Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Sambut HUT ke-81 RI, Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho "Kobarkan Semangat Perjuangan yang Tak Pernah Padam"

Kasat Intelkam Polres Bungo AKP Fajar Nugroho

​MUARO BUNGO – Menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho, menyampaikan pesan mendalam bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polres Bungo.

​Dalam momentum bersejarah tersebut, AKP Fajar Nugroho menegaskan bahwa makna kemerdekaan bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan pengingat atas pengorbanan para pahlawan yang harus terus dijaga dan dilanjutkan oleh generasi penerus.

​"Kemerdekaan adalah api perjuangan yang tak pernah padam," tegas AKP Fajar Nugroho.

​Menurutnya, di era modern saat ini, api perjuangan tersebut diwujudkan melalui semangat menjaga persatuan, ketertiban, serta keamanan masyarakat (kamtibmas) demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera. 

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, DWP Provinsi Jambi Gelar Senam Bersama dan Gerakan Peduli Lingkungan

Peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah merupakan wujud nyata mengisi kemerdekaan.

​Atas nama Satuan Intelkam Polres Bungo, AKP Fajar Nugroho juga mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 kepada seluruh rakyat Indonesia.

​"Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Mari kita terus kobarkan semangat kebangsaan, menjaga stabilitas keamanan, dan bersama-sama melangkah menuju masa depan bangsa yang lebih gemilang," pungkasnya.

Tak Terima Dipecat, 5 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim Ajukan Banding

Lima polisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur jadi tersangka kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, Senin (27/7/2026). Kabar terbarunya, tak terima dipecat, kelima polisi ajukan banding .(Adz)

JAMBI - Kabar terbaru datang dari 5 polisi di Jambi yang dipecat pasca kematian Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Setelah diumumkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kabarnya kelima polisi mengajukan banding.

Kelima polisi yang dipecat yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dengan adanya upaya banding, proses penanganan kasus dari sisi kode etik belum selesai.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Brigadir EWS di Tanjabtim, 5 Polisi Kena Sanksi PTDH

Diketahui, 5 polisi di Jambi jadi tersangka terkait kematian Brigadir Eko dipecat dari kepolisian. Total ada 6 tersangka kasus ini, satu tersangka merupakan warga sipil berinisial B.

5 polisi dipecat (PTDH)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang terlibat dalam perkara meninggalnya Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sanksi PTDH dijatuhkan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel yang dijatuhi sanksi ialah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. 

Dalam sidang etik, mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erlan dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2026) malam.

Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi. Penindakan terhadap pelanggaran anggota, kata dia, dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui proses disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Penegakan kode etik dan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Erlan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur di indekos milik korban yang disewa para pelaku. 

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara.

Dari hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.

Masing-masing tersangka diduga memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara tersebut.

Keenam tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan, termasuk penerapan pasal lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, penyidikan mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. 

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Jambi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka. 

Sebagai informasi Brigadir Eko tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari lalu.

Awalnya Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebutkan, Brigadir Eko tewas karena terjatuh. 

Namun keluarga tidak percaya, dan meminta dilakukan otopsi. 

Tidak berselang lama, Polda Jambi akhirnya menetapkan lima anggota polis sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan ini. (*)

Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

Kolase foto ilustrasi jenazah: Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Jambi | Merdekapost.com - Polda Jambi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan narkoba dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa tersebut.

Hal itu disampaikan Erlan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan adanya penggunaan narkoba sebelum kejadian.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami seluruh fakta, termasuk peran masing-masing dari enam tersangka yang telah ditetapkan.

Mabes Polri telah mengirim tim asistensi untuk mengawal jalannya penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” kata Erlan.

Baca Juga: Kerabat Brigadir Eko Minta Pelaku Dihukum Mati dan Dipecat dari Polri

Ia mengatakan, tim asistensi tersebut masih berada di Jambi untuk memantau dan mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Jambi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, serta seorang warga sipil berinisial B.

Hingga kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan belum mengungkap pasal yang akan disangkakan.

Baca Juga: Kades Cantik dan Bendahara Desa Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi DD Capai 1,1 Milyar

Kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena melibatkan anggota Polri sebagai tersangka dan mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.(Adz)

Breaking News: Kasus Tewasnya Brigadir Eko, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, 5 Polisi dan 1 Sipil

Polda Jambi tetapkan 6 tersangka kematian Brigadir Eko. 6 tersangka terdiri dari 5 polisi dan 1 warga sipil.(Foto: Kolase/Ilustrasi AI) 

JAMBI – Polda Jambi resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS) ke tahap penyidikan. 

Penyidik juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk 5 orang polisi di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat, kemudian sehari setelahnya atau Sabtu, penyidik menetapkan enam tersangka.

“Pada hari Jumat penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian pada hari Sabtu telah menetapkan enam orang tersangka,” kata Erlan kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara tersangka dari warga sipil berinisial B.

Penyidik Masih Mendalami

Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah bekerja sesuai mekanisme penyidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun informasi awal korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian, Erlan menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Masih didalami,” singkatnya.

Ia juga belum membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Selain itu, Erlan mengungkapkan penanganan perkara ini mendapat asistensi langsung dari Mabes Polri.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” katanya.

Sementara mengenai status penahanan para tersangka, Erlan menyatakan proses masih berjalan, termasuk pemeriksaan etik oleh Propam Polda Jambi.

“Sementara masih diproses Propam dulu,” tutupnya. (Adz/Berbagai Sumber)

Ciptakan Situasi Kondusif di Malam Hari, Polsek Sungai Penuh Gelar Patroli KRYD Sasar Kafe dan 'Night Karaoke'

Jajaran Polsek Sungai Penuh menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di sejumlah wilayah hukumnya.(Adz)

MERDEKAPOST.COM, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi potensi gangguan kejahatan jalanan mau pun penyakit masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Penuh menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari di sejumlah wilayah hukumnya, termasuk kawasan kafe dan tempat hiburan karaoke.

Patroli KRYD yang dipimpin langsung oleh personel Polsek Sungai Penuh ini menyisir beberapa lokasi keramaian masyarakat dan kafe-kafe tempat berkumpulnya pemuda-pemudi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Sasaran dan Pelaksanaan Kegiatan

Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian melakukan imbauan Kamtibmas, pemeriksaan identitas, serta pemeriksaan barang bawaan para pengunjung dan pengelola kafe guna memastikan tidak adanya potensi peredaran minuman keras (miras), narkoba, mau pun barang berbahaya lainnya.

Beberapa poin fokus dalam patroli KRYD ini meliputi:

Pemeriksaan Tempat Hiburan & Kafe: Petugas mendatangi lokasi kafe/ruang karaoke untuk memastikan operasional mematuhi aturan dan tertib.

Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung: Petugas memberikan arahan edukatif kepada para pemuda dan pengunjung kafe agar tetap menjaga ketertiban umum dan hindari perilaku menyimpang.

Penyisiran Gangguan Kejahatan: Mengantisipasi adanya potensi 3C (Curat, Curas, Curmor) dan balap liar di sekitar jalur pemukiman serta area kafe.

Pernyataan Resmi

Kapolsek Sungai Penuh menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan langkah preventif guna menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Kami terus meningkatkan kegiatan patroli KRYD ini secara berkala, khususnya di lokasi-lokasi keramaian dan kafe malam. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sungai Penuh," ujar petugas di lapangan.

Selama pelaksanaan Patroli KRYD berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Sungai Penuh terpantau secara umum aman, lancar, dan kondusif. Pengelola kafe dan pengunjung menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.(mpc)

Sepi dan Sejumlah Barang Tak Ada Lagi di Kos Lokasi Kematian Brigpol Eko Winarno

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Jumat (24/7/2026).(ist)

JAMBI - Ada beberapa perubahan di rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan media, ada beberapa perubahan di rumah kos di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara minggu lalu dan hari ini.

Rumah kos milik Brigpol Eko itu memiliki empat kamar. Lokasinya berdampingan dengan kebun pinang. 

Tidak terlihat aktivitas orang di sekitar rumah kos. Di sekitar lokasi hanya terdapat tiga unit rumah warga. 

Penampakan rumah indekos milik Brigpol Eko Winarto Saputra, tempatnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Lokasinya di Lorong Kamboja, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(ist) 

Kawasan tersebut tergolong sepi karena berada di lorong dengan akses jalan tanah berkerikil.

Saat awak media mencoba menemui warga sekitar, tidak ada satu pun tetangga yang terlihat beraktivitas maupun keluar dari rumah.

Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) juga telah berubah dibandingkan beberapa hari setelah peristiwa. Area di depan rumah kos kini tampak lebih bersih. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan kos sudah tidak berada di lokasi, Meja yang sempat berada di teras rumah kos juga telah dipindahkan.

Selain itu, ada pergeseran penanda garis polisi yang dipasang di pohon sawit di kebun pinang samping rumah indekos. Kini area yang diberi penanda lebih luas dari batas sebelumnya.

Suasana di TKP terlihat jauh lebih lengang.

Penyelidikan kasus kematian personel Polres Tanjung Jabung Timur itu kini sepenuhnya ditangani Polda Jambi.

Lebih dari 13 orang telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi. Beberapa di antaranya diketahui merupakan anggota kepolisian. 

Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun status mereka. (Aldie Prasetya | Source: Tribun Jambi)

8 Orang Sipil dan 5 Personel Polisi di Tanjabtim Diperiksa Terkait Kematian Brigadir Eko Winarno

ndekos empat pintu milik Brigadir Eko Winarno Saputra dipasang garis polisi, Selasa (21/7/2026). Anggota Polres Tanjung Jabung Timur itu dilaporkan meninggal pada Sabtu (18/7/2026) lalu.(Doc/Istimewa/Ilustrasi AI)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Polda Jambi sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Sebelumnya, Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di kosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Polda Jambi telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra.

Dari 13 orang yang diperiksa, terdapat 5 polisi di Tanjabtim.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Dia mengatakan belasan saksi tersebut terdiri atas delapan warga sipil, termasuk keluarga korban, ayah korban, dan dokter, serta lima personel Polres Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga: Wakajati Jambi Bima Suprayoga Dimutasi, Penggantinya Mia Banulita Mantan Kajari Batang Hari

"Kita tunggu hasilnya karena proses masih berlanjut terhadap para saksi. 13 orang saksi merupakan 8 orang dari masyarakat sipil keluarga, ayahnya dan dokter. Dan 5 personel Polres Tanjung Jabung Timur," ujarnya pada Kamis (23/7/2026).

Erlan menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Polda Jambi.

"Akan kita update lagi, perlu kami sampaikan bahwa kami mendapat atensi dari Mabes Polri," ujarnya.

Polda Jambi telah resmi mengambil alih penanganan perkara tersebut. 

Baca Juga: Polda Jambi Limpahkan Varial Adhi Putra dan 2 Tersangka Korupsi DAK Disdik ke Kejati

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Eko Winarno Saputra.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat karena muncul dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.

Brigadir Eko diketahui meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Viral di Medsos, Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo Jambi Memanas

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, beredar dugaan bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana yang diduga melibatkan sesama anggota kepolisian.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan secara hukum dan masih menunggu hasil penyidikan resmi.

Kesaksian warga

Warga tersebut mengungkapkan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (18/7) dini hari, ia sempat mendengar suara yang menyerupai teriakan.

Namun, ia tidak mengetahui dari mana sumber suara itu berasal sehingga tidak menaruh curiga.

Menjelang waktu subuh, ia juga melihat lampu di bagian depan rumah kos sudah padam.

Hanya tersisa satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Situasi itu masih dianggap biasa oleh warga hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak dipenuhi orang setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko menyebar. (*)

Sejumlah Fakta Kematian EWS Anggota Polisi Tanjabtim yang Kini Diusut Polda Jambi

Kolase foto ilustrasi kematian dan ilustrasi polisi.(Ist) 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Pengusutan kasus kematian anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Brigadir Polisi Eko Winarto Saputra (EWS), terus bergulir. 

Ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kos pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, kematian personel Polri tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Fakta-fakta Seputar Kasus:

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, sejumlah fakta penting telah dirangkum dalam penanganan kasus ini:

1. Ditarik dan Ditangani Langsung Polda Jambi

Kasus ini resmi menjadi atensi khusus Kapolda Jambi. 

Penanganan perkara yang semula berada di tingkat Polres Tanjabtim kini diambil alih penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Perkara ini menjadi atensi. Saat ini penanganannya ditarik ke Polda Jambi dan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Erlan, Selasa (21/7/2026).

“Apabila nanti ada keterkaitan atau keterlibatan anggota Polri kita akan bertindak tegas,” tambahnya.

2. Kronologi Dini Hari dan Pesta Miras Bersama Sesama Anggota

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, sebelum ditemukan meninggal dunia, Brigadir Eko diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama empat rekannya yang juga sesama anggota Polri di rumah kos korban di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Dalam kondisi mabuk berat, korban dilaporkan keluar dari kamar dengan langkah sempoyongan hingga terjatuh dan membentur tiang jemuran. 

Saksi menyebut korban sempat mengeluarkan busa dari mulut sebelum dilarikan ke rumah sakit, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

3. Ditemukan Luka Memar dan Lecet pada Tubuh Korban

Meski ada keterangan awal terkait kronologi jatuh, kepolisian tidak lantas menyimpulkan perkara tersebut. 

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Chandra, membeberkan bahwa hasil visum sementara menemukan adanya sejumlah luka fisik di tubuh korban.

“Ada luka lecet, memar di pelipis, di kaki, tangan juga ada. Makanya ini baru dugaan apakah ada kekerasan fisik di situ,” terang AKBP Ade Chandra.

4. Uji Adposi RS Bhayangkara dan Pemeriksaan 5 Saksi

Untuk memastikan penyebab pasti kematian—apakah akibat kekerasan, keracunan/efek bahan kimia, atau murni kecelakaan saat jatuh—jenazah Brigadir Eko telah menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa setidaknya lima orang saksi dan masih menunggu hasil uji medis resmi dari tim dokter forensik.

5. Pihak Keluarga Menunggu Hasil Penyelidikan Resmi

Di rumah duka yang berlokasi di Jalan Pertabas, Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, suasana duka masih menyelimuti keluarga. 

Pihak keluarga memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian dan enggan berspekulasi lebih awal.

“Maaf, kami belum bisa beri informasi, mungkin besok,” ungkap seorang pria yang diduga ayah almarhum.(Red/Source: TribunJambi)

Ada Luka-luka di Mayat Brigadir Eko Winarno Saputra, Polisi yang Tewas secara Misterius di Tanjabtim

Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal seusai berkumpul bersama empat anggota Polri di sebuah rumah kos di Kabupaten Tanjab Timur. Ada sejumlah luka di tubuhnya.(Foto: Ilustrasi)

MUARA SABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, tewas.

Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada sejumlah luka lecet dan memar yang ditemukan pada tubuh anggota Polri itu, yang kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Brigadir Eko meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Informasi yang beredar, menyebutkan Brigadir EWS diduga jadi korban tindak kekerasan hingga meninggal. 

Namun, hingga kini, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko.

"Baru dugaan, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang kami masih memeriksa saksi untuk mengetahui kronologinya," kata Ade Candra, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Versi Saksi

Berdasarkan keterangan sementara para saksi, Brigadir Eko Winarna Saputra saat itu diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos.

Dalam kondisi mabuk berat, Eko keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan.

Dia diduga terjatuh lalu terbentur tiang jemuran.

"Korban minum minuman keras bersama empat anggota Polri. Saat mabuk berat, dia keluar, sempoyongan lalu terjatuh mengenai tiang jemuran. Rekannya kemudian menolong dan melihat korban mengeluarkan busa," ujar Ade Candra.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di fasilitas kesehatan, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan para saksi sehingga belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.

Luka Lecet dan Memar Masih Didalami

Meski begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil visum sementara, Polres Tanjabtim menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Brigadir Eko.

Luka tersebut berupa lecet dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka lecet, memar di pelipis, kemudian di kaki dan tangan juga ada. Makanya ini masih kami dalami apakah ada dugaan kekerasan fisik atau penyebab lainnya," jelas Kapolres.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban ataupun akibat korban terjatuh.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Minta Autopsi

Sementara itu, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Eko.

Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh almarhum saat jenazah dipulangkan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Permintaan autopsi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban dan menghindari munculnya spekulasi.

Polisi Janjikan Penyelidikan Transparan

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari interogasi terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap hasil visum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Ade Candra.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan autopsi apabila dilakukan atas permintaan keluarga.(Red) 

Personel Polres Tanjab Timur Meninggal Dunia, Kapolres Pastikan Penyelidikan Transparan

JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terus mendalami penyebab meninggalnya salah seorang anggotanya, Brigadir E, yang mengembuskan napas terakhir pada Sabtu 18 Juli 2026 dini hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Sejak menerima informasi tersebut, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif, profesional, dan transparan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sebelum peristiwa terjadi, Brigadir E berada bersama empat rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian. Kelimanya diketahui mengonsumsi minuman beralkohol pada malam sebelum korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 5 orang saksi. Selain pemeriksaan terhadap para saksi, penyelidikan juga diperkuat dengan penelusuran bukti digital guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Baca Juga:  Warga Semerah Gelar Aksi Damai Tuntut Pemberhentian Kades, DPRD kerinci Beri Tenggat 1 Bulan

Dari keterangan para saksi, korban sempat berdiri sebelum kemudian kehilangan keseimbangan akibat diduga dipengaruhi kondisi setelah mengonsumsi minuman keras.

Korban kemudian terjatuh hingga kepalanya terbentur. Tak lama setelah itu, Brigadir E disebut sempat mengeluarkan busa dari mulut.

Melihat kondisi tersebut, rekan-rekannya segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan Brigadir E telah meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Chandra memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan di lapangan.

Ia juga telah mendatangi langsung keluarga Brigadir E untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

"Kami berkomitmen mengusut peristiwa ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan," tegas AKBP Ade Chandra.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian pemeriksaan lain untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Seiring berkembangnya informasi di tengah masyarakat, Kapolres mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi ataupun spekulasi yang belum didukung fakta. Percayakan seluruh proses kepada kepolisian," ujarnya.

Saat ini, Polres Tanjab Timur masih terus mendalami seluruh keterangan saksi serta hasil pemeriksaan lainnya. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah diperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) 

MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.

Baca Juga:

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.

Baca Juga:

Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga

Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)

Tak Terima Dituduh Pungli, Camat Depati Tujuh Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tudingan Pungli ke para kades, Balik Laporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci Pencemaran Nama Baik. (Ist)

Kerinci, Merdekapost.com – Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I.

Sebelumnya, Ketua LSM Tamperak melalui media menyampaikan dugaan adanya pungutan sebesar Rp1.150.000 kepada masing-masing kepala desa di Kecamatan Depati Tujuh untuk kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Dengan jumlah 19 kepala desa, dana yang disebut-sebut terkumpul diperkirakan mencapai Rp21,85 juta.

Berita Terkait: LSM Tamperak Sebut Camat Depati Tujuh Lakukan Pungli kepada Kades dan Perangkat Desa Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, LSM Tamperak juga menyoroti dugaan pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa yang dikaitkan dengan pendataan usulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Camat Depati Tujuh juga dikaitkan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Menanggapi tudingan tersebut, Indra Hermawan membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pungutan seperti yang disampaikan. Saya siap memberikan keterangan dan mengikuti seluruh proses apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Indra.

Baca Juga: Terpantau! Kapolda Sebut Di Kota Jambi Ada 116 Kelompok Geng Motor, Tersebar di 17 Lokasi

Terkait pelaksanaan Pelatihan Anti Korupsi, Indra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memang benar dilaksanakan di Kantor Camat Depati Tujuh. Namun, menurutnya, penyelenggara kegiatan adalah Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi penggunaan tempat dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penghimpunan dana kegiatan.

Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya telah dirugikan akibat tuduhan yang beredar, Indra memilih menempuh jalur hukum. Ia mengungkapkan bahwa pada Rabu, 8 Juli 2026, dirinya secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Anggota DPRD Muaro Jambi AA Meski Tak Reses Selama Setahun, Tetapi Tetap Terima Dana Rp106,9 Juta

Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebagai informasi, Berita ini merupakan pemuatan hak jawab dari Camat Depati Tujuh atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan liar, memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak sesuai prinsip jurnalistik dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Adz/Dari Berbagai Sumber***)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

Terdakwa Waldi Adiyat (baju putih) saat mendengarkan vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal di pengadilan tersebut, Selasa (7/7/2026). (ADZ/ANT)

Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.

"Iya benar, vonis penjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa saat dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Berita Terkait:

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya:

Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

"Belum tahu, tetapi ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Adz/Ant)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Kado Manis Hari Bhayangkara ke-80: Sat Intelkam Polres Bungo Raih Juara 1 Tingkat Provinsi Jambi


Merdekapost.com – Prestasi membanggakan berhasil diukir oleh Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Bungo dalam momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Di bawah kepemimpinan AKP Fajar Nugroho, Sat Intelkam Polres Bungo sukses menyabet penghargaan sebagai Juara 1 di tingkat Provinsi Jambi.

Penyerahan penghargaan bergengsi ini dilakukan langsung dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas tinggi yang ditunjukkan oleh jajaran Intelkam Polres Bungo dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Bungo, AKBP Zamari Elfino, S.I.K., mengungkapkan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kasat Intelkam AKP Fajar Nugroho beserta seluruh personel yang telah berjuang maksimal hingga meraih predikat terbaik di jajaran Polda Jambi.

"Penghargaan ini merupakan kado istimewa bagi Polres Bungo di Hari Bhayangkara ke-80. Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh satuan fungsi di Polres Bungo untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar AKBP Zamari Elfino.

Acara penyerahan piagam penghargaan di Mapolda Jambi tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Jambi serta para Kapolres dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Sat Intelkam Polres Bungo berkomitmen untuk terus mempertahankan performa terbaiknya demi menjaga keamanan wilayah hukum Kabupaten Bungo. (*)

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru, Ini Sosok dan Profilnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). 

Rotasi besar-besaran ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja Korps Bhayangkara agar lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang kian kompleks di berbagai wilayah Indonesia. 

MERDEKAPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). 

Rotasi besar-besaran ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja Korps Bhayangkara agar lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang kian kompleks di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun jajaran wilayah hukum yang mengalami pergantian pimpinan tertinggi meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga wilayah pemekaran baru di Papua Barat Daya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan perombakan di tingkat perwira tinggi (pati) ini merupakan bagian penting dari dinamika internal demi keberlanjutan roda organisasi.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, dan penyegaran organisasi. Hal ini menjadi langkah strategis agar organisasi Polri semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya.

Johnny menambahkan mutasi jabatan adalah mekanisme yang lazim dalam tubuh Polri. 

Langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM), tetapi juga menjadi motor penggerak untuk memperkuat pelaksanaan tugas di tingkat kewilayahan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). 

Daftar Lengkap Rotasi Jabatan Enam Kapolda Baru

Berikut adalah rincian lengkap serah terima jabatan enam Kapolda jajaran yang dipimpin langsung oleh Kapolri:

Kapolda Aceh

Kapolda Aceh diserahkan dari Irjen Pol Marzuki Ali Basyah kepada Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

Kapolda Sumatera Barat

Kapolda Sumatera Barat diserahkan dari Komjen Pol. Dr. Gatot Tri Suryanta, M.Si. kepada Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Kapolda Jawa Barat

Kapolda Jawa Barat diserahkan dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto.

Kapolda Kalimantan Barat

Kapolda Kalimantan Barat  diserahkan dari Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto kepada Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Kapolda Kalimantan Utara

Kapolda Kalimantan Utara diserahkan dari Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy kepada Irjen Pol. Agus Wijayanto.

Kapolda Papua Barat Daya

Kapolda Papua Barat Daya diserahkan dari Brigjen Pol. Gatot Haribowo kepada Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru.

Profil Singkat Enam Kapolda Baru Jajaran Polri

Mabes Polri menaruh harapan besar pada pundak para pimpinan baru ini. 

Berikut adalah profil singkat dan rekam jejak para Kapolda baru yang diamanahkan untuk menjaga stabilitas keamanan daerah:

Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kapolda Aceh

Perwira tinggi yang memiliki latar belakang kuat di bidang reserse kriminal. 

Ia berpengalaman dalam menangani kasus-kasus narkotika jaringan internasional serta penguatan keamanan siber, modal penting untuk memimpin wilayah Serambi Mekah.

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, Kapolda Sumatera Barat

Merupakan lulusan Akpol yang banyak menghabiskan kariernya di bidang intelijen keamanan (Intelkam). 

Sebelum bergeser ke ranah Minang, Djati telah matang memimpin sebagai Kapolda Kalimantan Utara.

Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, Kapolda Jawa Barat

Perwira bergelar doktor yang dikenal berprestasi saat menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat. 

Keahliannya dalam penegakan hukum lingkungan dan penanganan konflik sosial menjadi modal utama memimpin Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk besar.

Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolda Kalimantan Barat

Rekam jejaknya didominasi oleh penugasan di bidang reserse dan pemeliharaan keamanan. 

Pengalamannya di wilayah perbatasan sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas Kalimantan Barat dari ancaman kejahatan transnasional.

Irjen Pol. Agus Wijayanto, Kapolda Kalimantan Utara

Memiliki spesialisasi di bidang lalu lintas dan pembinaan organisasi. 

Agus dipercaya memimpin wilayah Kaltara yang strategis demi mengawal proyek-proyek strategis nasional yang sedang berjalan di sana.

Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, Kapolda Papua Barat Daya

Dikenal luas publik saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat dengan ketegasannya memberantas aksi premanisme. 

Pendekatan humanis dan rekam jejak resersenya dinilai cocok untuk memimpin wilayah Polda baru di tanah Papua.

Mabes Polri menegaskan, para Kapolda baru yang diberikan amanah ini dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan karakteristik wilayah masing-masing, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta konsisten meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat luas.

Ringkasan Berita:

Kapolri pimpin sertijab enam Kapolda baru di Rupattama Mabes Polri [4 Juli 2026].

Wilayah rotasi meliputi Aceh, Sumbar, Jabar, Kalbar, Kaltara, dan Papua Barat Daya.

Kadiv Humas menegaskan mutasi ini adalah bagian regenerasi organisasi yang lazim.

Pimpinan baru seperti Irjen Pipit Rismanto kini diamanahkan memimpin Polda Jabar.

Kapolda baru didesak segera beradaptasi demi meningkatkan pelayanan masyarakat.

(ADZ)

Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan

ILUSTRASI: Polisi Tangkap Seorang ASN di Kafe Jambi Karena Kasus Narkotika

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

Berdasarkan informasi yang diterima, RB diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi itu diterima pada 18 April 2026, yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka RE di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah total 536 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB.

Tidak lama berselang, RB berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RB merupakan ASN aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditjenpas Jambi Beri Sanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi turut memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan salah satu ASN mereka dalam kasus tersebut.

Oknum ASN berinisial RB (46) diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Irwan menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, sebagai langkah administratif, RB telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

(Aldie Prasetya | Merdekapost.coom)

Kronologis Lengkap, Taufik Hidayat Pria yang 'Sekap dan Aniaya' Kekasih Selama 3 tahun Bakal dituntut Pasal Berlapis

 

Keterangan gambar: Tersangka Taufik Hidayat saat dihadirkan Polda Jabar kehadapan publik.(Ist/Ant)

Laporan Peristiwa Sadis:

Taufik Hidayat, Pria yang 'menyekap dan menganiaya' Kekasih selama 3 tahun dituntut pasal berlapis Bagaimana kronologinya?

Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kekerasan ekstrem.

Polisi memberikan kesempatan biacara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO)

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/06).

"Untuk itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tambahnya.

Menurut Rudi, pasal pertama yang disangkakan pada Taufik adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Ketiga, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut akan dijuntokan dengan Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Rudi menyebut, pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif dengan menggabungkan sejumlah persangkaan pidana terhadap Taufik dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda Jabar juga mengungkap bahwa Taufik sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan, dan telah divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Status residivis ini, kata Rudi, akan juga diterapkan kepada tersangka guna memperberat hukumannya.

"Ada empat pasal dan kami lapis lagi dengan pasal residivis untuk lebih memperberat lagi dan kami pasalkan dengan kumulatif. Jadi nanti dikumpulkan semua itu. Hukuman pasal satu dan berikutnya sehingga dapat dikumpulkan [hukumannya], " ujar Rudi.

Keterangan gambar:Tersangka Taufik Hidayat

Diketahui, sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06).

Taufik disebut sempat kabur dan bersembunyi di Tangerang, Banten. Namun kemudian kembali ke kawasan Bandung Raya karena merasa tidak aman.

Di Kabupaten Bandung, Taufik juga sempat berada di Kecamatan Majalaya.

Setelah ditangkap pada Selasa (23/6) malam, Taufik Hidayat langsung menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat. Saat ini dia ditahan di sel khusus.

"Kami akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah kita pasang CCTV dan berada sendiri dan dalam pengawasan kami semua," ujar Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Selasa (23/06) malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah helm, senjata tajam, benda seperti senjata api, dan dua buah botol infus.

Bagaimana kronologi kasus?

Menurut keterangan polisi, tersangka Taufik Hidayat dan YTR disebut berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024. Korban, yang kala itu bekerja di sebuah pabrik makanan di Bandung, kemudian tinggal bersama Taufik di sebuah kamar kos.

Kepada keluarga, korban sempat mengaku pindah kerja ke Majalengka untuk mendapatkan upah yang lebih besar. Keluarga mencoba mengecek keberadaan korban sesuai informasi yang diberikan, tapi tidak pernah berhasil menemui YTR.

Korban juga sempat mengaku bekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta.

Keluarga, yang merasa kehilangan korban, kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook karena nomor telepon seluler korban tidak bisa dihubungi.

"Dan direspon sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," beberapa Rudi.

Tersangka dan Korban Berpindah-Pindah Tempat Kos

Tersangka dan korban diketahui berpindah-pindah tempat kos sebanyak empat kali dalam rentang waktu sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Pertama, di Cicaheum, Kota Bandung, kemudian Krisna Jaya, Kota Bandung. Keduanya kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dan terakhir di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Keberadaan korban akhirnya diketahui keluarga pada 10 Juni 2026. Keluarga mendapat informasi bahwa korban berasa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dengan kondisi luka berat.

Korban berada di RSHS dibawa oleh tersangka dengan diantar penjaga kos. Awalnya korban dibawa ke RSUD Ujung Berung, Kota Bandung. Namun, dia kemudian dirujuk ke RSHS karena kondisi luka parah.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan (tengah) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus penyekapan dan penganiayaan berat di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/06). (Sumber: ANTARA FOTO)

Melihat kondisi korban yang terluka parah, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar, pada Jumat (12/06).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, selama bersama tersangka, korban kerap mengalami penganiayaan. Kekerasan itu dialami korban di empat tempat kos, yang kini telah ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi.

Di tempat kos pertama, kata Rudi, korban mengalami pukulan dan sundutan rokok di tubuhnya. Kondisi itu terjadi dalam kurun waktu 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024.

"Di TKP kedua, terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan (korban) tidak bisa melihat, " ujar Rudi.

Di TKP ketiga, mata kanan korban dipukul menggunakan helm sehingga kondisi korban tidak bisa melihat melalui dua matanya. Kekerasan ini terjadi pada bulan Februari 2025 sampai Desember 2025.

"Ini juga terjadi kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan, " imbuh Rudi.

Di TKP keempat, penganiayaan berlanjut hingga korban dibawa ke RSHS.

Bagaimana kondisi YTR?

Direktur Utama RSHS, Rahim Dinata Marsudi, menyatakan kondisi luka korban sudah infeksi berat.

"Boleh diatakan belatung sudah ada. Kami segera melakukan operasi pembersihan lukanya. Dan kami temukan ada bakteri, yang memang cukup berat," ungkap Rahim pada jumpa pers.

Rahim juga menambahkan telah membentuk tim yang beranggotakan 40 orang dokter dengan berbagai spesialisasi untuk menangani korban.

Sebelumnya, Kapolda Rudi Setiawan mengungkapkan, YTR mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Untuk keperluan penyelidikan, kata Rudi, dokter forensik telah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak.

"[Organ-organ tubuh] yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," kata Rudi.

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membentuk tim dokter untuk menangani kondisi luka yang dialami YTR. Tim itu berisi sejumlah dokter, antara lain dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.

Saat ini, kondisi YTR disebut mulai membaik dan bisa berkomunikasi.

"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, " ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, kepada wartawan, Selasa (23/06).

Seiring membaiknya kondisi YTR, tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu guna mendalami kasus.

Lebih lanjut, Irjen Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi YTR dan saksi.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin menyatakan, kondisi korban yang sudah membaik akan membantu proses penyidikan tim Polda Jabar.

Adapun pihak keluarga, imbuh Januar, berharap ingin mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak korban yang sudah dirampas.

"[Keluarga ingin] benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini, " kata Januar.

Apa alasan tersangka?

Menurut Irjen Polisi Rudi Setiawan, Taufik Hidayat mengaku terbiasa mengonsumsi minuman keras setiap hari. Taufik, kata Rudi, mengklaim penganiayaan terhadap YTR dilakukan dalam keadaan mabuk.

"Semua [perbuatan] yang dia [tersangka] lakukan, dia mengakui dan sempat menyatakan bahwa dia menyesal karena ini dilakukannya di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol," papar Rudi.

"Setiap hari dia konsumsi alkohol dan selalu bercekcok dengan kekasihnya dan terjadilah penganiayaan," sambungnya.

Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya Taufik Hidayat menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama tiga tahun. Barang berharga YTR juga hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta," sebut laporan kepolisian.

Kepolisian menyebut terduga pelaku bernama Taufik Hidayat yang diketahui sebagai kekasih korban. Menurut polisi, Taufik merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung, dan berprofesi sebagai penagih utang.

Bagaimana respons keluarga?

Pada jumpa pers Jumat (26/06), keluarga menyebut menolak permintaan maaf tersangka.

Tersangka Taufik Hidayat, pada kesempatan itu, mengaku bersalah dan meminta maaf.

"Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf, " kata Taufik, yang dihadirkan saat jumpa pers.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, kakak korban, Afif Shandy Shandely, menyatakan, pihak keluarga tidak akan memaafkan Taufik.

"Dari keluarga gak ada kata maaf. Dia enteng ngomong maaf, sedang adik saya sudah kayak gini, dia baru minta maaf. Gak ada kata maaf, " ucap Afif.

Afif bahkan menyatakan, keluarga ingin menghakimi sendiri si pelaku.

"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya gak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan ke keluarga biar saya yang menghakimi dia atas perbuatan dia terhadap adik saya, " kata Afif dengan suara tercekat.

Bagaimana respons pemerintah dan Komnas Perempuan?

Kasus ini memantik kemarahan masyarakat serta sorotan dari pemerintah.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menilai, korban mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat. Sri menegaskan, keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.

"Komnas Perempuan juga mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku dan menegaskan bahwa peristiwa ini kekerasan berbasis gender dalam relasi personal. Dan Komnas Perempuan juga melihat ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrim. Apabila kasus ini tidak diketahui oleh masyarakat, bisa berujung pada kematian," kata Sri, dalam jumpa pers hari Jumat (26/06).

"Ini sangat jelas indikator-indikator eskalasi kekerasan itu, salah satu indikator femisida atau pembunuhan terhadap perempuan di dalam relasi yang sangat panjang."

Kalau melihat dalam konteks femisida, Sri menjelaskan, ada spektrum kekerasan yang eskalasinya berlanjut dan berjalan terus menerus, mulai dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Jika tidak terselamatkan, kata Sri, korban bisa kehilangan nyawa.

Terkait femisida, Sri menjelaskan, Komnas Perempuan melakukan pendataan dan sejauh ini menemukan 10 kasus femisida, yang terdiri dari tujuh kasus femisida intim dan tiga kasus nonintim.

"Kalau melihat polanya, kekerasan yang terjadi hampir sama dengan kasus yang dialami YTR. Kekerasan bertingkat, mulai dari di kontrakan pertama mengalami kekerasan satu, dua, tiga, hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Ini salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," tambah Sri.

Keterangan gambar: Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustin

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku prihatin dengan kasus yang dialami korban. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang dilansir di situs Kementerian PPPA, Senin (22/06).

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah.

Arifah menyampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.

UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Arifah.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail menilai, perbuatan tersangka sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Saya melihat bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan ini, bagi saya sistematis. Karena tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu yang singkat. Ini kan dua tahun," kata Hasbullah.(*)

(Adz/BBC/Berbagai Sumber)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs