Peretasan Bank Jambi, Polda: Jumlah Kerugian Rp143 Miliar

JAMBI - Polda Jambi mengungkap total kerugian nasabah akibat peretasan sistem Bank Jambi yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut mencapai sekitar Rp143 miliar yang berasal dari sekitar 6.000 rekening nasabah.

"Jumlahnya (kerugian akibat peretasan Bank Jambi) 143 miliar," singkatnya, Rabu (4/3/2026).

Hingga kini, Polda Jambi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dugaan peretasan sistem perbankan tersebut.

Saat ini, pelayanan Bank Jambi masih dilakukan secara manual di kantor-kantor cabang terdekat.

Terhitung 10 hari setelah gangguan layanan dilaporkan, aktivitas nasabah yang datang langsung ke bank masih terpantau padat untuk mendapatkan pelayanan manual, Rabu (4/3).

Belum Ada Kepastian

Bank Jambi melalui Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar, menyebut pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari Bank Indonesia.

Proses tersebut memerlukan waktu karena harus melewati tahapan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan siber.

Hal inilah yang membuat pihak bank belum dapat memastikan kapan layanan mobile banking dan ATM dapat kembali digunakan secara normal.

"Kalau pastikan belum bisa, karena proses live banyak melibatkan para pihak. Namun pihak Bank Jambi meminta ke pihak vendor paling lama tanggal 11 Maret 2026 sudah live," kata Zulfikar, dikutip dari Kompas.com.

Gaji dan THR

Pemerintah Provinsi Jambi membantah kabar keterlambatan pembayaran gaji pegawai akibat gangguan layanan Bank Jambi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan sesuai jadwal berdasarkan kalender kerja.

“Jadi, kalau keterlambatan mungkin tidak, karena hari ini itu kan sudah terbit SP2D. Karena tanggal 1 kemarin hari Minggu, maka tanggal 2 baru bisa diterbitkan SP2D-nya,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui proses pencairan belum berjalan normal sepenuhnya.

Untuk sementara, pegawai hanya bisa menarik dana secara manual di kantor Bank Jambi akibat pembatasan layanan sistem.

“Seperti yang saya utarakan di awal tadi, sementara ini proses pencairan hanya bisa dilakukan oleh pegawai melalui penarikan manual,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan waktu tunggu lebih lama karena antrean di sejumlah kantor cabang. Hal ini membuat sebagian pegawai memilih menunda pencairan gaji.

"Proses antre mungkin itu yang membuat makan waktu, sehingga ada beberapa pegawai mungkin yang menunda, tidak hari ini mereka mencairkan, tapi mungkin besok atau lusa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah berharap layanan perbankan dapat segera kembali normal agar pencairan gaji bisa berlangsung lebih lancar tanpa mekanisme manual.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tetap dilaksanakan sesuai komitmen dan akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Agus Pirngadi menyebutkan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah mencapai sekitar Rp62 miliar.

“Untuk anggarannya sendiri itu sekitar Rp62 miliar lebih dalam satu tahun, terdiri dari Rp48,6 miliar untuk ASN dan Rp14,3 miliar untuk PPPK,” katanya, kemarin (3/3).

Namun, ia menjelaskan bahwa proses pencairan THR masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan.

Pembayaran baru dapat dilakukan setelah surat tersebut diterima sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan, karena memang SOP-nya itu kita baru melakukan setelah ada resmi kita terima surat edaran dari pemerintah pusat.

"Walaupun, aba-abanya itu bisa dilakukan pembayaran di minggu pertama bulan Maret,” terangnya.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyalurkan THR tepat waktu.

“Kita komitmen THR itu akan kita bayarkan sebelum hari raya,” tegasnya.

Terkait gangguan layanan Bank Jambi, Agus memastikan hal tersebut tidak memengaruhi ketersediaan anggaran.

“Dari sisi penganggaran sudah kita siapkan, dari sisi keuangan pun sudah tersedia. Jadi tidak ada masalah untuk pencairan THR,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pencairan dilakukan melalui mekanisme langsung (LS). Dana dari SP2D akan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai, baik PNS maupun PPPK.

Namun, karena layanan ATM Bank Jambi belum sepenuhnya beroperasi dan masih menunggu izin Bank Indonesia, pencairan dilakukan secara manual.

“Dengan belum bisa beroperasinya penggunaan ATM dari Bank Jambi, maka pencairan THR nanti dilakukan secara manual melalui penarikan langsung di seluruh kantor layanan Bank Jambi se-Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs