Polres Batang Hari Gagalkan Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi, Tiga Orang Ditahan

 

Merdekapost.com – Tim Satreskrim Polres Batang Hari berhasil menghentikan praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah lokasi di Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 16 Januari malam, polisi mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan. 

Kapolres Batang Hari menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi. Menurutnya, tindakan seperti ini selain merugikan konsumen, juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan mengganggu stabilitas harga. 

Modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung berukuran 12 kg yang tidak bersubsidi. Gas hasil oplosan itu kemudian dipasarkan secara tidak sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Dari lokasi, polisi mengamankan puluhan tabung LPG yang masih berisi serta berbagai alat yang digunakan untuk memindahkan gas, termasuk sebuah kendaraan pick-up. Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi yang berpotensi pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan LPG subsidi di sekitar lingkungan mereka. (*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs