Terungkap Saat Sidang Dugaan Perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan!

Terungkap Saat Sidang perdana dugaan perusakan: Ternyata Bollard Hibah dari Rekanan, Status Aset Dipertanyakan. (Adz)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Fakta baru muncul dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard (Pembatas jalan)  di depan Gedung Nasional, Sungai Penuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH membacakan dakwaan dan memaparkan keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar. 

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa Khalik Munawar menyebut bollard dalam perkara tersebut berasal dari hibah seorang berinisial M kepada Dinas PUPR.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang persidangan. Mereka mempertanyakan mekanisme hibah tersebut karena menduga pemberi hibah merupakan rekanan proyek yang ikut terlibat dalam pekerjaan infrastruktur.

Baca Juga: Sidang Perdana: Fahrudin Bantah Dakwaan Perusakan Bollard Jalan Depan Gedung Nasional

Sejumlah pengunjung sidang menilai skema hibah tersebut janggal. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan secara terbuka prosedur serta dasar hukum pemberian barang dari rekanan kepada aparatur dinas.

“Biasanya pemerintah memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Kondisi ini perlu penjelasan terbuka,” ujar salah satu pengunjung sidang.

Terdakwa Fahruddin juga menanggapi keterangan tersebut di persidangan. Ia menegaskan dirinya belum pernah menerima penjelasan resmi terkait dugaan hibah bollard dari rekanan kepada Dinas PUPR. Ia juga menyebut informasi itu tidak pernah muncul dalam forum resmi DPRD, termasuk saat hearing bersama Dinas PUPR.

“Kalau memang ada hibah, mengapa tidak muncul saat hearing DPRD? Mengapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Setelah isu bollard ini viral dan muncul dugaan bukan aset Pemkot, baru keterangan hibah muncul. Hal ini menimbulkan pertanyaan,” kata Fahruddin.

Fahruddin meminta aparat penegak hukum menelusuri status serta asal-usul bollard tersebut agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji seluruh keterangan yang muncul di persidangan.

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs