Pantesan BBM Langka! Begini Cara Licik Para Pembobol BBM Subsidi di Kota Jambi, Pakai Banyak Barcode hingga Oplos

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.(Istimewa)

JAMBI - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih terjadi di Kota Jambi.

Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan kempat kasus ini mulai dari penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.

"Yang mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat serta melalui kegiatan patroli," kata Husni.

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi dibeberapa lokasi berbeda-beda.

Tersangka inisial FAP membeli BBM jenis solar subsidi dengan cara berulang di sejumlah SPBU berbeda di dalam Kota Jambi.

Dia menggunakan sebanyak 10 barcode solar subsidi dengan berbagai nomor polisi untuk membeli BBM jenis solar.

Baca Juga: Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

FAP ditangkap di Jalan Umum yang berada di Peumahan Garuda Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

"Kami mengamankan satu unit mobil Mitsubishi dan 420 liter BBM solar subsidi," ujarnya.

Sementara itu, di lokasi berbeda polisi juga mengamankan tersangka inisial DL selaku pemilik mobil dan DES yang berperan sebagai sopir.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Mereka juga melakukan modus pembelian BBM subsidi solar secara berulang kemudian dimasukkan ke dalam drigen untuk dijual kembali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 4000 liter BBM solar subsidi yang berada di 109 drigen.

Kemudian dari tersangka Z dengan modus yang sama polisi mengamankan 300 liter solar subsidi dan 15 barcode My Pertamina.

BBM Oplos

Selain modus dengan pembelian BBM bersubsidi secara berulang polisi juga mengungkapkan kasus adanya pengoplosan bahan bakar jenis pertalite.

Husni mengatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka inisila YCR.

Dia membeli BBM jenis bensin pertalite dari hasil pengolahan ilegal yang ada di daerah Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Tak Mau Pemerintah Hanya Berjanji! BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI

Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per Dunya dan rencana dijual kembali dengan harga yang lebih mahal yakni Rp1.800.000 per drum.

Gimana dari temuan Polisi ada sembilan drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik dan kapasitas 1000 liter.

"Dari tersangka kami amankan mobil wuling warna abu dan pertalite sebanyak 2000 liter," kata Husni.

Perbuatan para tersangka FAP, DL, DS dan Z diancam dengan 6 tahun penjara yakni dengan pasal tentang Migas.

Dan tersangka YCR dengan ancaman lima tahun penjara tentang pasal Migas. (Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs