga di menangkan pihak Penggugat Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska,S.H.M.H
"Adapun Luas tanah yang di eksekusi 30 x 182 m2". Ungkap Irawadi
Kuasa Hukum Penggugat (Pemohon eksekusi) Irawadi Uska, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu proses eksekusi ini sehingga berjalan dengan lancar dan aman
"Berkat pengamanan ketat dan pendekatan humanis dari pihak Polres Kerinci bersama aparat terkait, proses pembacaan penetapan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak termohon".
Kini, hak penguasaan fisik tanah objek eksekusi tersebut telah resmi beralih sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi Nurdin Dkk yang diwakili kuasa hukum Irawadi Uska ,S.H.M.H.(Adz)

.jpeg)
