![]() |
| FOTO: Ilustrasi Guru Madrasah |
Ilustrasi Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru madrasah cair. (Instagram @kemenag_ri)
Jakarta | Merdekapost.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah tahun 2026.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran baru terkait percepatan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 sekitar 20 Februari 2026.
Adapun edaran ini guna untuk mempercepat penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru madrasah tahun 2026.
Surat ini berisi empat poin instruksi utama untuk kepala wilayah dan operator madrasah, termasuk pengisian jadwal serta beban kerja melalui EMIS GTK untuk mempercepat validasi data.
Fokusnya pada guru, kepala, dan pengawas madrasah lulusan PPG 2025 yang sudah punya NRG, dengan skema pembayaran bulanan mulai Januari 2026.
![]() |
| Ilustrasi Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru madrasah cair. (Instagram @kemenag_ri) |
Instruksi Edaran Terbaru
Edaran terbaru berisi empat poin krusial untuk kepala wilayah dan operator madrasah.
- Pengisian jadwal serta beban kerja melalui EMIS GTK untuk validasi data cepat.
- Fokus pada guru, kepala, dan pengawas madrasah lulusan PPG 2025 ber-NRG.
- Penerbitan SKTP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Skema pembayaran bulanan mulai Januari 2026, termasuk rapel.
Jadwal dan Target Pencairan
Proses verifikasi data ditargetkan selesai 15-20 Februari 2026, dengan potensi pencairan akhir Februari untuk sebagian penerima.
Target utama tetap Maret-April 2026 untuk triwulan I, mencakup rapel Januari-Februari senilai Rp 2 juta per bulan dari APBN.
Instruksi ini melengkapi SE sebelumnya (Januari 2026), mendorong pencairan lebih cepat meski target utama tetap Maret-April 2026 untuk triwulan I (termasuk rapel Januari-Februari).
Syarat dan Respons Guru
Adapun guru penerima harus punya sertifikat pendidik, NRG aktif, beban mengajar minimal, data EMIS valid, dan usia di bawah 60 tahun.
Guru madrasah menyambut gembira, menyebut ini langkah konkret menuju pembayaran rutin tanpa dirapel panjang.
Kebijakan ini menandai komitmen Kemenag benahi tata kelola guru madrasah di 2026.(adz)

