Agus Tersangka Kasus Pembunuhan EJ Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa dan Pasrah

Agus Kurnia Tersangka Pembunuhan Eli Jumini Resmi Divonis 15 Tahun Penjara.(mpc/ist) 

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (26/11/2025).

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, yang juga membacakan amar keputusan, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Selama persidangan, pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Polres Kerinci.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT:

Baca Juga: Agus Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban EJ Protes; "Terlalu Ringan dan Tak Sebanding"

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Pelayang Raya di Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus yang menjerat Agus bermula dari tewasnya seorang wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. 

Penemuan jenazah Eli pada tahun 2024 sempat menggegerkan masyarakat karena kondisi tubuh korban yang sudah mengeluarkan bau busuk.

Pada sidang sebelumnya, Agus bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi dan mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghabisi nyawa korban. 

Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci.

Baca Juga:

Ayah Tiri yang Kejam; Culik dan Bekap Alvaro Hingga Meninggal Lalu Buang ke Tempat Sampah

Sidang Perdana Kasus PJU Kerinci, Adithiya Diar Kuasa Hukum Heri Cipta Siapkan Eksepsi: Otak Pelaku Tidak Diseret

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan. Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperagakan tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Dugaan motif pembunuhan turut terungkap dalam rekonstruksi. Agus disebut tersulut emosi karena korban kerap meminta uang. Ketika Agus mengajak berhubungan, korban menolak dan menendang kemaluan pelaku. Hal itu diduga memicu kemarahan Agus hingga melakukan tindakan fatal tersebut.

Usai mendengar amar putusan yang dibacakan Hakim Aries Kata Ginting, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu, pasca hakim membacakan vonis terdakwa Agus, Pihak Keluarga yang sejak semula atau saat pembacaan tuntutan JPU telah merasa sangat kecewa, Ditambah lagi dengan vonis yang sama dengan tuntutan JPU tersebut menambah kecewa dan luka yang mendalam. 

Mereka meluapkan kekecewaan mereka melalui akun facebook @Elzaa Saputri dan @Inayatul Ulya yang merupakan anak korban EJ terlihat pasrah atas keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang Maha kuasa

"entahlahhhhhh🙂semuanya cukup allah yang tau dan allah pasti mengadili dengan sangat pedih,entah suatu saat terjadi pada keluarga si pelaku😌" tulis Elzaa Saputri

"nyawa ibu kami dibayar dengan 15 tahun penjara, sungguh ini tidak adil tapi kami dituntut harus sabar dan ikhlas, mngkn dia bisa selamat dri hukum dunia tapi kami yakin hukum akhirat pasti tidak akan pernah selamat💔🥀

cukup kami yg merasakan, jgn smpai tragedi ini terulang kembali karna tau lemah nya hukum dinegara ini, tidak heran mengapa bnyk kasus pembunuhan hampir setiap hari karna merka tau membunuh tetap akan diberikan hukuman ringan, smga pembunuhan tidak merajalela habis ini, ckup kami yg merasakan sakit ini💔🥀"tulis @Inayatul Ulya.

Untuk diketahui, sejak kejadian pembunuhan EJ, Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. terutama pasca si pelaku Agus Kurnia yang sempat melarikan diri ke negeri jiran hingga akhirnya berhasil ditangkap atas kerjasama Polisi antar negara. (tim)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs