KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Tim Gabungan Opsnal Polres Kerinci yang dibackup oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres OKU Timur (Martapura) berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian terkait hilangnya seorang korban berinisial Hj. Z yang mengalami kerugian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Dasar Laporan
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 47 / V / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tertanggal 05 Mei 2026, dengan pelapor atas nama D H.
Mendapati informasi tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Lintas Provinsi Martapura-Baturaja (Jln. PT. Barito Martapura). Tim Gabungan segera bergerak cepat dan berhasil menghadang serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 2770 BIW yang di dalamnya berisi para tersangka. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas Para Tersangka
R H, (58), Laki-laki, Sopir, warga Batokan, Kec. Kasiman, Kab. Bojonegoro, Jawa Timur.
E S, (54), Perempuan, IRT, warga Bukit Tinggi, Gadut.
N N, (64), Perempuan, IRT, warga Lubek, Kota Padang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) Unit R4 Toyota Avanza Warna Hitam (Nopol: B 2770 BIW)
6 (enam) Unit Handphone (terdiri dari 4 Unit HP Android dan 2 HP Nokia kecil)
3 (tiga) jenis jimat yang berisi garam, gula, dan rambut
Kartu identitas atas nama R H
4 (empat) buah gelang imitasi dan 5 (lima) buah cincin imitasi
(Adz)
