Jambi — Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (14/11/2025). Agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Heri Cipta dan pihak terkait berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, yang mulia Tatap Situngkir.
Dalam persidangan ini, pengacara tersangka Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan sikap dan pandangan hukumnya terkait materi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan eksepsi atau keberatan yang akan disampaikan secara resmi pada agenda sidang berikutnya.
Ada Peristiwa Hukum yang Terputus
Adithiya Diar menilai dakwaan JPU belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi sebelum proyek PJU tersebut berjalan. Menurutnya, terdapat fakta yang luput dari dakwaan dan menjadi dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.
“Pandangan kami selaku kuasa hukum Heri Cipta, kami mengajukan eksepsi karena ada peristiwa hukum yang terputus. Sebelum tender dimulai, klien kami dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekwan untuk melaksanakan pokir yang diakui sebagai milik mereka,” ujar Adithiya Diar setelah sidang.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diarahkan masuk ke dalam paket pekerjaan PJU. Hal inilah yang menurutnya harus dipertimbangkan sebagai bagian dari konstruksi hukum perkara.
Pertanyakan “Otak Pelaku” yang Tidak Jadi Terdakwa
Lebih lanjut, kuasa hukum Heri Cipta menyatakan keheranannya karena aktor yang diduga memiliki kepentingan terbesar dalam proyek tersebut tidak terseret sebagai terdakwa.
“Kami heran, kenapa otak pelaku dalam perkara ini tidak diikutsertakan menjadi terdakwa. Otak pelaku dalam makna pihak yang menginginkan keuntungan dari pekerjaan PJU ini,” tegasnya.
Adithiya menambahkan bahwa fokus utama eksepsi mereka adalah menggambarkan peran pihak yang menurutnya turut mengarahkan dan mengambil keuntungan, namun belum tersentuh proses hukum.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perdana ditutup setelah pembacaan dakwaan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi salah satu kasus yang paling disorot di Kerinci mengingat dugaan keterlibatan banyak pihak, termasuk lingkungan legislatif.
Wartasatu.info akan terus mengikuti perkembangan sidang dan memberikan laporan lanjutan pada sesi berikutnya.(tim)
