Kasus Kekerasan Dialami Kader HMI di UIN STS Jambi, Korban Didampingi Alumni Resmi Laporkan ke Polda

PHOTO: Aksi Kekerasan yang Dialami mahasiswa Kader HMI di UIN STS Jambi, Akhirnya Korban secara Resmi Laporkan kasus pengeroyokan ini ke Polda Didampingi oleh Alumni. (Dok.Istimewa)

JAMBI, MP – Perkembangan terbaru dari kasus kekerasan yang menimpa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menunjukkan langkah serius ke ranah hukum. Pada Kamis (28/8) dini hari, korban resmi membuat laporan polisi (LP) ke Polda Jambi dengan didampingi sejumlah alumni dan senior HMI.

Menurut Afriansyah, advokat sekaligus alumni HMI yang ikut mendampingi, proses pembuatan LP berlangsung sejak subuh hingga selesai dengan pengawalan puluhan kader.

“Pembuatan laporan polisi sudah selesai dilakukan di Polda Jambi, didampingi para senior seperti Bang Misno Hatta, Muttaqin, dan alumni lainnya. Turut hadir juga Ketua Umum Badko, Ketua Umum Cabang, serta lebih kurang 40 orang kader HMI Jambi yang mengawal langsung jalannya pelaporan,” ujar Afriansyah.

Setelah laporan diterima, agenda berikutnya adalah pengambilan rekomendasi untuk visum di RS Bhayangkara Jambi. Visum et repertum ini penting untuk memperkuat bukti hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Selain itu, Afriansyah menyebutkan akan segera dilakukan pembuatan surat kuasa khusus dari pelapor/korban kepada para alumni HMI yang berprofesi sebagai advokat. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

Kehadiran puluhan kader HMI Jambi di Polda menjadi bukti kuat solidaritas internal organisasi dalam mengawal kasus ini. Mereka menilai kekerasan di dalam kampus tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng marwah dunia akademik dan menciderai nilai-nilai kebebasan berorganisasi.

"Kita kawal terus sampai selesai,” tegas Afriansyah, seraya menekankan bahwa kader dan alumni HMI akan terus bersatu mengawal proses hukum hingga tuntas.

Sebelumnya, kasus ini telah memicu gelombang kecaman luas, baik dari kalangan mahasiswa, alumni, maupun tokoh nasional. Majelis Nasional KAHMI menilai rektor UIN STS Jambi harus bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf ke publik, serta menegakkan sanksi akademik kepada pelaku.

Dengan masuknya laporan resmi ke Polda Jambi, kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak kampus dan aparat kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran agar kekerasan tidak lagi terjadi di lingkungan akademik.(ADZ/Sumber: brito.id)

Related Postss

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs