Kasus Penipuan dan Penggelapan, Seorang Wanita Diamankan Polres Kerinci

 

Merdekapost.com - Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial RAH (33), warga Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2023 di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP [Nama Kasat] menjelaskan, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. 

“Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (*)

Related Postss




Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs