Oknum Polisi Tersangka Kasus Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Ditangkap

Foto: Tampang Iptu Supriadi, oknum polisi tersangka kasus penipuan masuk Akpol Rp 1,3 M (Dok. Polda Sumut).

Merdekapost.com, Medan - Polda Sumut menangkap oknum polisi bernama Iptu Supriadi di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Iptu Supriadi ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) sebesar Rp 1,3 miliar terhadap warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Sudah (ditangkap)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/4/2024).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa Iptu Supriadi diamankan di gerbang Tol Lubuk Pakam, Kecamatan Pagar Merbau pada Jumat (5/4) pukul 17.00 WIB. Supriadi diserahkan oleh keluarganya kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta.

"Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melakukan penahanan kepada Iptu Supriadi di Dittahti Polda Sumut. Supriadi sudah ditahan sejak Sabtu (6/4).

"Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April)," ujar Sumaryono.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengejar Iptu Supriadi. Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka Nina Wati, yakni Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Setelah terjerat kasus itu, Supriadi pergi melarikan diri.

"(Supriadi) kabur dia," sebut Sumaryono, Selasa (26/3).

Sumaryono menjelaskan kejadian itu bermula saat korban dan pelaku Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.

Saat itu, Nina Wati mengiming-imingi anak korban masuk Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, pelaku meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

Korban pun percaya dan memenuhi permintaan itu dengan melakukan pembayaran secara bertahap. Hal itu ditandai dengan beberapa kuitansi yang dibuat sewaktu pembayaran.

"Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Korban kembali tertarik dan menambahkan sejumlah uang sehingga total yang diberikan ke pelaku Rp 1,3 miliar. Ternyata, anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian (Akpol).(*)

Sumber: detik.com


2x24 Jam, Satreskrim Berhasil Ringkus Pria Bejat Pelaku Pencabulan 2 Siswi SMP di Sungaipenuh

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan. (Doc/Ist)

Merdekapost.com, Sungai Penuh — Dua siswi kelas 1 SMP di Sungaipenuh menjadi korban pencabulan oleh RS (19). Tindakan itu dilakukan di lokasi berbeda, yaitu di eks Gedung sekolah Koto Lolo dan objek Wisata Bukit Tangis Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 Maret dan 17 Maret 2024 lalu. Awalnya, pelaku RS (19) mengajak pertemuan kedua korban inisi LF (12) warga Kecamatan Pesisir Bukit dan NM (13) warga Kecamatan Sungaipenuh di eks Kantor Bupati Kerinci di Koto Renah.

Keterangan dari Satreskrim Polres Kerinci, pelaku dan kedua korban menggelar pesta obat pil dan dicampur dengan minuman fanter serta lem.

“Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku dan korban berpesta obat batuk gratusif dengan jumlah banyak. Ketiganya fly (mabuk) lalu ketiganya pergi jalan ke bukit Tangis, disana pelaku memperkosaa LF,” ujar Kapolres Kerinci AKBP M Mujib SH SIk melalui kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH MH dilansir dari indojatipos.com, Kamis (21/4/2024).

Baca Juga:  Sukses Ungkap Sejumlah Kasus, Kapolres Kerinci Berikan Penghargaan

Esok harinya, jelas Kasat, pelaku kembali melakukan pemerkosaan NM di sebuah gedung eks sekolah di Koto Lolo. “Pelaku kembali persetubuhan dengan paksa NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo,” ungkapnya.

Terungkapnya pelaku, berawal Polres Kerinci menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Senin (18/4/2024) karena anak korban tidak pulang setelah dua hari. Dua kali 24 Jam Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap pelaku di koto Lolo.

“Pelaku berhasil kita tangkap kemarin Rabu (20/4/2024). Pelakupun mengaku telah memperkosa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very Prasetyawan.

BERITA Lainnya:

Kapolres Kerinci Sambut Hangat Kunjungan WIM

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan dibukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin.

Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hza/sumber: indojati)

Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto. (ist)

"

Wakapolri mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers

"

JAKARTA - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus, Kamis, 8 Februari 2024.

Agus mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian. Agus mengatakan kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers.

Dilanjutkannya, seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, kata dia, dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” kata Dedi. (adz)

JK Salut Polisi Cepat Menangkap Pengancam Tembak Anies

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan (Foto: kumparan)

Merdekapost.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), berkomentar soal pengancam tembak capres 01 Anies Baswedan yang ditangkap polisi. JK pun mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menangani hal ini.

Sebelumnya, terduga pelaku yang berinisial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) pagi. Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, mengatakan pelaku bisa dijerat Undang-undang ITE atas perbuatannya itu.

"Ya bagus lah," kata JK saat ditemui di Jakarta Pusat.

"Kita salut kepada polisi yang cepat menangkap," imbuh dia.

Baca Juga:Seorang Polisi Berpangkat Bripda Ditangkap Karena Diduga LGBT

Sementara itu, terduga pengancam penembakan Anies Baswedan lainnya melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur, Sabtu (13/1).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo (kiri) dan Kepala Subdit Siber Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengancaman Anis di Kalimantan Timur, Senin (15/1/2024). (Foto: ANTARA)

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (15/1), sebagaimana diberitakan Antara.

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," ujar Yusuf. (HZA)

Seorang Polisi Berpangkat Bripda Ditangkap Karena Diduga LGBT

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

KENDARI | MERDEKAPOST.COM -- Anggota Polresta Kendari Bripda AN ditangkap Subdit Paminal Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus LGBT. Polisi pria tersebut ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditangani Polda Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan oknum polisi yang diduga terkait dengan penyimpangan seksual itu.

"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Ferry, Rabu (17/1), sebagaimana diberitakan Antara.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

"Bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN. Kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.

Waktu Kecil Alami Kekerasan Seksual

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apa bila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ujarnya.(*)

Ilustrasi LGBT
[ HZA | MERDEKAPOST.COM | KUMPARAN.COM ]  

AKBP Muhammad Mujib Resmi Menjabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Patria Yudha Rahardian

AKBP Muhammad Mujib yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi resmi menjabat sebagai Kapolres Kerinci menggantikan AKBP Patria Yudha Rahadian. (Ist)

Jambi, Merdekapost.com - Kapolres Kerinci yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Patria Yudha Rahadian resmi digantikan oleh AKBP Muhammad Mujib yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi.

Serah Terima Jabatan Kapolres Kerinci dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono. 

Acara sertijab ini bersamaan dengan Dirpolairud, Dirresnarkoba, Kapolres Sarolangun, Kapolres Bungo, dan Kapolres Muaro Jambi bertempat di Aula Lantai IV Mapolda Jambi yang turut dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi dan sejumlah Kapolres di Jajaran Polda Jambi, Senin(08/1/24).

AKBP Muhammad Mujib merupakan alumni Akpol angkatan 2004 yang mana dirinya berasal dari Sidoarjo Jawa Timur dan mempunyai seorang istri asal Jombang dan seorang anak.

Pertama kali dirinya dirinya berdinas di Polda Kalimantan Barat dan selanjutnya dirinya melanjutkan sekolah di PTIK lulus tahun 2011 dan kembali bertugas di Polda Banten selama 9 tahun dan melanjutkan Sespim tahun 2020 selanjutnya penempatan di Polda Jambi sebagai Koorspripim Kapolda Jambi.

Suasana saat serah terima jabatan di Polda Jambi bersama para pejabat dilingkungan Polda Jambi lainnya. (ist)

Tidak sampai disitu, AKBP Muhammad Mujib sebelum diangkat sebagai Kapolres Kerinci, dirinya menjabat sebagai Kasubbid Paminal, dan terakhir sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi.

Selama menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Muhammad Mujib pernah mendapatkan penghargaan berupa Pin Emas dari Menteri ATR BPN.

”Tentunya sebagai pejabat yang baru Kapolres Kerinci kami siap menjalankan amanah dan bekerja dengan baik sesuai petunjuk dan arahan Pak Kapolda, ” ungkapnya.

Untuk wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh AKBP Muhammad Mujib menyebutkan bahwa sedikit banyaknya sudah memahami letak geografis dan karakteristik penduduk, namun demikian, petunjuk dan arahan tetap diutamakan sehingga bisa menjalankan tugas sebagai Kapolres Kerinci.

” Tentunya kami mohon dukungan dari Pak Kapolda, Pejabat Utama Polda, rekan-rekan senior serta masyarakat untuk kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” pungkasnya. (hza) 

Kapolsek Gunung Kerinci Turun Langsung Bantu Masyarakat Melintasi Material Longsor

KERINCI - Kabupaten Kerinci diterpa banjir dan longsor disejumlah titik, Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Alti Irawan beserta jajarannya turun langsung membantu masyarakat untuk menyeberangi endapan lumpur bekas longsor diruas jalan nasional Siulak Deras - Lubuk Nagodang, kamis 03/01/2024.

Kapolsek Iptu Alti Irawan beserta jajaran Polsek Gunung Kerinci terlibat aktif dalam penanganan banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci. 

Aksi Kapolsek Gunung Kerinci beserta jajaran untuk terjun langsung membantu setiap masyarakat yang menggunakan sepeda motor melintasi ruas jalan yang berlumpur diacungi jempol oleh banyak pihak.

"Kita sangat berterima kasih kepada Kapolsek Gunung Kerinci beserta jajarannya yang telah banyak membantu masyarakat dari mulai banjir hingga longsor, beliau selalu ada dilokasi untuk membantu masyarakat," ujar Jon warga Kecamatan Gunung Kerinci.

"Bahkan sekarang beliau ikut mendorong sepeda motor masyarakat yang melintasi jalan bekas endapan longsor ini," terang Jon.

Kapolsek Iptu Alti Irawan beserta jajaran Polsek Gunung Kerinci terlibat aktif dalam penanganan banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci. 

"Di tengah hantaman bencana banjir dan longsor dibeberapa titik dalam Kabupaten Kerinci khususnya sektor Gunung Kerinci, Kita Polsek Gunung Kerinci bekerja sama dengan BPBD Kerinci dan Dinas PUPR Kerinci secara maksimal bekerja siang dan malam untuk meniminalisir terjadinya dampak banjir dan longsor terhadap masyarakat". terang Iptu Alti.

"Kita berharap dalam beberapa hari kedepan kondisi cuaca kembali baik, semua akses jalan kembali normal, yang longsor sudah diperbaiki agar masyarakat Kabupaten Kerinci bisa beraktifitas kembali secara normal," Ungkap Iptu Alti.(hza)

Diamankan, Ini Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

Ilustrasi 

Merdekapost.com |  JAMBI - Sebanyak 7 anggota gengster yang melakukan pembacokan terhadap polisi yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil diamankan. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 7 orang pelaku anggota geng motor yang melakukan pembacokan terhadap korban telah berhasil diamankan.

Hal ini bermula saat salah satu pelaku bernama Anggi berhasil diamankan warga di lokasi kejadian di kawasan Arizona, Kota Jambi. 

"Dari keterangan salah satu pelaku ini didapat identitas lain sehingga berhasil mengamankan pelaku lainnya. Total sudah diamankan 7 orang," kata Kapolresta Jambi, Senin, (30/10/2023). 

Modus Transfer Ilmu untuk Mengobati Kesurupan, seorang Kiai Cabuli Santriwati

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (Foto: Dok.Detikcom)

Meranti, Merdekapost.com - Seorang kiai di Kepulauan Meranti, Riau, MM ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak. Pemimpin salah satu pondok pesantren itu sembilan kali mencabuli santriwatinya dengan modus transfer ilmu.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul menyebut, aksi bejat sang kiai itu dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Di mana pelaku sebagai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi itu membujuk korban, AI (17).

"Insiden terjadi sejak 3 Februari hingga 22 Februari lalu. Di mana pelaku menjanjikan untuk membantu iuran biaya per bulan dan gratis biaya kelulusan," kata Andi, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga:Rafael Alun: Saya Hormati Proses Hukum, Tak Ada Niat Kabur ke Luar Negeri

Tak hanya itu saja, dalam aksinya pelaku bahkan mengaku akan membantu untuk pengobatan pada orang yang kesurupan. Sehingga butuh orang untuk dipindahkan ilmunya ke korban.

"Motif lain ikut membantu tersangka untuk membantu pengobatan kepada orang yang kena kesurupan. Sehingga butuh orang untuk ilmunya dipindahkan ke korban," kata Andi Yul.

Kasus sendiri terungkap setelah korban AI bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya ayah korban, AA melapor ke Mapolres Meranti pada 13 Maret lalu.

Dalam laporan, AA menyebut putrinya telah dicabuli oleh sang pemilik pondok. Bahkan perbuatan dilakukan di pondok pesantren saat putrinya menempuh pendidikan.

Tak hanya sekali, perbuatan keji sang kiai ternyata sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Aksi dilakukan dari kurun waktu 3 Februari hingga 22 Februari lalu.

Baca juga: Seluruh Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan, Tadarus dengan Pengeras Suara Dibatasi

"Saat diperiksa tersangka MM mengakui benar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 9 kali. Itu bermula sejak Jumat 3 Februari 2023 sampai terakhir kali pada 22 Februari 2023," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak. Pelaku kini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Kumparan)

JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai eks Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sambung hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Dalam kasus pembunuhan, Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Ferdy Sambo mendengarkan vonis terhadap dirinya dalam posisi berdiri sesuai instruksi hakim. Ketika hakim menyebut vonis hukuman mati, tangan Sambo tampak sedikit bergetar dan matanya berkaca-kata.  Putusan ini sepertinya membuat Sambo shock.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan berencana atas Yosua berawal saat Ferdy Sambo menerima telepon dari istrinya, Putri Candrawathi, yang sedang berada di Magelang pada 7 Juli 2022. Kala itu, Putri mengadu soal kejadian yang dialaminya di rumah Magelang. Menurut keterangan Sambo, suara Putri terdengar seperti menangis dengan nada berbisik.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) mencium istrinya, Putri Candrawathi yang juga terdakwa saat tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Usai menelepon itu, Putri pun langsung kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Putri pulang bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan almarhum Brigadir Yosua dengan menggunakan dua mobil.

Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat sore. Di lantai 3, Putri kemudian bercerita kepada Sambo, mengaku dirinya dilecehkan serta jadi korban kekerasan seksual Yosua. Hakim meyakini bahwa pada saat itu, Kuat Ma'ruf juga ikut bertemu Sambo.

Mendengar cerita dari Magelang itu, Sambo marah. Ia lalu memanggil Ricky Rizal dan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Selain itu, ia meminta kesiapan Ricky untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tak kuat mental.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Karena tak menyanggupi perintah atasannya itu, Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Eliezer. Hal yang sama disampaikan Sambo kepada Eliezer. Berbeda dengan Ricky, Eliezer menyanggupinya. Sambo menyatakan akan melindungi Eliezer nantinya.

Pengakuan Eliezer, Sambo kemudian memberikannya sejumlah peluru untuk eksekusi. Menurut dia, Putri pun berada di ruangan tersebut. Sambo bahkan disebut sudah menyiapkan skenario penembakannya.

Eksekusi disiapkan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Skenarionya ialah, Putri Candrawathi yang sedang di dalam kamar berteriak karena dilecehkan Yosua. Eliezer yang berposisi di lantai dua, turun ke bawah karena mendengar teriakan itu. Ia kemudian menemukan Yosua yang kemudian menembaknya. Baku tembak kemudian terjadi yang membuat Yosua tewas.

Skenario itu yang disiapkan Sambo. Menurut Eliezer, Putri berada di lantai 3 saat dirinya mendapat arahan Sambo.

Usai perencanaan tersebut, skenario mulai dijalankan. Rombongan Putri yang terlebih dulu berangkat ke Duren Tiga. Turut dalam rombongan ialah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua. Sambo menyusul belakangan.

Eksekusi terjadi sekira pukul 17.00 WIB. Begitu tiba di Duren Tiga, Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk menghadapkan Ricky Rizal dan Yosua. Begitu tiba, leher Yosua langsung dipegang Sambo lalu mendorongnya. Alhasil, posisi Yosua berada di hadapan Sambo dan Eliezer.

Sambo kemudian memerintahkan Yosua untuk berlutut atau jongkok. Bersamaan dengan itu, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua dengan berkata 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat'.

Yosua tewas setelah 3-4 kali ditembak oleh Eliezer. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ada di ruangan itu saat Yosua ditembak.

Dalam sidang, Eliezer menyatakan Yosua masih mengerang kesakitan usai tembakan itu. Menurut Eliezer, Sambo kemudian menembak Yosua. Tembakan ke kepala yang mengakhiri nyawa Yosua.

Usai penembakan, Sambo berupaya menutupinya. Termasuk dengan membuat skenario bahwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Eliezer yang dipicu teriakan Putri Candrawathi.

Beberapa hari setelah penembakan, Sambo dan Putri juga disebut sempat mengiming-imingi sejumlah uang kepada Ricky, Kuat, dan Eliezer. Serta memberikan ponsel iPhone 13 Pro Max. Disebut sebagai tanda terima kasih Sambo dan Putri ke ajudannya.

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candarawati. (doc. Kumparan.com)

Tak hanya itu, Sambo juga memerintahkan mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan saksi dan bukti. Salah satu yang diamankan ialah DVR CCTV di sekitar lokasi penembakan. DVR CCTV tersebut kemudian diperintahkan Sambo untuk dimusnahkan.

Belakangan, semua skenario itu terungkap. Puluhan polisi ikut terjerat sidang etik buntut kasus ini. Bahkan tak sedikit yang dipecat. Beberapa di antaranya juga turut dijerat sebagai tersangka obstruction of justice.

Dalam persidangan, Sambo membantah dirinya merencanakan pembunuhan Yosua. Meski, Sambo tak menampik dirinya marah besar usai mendengar soal peristiwa di Magelang.

Tak hanya itu, Sambo juga membantah dirinya memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ia berdalih ucapannya kepada Eliezer ialah 'hajar, Chad'. Sambo juga menyatakan dirinya tidak menembak Yosua.

Namun, Hakim menilai bantahan Sambo itu tidak valid. Sambo tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. (adz/kumparan.com)

Hasil Patroli KRYD, Polres Kerinci Musnahkan Ratusan Botol Miras

Ratusan botol minuman keras dimusnahkan oleh Polres Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com – Ratusan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dipecahkan dengan palu di halaman Polres Kerinci, Senin (17/10/2022). Pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.H. yang diwakili oleh Kanit Tipikor Polres Kerinci IPTU Deva Angesti, S.Tr.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi, S.H, Kasi Propam Polres Kerinci AKP Ramadhanel , Kanit Pidum Polres Kerinci IPDA Rozalia, S.Pd, Kanit Provos Polres Kerinci IPDA Wahyu, dan perwakilan wartawan.


Baca Juga: Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba


Dalam keterangannya, Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. melalui Kanit Tipikor mengatakan ratusan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).


“Kegiatan ini rutin kami laksanakan,  Alhamdulillah berhasil diamankan miras berbagai merek. Ini sebagai bentuk upaya kami untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” katanya usai kegiatan pemusnahan miras.


Baca Juga: Usai Tes CAT Panwascam, Ini Tahapan Bawaslu Sungai Penuh Selanjutnya


Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah sekaligus upaya memberantas penyakit masyarakat. Bukan hanya peredarannya yang meresahkan, Kapolres menyebut miras kerap menjadi pemicu masalah yang mengganggu ketertiban di masyarakat.


“Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu pemicu terjadinya selisih paham di tengah masyarakat adalah miras. Untuk itu peredarannya perlu ditekan,” paparnya.


Ia menambahkan ke depannya upaya serupa akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia meminta peran aktif masyarakat untuk ikut andil dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.


Baca Juga: Update Harga iPhone Kerinci - Sungai Penuh


“Upaya ini butuh peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga diharapkan kondusifitas wilayah semakin terjaga,” ungkapnya. (064)


Berita Terpopuler


Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs