Siasat Mau Maling, 3 Orang Pria Pura-pura Mancing Lalu Bobol Rumah Wakil Bupati

PENCURIAN: Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi, yang berada di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu (20/9/2025). 

MERDEKAPOST.COM - Rumah kosong milik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Misnadi, yang berada di Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sasaran pencurian pada Sabtu (20/9/2025).

Aksi tersebut dilakukan tiga orang, masing-masing Riki Rio Pranata (29), Dimas Saputra (19), dan Nanda Dewangga. 

Polisi telah berhasil mengamankan dua nama pertama, sedangkan Nanda yang diduga menjadi sopir masih dalam pengejaran aparat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mengambil sejumlah barang rumah tangga, di antaranya dua unit pendingin ruangan (AC), satu televisi layar lebar, kasur, karpet, hingga tabung gas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Baca Juga:

Kepergok Mencuri di Pasar Tanjung Bajure, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura memancing di bagian belakang rumah.

Cara itu digunakan agar warga sekitar tidak menaruh curiga. Rumah tersebut memang sudah lama tidak dihuni, berjarak kurang lebih 25 kilometer dari pusat kota Pringsewu.

Ketika kondisi lingkungan dirasa sepi, ketiganya masuk ke dalam rumah dan memindahkan barang-barang curian ke gudang belakang.

Pada keesokan harinya, Minggu (21/9/2025), barang hasil curian diangkut menggunakan mobil jenis Grand Max.

Baca Juga: Fokus Tindak Tegas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo Akan Berkantor di Dusun Sungai Telang

Pemeriksaan polisi kemudian mengungkap bahwa salah satu pelaku, Riki Rio Pranata, pernah tinggal di rumah tersebut sebelum dijual orang tuanya. Dari keterangan lain, Nanda Dewangga yang masih buron diduga menjadi otak pencurian. Ia meminta Riki menunjukkan tata letak rumah agar mempermudah aksi mereka.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menjelaskan terungkapnya peristiwa pencurian itu berawal dari laporan tetangga. Menurutnya, tetangga korban melihat pintu gerbang rumah terbuka sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Setelah dicek, rumah dalam keadaan berantakan. Barang-barang yang hilang antara lain dua unit AC, televisi layar lebar, kasur, karpet, dan tabung gas," kata Yunus, Jumat (26/9/2025), dikutip dari TribunLampung.com.

Selanjutnya, pihak korban membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/27/IX/2025/SPKT/POLSEK SUKOHARJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG pada Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Sawah Warga 4 Desa di Tanco Terbengkalai, Akibat Irigasi Tersumbat Material Proyek Jalan Bandara, Kontraktor dan Pihak Bandara Diam!

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menambahkan bahwa pelaku Dimas Saputra masih berstatus pelajar, sedangkan Riki Rio bekerja sebagai karyawan swasta. Adapun Nanda diketahui berprofesi sebagai sopir dan saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam proses pemeriksaan, dua pelaku yang sudah diamankan menyampaikan pengakuannya. Riki Rio Pranata mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut terbawa ajakan temannya, Nanda Dewangga.

“Awalnya saya diajak teman Nanda Dewangga. Saya menyesal tidak ada niat dan saya menyesal,” ujar Riki.

Baca Juga: Terbukti Melanggar, Meichun Xu WNA Tiongkok Akan Segera Di Deportasi

Keterkaitan rumah tersebut dengan Wakil Bupati OKU Selatan menjadi sorotan tambahan. Berdasarkan catatan, Misnadi pernah tinggal di Lampung hingga 2007. 

Setelah itu, ia pindah tugas ke OKU Selatan usai menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Agama pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan.

Jarak rumah yang dibobol dengan pusat pemerintahan OKU Selatan sekitar 300 kilometer. 

Pada 20 Februari 2025, Misnadi dilantik sebagai Wakil Bupati OKU Selatan untuk periode 2025-2030 mendampingi Bupati Abusama.***

(Penulis: aldie pasetya | sumber: tribunnews.com)

Fokus Tindak Tegas Aktivitas PETI, Kapolres Bungo Akan Berkantor di Dusun Sungai Telang

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono akan berkantor ke desa yang rawan Dompeng sebagai salah satu langkah tegas dan strategi penindakan aktifitas PETI.(ist)

MUARA BUNGO, MP – Sebagai langkah tegas memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di wilayah hukum Polres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengumumkan bahwa mulai bulan Oktober 2025 dirinya akan berkantor langsung di Dusun Sungai Telang, salah satu titik rawan aktivitas PETI.


Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, AKBP Natalena menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penggunaan alat berat seperti excavator dalam kegiatan PETI yang bebas beroperasi di berbagai penjuru Kabupaten Bungo.

Setelah lama berpikir, ternyata Allah SWT memberikan petunjuk. Mulai bulan Oktober 2025 saya akan berkantor di Dusun Sungai Telang. Kami akan zerokan PETI di Kabupaten Bungo," tulis AKBP Natalena.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak para pelaku PETI serta pemilik lahan yang masih memberikan izin terhadap aktivitas ilegal tersebut, baik yang menggunakan mesin dompeng maupun alat berat.

Baca Juga: 

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

Polres Kerinci Gelar Panen Raya Jagung Tahap III di Desa Lolo Kecil

"Kami akan kejar para pelaku PETI dan pemilik lahan yang masih mengizinkan aktivitas tersebut. Bismillah, tidak banyak teori. Langsung gas poll," tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polres Bungo dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan pertambangan ilegal.***

Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Brigadir Esco Faska Rely (kanan) yang telah meninggal dunia, bersama sang istri Briptu Rizka Sintiyani (kiri), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.(doc.istimewa)

Merdekapost.com | NTB - Briptu Rizka Sintiyani memberikan perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.

Lewat kuasa hukumnya, Briptu Rizka akan mengambil langkah hukum.

Sebelumnya, polwan yang bertugas di Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.

Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar serangkaian gelar perkara pada Jumat (19/9/2025).

Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan akan mengambil langkah hukum lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 

Baca Juga: Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

Namun ia enggan membeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kamis siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore. 

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Sumbar Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk melakukan menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Briptu Rizka Tak Pernah Lapor Suami Hilang

Kasus ini mengejutkan warga Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tempat tinggal korban bersama istri dan anaknya.

Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi, mengatakan, sebelum penemuan jasad Esco, tidak pernah ada laporan dari keluarga, khususnya dari Briptu Rizka, bahwa suaminya hilang atau tidak pulang ke rumah.

“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” kata Suhaimi, Senin (25/8/2025).

Menurut Suhaimi, informasi mengenai penemuan jasad Brigadir Esco pertama kali disampaikan oleh warga. Saat itu, ia sedang berada di sawah.

“Saya dapat kabar pertama kali itu mau jam 04.30 Wita, saya ke sini itupun dari sawah, saya lari ke sini (TKP penemuan korban),” ujarnya.

Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertua sekaligus ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.

Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang.

Saihun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.

Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali,  pada Minggu (24/8/2025).

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah  hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Mengetahui hal tersebut, Saihun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saihun.

Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.

Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Keluarga Brigadir Esco Yakin Rizka Tak Sendiri, Ada Pihak Lain Terlibat

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi, menduga kasus pembunuhan anaknya dilakukan dengan perencanaan dan tidak mungkin hanya melibatkan sang istri.

“Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini,” ujar Samsul.

Ia meminta kepolisian mengembangkan penyidikan agar seluruh pihak yang diduga terlibat bisa terungkap.

“Kalau memang bersalah (Briptu Rizka) terlepas dari siapapun itu sampai-sampai saya bilang waktu itu meskipun dari keluarga,” tegasnya.

Samsul juga meminta agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya.

“Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih, cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal,” ujarnya.

Sosok Briptu Rizka

Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sedangkan Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Briptu Rizka Sintiyani yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri

Briptu Rizka adalah istri dari Brigadir Esco. Mereka memiliki dua anak berusia tujuh tahun dan dua tahun.

Tak banyak informasi yang bisa ditelusuri dari sosok istri Brigadir Esco ini.

Diketahui Briptu Rizka Sintiyani  bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, tempat tinggal mereka tinggal.

Sebelum jadi tersangka, Briptu Rizka Sintiani kerap curhat masalah kehidupannya di media sosialnya.

Postingan terakhirya di Tiktok pada Rabu, (20/8/2025), sehari setelah suami menghilang, Rizka sempat mengunggah potret bersama kedua anaknya.

Dalam unggahannya itu, Rizka menuliskan doa dan perjuangannya agar anaknya mendapatkan kehidupan terbaik meski seberat apapun.

"Anakku, seberat dan serumit apapun duniaku, aku akan berusaha memberikan yang terbaik untukmu. Sekeras dan sekejam apapun duniaku, aku akan perjuangkan dunia yang indah bagimu,” tulis Rizka dalam video tersebut.

Ia juga menambahkan doa haru untuk masa depan yang ditujukan kepada anaknya. 

“Ya Allah, aku titipkan masa depan anakku yang tidak ku ketahui rahasianya. Berkahilah perjuangan dan usahaku untuknya, mudahkan semua proses hidupnya, dan kabulkanlah doanya, cita-cita, serta impiannya. Aamiin.”

Unggahan tersebut mendapat ratusan tanda suka dan puluhan komentar warganet.

Baca Juga: Pamit Beli Kuota Internet HP, Intan Tak Kunjung Pulang ke Rumah

Tak sedikit yang menduga-duga jika korban dan tersangka Briptu Rizka tengah mengalami masalah rumah tangga sebelum Brigadir Esco ditemukan tewas.

Postingan itu kini kembali menjadi perhatian publik, mengingat kasus hukum yang menjeratnya.

Publik menyoroti sisi lain Rizka sebagai seorang ibu yang tetap menunjukkan kasih sayang dan perjuangan untuk anaknya, di tengah permasalahan yang ia hadapi.

Sementara itu, Brigadir Esco Faska Rely adalah anggota Polsek Sekotong, yang bertugas sebagai intel.

Nama: Brigadir Esco Faska Rely

Pangkat: Brigadir Polisi (Bintara tingkat tiga)

Penugasan: Intelijen Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat

Domisili: Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat(*)

(Merdekapost.com | Artikel ini diolah dari BBC News Indonesia  | Aldie Prasetya )


Titik Terang Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Usai Istri Ditetapkan Tersangka

Intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Faska Rely, yang ditemukan tewas membusuk dengan leher terikat tali. (dok. Polres Lombok Barat)

Mataram - Teka-teki pembunuhan Brigadir Esco Faska Relly perlahan menemukan titik terang. Setelah hampir sebulan berlalu, polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait tewasnya anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, tersebut.

Adapun, tersangka kasus pembunuhan itu adalah Briptu Rizka Sintiyani yang tiada lain merupakan istri dari Brigadir Esco. Briptu Rizka sendiri berprofesi sebagai polwan di Polres Lombok Barat. Namun, belum diketahui motif hingga peran Briptu Rizka dalam kasus tersebut.

"Ya, istrinya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Sumbar Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jauh sebelum penetapan tersangka tersebut, warganet juga sempat mencurigai Briptu Rizka sebagai pelaku utama pembunuhan suaminya. Tudingan tersebut ramai dibicarakan melalui media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Kholid menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda NTB. Sebelumnya, Briptu Rizka juga telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. "Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka," imbuhnya.

Pengacara Tuding Penetapan Tersangka Janggal

Kuasa hukum Briptu Rizka, Rosihan Zulby, menuding ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap polwan di Polres Lombok Barat itu. Meski begitu, Rosihan mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami masih melihat ada beberapa kejanggalan. Tentu saya belum bisa mengungkapkan ke media dulu," jelas Rosihan, Jumat.

"Kami akan melakukan upaya-upaya hukum, bukti-bukti tersangka itu kan belum tentu dia pelakunya. Silakan nanti di pengadilan kita buktikan," imbuhnya.

Rosihan meminta publik agar tetap tenang dan tidak mengungkapkan hal yang belum jelas kebenarannya terkait penetapan tersangka tersebut. Ia mengeklaim ada sejumlah fakta dan bukti yang belum digali dalam kasus ini.

Di sisi lain, Rosihan mengaku belum mendapatkan informasi apakah Rizka sudah ditahan atau belum. "Kami juga belum dapat informasinya," pungkasnya.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam perjalannya, dugaan pembunuhan berencana muncul dari kematian Brigadir Esco. Jasad Brigadir Esco ditemukan telentang di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu.

Jenazah Esco pertama kali ditemukan oleh mertuanya, Siun. Kondisi jasad Brigadir Esco kala itu sudah membusuk, tubuh menghitam, dan wajah yang telah rusak. Selain itu, leher Brigadir Esco ditemukan terikat tali di bawah pohon.

Berdasarkan kondisi tersebut, Brigadir Esco semula diduga tewas akibat gantung diri. Namun, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Hariawan, menyebutkan Brigadir Esco tewas akibat benda tumpul, bukan gantung diri seperti kondisi ditemukan awal.

"Bahwa, perkara itu kan mengatakan nyawanya hilang akibat benda tumpul. Di permulaannya sudah ada (meninggal akibat benda tumpul)," kata Anton, Kamis (4/9/2025).

Pilihan Redaksi: Apakah Kerangka Manusia di Pohon Aren itu adalah Yuda?

Sebelumnya, polisi juga sudah melakukan autopsi terhadap jasad Brigadir Esco. Hasilnya, Esco diduga sempat dianiaya sebelum akhirnya meregang nyawa.

"Ada dugaan kekerasan di sana, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ada dugaan itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Kombes Syarif Hidayat pada 29 Agustus lalu.

Menurut Syarif, Brigadir Esco sempat berdinas ke Polsek Sekotong sebelum hilang dan akhirnya ditemukan tewas. Fakta ini dikuatkan oleh teman-teman piketnya di Polsek Sekotong dan buku pencatatan kehadiran. "Habis itu, alasannya izin mau besuk orang tuanya sakit," terang Syarif.(*adz)

Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Sumbar Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11). (ald/Antara Foto)

SUMBAR, MERDEKAPOST - Seorang polisi yang menembak sesama anggota polisi hingga tewas di Solok Selatan, Sumatra Barat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, pada Rabu (17/09).

Vonis terhadap Dadang Iskandar—yang saat kejadian masih berstatus sebagai polisi berpangkat AKP—dibacakan Ketua Majelis Hakim, Aditya Danur Utomo.

"Mengadili, saudara yang telah melakukan pembunuhan berencana atau mencoba melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu premier kemudian dakwaan kedua premier. Memutuskan, Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan hukuman pidana seumur hidup," ucap Hakim Aditya.

Mendengar putusan tersebut, Dadang Iskandar hanya tertunduk mendengarkan. Tidak ada ekspresi pada wajah mantan perwira Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan JPU terkait putusan tersebut. Keduanya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Setelah menutup persidangan, Dadang langsung kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan borgol yang dibuka sebelum dimulainya persidangan.

PHOTO: Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11).

Pada 22 November 2024 lalu, AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, hingga tewas.

Dadang—yang menjabat sebagai kepala bagian operasional—diduga bertentangan dengan penindakan yang dilakukan Ulil terhadap tambang yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan.

Akibat perbuatan ini, Dadang telah dipecat dari kepolisian pada November 2024. Ia dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta profesi Polri.

Dadang tidak mengajukan banding atas putusan pemecatannya.

Reaksi keluarga korban

Tangis Mutia pecah saat menyaksikan orang yang telah menghabisi nyawa adik kandungnya, Ryanto Ulil Ansar, pergi dari ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Selasa (17/09).

Mutia tak mampu menahan air matanya setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Dadang Iskandar yang telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap adiknya.

"Temui adik saya di alam sana. Kamu bilang kamu gentle[man]," ujar perempuan itu kepada Dadang yang dibawa oleh tim keamanan polisi seusai persidangan.

Cristina Yun Abubakar, ibu Ryanto Ulil Anshar, mengatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Dadang Iskandar adalah hak majelis hakim.

"Itu hak hakim yang memutuskan. Saya tidak bisa mengomentarinya karena itu adalah hak hakim," katanya kepada wartawan Halbert Caniago yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Cristin menyatakan bahwa adil atau tidaknya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut hanya bisa dinilai oleh Tuhan.

"Saya sebagai ibunya, kalau saya katakan itu adil atau tidaknya, Tuhan yang tahu itu adil atau tidaknya. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan," katanya.

Menurut Cristin, hukuman apapun yang diberikan kepada Dadang Iskandar tidak akan berdampak apapun terhadap anaknya. "Anak saya tidak akan pernah bangkit lagi. Anak saya tidak akan pernah hidup lagi," cetusnya.

Dia mengaku berharap agar hukuman yang diberikan kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu adalah hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati.

"Kenapa? karena anak saya tidak punya salah apa-apa kepada terdakwa. Sama sekali tidak punya salah. Dalam keterangan terdakwa pun dia katakan bahwa anak saya orangnya baik," katanya.

Dadang akan ajukan banding

Penasihat hukum Dadang Iskandar, Hendri Saputra, menegaskan bahwa ia akan melakukan banding atas putusan hukuman penjara seumur hidup yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Tentunya kami akan melakukan banding. Karena untuk pidana pembunuhan berencananya itu tidak terbukti selama persidangan," katanya.

Menurutnya, dalam kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim mempertimbangkan soal pledoi dan duplik yang telah diserahkan dan sudah disidangkan.

"Kemudian dikatakan bahwa saat banyak personel yang datang baru dia pergi. Padahal tidak seperti itu. Setelah menembak ke arah atas dia langsung pergi," katanya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu selama sepekan untuk menyiapkan berkas-berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumatra Barat nantinya.

Apa tuntutan jaksa?

Keterangan gambar,Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (tengah) dipecat sebagai anggota Polri setelah menjadi tersangka penembakan terhadap Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

Vonis terhadap Dadang Iskandar lebih ringan dari tuntutan jaksa pada persidangan 26 Agustus lalu. Oleh jaksa penuntut umum, Dadang dituntut hukuman mati.

Jaksa menilai Dadang terbukti membunuh koleganya di Kepolisian Resor Solok Selatan, Kompol Ryanto Ulil Anshar.

"Dari pemeriksaan barang bukti dan saksi, jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 340 KUHP terhadap korban Ulil dan Pasal 340 juncto 53 KUHP terhadap mantan Kapolres Solok Selatan [AKBP Arif Mukti Surya]," kata Jaksa Fitriansyah Akbar.

Fitriansyah yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menjadi ketua jaksa penuntut umum persidangan ini.

"Dengan dua pasal itu, kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati."

PHOTO: Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11).

Jaksa Fitriansyah menambahkan, aksi nekat Dadang yang menembak Ryanto hingga tewas dan menyerang kediaman kapolres dipicu "kekecewaan, sakit hati, dan amarah terhadap penangkapan galian C."

Dalam persidangan, Dadang diketahui memiliki kepentingan di proyek galian tersebut.

"Karena tidak diakomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," ujar Fitriansyah.

Bagaimana latar belakang kasus ini?

Saat bersaksi di persidangan pada 22 November 2024, mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arif Mukti Surya, mengatakan, Dadang sempat dua kali menemuinya setelah muncul rencana penindakan hukum terhadap galian golongan C oleh Polres.

Dadang sempat menyampaikan bahwa temannya sedang mengerjakan proyek embung, tapi Arief menyilakan Dadang untuk mengoordinasikan hal itu dengan Ryanto.

Arief belakangan baru mengetahui bahwa pasir dan batu dari galian golongan C itu bakal digunakan untuk proyek embung yang disinggung Dadang.

Galian golongan C merupakan istilah pertambangan untuk bahan bangunan seperti pasir, batu kali, batu kapur, dan urug, dan kerikil.

Pada pertemuan lain, Arief juga mengaku bahwa Dadang sempat menyodorkan amplop cokelat kepadanya. Namun, pemberian itu langsung ditolaknya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui isi amplop cokelat tersebut.

Hampir setahun sejak penembakan, penyelidikan hukum terhadap tambang galian golongan C di Solok Selatan yang menjadi hulu perkara ini belum diketahui —termasuk pemiliknya.

Begitu pula perkembangan kasus supir pembawa hasil tambang galian C yang sempat ditangkap tim Satreskrim Polres Solok Selatan beberapa jam sebelum penembakan.

Namun Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 15 November 2024 sempat menutup tambang galian golongan C yang berlokasi di Batang Bangko, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan tersebut.(*)

(Artikel ini diolah dari BBC News Indonesia  | Aldie Prasetya )

Jurnalis Jambi Gelar Aksi Bungkam di Mapolda Jambi, Tuntut DPR dan Polda Minta Maaf

Aksi damai para Jurnalist Jambi di Maolda Jambi, mereka melakukan aksi Tutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes.(istimewa)

JAMBI, MERDEKAPOST - Puluhan jurnalis menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penghalangan yang dialami tiga jurnalis saat meliput di Mapolda Jambi. 

Para jurnalis menuntut Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan rombongan Komisi III DPR RI meminta maaf secara langsung. 

Baca Juga: Sosok Raja Minyak Riza Chalid yang Baru Tersentuh Hukum di Masa Prabowo: Rugikan Negara Rp285 T

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Siej. 

Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam dan pita putih, serta menutup mulut dengan lakban hitam sebagai simbol protes. 

Baca Juga: Breaking News! Gubernur Jambi Perintahkan Penghentian Aktivitas PT SAS Pasca Diprotes Warga

“Pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban sebagai simbol matinya demokrasi ketika pers dibungkam. Ini protes kami selaku jurnalis,” ungkap Hidayat, salah satu peserta aksi. Berikut beberapa tuntutan para pengunjuk rasa: 

 1. Memproses hukum polisi yang melakukan penghalangan liputan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

2. Kapolda Jambi diminta untuk meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka. 

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik. 

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora

Para jurnalis menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menyatakan bahwa penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi.(*)


Roland Pramudiansyah: Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan

Roland Pramudiansyah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi tegaskan Insiden Wartawan di Polda Jambi Representatif Reformasi Polri yang Stagnan.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Jambi, Roland Pramudiansyah, angkat bicara terkait insiden perdebatan antara wartawan dan personel kepolisian dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Jambi pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, kejadian itu tidak bisa dianggap sepele apalagi hanya ditutup dengan permintaan maaf dari Kabid Humas Polda Jambi. Ia menilai insiden tersebut mencerminkan masih mandeknya reformasi Polri yang digaungkan sejak 1998.

Baca Juga: Tabrakan di Desa Baru Pulau Sangkar, Dump Truck dan Minibus Brimob Rusak Berat

“Ini bukan soal wartawan terhalang karena jadwal rombongan padat. Ini soal mentalitas aparat yang masih gagap berhadapan dengan kebebasan pers. Kalau Polri benar-benar sudah reformis, harusnya tidak ada lagi kasus seperti ini,” kata Roland saat dimintai tanggapan, Jumat malam (12/9/2025).

Ia menegaskan, kerja pers dilindungi konstitusi dan undang-undang. “Pasal 28F UUD 1945 jelas menyebut setiap orang berhak memperoleh informasi. Wartawan itu perpanjangan tangan rakyat. Kalau Polri menghalangi, sama saja menutup hak rakyat,” tegasnya.

Roland juga mengkritik pernyataan Kabid Humas Polda Jambi yang berdalih alasan waktu. “Dalih teknis seperti ini selalu muncul. Pertanyaannya, sampai kapan Polri hanya pandai berkilah tapi gagal berbenah? Permintaan maaf tanpa perubahan hanya basa-basi. Publik butuh bukti, bukan klarifikasi normatif,” ujarnya dengan nada keras.

Baca Juga:

Kejari Sungai Penuh Diragukan, HIMSAK Desak Kajati Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa insiden tersebut harus jadi catatan serius bagi Komisi III DPR RI. “Komisi III jangan hanya datang, rapat, makan siang, lalu pulang ke senayan. Insiden ini membuktikan masih ada masalah kultural di tubuh Polri. Kalau mereka sungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan, harus ada evaluasi menyeluruh soal SOP interaksi polisi dengan pers,” jelasnya.

Roland menambahkan bahwa reformasi Polri yang digadang selama dua dekade terakhir masih setengah hati. 

“Jargon humanis, jargon presisi, itu semua percuma kalau mental aparat masih tertutup dan defensif. Reformasi Polri belum selesai. Dan insiden di Polda Jambi ini jadi bukti telanjang,” pungkasnya.(adz)

Buronan Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi Diringkus Polisi di Bandung Barat

WS Buronan Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Diringkus Polisi di Bandung Barat.(Doc.Istimewa)

JAMBI – Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil menangkap WS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (13/8/ 2025), di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution.

Baca Juga:

Baru Lulus PNS di Banda Aceh, Afdal Pemuda Asal Kota Sungai Penuh Ditemukan Meninggal dikamar Kosnya

Tuntas dengan Dialog, PLTA dengan Warga 2 Desa Akhirnya Bersepakat 

“WS sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 bersama dua tersangka lain yang sudah lebih dahulu ditahan,” ujar Kompol Amin.

Polda Jambi menetapkan WS sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Juli 2025 setelah diketahui tidak lagi berada di kediamannya di Bandung. Tim penyidik kemudian melakukan pencarian intensif hingga berhasil menemukan keberadaannya di Batujajar.

Usai penangkapan, WS langsung dibawa ke Markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Danyon AKBP Wan Agus Apresiasi Satuan Brimob Kerinci Dukung Ketahanan Pangan

SUNGAI PENUH, Merdekapost.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap Ketahanan Pangan Nasional, Satuan Brimob Polda Jambi Kompi 3 Batalyon B Pelopor Brimob Kerinci menyalurkan Program Budidaya Tanaman Pangan, Pertenakan dan Perikanan di Mako Brimob Kerinci, Program ini bertujuan tidak hanya untuk memperkuat ketersediaan Pangan Internal Satuan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Dalam pelaksanaannya, Satuan Brimob Polda Jambi Kompi 3 Batalyon B Pelopor Brimob Kerinci secara aktif mengelola lahan, Kandang ayam dan kolam budidaya ikan dengan program berbagai jenis tanaman pangan serta membudidayakan Ikan Air Tawar serta Ayam Petelur.

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Siulak Mukai

Hal ini tentu mendapatkan Apresiasi dari Danyon B Pelopor Akbp Wan Agus Hendrawijaya, S.E. sangat senang dan bangga dengan Kompi Brimob Kerinci yang sukses mengerakkan kegiatan ketahanan pagan.

“Saya bangga dan sangat senang melihat kompi brimob dengan aneka ragam memanfaatkan lahan yang ada untuk ketahanan pagan,” Ungkap AKBP Wan Agus. Saat pengecekan ketahanan pagan di mako brimob didampingi Danki 3 Yon B Pelopor AKP Yulizar dan Pasiops Yon B Pelopor AKP Sudartono pada senin 28/07.

Ia menyampaikan Beberapa lokasi yang menjadi pusat kegiatan ini antara lain Mako Satuan Brimob Kerinci, yang memanfaatkan lahan yang kosong disekitar area Mako Brimob. Fokus budidaya meliputi tanaman sayuran, Ikan lele, Ikan nila dan ayam petelur.

Baca Juga:

Danyon AKBP Wan Agus Tegaskan “Zero Toleransi” untuk Judi Online dan Narkoba

“Dalam keseharian Personel Satuan Brimob terlibat aktif dalam kegiatan ketahanan pagan dengan memanfaatkan peralatan pertanian sederhana untuk menunjang kelancaran aktivitas sehari-hari,” Ujarnya.

Ia berharap melalui program ini, Satuan Brimob Kerinci untuk bersama-sama mendukung ketahanan Pangan Nasional dengan memanfaatkan lahan pekarangan dan mengembangkan perikanan skala kecil. 

“ia menyebur satbrimob kerinci sangat bagus dan aktif dalam mengerakkan ketahanan pagan ia berharap gerakan ini dapat menginspirasi kemandirian pangan untuk anggota dan masyarakat,” Harapnya.(ali)

Danyon AKBP Wan Agus Tegaskan “Zero Toleransi” untuk Judi Online dan Narkoba

 

Merdekapost.com  – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan Loyalitas Internal, di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh mengikuti Apel Kesatuan yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya. Pada senin (28/7/2025).

Apel yang digelar di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh diikuti oleh seluruh jajaran Brimob setempat, Kegiatan ini menjadi simbol penguatan sistem komando dan adaptasi digital dalam tubuh Brimob, sekaligus wadah konsolidasi menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

Dalam arahannya, Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya memberikan penegasan keras terkait disiplin anggota. Ia menyampaikan komitmen institusi terhadap penindakan tanpa kompromi terhadap dua persoalan besar Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba.

“ Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk menjadi backing praktik-praktik bisnis terlarang.

“ Kehormatan institusi adalah harga mati. Jangan korbankan integritas hanya karena kepentingan pribadi,” Tambahnya.

Selain itu, Danyon Brimob juga mengingatkan pentingnya menjaga kebugaran, kesiapsiagaan operasional, dan kekompakan internal dalam menghadapi dinamika keamanan nasional.

“ Brimob adalah satu tubuh, satu komando, satu misi. Tidak boleh ada ego sektoral maupun friksi internal,” katanya. 

“ Saya akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi bagi anggota yang mencoreng nama baik Brimob. Kita harus menjadi teladan dalam integritas dan loyalitas,” Tambahnya. (*)

Hingga hari Ke-9 OPS 2025, 310 Kendaraan Ditilang dan 350 Pengendara diberi Teguran

Hingga hari Ke-9 OPS 2025 Satlantas Polres Kerinci, Tercatat 310 Kendaraan Ditilang dan 350 Pengendara diberi Teguran.(mpc)

Sungai Penuh, Merdekapost – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci terus menggencarkan razia di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. 

Pada razia yang digelar di kawasan SD 04 Pelayang Raya, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan, termasuk beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang diketahui tidak memenuhi kelengkapan administrasi.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kerinci, Ipda Debi Rusadi, mengatakan bahwa hingga hari kesembilan, tercatat 310 kendaraan ditilang dan 350 pengendara diberi teguran di lokasi razia.

“Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh, kami masih mendapati banyak pelanggaran, mulai dari pengendara tidak membawa SIM dan STNK, hingga tidak memakai helm. Meski demikian, kami juga mencatat adanya peningkatan kesadaran dari sebagian masyarakat,” ujar Ipda Debi, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Ia menegaskan bahwa operasi ini bukan semata untuk menjatuhkan sanksi, melainkan upaya untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak perlu takut saat menemui razia. Bila ada kelengkapan yang belum terpenuhi, segera dilengkapi. Bagi yang belum memiliki SIM, mohon segera mengurus secara resmi. Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tapi demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ipda Debi juga memberikan edukasi terkait mekanisme tilang merah dan tilang biru. Tilang merah mewajibkan pelanggar mengikuti sidang di pengadilan, sedangkan tilang biru dapat diselesaikan dengan membayar denda langsung ke bank yang telah ditunjuk.

Khusus kepada para pejabat publik dan sopir kendaraan dinas, Debi mengingatkan agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan dan dilengkapi surat-surat resmi. Ia menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Baca Juga:Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas Sungai Medang

“Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Siginjai 2025 digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kerinci. (Ali)

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

BAWA SABU - Dua Pria di Bungo Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati 

BUNGO | Merdekapost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.

Kedua pelaku berinisial CK (45), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Bungo AKBP Natalina Eko Cahyono menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas Sungai Medang

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap SF pada Selasa (tanggal belum disebut) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, terbungkus tisu warna putih.

Dalam interogasi awal, SF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dikubur di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo.

Polisi kemudian menemukan satu plastik besar dan tiga plastik kecil berisi sabu di lokasi tersebut.

Setelah kembali diinterogasi, SF mengungkapkan bahwa barang haram itu milik CK alias Can Tato.

"Anggota kemudian menangkap CK di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko," kata AKBP Natalina.

Dalam penggeledahan terhadap CK, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 965,2 gram. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.(*)

Editor : Aldie Prasetya | Merdekapost.com 

Motor Jamaah Raib Saat Shalat Subuh, Polsek Air Hangat Respon Cepat

Motor Jamaah Raib Saat Shalat Subuh, Polsek Air Hangat Respon Cepat.(ist)

Kerinci, Merdekapost – Entah yang keberapa kali, Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat umat Islam tengah melaksanakan ibadah Shalat Subuh kembali terjadi, kali ini kejadiannya di Masjid Al-Ikhlas yang berada di Desa Koto Mudik, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, direspon cepat Polsek Air Hangat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 05.09 WIB. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, terlihat jelas dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor milik salah satu jamaah dengan leluasa, saat suasana masjid masih hening.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasar Senen, Bupati Monadi Tinjau langsung Lokasi

Video Kejadian yang terekam CCTV ini dibagikan oleh pemilik akun Facebook, Winda. Ia meminta tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Kami mohon bantuan dan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Pencuri dan penadahnya benar-benar meresahkan warga, khususnya jamaah masjid,” tulisnya.

Masyarakat berharap aparat Polres Kerinci segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan rumah ibadah menjadi target empuk para pelaku kriminal.

Baca Juga: 

Ditinggal Shalat Subuh, Motor Warga Sebukar Raib Halaman Masjid

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Kurang dari 2 Jam, Polres Kerinci Berhasil Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Kapolsek Air Hangat, AKP Julisman, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Air Hangat bersama KSPKT langsung turun ke lokasi kejadian dan menginterogasi korban yang diketahui bernama LH (66), seorang petani warga Desa Koto Mudik.

“Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari korban,” ungkap Kapolsek Julisman.

Rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya membawa kabur motor jamaah.(ist) 

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku. Namun, proses sedikit terhambat karena korban belum membuat laporan resmi, hanya mengantongi STNK tanpa BPKB sebagai kelengkapan administrasi motor.

“Kendala kita, korban belum membuat laporan karena hanya memiliki STNK,” tutupnya.

Polsek Air Hangat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat beribadah, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.(*)

Selamat hari Bhayangkara ke-79, Berkarya untuk Negeri, Bersama Polri yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

Selamat hari Bhayangkara ke-79, Berkarya untuk Negeri, Bersama Polri yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

Merdekapost,com - Setiap tanggal 1 Juli, kita memperingati Hari Bhayangkara—sebuah momentum penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bukan hanya menandai usia institusi, tetapi juga menunjukkan sejauh mana Polri berkembang dan hadir di tengah masyarakat. 

Tahun 2025 ini, Hari Bhayangkara ke-79 dengan semangat baru: “Polri untuk Masyarakat”.

Tema ini bukan sekadar slogan. Tapi refleksi nyata dari perubahan pendekatan Polri yang kini semakin terbuka, humanis, dan partisipatif.

Tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, Polri juga menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban, memberikan edukasi, serta menjadi bagian dari kehidupan sosial yang lebih hangat.

Hidup berkarya, Hidup menginspirasi, Untuk Bhayangkara, untuk Indonesia.(kai/mpc)

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma Pimpin langsung pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Penuh, Dua Pelaku berhasil Diamankan. (mpc/kai)

SUNGAI PENUH, MP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

 * RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

 * BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI (26 tahun), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

 * Total berat bruto narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,84 gram.

 * Satu unit Handphone VIVO V25e.

 * Satu unit Handphone OPPO A18.

 * Satu unit sepeda motor merek HONDA SPACY warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH.

 * Berbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan peredaran narkotika.

Kapolres Kerinci dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai kurir online. Mereka menerima instruksi dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian menginformasikannya kepada pembeli. Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berhasil diletakkan.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Kami akan terus berkomitmen dan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(kai)

Penuh Ketulusan, Kasat Intelkam Fajar Nugroho Hadirkan Senyum Bagi Nenek Patimah

Kerinci, MP –  Kasat Intelkam Polres Kerinci, IPTU Fajar Nugroho, menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mengunjungi langsung rumah seorang warga lanjut usia bernama Nenek Patimah yang saat ini sudah berusia 80 tahun yang hidup sebatang kara.

Penglihatan sang nenek kurang begitu jelas lagi karena termakan usia, Nenek Patimah tinggal di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Jum’at (16/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, IPTU Fajar Nugroho menyerahkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya secara langsung dengan suasana Hangat penuh haru dan rasa kekeluargaan.

“Kami dari Polres Kerinci hadir di tengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada warga yang membutuhkan. Semoga ini bisa meringankan beban Ibu Patimah,” ujar Kasat Intelkam Polres Kerinci Iptu Fajar Nugroho.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang mengapresiasi langkah Polri dalam menjalin kedekatan dengan warga.

Aksi sosial ini menjadi bagian dari program kemanusiaan Polres Kerinci untuk terus menumbuhkan rasa empati dan kebersamaan di tengah masyarakat.(adz)

Penggerebekan di Lempur Kerinci, Ditemukan Narkoba di Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan Penggerebekan di Lempur Mudik Kerinci, ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Mobil Hilux, namun Pemilik berhasil Kabur. (istimewa)

Kerinci, MP — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujar Iptu Yandra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi. (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 paket besar sabu

1 paket menengah sabu

1 paket kecil sabu

6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp

2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT

1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale

4 pipet plastik

2 pirek kaca

1 tutup botol plastik biru

1 kotak rokok Sampoerna

1 pak plastik klip bening

1 tas sandang hitam merek POLO SUPER

1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran. 

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.

“Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa dan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat hisapnya,” tambahnya.(tim)

Polres Kerinci Lantik Pejabat Baru dalam Upacara Sertijab

Kerinci – Kapolres Kerinci Polda Jambi, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Lantas, Kasat Narkoba, dan Kapolsek Gunung Raya pada Rabu (30/04/2025) di halaman apel Mapolres Kerinci.

Upacara Sertijab berlangsung dengan khidmat dan sederhana. Acara diawali dengan pembacaan surat telegram Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, Nomor ST/290/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.

Adapun pejabat yang melaksanakan Sertijab yakni:

Kasat Lantas: AKP Isnandar, S.H. digantikan oleh IPTU Into Sujarwo

Kasat Narkoba: IPTU Nur Roshikin digantikan oleh IPTU Yandra Kusuma

Kapolsek Gunung Raya: AKP Hustoto digantikan oleh IPTU Zulkasi

Acara Sertijab turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Kerinci, Ketua dan Anggota Bhayangkari Cabang Kerinci.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana menegaskan bahwa jabatan dalam institusi Polri merupakan bentuk penghargaan dari pimpinan. Sertijab adalah proses rutin yang bertujuan meningkatkan kinerja dan karir personel.

“Kepada para pejabat yang baru dilantik, saya harap segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Bhayangkara agar senantiasa menjaga nama baik institusi Polri, menjadi pelindung dan pengayom masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional.(*)

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi

Bawa 11 Kg Ganja, Dua Kurir Asal Sumut Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi. (ist)

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, 11 kilogram ganja berhasil diamankan dari tangan dua kurir asal Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (30/4/2025), Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga di kawasan Sipin, Kota Jambi.

Berita Lainnya:

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

Pemkab Batang Hari Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Alharis Kaget, Kasus Judol Tertinggi di Jambi, "ASN Siap-siap Diberi Sanksi"

“Warga curiga dengan mobil hitam yang terparkir cukup lama. Tim langsung bergerak dan saat digeledah, ditemukan satu karung berisi 10 paket besar ganja,” jelasnya.

Dua tersangka berinisial AR dan AP kini diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diduga hendak mengedarkan ganja ke wilayah Jambi dan Riau.

Tak hanya itu, polisi juga tengah memburu satu nama lain, berinisial GL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). GL diduga sebagai pembeli ganja yang berdomisili di Sumatera Utara.

para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Jambi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (editor: ADZ/sbr: Koreksinews)

Kecanduan Judol, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang, Kerugian Capai 381 Juta

TA Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang,dengan modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), Dia mengaku Uangnya untuk Judol. (ist)

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian Asuransi atau BNI LIFE berinisial TA.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan, S.H., M.H., pada Selasa (15/4/2025), diungkap bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.

Wakapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkap Kompol Sampe Nababan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.

Baca Juga: 

Aksi Curanmor Semakin Berani, Terekam CCTV Saat Shalat Subuh Motor di Gondol Maling

Hari Ke-3, Wira yang Hilang di RKE Belum Ditemukan, Basarnas dan Masyarakat Terus Lakukan Pencarian

Setelah berkoordinasi, Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27) di kediamannya di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.

Modus penipuan ini terbilang licik. Berdasarkan keterangan korban, tersangka dikenal melalui rekan kerja yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan THR. Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan terlewati, uang tak kunjung dikembalikan. Setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yakni, satu unit handphone milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.

Polres Kerinci juga telah mengambil sejumlah langkah hukum, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, penangkapan pelaku, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan SP2HP, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.

Dalam keterangannya, Pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut dipakai untuk bermain judi online 

Kompol Sampe Nababan menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran jasa keuangan tanpa verifikasi yang jelas," tukasnya.

Sebagai informasi tambahan, tersangka diketahui merupakan eks pegawai Bank BNI yang diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempatnya bekerja akibat keterlibatannya dalam kasus ini. (adz)

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs