Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Tetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, Ini Kasusnya

Foto: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). [ANTARA].

Jakarta, Merdekapost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.

KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

KPK selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [ Editor: Aldie Prasetya | Merdekapost.com |  Sumber: Antara ]

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh

Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan saat konferensi pers. Senin, 4/12/2023. (doc/istimewa)

Sungai Penuh | MERDEKAPOST - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh tahun 2022 berlanjut kemeja hijau.

Senin (4/12/2023), Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 3 Tersangka yaitu Y sebagai kontraktor, W ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB sore setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan dan langsung dibawa ke Rutan Sungaipenuh.

Para tersangka yang diamankan jaksa. (ist)

“Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022,” kata Kejari Sungaipenuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada wartawan.

Anton menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item bekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,” ujarnya. (adz)

Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi

Merdekapost - Sidang perdana terhadap Tiga terdakwa Kasus dugaan Korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (02/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Candra Permana, SH.,MH dengan anggota Hiasinta Fransisca Manalu, SH, Alfrety Marojajan Butar-Butar, SH., sebagai Panitera: H. Aristo Mubarak, SH.,MH 

Tiga terdakwa yang disidangkan adalah Adli mantan Sekretariat Dewan ( Sekwan) Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Benny Ismartha selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Loly Karentina pihak ketiga dari KJPP. “kata Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola, SH.MH, melalui Kasi Intel kejari Andi Sugani. SH.

Dijelaskan Kejari, sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Ketiga tersangka Kasus Dugaan Korupsi tersebut diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih kurang Rp 5,2 Miliar,” ujar Kejari.

Atas Perbuatan para terdakwa, diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Pasal yang disangkakan pada masing-masing terdakwa adalah : Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Bila terbukti mereka melakukan tindakan pelaggaran yang disangkakan terhadap terdakwa pada pasal dapat dijatuhi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan untuk denda setengah dari nilai kerugian Negara serta harus mengembalikan penggati kerugian sebesar nilai kerugian Negara” jelasnya.

Sidang lanjutan direncanakan pekan depan, Selasa (09/04/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Adli dan Benny Ismartha serta mendengarkan eksepsi dari terdakwa Loly Karentina. (tim) 

Ini 4 Fakta Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dari Kode Musang King hingga Sepatu Louis Vuitton

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. (DOC:TEMPO)

Merdekapost.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa orang lain pada Ahad ,16 April 2023 lalu.

Yana dan beberapa orang lain diduga melakukan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City. Berikut ini adalah sejumlah fakta kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut.

1. Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan

Yana Mulyana beserta kawan-kawannya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Jum’at ,14 April 2023 lalu. Yana ditangkap beserta delapan orang lainnya. Kegiatan penangkapan itu berlangsung antara pukul 12.50 WIB hingga puku 19.15 WIB.

Baca Juga: Heboh QRIS Palsu, Gus Muhaimin Imbau Warga Lebih Teliti Berinfak

Adapun pihak-pihak yang ditangkap oleh KPK adalah Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Bandung, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung. Berikutnya ada Andreas Guntoro selaku Manajer PT CIFO, serta Sony Setiadi selaku Direktur PT SMA. 

Pihak lain yang ikut ditangkap adalah Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Wali Kota Bandung, Wanda selaku staf Dishub Bandung, dan Andri Susanto selaku ajudan pribadi Yana Mulyana. Sementara itu, Benny yang merupakan CEO PT CIFO menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK (doc/ist)

2. Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Pada pihak penerima, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khoirul Rijal. Sementara itu, bagi pihak pemberi adalah Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi.

Baca Juga: Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau demi Raih Status WTP

“Tersangka YM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal, tersangka BN, SS, dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 16 April 2023.

3. Kode Suap Wali Kota Bandung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Yana Mulyana cs menggunakan sejumlah sandi dalam menjalankan operasi suap mereka. Setidaknya, ia menyebut ada dua kode yang digunakan untuk melaksanakan aksi suap-menyuap.

Baca Juga: Jadi Modus Penipuan, Ini Kelebihan dan Kekurangan QRIS untuk Bisnis

Pertama, Ghufron mengatakan ada kode yang dipakai yaitu ‘everybody happy’. Kode tersebut digunakan oleh Yana Mulyana cs pada saat mencapai kesepakatan suap dan atau penerimaan uang suap.

Kedua, Ghufron menyebut kode lain yang dipakai adalah ‘nganter musang king’. Ia menjelaskan kode tersebut dipakai bila para pemberi suap hendak mengantarkan barang kesepakatan suap kepada Yana Mulyana.

4. KPK Sita Sejumlah Mata Uang dan Sepatu Louis Vuitton 

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan sejumlah alat bukti yang turut disita oleh penyidik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sejumlah mata uang dengan berbagai jenis turut diamankan KPK. Adapun mata uang yang ditemukan oleh penyidik adalah rupiah indonesia, baht thailand, dollar amerika, dollar singapura, ringgit malaysia, dan yen jepang. 

Sementara itu, Nurul Ghufron juga mengatakan KPK menyita sepatu bermerek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih. Total nilai barang yang disita KPK tersebut mencapai Rp 924,6 juta. ( adz / TEMPO )

Gara-gara Istri Pamer Harta di Medsos, Pejabat Kemensetneg Esha Rahmanshah Dinonaktifkan

Esha Rahmanshah Abrar

Merdekapost.com - Pamer harta berujung pencopotan jabatan terjadi lagi. Kali ini pejabat di Sekretariat Negara, Esha Rahmanshah Abrar, dinonaktifkan dari jabatannya usai sang istri flexing alias pamer harta di media sosial.

Esha merupakan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Penonaktifan usai potret sang istri memperlihatkan barang mewah di media sosial viral.

Gaya hidup mewah sang istri Esha terlihat saat dia memperlihatkan bukti pembelian mobil, berfoto dengan sejumlah mobil mulai dari Mercedes Benz hingga Fortuner, memperlihatkan gelang perhiasan, pembelian logam mulia, hingga buket uang.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (19/3).

"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya". ujar Eddy Cahyono Sugiarto.

Penonaktifan itu dilakukan untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang. Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta dari Esha.

"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," pungkasnya.

Sebelumnya, aksi flexing juga telah 'memakan korban'. Seperti Pejabat Pajak Kemenkeu Eko Darmono yang diduga sering memamerkan sejumlah barang yang diduga miliknya di media sosial, seperti mobil antik hingga pesawat Cessna. Ini dianggap tak wajar. Tak sebanding dengan laporan harta kekayaannya di KPK alias LHKPN.

Dia melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Harta eko tercatat menyentuh Rp 15,7 miliar, sementara utangnya Rp 9 miliar. Sehingga total hartanya Rp 6,7 miliar di 2021.

Eko Darmanto kini sudah dicopot dari jabatannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko Darmanto dari jabatan dan tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal serupa juga terjadi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial. Dia berujung diklarifikasi oleh KPK atas harta tersebut. Kini KPK tengah menerjunkan tim untuk mencari kebenarannya di lapangan.

Gaya Mewah Istri Esha

Gaya hidup mewah istri Esha salah satunya terlihat saat dia memperlihatkan bukti pembelian mobil. Dia menyebut membeli mobil itu tanpa rencana, alias sekali lihat langsung suka. Foto bukti pembeliannya itu yang dipampang di media sosial.

Selain itu, ia juga nampak berfoto dengan sejumlah mobil mulai dari Mercedes Benz hingga Fortuner, memperlihatkan gelang perhiasan, pembelian logam mulia, hingga buket uang.

Bentuk Tim Internal dan Koordinasi dengan KPK-PPATK

Kemensetneg juga telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta dari Esha. 

"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," kata Eddy.

Kemensetneg juga akan berkoordinasi dengan KPK hingga PPATK untuk menelusuri harta Esha.

"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy.

Flexing 'Memakan Korban'

Sebelumnya, aksi flexing juga telah 'memakan korban'. Seperti Pejabat Pajak Kemenkeu Eko Darmono yang diduga sering memamerkan sejumlah barang yang diduga miliknya di media sosial, seperti mobil antik hingga pesawat Cessna. Ini dianggap tak wajar. Tak sebanding dengan laporan harta kekayaannya di KPK alias LHKPN.

Dia melaporkan kekayaannya ke LHKPN pada 15 Januari 2022 untuk periode 2021. Harta eko tercatat menyentuh Rp 15,7 miliar, sementara utangnya Rp 9 miliar. Sehingga total hartanya Rp 6,7 miliar di 2021.

Eko Darmanto kini sudah dicopot dari jabatannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Eko Darmanto dari jabatan dan tugasnya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal serupa juga terjadi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial. Dia berujung diklarifikasi oleh KPK atas harta tersebut. Kini KPK tengah menerjunkan tim untuk mencari kebenarannya di lapangan.

Sebelum itu, ada juga pamer harta yang dilakukan oleh anak pejabat pajak. Mario Dandy, dia kedapatan pamer sejumlah harta. Dia disorot usai melakukan penganiayaan kepada David Ozora hingga koma. Harta yang ia pamerkan itu, ternyata tak ada dalam laporan LHKPN milik ayahnya, Rafael Alun.

Ujungnya, Rafael harus berurusan dengan penegak hukum. Dari hasil analisis PPATK, Rafael punya transaksi fantastis dari 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. Laporan Hasil Analisis itu disampaikan ke KPK. Saat ini, KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan. 

Teranyar, PPATK menemukan adanya safe deposit box milik Rafael di salah satu bank. Isinya mencapai Rp 37 miliar dalam uang asing. Uang itu sudah dibekukan oleh PPATK.  (adz)


PPATK Blokir Lebih dari 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Nilai Mutasi Capai Rp 500 Miliar

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.(KOMPAS.com | MPC)

JAKARTA, Merdekapost.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya. Hal itu sebagai buntut pemeriksaan terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi pada rekening Rafael Alun Trisambodo. 

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari Kompas.com

Ia menuturkan, pemblokiran rekening tersebut mencakup rekening milik Rafael Alun Trisambodo, keluarga, serta pihak lain yang terkait. Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Adapun nilai transaksi dari puluhan rekening tersebut mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar," ucapnya. Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, tengah menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. 

Baca juga: Wow Ternyata Ayah Dandi yang Mantan Pejabat Pajak ini Punya Uang Rp 500 M di Rekening

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael sejak lama. Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi. 

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023). 

Sebagai informasi, penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo. 

Sumber: Kompas.com

Wow Ternyata Ayah Dandi yang Mantan Pejabat Pajak ini Punya Uang Rp 500 M di Rekening

Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satrio dan gaya hidup kelauarganya yang serba wah. Foto : Istimewa

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Seorang eks pejabat di Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ternyata punya uang Rp 500 miliar di beberapa rekening miliknya.

Setelah terungkap miliki Rafael punya uang Rp 500 miliar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya itu.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023). 

Tak hanya rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK juga memblokir rekening lainnya. Diantaranya rekening milik Dandy Satrio (20), terduga pelaku penganiyaan anak petinggi GP Ansor berinisial D (17). Selain itu juga rekening milik konsultan pajak.

Rekening konsultan pajak tersebut diblokir terkait indikasi pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. PPATK menyebut ada rekening pihak lain yang telah diblokir terkait Rafael Alun.

Diduga, ada transaksi keuangan dalam jumlah besar di rekening konsultan pajak tersebut yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Namun, Ivan enggan membongkar lebih detil terkait indikasi transaksi janggal berkaitan dengan Rafael Alun.

PPATK menyebut ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. Selain PPATK, KPK menemukan ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.

KPK membuka peluang untuk menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK bakal menindaklanjuti. KPK sendiri telah mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, pada Rabu, 1 Maret 2023. (adz)

Sumber : kompas.com

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Koto Pudung Tanah Kampung Ditahan

   

Mantan Kades dan Bendahara desa koto Pudung Terduga Korupsi Dana Desa

Merdekapost.com - Polres Kerinci secara resmi menahan mantan Kepala Desa Koto Pudung, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Tak hanya Mantan Kades, Polisi juga menahan mantan Bendahara Desa Koto Pudung Hendra, kasus Korupsi Dana Desa, Jum’at (10/12/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, membenarkan telah dilakukan penahanan terhadap mantan Kades dan mantan Bendahara Keuangan Desa Koto Pudung.

"Benar, kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa untuk tahun anggaran 2019,” Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, jumlah kerugian negara terkait kasus tersebut sebesar Rp 452 juta. Dari temuan tersebut, tersangka tidak melakukan pengembalian pada kas Negara.

“Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian uang negara, ya terpaksa kita tahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Koto Pudung pada periode 2014-2020. Setelah masa jabatan habis pada 2020, dugaan kasus korupsi mulai mencuat berdasarkan temuan dari audit keuangan ditingkat desa. Sepanjang kasus tersebut bergulir, kedua tersangka bersikap acuh dan tidak mengembalikan temuan. (064)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs