![]() |
Waldi Adiyat (berkemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, menjalani sidang perdana di PN Muara Bungo. (ist) |
JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Masih Ingat kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, yang bikin heboh Jambi pada November 2025 lalu?
Kabar terbarunya, Waldi Adiyat mantan polisi yang bunuh dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, sedang disidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (15/4/2026).
Baca juga:
Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya
Waldi Eks Polisi yang Renggut Nyawa Dosen Cantik di Bungo Bakal Disidang Pekan Depan
Sidang kasus pembunuhan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal dan dua hakim anggota.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa terdakwa Waldi Adiyat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka Dikawal ketat
Dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, tersangka Waldi Adiyat dibawa ke PN.
Dari video yang beredar di media sosial terlihat terdakwa Waldi Adiyat mengenakan rompi merah.
Dengan tangan terborgol dan dikawan petugas Kejaksaan, terdakwa Aldi Adiyat dibawa masuk ke ruang sidang untuk disidangkan.
Untuk diketahui, pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo ini terjadi apda November 2025 lalu.
Awalnya warga menemukan jasad dosen berinisial EY itu di rumahnya di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo
Baca juga:
Tak berselang lama, Polres Bungo menangkap Waldi Adiyat yang saat itu berstatus polisi aktif di Kabupaten Tebo.
Usai ditetapkan jadi tersangka dan disidang etik, Waldi Adiyat dipecat dari kepolisian. Dan saat ini proses hukum pidananya sedang bergulir. (*)
