Ditresnarkoba Polda JambiTangkap 3 Pelaku Narkoba, Salah satunya ASN, 536 Butir Pil Ekstasi Diamankan

ILUSTRASI: Polisi Tangkap Seorang ASN di Kafe Jambi Karena Kasus Narkotika

MERDEKAPOST.COM | JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RB (46), RE (48), dan BW (44).

Berdasarkan informasi yang diterima, RB diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, benar," ujarnya pada Senin (29/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi itu diterima pada 18 April 2026, yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan menangkap tersangka RE di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja yang tersimpan di lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan jumlah total 536 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari BW.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah BW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RB.

Tidak lama berselang, RB berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RB merupakan ASN aktif di Kanwil Ditjenpas Jambi.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paket pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditjenpas Jambi Beri Sanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi turut memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatan salah satu ASN mereka dalam kasus tersebut.

Oknum ASN berinisial RB (46) diketahui telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya, dalam keterangan yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Irwan menjelaskan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, sebagai langkah administratif, RB telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi bahaya narkotika kepada seluruh pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Jambi juga menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

(Aldie Prasetya | Merdekapost.coom)

Kronologis Lengkap, Taufik Hidayat Pria yang 'Sekap dan Aniaya' Kekasih Selama 3 tahun Bakal dituntut Pasal Berlapis

 

Keterangan gambar: Tersangka Taufik Hidayat saat dihadirkan Polda Jabar kehadapan publik.(Ist/Ant)

Laporan Peristiwa Sadis:

Taufik Hidayat, Pria yang 'menyekap dan menganiaya' Kekasih selama 3 tahun dituntut pasal berlapis Bagaimana kronologinya?

Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerapkan pasal berlapis terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus ini dinilai sebagai bentuk kekerasan ekstrem.

Polisi memberikan kesempatan biacara bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (kedua kanan) saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Sumber: ANTARA FOTO)

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/06).

"Untuk itu, kami Polda Jabar semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tambahnya.

Menurut Rudi, pasal pertama yang disangkakan pada Taufik adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Ketiga, Pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut akan dijuntokan dengan Pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Rudi menyebut, pasal-pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif dengan menggabungkan sejumlah persangkaan pidana terhadap Taufik dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda Jabar juga mengungkap bahwa Taufik sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan terhadap perempuan, dan telah divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Status residivis ini, kata Rudi, akan juga diterapkan kepada tersangka guna memperberat hukumannya.

"Ada empat pasal dan kami lapis lagi dengan pasal residivis untuk lebih memperberat lagi dan kami pasalkan dengan kumulatif. Jadi nanti dikumpulkan semua itu. Hukuman pasal satu dan berikutnya sehingga dapat dikumpulkan [hukumannya], " ujar Rudi.

Keterangan gambar:Tersangka Taufik Hidayat

Diketahui, sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik di sebuah komplek perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06).

Taufik disebut sempat kabur dan bersembunyi di Tangerang, Banten. Namun kemudian kembali ke kawasan Bandung Raya karena merasa tidak aman.

Di Kabupaten Bandung, Taufik juga sempat berada di Kecamatan Majalaya.

Setelah ditangkap pada Selasa (23/6) malam, Taufik Hidayat langsung menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat. Saat ini dia ditahan di sel khusus.

"Kami akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah kita pasang CCTV dan berada sendiri dan dalam pengawasan kami semua," ujar Kapolda Jabar, Irjen Polisi Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Selasa (23/06) malam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah helm, senjata tajam, benda seperti senjata api, dan dua buah botol infus.

Bagaimana kronologi kasus?

Menurut keterangan polisi, tersangka Taufik Hidayat dan YTR disebut berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2024. Korban, yang kala itu bekerja di sebuah pabrik makanan di Bandung, kemudian tinggal bersama Taufik di sebuah kamar kos.

Kepada keluarga, korban sempat mengaku pindah kerja ke Majalengka untuk mendapatkan upah yang lebih besar. Keluarga mencoba mengecek keberadaan korban sesuai informasi yang diberikan, tapi tidak pernah berhasil menemui YTR.

Korban juga sempat mengaku bekerja di sebuah perusahaan media di Jakarta.

Keluarga, yang merasa kehilangan korban, kemudian mencoba menghubungi korban melalui Facebook karena nomor telepon seluler korban tidak bisa dihubungi.

"Dan direspon sama korban bahwa pihak keluarga jangan mengurus yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar," beberapa Rudi.

Tersangka dan Korban Berpindah-Pindah Tempat Kos

Tersangka dan korban diketahui berpindah-pindah tempat kos sebanyak empat kali dalam rentang waktu sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Pertama, di Cicaheum, Kota Bandung, kemudian Krisna Jaya, Kota Bandung. Keduanya kemudian pindah ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dan terakhir di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Keberadaan korban akhirnya diketahui keluarga pada 10 Juni 2026. Keluarga mendapat informasi bahwa korban berasa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) dengan kondisi luka berat.

Korban berada di RSHS dibawa oleh tersangka dengan diantar penjaga kos. Awalnya korban dibawa ke RSUD Ujung Berung, Kota Bandung. Namun, dia kemudian dirujuk ke RSHS karena kondisi luka parah.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan (tengah) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan kasus penyekapan dan penganiayaan berat di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/06). (Sumber: ANTARA FOTO)

Melihat kondisi korban yang terluka parah, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar, pada Jumat (12/06).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, selama bersama tersangka, korban kerap mengalami penganiayaan. Kekerasan itu dialami korban di empat tempat kos, yang kini telah ditetapkan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi.

Di tempat kos pertama, kata Rudi, korban mengalami pukulan dan sundutan rokok di tubuhnya. Kondisi itu terjadi dalam kurun waktu 15 Mei 2024 hingga 15 September 2024.

"Di TKP kedua, terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkan (korban) tidak bisa melihat, " ujar Rudi.

Di TKP ketiga, mata kanan korban dipukul menggunakan helm sehingga kondisi korban tidak bisa melihat melalui dua matanya. Kekerasan ini terjadi pada bulan Februari 2025 sampai Desember 2025.

"Ini juga terjadi kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan, " imbuh Rudi.

Di TKP keempat, penganiayaan berlanjut hingga korban dibawa ke RSHS.

Bagaimana kondisi YTR?

Direktur Utama RSHS, Rahim Dinata Marsudi, menyatakan kondisi luka korban sudah infeksi berat.

"Boleh diatakan belatung sudah ada. Kami segera melakukan operasi pembersihan lukanya. Dan kami temukan ada bakteri, yang memang cukup berat," ungkap Rahim pada jumpa pers.

Rahim juga menambahkan telah membentuk tim yang beranggotakan 40 orang dokter dengan berbagai spesialisasi untuk menangani korban.

Sebelumnya, Kapolda Rudi Setiawan mengungkapkan, YTR mengalami luka berat di sekujur tubuhnya. Untuk keperluan penyelidikan, kata Rudi, dokter forensik telah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak.

"[Organ-organ tubuh] yang tidak berfungsi di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya. Tentunya, ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka," kata Rudi.

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membentuk tim dokter untuk menangani kondisi luka yang dialami YTR. Tim itu berisi sejumlah dokter, antara lain dokter spesialis bedah plastik, spesialis mata, dan spesialis penyakit dalam.

Saat ini, kondisi YTR disebut mulai membaik dan bisa berkomunikasi.

"Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara, " ungkap Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, kepada wartawan, Selasa (23/06).

Seiring membaiknya kondisi YTR, tim penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap perempuan itu guna mendalami kasus.

Lebih lanjut, Irjen Polisi Rudi Setiawan menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi YTR dan saksi.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin menyatakan, kondisi korban yang sudah membaik akan membantu proses penyidikan tim Polda Jabar.

Adapun pihak keluarga, imbuh Januar, berharap ingin mengembalikan kemerdekaan dan hak-hak korban yang sudah dirampas.

"[Keluarga ingin] benar-benar mendapatkan keadilan seadil-adilnya terkait pasal-pasal 466, 469. Tetapi, kami juga ingin pasalnya yang relevan dengan perkara ini, " kata Januar.

Apa alasan tersangka?

Menurut Irjen Polisi Rudi Setiawan, Taufik Hidayat mengaku terbiasa mengonsumsi minuman keras setiap hari. Taufik, kata Rudi, mengklaim penganiayaan terhadap YTR dilakukan dalam keadaan mabuk.

"Semua [perbuatan] yang dia [tersangka] lakukan, dia mengakui dan sempat menyatakan bahwa dia menyesal karena ini dilakukannya di bawah kesadaran akibat konsumsi alkohol," papar Rudi.

"Setiap hari dia konsumsi alkohol dan selalu bercekcok dengan kekasihnya dan terjadilah penganiayaan," sambungnya.

Polisi menduga YTR disekap dan dianiaya Taufik Hidayat menggunakan tangan, benda tumpul, dan senjata tajam selama tiga tahun. Barang berharga YTR juga hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta," sebut laporan kepolisian.

Kepolisian menyebut terduga pelaku bernama Taufik Hidayat yang diketahui sebagai kekasih korban. Menurut polisi, Taufik merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung, dan berprofesi sebagai penagih utang.

Bagaimana respons keluarga?

Pada jumpa pers Jumat (26/06), keluarga menyebut menolak permintaan maaf tersangka.

Tersangka Taufik Hidayat, pada kesempatan itu, mengaku bersalah dan meminta maaf.

"Saya mohon maaf atas semua yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf, " kata Taufik, yang dihadirkan saat jumpa pers.

Menanggapi permintaan maaf tersebut, kakak korban, Afif Shandy Shandely, menyatakan, pihak keluarga tidak akan memaafkan Taufik.

"Dari keluarga gak ada kata maaf. Dia enteng ngomong maaf, sedang adik saya sudah kayak gini, dia baru minta maaf. Gak ada kata maaf, " ucap Afif.

Afif bahkan menyatakan, keluarga ingin menghakimi sendiri si pelaku.

"Harapannya dari saya pribadi untuk pelaku, saya gak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan ke keluarga biar saya yang menghakimi dia atas perbuatan dia terhadap adik saya, " kata Afif dengan suara tercekat.

Bagaimana respons pemerintah dan Komnas Perempuan?

Kasus ini memantik kemarahan masyarakat serta sorotan dari pemerintah.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menilai, korban mengalami perlakuan kejam dan tidak manusiawi berupa penyekapan dan penganiayaan berat. Sri menegaskan, keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama.

"Komnas Perempuan juga mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku dan menegaskan bahwa peristiwa ini kekerasan berbasis gender dalam relasi personal. Dan Komnas Perempuan juga melihat ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrim. Apabila kasus ini tidak diketahui oleh masyarakat, bisa berujung pada kematian," kata Sri, dalam jumpa pers hari Jumat (26/06).

"Ini sangat jelas indikator-indikator eskalasi kekerasan itu, salah satu indikator femisida atau pembunuhan terhadap perempuan di dalam relasi yang sangat panjang."

Kalau melihat dalam konteks femisida, Sri menjelaskan, ada spektrum kekerasan yang eskalasinya berlanjut dan berjalan terus menerus, mulai dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Jika tidak terselamatkan, kata Sri, korban bisa kehilangan nyawa.

Terkait femisida, Sri menjelaskan, Komnas Perempuan melakukan pendataan dan sejauh ini menemukan 10 kasus femisida, yang terdiri dari tujuh kasus femisida intim dan tiga kasus nonintim.

"Kalau melihat polanya, kekerasan yang terjadi hampir sama dengan kasus yang dialami YTR. Kekerasan bertingkat, mulai dari di kontrakan pertama mengalami kekerasan satu, dua, tiga, hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Ini salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," tambah Sri.

Keterangan gambar: Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustin

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku prihatin dengan kasus yang dialami korban. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers yang dilansir di situs Kementerian PPPA, Senin (22/06).

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arifah.

Arifah menyampaikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.

UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," kata Arifah.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar, Hasbullah Fudail menilai, perbuatan tersangka sudah termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Saya melihat bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan ini, bagi saya sistematis. Karena tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu yang singkat. Ini kan dua tahun," kata Hasbullah.(*)

(Adz/BBC/Berbagai Sumber)

TERBARU! Daftar Nama Mutasi dan Rotasi Polri Juni 2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan besar-besaran terhadap 1.121 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Mutasi ini tertuang dalam tujuh Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 25 Juni 2026.(Istimewa)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan besar-besaran terhadap 1.121 personel perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen).

Mutasi ini tertuang dalam tujuh Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 25 Juni 2026.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa mutasi adalah hal wajar dalam organisasi sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier.

“Mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, kapasitas kepemimpinan, serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Berikut daftar mutasi polri Juni 2026 yang dirangkum media: 

Pergantian Kapolda

Kapolda Aceh: Brigjen Pol Rudi Setiawan

Kapolda Papua Barat Daya: Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru

Pergantian Wakapolda

Wakapolda Banten

Wakapolda Maluku

Wakapolda Papua Barat Daya

Promosi

Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes. Sebanyak 190 jabatan Kapolres mengalami rotasi.

Beberapa nama di antaranya:

Kapolres Tasikmalaya: AKBP Ade Papa Rihi

Kapolres Salatiga: AKBP Jonathan David Harianthono

Kapolres Metro Bekasi Kota: Kombes Putu Kholis Aryana

Kapolresta Malang Kota: AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno

Kapolres Purwakarta: AKBP Febri Nurzam

Kapolres Bangka Tengah: AKBP Samuel Simanjuntak

Kapolres Bau Bau: AKBP Noer Alam

Kapolres Muaro Jambi: AKBP Bayu Noormansyah

Kapolres Ogan Ilir: AKBP Rizka Aprianti

Kapolres Kapuas: AKBP Rina Perwitasari

Kapolres Barito Kuala: AKBP Susilawati

Kapolres Timor Tengah Selatan: AKBP Kristiyan Beorbel Martino

Kapolres Fakfak: AKBP Naim Ishak

Kapolres Bireuen: AKBP Yulhendri

Kapolres Kendal: AKBP Ratna Quratul Ainy

Kapolres Semarang: AKBP Hery Dwi Purnomo

Kapolres Kudus: AKBP Wahyu Sulistyo

Kapolres Wonogiri: AKBP Haris Munandar Hasyim

Mutasi Kapolres di Polda Sumut

Tercatat 7 Kapolres di jajaran Polda Sumut berganti:

Kapolres Tapanuli Utara: AKBP Ferry Mulyana

Kapolres Nias Selatan: AKBP Alfian Tri Permadi

Kapolres Padangsidempuan: AKBP Noval Nanusa

Kapolres Padang Lawas Utara: AKBP Dhery Fajariandono

Kapolres Pelabuhan Belawan: AKBP Aditya Simangara

Kapolres Labuhanbatu Selatan: AKBP Rosef Efendi

Kapolres Tapanuli Selatan: AKBP Anton Santoso

Pejabat Utama Polda Sumut

Kabid Labfor: Kombes Rio Ronald Risbohal Nababan

Dirreskrimum: Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak

Dirpamobvit: Kombes Ramses Tampubolon

Kabid Hukum: Kombes Anggie Yulianto Putro

Dansat Brimob: Kombes M Rendra Salipu

Dirreskrimsus: Kombes Irfan Rifai

Karo SDM: Kombes Yusup Rahmanto

Kepala SPN Polda Sumut: Kombes Wiyono Eko Prasetyo

Pembentukan Polres Baru

Polresta IKN (Ibu Kota Nusantara)

4 Polres Tipe D baru: Padang Lawas Utara, Sumba Tengah, Konawe Kepulauan, Banggai Laut

8 Polres naik status menjadi Polresta: Karawang, Batang, Klaten, Tuban, Sumenep, Gowa, Banggai, Lombok Tengah

Promosi Polwan

Sebanyak 45 Polwan mendapat promosi, dengan 17 di antaranya menjadi Kapolres setingkat IIIA2.

Hal ini menunjukkan komitmen Polri terhadap kesetaraan gender dan pengembangan SDM berbasis kompetensi.

Mutasi kali ini juga mencakup:

Pengukuhan jabatan terhadap 8 personel

Penempatan 68 lulusan Dikbangti dan S3 STIK

Pemberangkatan 37 personel untuk pendidikan pengembangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap seluruh personel yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi serta masyarakat.(adz/berbagai sumber)

Daftar Lengkap Nama 190 Kapolres Se-Indonesia, Termasuk Polda Sumut, Rotasi Baru Kapolri Juni 2026

Ilustrasi Polisi - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pada jabatan kapolres/kapolrestro/kapolresta seluruh Indonesia, termasuk di Polda Sumatera Utara (Sumut). 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pada jabatan kapolres/kapolrestro/kapolresta seluruh Indonesia, termasuk di Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dari total 1.121 personel yang dimutasi, 190 di antaranya jabatan kapolres/kapolrestro/kapolresta.

Di jajaran Polda Sumut, sebanyak tujuh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) berganti pada Juni 2026.

Rotasi tersebut tertuang dalam tujuh Surat Telegram yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2026, meliputi ST/1335/VI/KEP./2026 sebanyak 74 personel, ST/1336/VI/KEP./2026 sebanyak 359 personel, ST/1337/VI/KEP./2026 sebanyak 65 personel, ST/1338/VI/KEP./2026 sebanyak 174 personel, ST/1339/VI/KEP./2026 sebanyak 150 personel, ST/1340/VI/KEP./2026 sebanyak 104 personel, dan ST/1341/VI/KEP./2026 sebanyak 195 personel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi merupakan hal yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pembinaan karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Begini Reaksi Menohok Hotman Paris

Berikut beberapa di antaranya daftar pejabat baru kapolres tersebut:

- Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Ade Papa Rihi

- Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Jonathan David Harianthono

- Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Papa Yanto

- Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya Kombes Putu Kholis Aryana

- Kapolresta Malang Kota Polda Jatim AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno

- Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP Febri Nurzam

- Kapolres Bangka Tengah Polda Kepulauan Babel AKBP Samuel Simanjuntak

- Kapolres Bau Bau Polda Sultra AKBP Noer Alam

- Kapolres Konawe Polda Suktra AKBP Edi Raharjono

- Kapolres Muaro Jambi Polda Jambi AKBP Bayu Noormansyah

- Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti

- Kapolres Kapuas Polda Kalteng AKBP Rina Perwitasari

- Kapulres Murung Raya Polda Kalteng AKBP Agung Gima Sunarya

- Kapolres Barito Kuala Polda Kalsel AKBP Susilawati

- Kapolres Timor Tengah Selatan Polda NTT AKBP Kristiyan Beorbel Martino

- Kapolres Fakfak Polda Papua Barap AKBP Naim Ishak

- Kapolres Bireuen Polda Aceh AKBP Yulhendri

- Kapolres Aceh Tenggara Polda Aceh AKBP Rujiyanto Poernomo

- Kapolres Sanggau Polda Kalbar AKBP Kadek Ary Mahardika

- Kapolres Kubu Raya Polda Kalbar AKBP Rensa Sastika Akta Divia Robinson

- Kapolres Pangkep Polda Sulsel AKBP Aditya Pradana

- Kapolres Soppeng Polda Sulsel AKBP Hari Budiyanto

- Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP Ketut Yoga Saputra

- Kapolres Belitung Polda Kepulauan Babel AKBP Satria Darma

- Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Gunarto

- Kapolres Ogan Komering Ulu (Oku) Polda Sumsel AKBP Helmy Tamaela

- Kapolres Mamuju Tengah Polda Sulbar AKBP Ari Prayitno

- Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Mellysa Amalia

- Kapolres Jembrana Polda Bali AKBP Cherry Sinta Maygrand Simamora

- Kapolres Luwu Polda Sulsel AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo

- Kapolres Teluk Bintuni Polda Papua Barat AKBP Marully Rachmat Azwar

- Kapolres Aceh Tamiang Polda Aceh AKBP Robby Ansyari

- Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Ruslaeni

- Kapolres Tarakan Polda Kaltara AKBP Bonifasius Rumbewas

- Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama

- Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi

- Kapolres Aceh Barat Polda Aceh AKBP Agus Sulistianto

- Kapolres Aceh Barat Daya Polda Aceh AKBP Ade Gita Rachmadi

- Kapolres Kotabaru Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan

- Kapolresta Cilacap Polda Jateng Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya

- Kapolres Purbalingga Polda Jateng AKBP Hendry Susanto Sianipar

- Kapolres Kendal Polda Jateng AKBP Ratna Quratul Ainy

- Kapolres Semarang Polda Jateng AKBP Hery Dwi Purnomo

- Kapolres Kudus Polda Jateng AKBP Wahyu Sulistyo

- Kapolres Wonogiri Polda Jateng AKBP Haris Munandar Hasyim

Polda Sumut Rotasi 7 Kapolres

Sebanyak tujuh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di jajaran Polda Sumut berganti pada Juni 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi jabatan di Polda Sumut. Selain jajaran pejabat utama, Kapolri juga merotasi jabatan Kapolres di Sumut.

Mutasi maupun promosi jabatan tertuang dalam Telegram nomor 1335/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026. Berikut daftarnya:

1.Kapolres Tapanuli Utara

AKBP Ernis Sitinjak dimutasi menjadi Kabag Bin Ops Roops Polda Sumut. 

Sebagai gantinya, AKBP Ferry Mulyana akan menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara. 

2. Kapolres Nias Selatan

AKBP Ferry Mulyana dimutasi menjadi Kapolres Tapanuli Utara.

Jabatan Kapolres Nias Selatan akan diisi oleh AKBP Alfian Tri Permadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Dirressiber Polda Sumut. 

3. Kapolres Padangsidempuan

AKBP Wira Prayatna dimutasi menjadi Kasubagrenmin Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Sebagai gantinya, AKBP Noval Nanusa akan menjabat sebagai Kapolres Padangsidempuan. 

4. Kapolres Padang Lawas Utara

AKBP Dodik Yulianto dimutasi. 

Sebagai gantinya, AKBP Dhery Fajariandono diangkat menjadi Kapolres Paluta. 

5. Kapolres Pelabuhan Belawan

AKBP Rosef Efendi dimutasi menjadi Kapolres Labuhanbatu Selatan. 

Sebagai gantinya, AKBP Aditya Simangara akan menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan. 

6. Kapolres Labuhanbatu Selatan

AKBP Aditya Simangara dimutasi menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan. 

7. Kapolres Tapanuli Selatan

AKBP Yon Edi Winara dimutasi sebagai Wadir PPA dan PPO Polda Sumut. 

Sebagai gantinya, AKBP Anton Santoso akan menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. 

AKBP Anton, sebelumnya menjabat sebagai Kanit IV Subdit 1, Dittipideksus Polri.

Pejabat Utama di Polda Sumut Dirotasi

Berikut daftar terbaru pejabat utama di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi.

Adapun diantaranya Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dansat Brimob Polda Sumut.

Mutasi maupun promosi jabatan tertuang dalam Telegram nomor 1335/VI/KEP./2026 tanggal 25 Juni 2026.

1.Kepala Bidang Labfor

Kombes Rio Ronald Risbohal Nababan ditunjuk menjabat Kabid Labfor Polda Sumut. 

2.Direktur Reserse Kriminal Umum

Kombes Ricko Taruna Mauruh dipromosikan menjadi penyidik utama tingkat II, Bareskrim Polri. 

Sebagai penggantinya, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak akan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum. 

Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak, sebelumnya menjabat sebagai Kabagbingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri. 

3.Direktur Pengamanan Objek Vital

Kombes Parhorian Lumban Gaol dimutasi menjadi penyidik tindak pidana madya tingkat 1 Bareskrim Polri. 

Sebagai gantinya, Kombes Ramses Tampubolon ditunjuk sebagai Dirpamobvit. 

4.Kepala Bidang Hukum

Kabidkum Polda Sumut Kombes Ramses Tampubolon dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Objek Vital. 

Baca Juga: Pasca Pengakuan Ketua BEM FH UBK Abdi cs Terima Rp20 Juta, Istana Selidiki Dugaan Dana Suap Aksi Mahasiswa

Untuk posisi Dirpamobvit diisi Kombes Anggie Yulianto Putro, yang sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang Binmas Baharkam Polri. 

5.Dansat Brimob

Kombes Rantau Isnur Eka dimutasi menjadi teknisi Kimia Biologi Radiologi (KBR) Madya Tk II, Korbrimob Polri. 

Sebagai gantinya, jabatan Dansat Brimob aka diisi Kombes M Rendra Salipu, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumatera Selatan. 

6.Dirreskrimsus Polda Sumut

Kombes Rahmat Budi Handoko dimutasi menjadi Kabagfung Rorenmin Bareskrim Polri. 

Sebagai gantinya, Kombes Irfan Rifai akan menjabat sebagai Dirreskrimsu Polda Sumut. 

Kombes Irfan, sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang pidter Bareskrim. 

7.Koorspripim Polda Sumut

AKBP Bellen Anggara Pratama dipromosikan menjadi Kapolres Kuningan, Polda Jawa Barat. 

8.Karo Sumber Daya Manusia

Kombes Philemon Ginting dimutasi menjadi Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri. 

Sebagai gantinya, jabatan Karo SDM Polda Sumut diisi oleh Kombes Yusup Rahmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Asessor Madya TK II SDM Polri. 

9. Kepala Sekolah Polisi Negara

Kombes Wiyono Eko Prasetyo dipromosikan menjabat sebagai kepala SPN Polda Sumut. (ADZ/BERBAGAI SUMBER)

GMM Jambi Pertanyakan Proses Hukum Kasus 3 Ton Solar di Merangin

Merangin, Merdekapost.com – Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait kasus dugaan pengangkutan atau penimbunan sekitar 3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang sebelumnya diamankan oleh Polres Merangin.

Ketua Umum GMM Jambi, Zaki Janasta, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Reskrim Polres Merangin, mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang diterima.

"Kami telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Merangin untuk meminta informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, pesan yang kami sampaikan hanya dibaca tanpa adanya tanggapan ataupun penjelasan resmi," ujar Zaki Janasta.

Baca Juga: Sembunyi di Kebun Sawit, 2 Buron Kasus Narkoba di Tanjabbar ditangkap

Menurut Zaki, GMM Jambi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, keterbukaan informasi kepada masyarakat dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

GMM Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum yang jelas. Organisasi mahasiswa itu juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tidak ada kejelasan informasi yang disampaikan kepada publik.

Melalui pernyataannya, GMM Jambi mendesak Polres Merangin untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan proses hukum kasus dugaan pengangkutan atau penimbunan 3 ton solar tersebut demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini, sehingga tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun pertanyaan di ruang publik," tutup Zaki. (*)

Sembunyi di Kebun Sawit, 2 Buron Kasus Narkoba di Tanjabbar ditangkap

Dua orang Buron Kasus Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap di Kebun Sawit

TANJAB BARAT - Pelarian dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berakhir di tangan polisi. 

Keduanya diciduk tanpa perlawanan saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satresnarkoba pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah melakukan penyelidikan keberadaan DPO yang akurat, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan," ujar AKP Agus Alexander Purba kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Operasi senyap ini bermula dari laporan berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan mengendus keberadaan dua buron yang selama ini paling dicari oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Mendapat informasi valid, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Kedua tersangka akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat.

Berdasarkan data dari kepolisian, kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, dengan rincian identitas mulai dari Fikri Permana alias Benjo (±28 tahun) dan Ryatina alias Ria (±28 tahun). 

Atas perbuatannya, Benjo dan Ria kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika berskala serius.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Polisi masih terus melakukan proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan kedua DPO tersebut. (adz) 

Kebakaran di Sebukar, Kapolsek Sitinjau Laut dan 4 Armada Damkar Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api, Damkar Sitinjau Laut Tak Kelihatan

Kebakaran di Sebukar, Kapolsek Sitinjau Laut dan 4 Armada Damkar Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api.(MPC) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Musibah kebakaran hebat melanda Desa Sebukar, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci pada malam hari. Kobaran api yang membubung tinggi menghanguskan dua unit rumah warga. Salah satunya merupakan rumah milik orang tua mantan Pj Bupati Kerinci yang ludes terbakar, serta rumah mantan Pj Bupati Kerinci sendiri yang ikut dilahap api hingga separuh bangunan.

​Mendapat informasi mengenai amukan sijago merah tersebut, Kapolsek Sitinjau Laut, Iptu Sigit, langsung mengambil tindakan gas poll. Tanpa mengulur waktu, Kapolsek beserta jajaran langsung meluncur cepat menuju lokasi kejadian demi membantu warga yang sedang panik.

​Kapolsek Turun Langsung ke Lokasi

​Bukan sekadar memantau, Kapolsek Sigit terlihat turun langsung ke lapangan di tengah kepulan asap dan kerumunan warga untuk memimpin serta membantu proses pemadaman.

Kehadiran aktif aparat kepolisian di lokasi memberikan dampak sigap di tengah situasi darurat yang mencekam tersebut.

API PADAM: Kapolsek Sitinjau Laut Iptu Sigit turun langsung kelokasi kebakaran Sebukar dan terlihat tersenyum setelah api berhasil dipadamkan.(mpc) 

​Kondisi api yang membesar sempat membuat warga sekitar histeris karena material bangunan yang mudah terbakar membuat api dengan cepat merambat. 

​Kritik Warga: Damkar Setinjau Laut Tak Tampak Batang Hidungnya

​Di tengah perjuangan memadamkan api, kekecewaan mendalam sempat dilontarkan oleh warga setempat. Pasalnya, armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) wilayah Kecamatan Sitinjau Laut justru tidak tampak sama sekali batang hidungnya di lokasi kejadian saat api sedang mengamuk.

​Beruntung, berkat koordinasi yang cepat, bantuan armada dari wilayah lain segera tiba di lokasi. Sebanyak 4 unit mobil Damkar gabungan diterjunkan untuk menjinakkan api, yang terdiri dari:

  1. ​Damkar Sungai Abu
  2. ​Damkar Jujun
  3. ​Damkar Semurup
  4. ​Damkar Kota Sungai Penuh

​Bersama personil Damkar gabungan, TNI, Polri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sigit, serta dibantu ratusan warga yang bahu-membahu, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih luas ke pemukiman padat penduduk lainnya.

​Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran dan total kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Namun, gerak cepat dan aksi nyata Kapolsek Sitinjau Laut di lapangan mendapat apresiasi dari warga yang berada di lokasi.(Ali)

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Diduga Ada Anak Pejabat Pemprov Jambi

FOTO ILUSTRASI: 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin. 

MERANGIN, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin menangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan di kawasan  Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Jum'at (29/5/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keenam orang yang ditangkap yakni A (40), K (41), E (46), RK (27), JI (27), dan R (36). 

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 0,788 gram.

Dari kabar beredar, satu dari 6 pelaku merupakan anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Kungkai.

Setelah melakukan penyelidikanm polisi lantas melakukan penggerebekan dan menangkap keenam pelaku.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polres Merangin.

Mereka dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih berupaya mencari konfirmasi terkait penangkapan kasus narkoba ini.(Adz/Sumber: TribunJambi)

Polisi Amankan 2 Pria di Batanghari, 9 Paket Diduga Sabu Disita dari Kebun Sawit

Personel Polsek Batin XXIV berhasil mengamankan dua pria serta menyita sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026).

Merdekapost.com - Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan kebun sawit belakang sebuah rumah di RT 04 Desa Simpang Jelutih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Batin XXIV langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menemukan dua pria yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (21), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Selain paket yang diduga sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, dompet kecil, alat hisap sabu rakitan, korek api, sendok dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.

Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas IPTU Simbang B. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Batanghari berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujar Kasi Humas.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (*)

Tingkatkan Profesionalisme Personel Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Latihan TPTKP Laka Lantas

Tingkatkan Profesionalisme Personel Sat Lantas Polres Kerinci Gelar Latihan TPTKP Laka Lantas.(mpc) 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan penanganan kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kerinci menggelar kegiatan pembelajaran dan latihan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (TPTKP Laka Lantas).

Kegiatan yang berlangsung di area pos pelayanan lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Into Sujarwo. Latihan ini diikuti oleh jajaran personel Sat Lantas Polres Kerinci dengan mempraktikkan langsung skenario penanganan sepeda motor yang mengalami kecelakaan.

Fokus dan Tujuan Kegiatan

Dalam arahannya, Kasat Lantas AKP Into Sujarwo menyampaikan bahwa latihan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen penting untuk meminimalisir kesalahan prosedur saat menangani insiden riil di lapangan.

Baca Juga: 

Kapolsek Sitinjau Laut Iptu Sigit Purwanto Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Banjir Bandang di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, PUPR Kerinci Turun Tangan

Ada beberapa poin utama yang berhasil dicapai dalam agenda ini:

Terlaksananya Kegiatan Pembelajaran TPTKP Laka Lantas: Personel dibekali kembali dengan teori penanganan perimeter, cara menandai titik krusial di aspal (seperti posisi kendaraan dan korban), hingga teknik pengukuran jarak menggunakan pita ukur secara presisi untuk keperluan olah TKP.

Peningkatan Keterampilan Petugas: Latihan dirancang secara dinamis guna melatih keterampilan taktis para personel agar lebih profesional, terampil, dan tanggap dalam bertindak.

Membangun Kepercayaan Diri: Melalui simulasi langsung, para petugas diharapkan memiliki rasa percaya diri yang tinggi saat mengendalikan situasi lalu lintas, mengamankan barang bukti, maupun mengurai kemacetan di sekitar lokasi laka lantas yang sesungguhnya.

Jalannya Simulasi

Pantauan di lokasi menunjukkan para personel mempraktikkan simulasi olah TKP menggunakan alat ukur jarak untuk menentukan point of impact (titik tabrak) serta posisi akhir kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan. Seluruh rangkaian proses dicatat secara mendetail demi menghasilkan data rekonstruksi kejadian yang akurat.

Baca Juga: Pemprov Jambi Bantah Penerimaan ASN Jalur Titipan

"Melalui latihan berkala ini, kami memastikan bahwa setiap personel Sat Lantas Polres Kerinci selalu siap dan responsif. Ketika terjadi kecelakaan, penanganan harus cepat, tepat, dan sesuai SOP agar hak-hak hukum masyarakat yang terlibat dapat terpenuhi dengan adil," ujar AKP Into Sujarwo.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Sat Lantas Polres Kerinci berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima demi terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.(Ali/Mpc)

Ayah Dapat Kabar Jam Dua Dini Hari setelah Truk Tabrak Anaknya di Mendalo

Tangkapan layar rekaman CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan yang terjadi Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, pada Senin (18/5/2026) dini hari. Seorang pemotor meninggal akibat insiden ini.(Ist)

JAMBI – Di gelapnya Jalan Lintas Sumatra, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, tidak jauh dari gerbang Citra Raya City Jambi dini hari tadi, tabrakan terjadi. 

Seorang pria bernama Alam meninggal dunia akibat kecelakaan pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Suripto, ayah korban, mengenang sosok Alam sebagai pribadi yang pendiam dan mudah bergaul.

Menurutnya, sang anak juga dikenal rajin bekerja dan selalu menjalankan apa yang diminta orang tuanya.

Alam tinggal bersama ayahnya di kawasan belakang Terminal Alam Barajo, Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Terkait insiden yang terjadi pada Senin (18/5/2026) dini hari itu, Suripto mengaku informasi yang diterimanya masih simpang siur.

Saat mendengar kabar tersebut, dirinya langsung panik dan bergegas menuju RSUD Raden Mattaher.

Informasi mengenai kecelakaan itu ia peroleh dari sejumlah teman korban.

Namun, ia mengaku baru mengetahui kabar setelah kecelakaan terjadi, bukan saat peristiwa berlangsung.

“Dalam berita itu saya juga tidak tahu anak saya sudah meninggal ataupun di ICU.

"Makanya saya sempat bingung juga saat di rumah sakit. Ternyata anak saya sudah tiada,” katanya lirih.

“Enggak ada, kalau pokoknya teman cuma cerita anak saya kecelakaan, enggak ada berita sudah meninggal ataupun sakit. Ya. Seperti itulah yang saya dapat dari kawan-kawan,” lanjutnya.

Suripto menjelaskan dirinya menerima informasi kecelakaan sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, ia mengaku tidak terlalu memperhatikan waktu karena fokus memikirkan kondisi anaknya.

Sementara informasi awal menyebut kecelakaan terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Saya juga Enggak fokus dengan jam dan sebagainya. Yang penting saya dengan keadaan anak saya lah,” tuturnya.

Terkait kendaraan yang diduga terlibat, Suripto memperoleh informasi serta rekaman video yang menunjukkan adanya kendaraan jenis truk.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan identitas maupun warna kendaraan tersebut karena hasil CCTV dinilai belum begitu jelas.

“Belum berani saya bilang, karena dari hasil CCTV itu belum ada yang jelas. Tapi bayangan mobil, mobil Fuso (truk) sepertinya,” ucapnya.

Karenaitu, ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Harapan saya kepada bapak-bapak pihak kepolisian khususnya di sekitaran wilayah Muaro Jambi, semoga bisa mendapatkan keterangan baik itu CCTV, mungkin di sekitaran sini bisa menjadi petunjuk terang,” harapnya.

Ia juga meminta agar pengemudi kendaraan tersebut segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Pelaku juga (kami harap) mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

"Ini sudah terjadi. Karena (bagi) kami, ya sudah ajal, siapa yang mau. Ya, kami pun terima juga kan, bertanggungjawablah. Kalau seperti ini kan, tidak ada tanggung jawab,” ucapnya.

Sebelum insiden yang dialami Alam, pada Minggu (17/5/2026) malam, kecelakaan lain juga sempat terjadi tidak jauh dari lokasi yang sama. Dalam kejadian tersebut, seorang pengendara motor mengalami luka-luka.

Dentuman Keras

Budi, warga setempat yang juga bekerja di rumah makan dekat lokasi kejadian, mengaku mendengar suara dentuman keras saat peristiwa terjadi.

Awalnya ia mengira suara itu berasal dari kendaraan yang menghantam jalan berlubang.

Namun tak lama kemudian terdengar suara jeritan, sehingga ia langsung melihat ke arah lokasi dari jendela kamar di lantai dua ruko tempatnya berada.

“Terus ngelihat dari luar ada yang tergeletak gitu, terus teman-teman saya pada lari ke bawah mau ngelihat,” katanya, Senin (18/5).

Budi mengatakan awalnya ia mengira kecelakaan tersebut tidak terlalu serius dan korban hanya mengalami luka ringan seperti keseleo atau terkilir.

Akan tetapi, semakin lama warga mulai berdatangan dan berkerumun di lokasi kejadian.

“Makin lama, beberapa menit udah pada rame ngumpul, kok rame gitu, kayaknya parah, jadi saya pun ikut turun ngelihat dan ternyata, innalillahi, rupanya parah,” tuturnya.

Menurutnya, korban mengalami luka cukup serius sehingga warga tidak berani memindahkan tubuh korban.

Saat itu, ponsel korban sempat berdering dan bos tempat Budi bekerja mengambil telepon tersebut menggunakan kantong plastik sebagai pelindung tangan.

“Terus nelepon diambil lah nih HP-nya pakai sarung tangan plastik sama bos kita nih, bos warung kan. Terus kita ambil nih HP-nya, nomornya kita catat, kita ketik, kita telepon,” jelasnya.

Ia mengatakan, orang yang menghubungi korban diminta segera datang ke lokasi. Belakangan diketahui penelepon tersebut merupakan teman dekat korban.

Sekitar 30 menit setelah kejadian, ambulans bersama aparat kepolisian tiba di lokasi.

Tak lama kemudian sejumlah teman, keluarga, dan kerabat korban juga berdatangan.

Budi mengaku suasana saat kejadian membuatnya merasa merinding karena insiden itu terjadi larut malam hingga dini hari.

“Suasananya ya merinding juga, kejadiannya udah kayak larut malam gitu, enggak ada yang berani nyentuh,” ujarnya.

Dari rekaman CCTV di warung tempatnya bekerja, Budi menyebut kendaraan yang diduga terlibat adalah truk fuso berwarna hijau.

“Yang saya lihat itu, kayak mobilnya terlihat juga dia yang sedang posisi terjatuhnya juga terlihat gitu, karena kan dibantu dengan cahaya lampu motornya gitu. Kalau platnya sih kurang jelas karena kan jauh ya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya juga pernah menjadi lokasi kecelakaan antarsepeda motor saat bulan Ramadan 2026 lalu, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Karena itu, Budi berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan meminta perbaikan jalan berlubang serta penerangan jalan di kawasan tersebut.

“Harapannya, mudah-mudahan jangan ada korban lagi di sini, kita juga prihatin,” pungkasnya.

 (Adz |Tribunjambi.com)

Inilah Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia Terbaru, Sesuai Mutasi Mei 2026 Termasuk Jambi

JAKARTA - Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menaikkan status jabatan Kapolda Metro Jaya dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) pada pertengahan Mei 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan agar jenjang kepangkatan Kapolda Metro Jaya setara dengan Pangdam Jaya yang sebelumnya telah lebih dahulu naik pangkat menjadi Letnan Jenderal (Letjen).

Dengan perubahan itu, Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri otomatis memperoleh kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen.

"Menyesuaikan dengan Pangdam," ujar Sigit, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Kompas.com

.Sebelumnya, Kapolri juga melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Polri pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebanyak 108 perwira tinggi dan perwira menengah mengalami mutasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026.

Salah satu perubahan dalam mutasi tersebut terjadi pada jabatan Kapolda di sejumlah wilayah Indonesia.

Kapolda merupakan pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat provinsi dalam struktur organisasi Polri.

Daftar 36 Kapolda Se-Indonesia

Berikut daftar 36 Kapolda terbaru di Indonesia setelah jabatan Kapolda Metro Jaya resmi naik menjadi Komjen:

- Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (Akpol 1994), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2025.

- Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (Akpol 1996), menjabat sejak 17 Desember 2021.

- Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin (Akpol 1993), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar (Akpol 1991), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid (Akpol 1996), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf (Akpol 1992), menjabat sejak 29 Oktober 2025.

- Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki (Akpol 1995), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo (Akpol 1996), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto (Akpol 1990), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Juli 2024.

- Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja (Akpol 1992), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Rudi Darmoko (Akpol 1993), menjabat sejak 20 Mei 2025.

- Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan (Akpol 1992), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro (Akpol 1994), menjabat sejak 12 Maret 2025.

- Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Agus Wijayanto (Akpol 1993), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie (Akpol 1994), menjabat sejak 28 September 2024.

- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo (Akpol 1991), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Nasri (Akpol 1991), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Akpol 1995), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Akpol 1991), menjabat sejak 29 Oktober 2025.


- Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.


- Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Arif Budiman (Akpol 1994), menjabat sejak 7 Mei 2026.

- Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto (Akpol 1994), menjabat sejak 5 Agustus 2025.

- Kapolda Papua Barat Daya, Irjen Pol Gatot Haribowo (Akpol 1991), menjabat sejak 29 November 2024.

- Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Alfred Papare (Akpol 1995), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Rontini (Akpol 1996), menjabat sejak 30 Januari 2026.

- Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin (Akpol 1991), menjabat sejak 3 September 2024.

Dari daftar tersebut, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 menjadi angkatan yang paling banyak menduduki posisi Kapolda di Indonesia saat ini.

Tercatat ada 11 alumni Akpol 1994 yang kini menjabat sebagai Kapolda.

Selain itu, alumni Akpol 1994 juga banyak menempati posisi strategis lainnya di institusi kepolisian, termasuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berikut rincian jumlah Kapolda berdasarkan tahun lulusan Akpol: 

- Akpol 1990 (1)

- Akpol 1991 (9)

- Akpol 1992 (4)

- Akpol 1993 (3)

- Akpol 1994 (11)

- Akpol 1995 (4)

- Akpol 1996 (4)

(Adz)

Dua Warga Ujung Pasir di Keroyok Sejumlah Pemuda di Kayu Aro Ambai

KERINCI – Aksi pengeroyokan diduga dilakukan oleh puluhan pemuda di wilayah Kayu Aro Ambai terhadap dua warga Ujung Pasir yang tengah melintas di jalan raya, Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kayu Aro Ambai, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Kedua korban diketahui bernama Dipa dan Kori.

Insiden bermula saat kedua korban melintas di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba mereka diduga dilempari botol oleh sejumlah pemuda setempat.

Saat Dipa dan Kori menanyakan alasan pelemparan tersebut, puluhan pemuda diduga langsung melakukan pengeroyokan terhadap keduanya.

Baca Juga: GMM Jambi Kecewa Minimnya Dukungan Pemkab Merangin dalam Kegiatan Pelantikan

Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka pada bagian kaki serta merasakan sakit di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan yang terjadi.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya insiden tersebut.

Tidak terima atas kejadian yang dialami korban, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib agar segera ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain itu, nama-nama yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut juga disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Warga berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kejadian tersebut, mengidentifikasi para pelaku, serta menjaga situasi keamanan agar tidak menimbulkan konflik lanjutan antarwarga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. (Ali)

Pantesan BBM Langka! Begini Cara Licik Para Pembobol BBM Subsidi di Kota Jambi, Pakai Banyak Barcode hingga Oplos

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.(Istimewa)

JAMBI - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi masih terjadi di Kota Jambi.

Polresta Jambi mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda mengatakan kempat kasus ini mulai dari penyalahgunaan BBM subsidi sampai dengan pemalsuan atau pengoplosan BBM.

"Yang mana kami mendapatkan informasi dari masyarakat serta melalui kegiatan patroli," kata Husni.

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi dibeberapa lokasi berbeda-beda.

Tersangka inisial FAP membeli BBM jenis solar subsidi dengan cara berulang di sejumlah SPBU berbeda di dalam Kota Jambi.

Dia menggunakan sebanyak 10 barcode solar subsidi dengan berbagai nomor polisi untuk membeli BBM jenis solar.

Baca Juga: Sempat Lumpuh Karena Longsor, Kiini Jalur Muara Hemat Sudah Bisa Dilalui

FAP ditangkap di Jalan Umum yang berada di Peumahan Garuda Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

"Kami mengamankan satu unit mobil Mitsubishi dan 420 liter BBM solar subsidi," ujarnya.

Sementara itu, di lokasi berbeda polisi juga mengamankan tersangka inisial DL selaku pemilik mobil dan DES yang berperan sebagai sopir.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Perumda Tirta Kahyangan Bangun IPAM 50 L/detik di Rawang

Mereka juga melakukan modus pembelian BBM subsidi solar secara berulang kemudian dimasukkan ke dalam drigen untuk dijual kembali.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 4000 liter BBM solar subsidi yang berada di 109 drigen.

Kemudian dari tersangka Z dengan modus yang sama polisi mengamankan 300 liter solar subsidi dan 15 barcode My Pertamina.

BBM Oplos

Selain modus dengan pembelian BBM bersubsidi secara berulang polisi juga mengungkapkan kasus adanya pengoplosan bahan bakar jenis pertalite.

Husni mengatakan bahwa kasus ini dilakukan oleh tersangka inisila YCR.

Dia membeli BBM jenis bensin pertalite dari hasil pengolahan ilegal yang ada di daerah Sumatera Selatan yang tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Tak Mau Pemerintah Hanya Berjanji! BEM UNJA Serahkan Kajian Jalan Dua Jalur Mendalo ke DPR RI

Tersangka membeli dengan harga Rp1.530.000 per Dunya dan rencana dijual kembali dengan harga yang lebih mahal yakni Rp1.800.000 per drum.

Gimana dari temuan Polisi ada sembilan drum yang dimasukkan ke dalam tangki plastik dan kapasitas 1000 liter.

"Dari tersangka kami amankan mobil wuling warna abu dan pertalite sebanyak 2000 liter," kata Husni.

Perbuatan para tersangka FAP, DL, DS dan Z diancam dengan 6 tahun penjara yakni dengan pasal tentang Migas.

Dan tersangka YCR dengan ancaman lima tahun penjara tentang pasal Migas. (Adz)

Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru PPPK SMPN di Sungai Penuh Diringkus Polisi

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bertindak cepat dalam mengamankan seorang pria berinisial YA (43), seorang guru PPPK, yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (24/04), menyusul laporan resmi yang diterima dari pihak keluarga korban.

Peristiwa yang mencederai kehormatan dunia pendidikan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan cara memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Dalam kasus ini, teridentifikasi terdapat dua korban yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12 tahun) dan MRS (13 tahun).

Setelah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Oknum guru YA saat diamankan Petugas.(Adz/Ali)

"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Dalam proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat pelaku berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Berbagai langkah penyidikan akan terus dilakukan, meliputi:

- Pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

- Penyempurnaan administrasi penyidikan (Mindik).

- Penggelaran perkara untuk pendalaman materi kasus.

- Koordinasi dengan pihak terkait guna pendampingan psikologis bagi para korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.(Ali/Mpc)

Sumber: Polres Kerinci

Polda Jambi Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Tabung Diamankan

Polda Jambi Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi ke Tabung Nonsubsidi, 2 Pelaku dan Ratusan Tabung Diamankan, Motifnya Isi Gas LPG 3kg Disuntikkan ke Tabung Nonsubsidi di Jambi demi Dapat Cuan Besar.(Mpc)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Komplotan pengoplos gas di Jambi tertangkap di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ratusan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram atau gas melon.

Tabung-tabung tersebut diketahui didatangkan dari Riau menuju sebuah kebun sawit di kawasan Jaluko.

Di lokasi itu, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan metode penyuntikan.

Praktik ilegal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Kabur

Saat penindakan, terdapat tiga orang pekerja di lokasi, yakni RA, RS, dan HA.

Namun, satu di antaranya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang ditangkap adalah RA dan RS.

"HA saat ini masih dilakukan proses pengejaran," ujar Erlan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (22/4/2026).

Ratusan Tabung Diamankan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 323 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram
  • 79 tabung gas 12 kilogram nonsubsidi
  • 15 tabung ukuran 5,5 kilogram nonsubsidi
  • alat suntik gas
  • timbangan
  • drum
  • kompor gas
  • alat masak
  • tutup tabung berwarna putih.

Siapa Pemilik Asli?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan usaha tersebut diduga milik seseorang berinisial DS.

"DS meemrintahkan adiknya MPS untuk mengambil dari Riau. Di mana satu kali angkut sebanyak 320 tabung," ujarnya.

Saat ini, DS masih diburu.

Modus Operandi

Untuk meraih keuntungan yang lebih banyak, gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi melalui proses tertentu.

Dalam praktiknya, terdapat pembagian tugas di antara pekerja.

Satu orang bertugas memanaskan gas agar mencair, sementara lainnya melakukan penyuntikan ke tabung berbeda.

"Disuntik, kemudian itu dipindah ke tabung gas 5 kilo dan 12 kilo. Setelah itu keluarlah nonsubsidi ini dijual ke toko-toko,"ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak empat kali.

Taufik menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp44 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

(Sumber: Tribunjambi.com/Editor: Aldie Praseta)


Polisi Buru Kelompok Pemuda Pelaku Penghadangan dan Penganiayaan di Koto Tengah Semerap

Polisi Menyelidiki Kasus Penganiayaan di Koto Tengah Semerap yan g dilakukan oleh sekelompok Pemuda, korban alami luka dan kehilangan motor. (Adz)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Polres Kerinci terus berkomitmen dalam menjaga keamanan seluruh warga. Kali ini melalui Polsek Danau Kerinci, pihak kepolisian sedang memburu sekelompok orang yang melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Desa Koto Tengah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, pada Kamis malam (16/04/2026).

Peristiwa tak terpuji ini bermula saat Deri Haryanto (25) bersama rekannya melintasi Desa Koto Tengah menuju Kota Sungai Penuh. Sekitar pukul 22.30 WIB, sekelompok orang yang berjumlah sekitar 15 orang mendadak membuntuti kendaraan korban.

Meski Deri berupaya menghindari perselisihan, kelompok tersebut tetap melakukan penghadangan. Situasi memanas hingga salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan botol. Selain mengalami luka fisik, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel miliknya dengan total kerugian mencapai Rp12.000.000.

Merespons laporan warga, Waka Polsek Danau Kerinci Ipda Dedi Kurniawan bersama personel gabungan langsung mengamankan lokasi pada pukul 23.40 WIB. Langkah ini bertujuan untuk meredam tensi dan mencegah terjadinya aksi balasan antarwarga.

Saat ini, Tim Opsnal dan Unit Intelkam fokus mengidentifikasi para pelaku melalui berbagai metode:

Analisis Rekaman CCTV: Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian dan Kantor Desa Koto Tengah.

Pemeriksaan Saksi: Tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Pendampingan Hukum: Kepolisian mendampingi korban untuk menyelesaikan laporan resmi sebagai dasar penindakan hukum.

Baca Juga: Polres Kerinci Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Koto Keras  

Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, melalui Kasi Humas IPTU DS. Sitinjak, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami mengimbau warga Desa Pulau Tengah dan Desa Koto Tengah agar memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU DS. Sitinjak.

Hingga saat ini, personel kepolisian masih bersiaga di lokasi untuk memastikan suasana tetap kondusif. Polisi berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan dan warga di wilayah hukum Danau Kerinci. (Tim)

AKP Fajar Nugroho Sosok Polisi Humanis Pindah Tugas, Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Masyarakat Kerinci

Sosok Humanis Pindah Tugas, Kasat Intelkam AKP Fajar Nugroho Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Masyarakat Kerinci. (Insert: Kunjungan ke Bapak penyandang cacat tuna netra di Desa Tebing Tinggi Danau Kerinci)

KERINCI – Rotasi kepemimpinan di tubuh Polri kembali bergulir. Kasat Intelkam Polres Kerinci, AKP Fajar Nugroho, resmi berpindah tugas untuk mengemban amanah baru di Polres Muaro Bungo. Kepindahan ini membawa rasa bangga sekaligus haru bagi masyarakat Kerinci yang selama ini mengenal beliau sebagai sosok polisi yang sangat peduli.

Selama menjabat sebagai Kasat Intel di Polres Kerinci, AKP Fajar Nugroho tidak hanya dikenal karena ketegasannya dalam menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga karena sisi humanisnya. Ia kerap terlihat turun langsung ke tengah masyarakat, merangkul berbagai lapisan, serta memberikan bantuan nyata bagi warga yang membutuhkan.

Polisi yang Dekat dengan Rakyat

Bagi warga Kerinci, AKP Fajar bukan sekadar pejabat kepolisian. Kedekatannya dengan tokoh masyarakat, pemuda, hingga warga di pelosok desa menjadikannya sosok yang dicintai. Ia dikenal sebagai pribadi yang rendah hati dan selalu siap mendengarkan keluh kesah masyarakat, membuktikan bahwa fungsi Intelkam juga bisa menjadi jembatan empati antara Polri dan rakyat.

"Pak Fajar adalah sosok yang sangat peduli. Beliau tidak pernah memberi sekat antara petugas dan warga. Kehadirannya selalu memberikan rasa aman sekaligus nyaman," ujar salah satu warga setempat.

Harapan dan Doa untuk Tugas Baru

Kini, AKP Fajar Nugroho akan melanjutkan pengabdiannya di tanah Muaro Bungo. Masyarakat Kerinci mendoakan agar kesuksesan dan keberkahan selalu menyertai langkah beliau di tempat yang baru.

"Selamat bertugas di Polres Muaro Bungo, Pak Kasat Intel Fajar Nugroho. Semoga di tempat yang baru, Bapak semakin sukses, tetap amanah, dan terus menjadi pelindung serta pengayom masyarakat yang inspiratif seperti yang Bapak tunjukkan selama di Kerinci."

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdiannya untuk Bumi Sakti Alam Kerinci. Sampai jumpa di lain kesempatan, komandan!

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa, Dibalik Kematian Dedi Putra di Jambi

Tangkapan layar video TikTok terkait Dewi (Kakak Dedi Putra) asal Jambi tuntut keadilan kasus kematian sang adik yang masih misteri. Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.(Istimewa) 

Jambi | Merdekapost.com - Kasus kematian misterius Dedi Putra (39), warga Kasang Kumpeh, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru setelah menjadi atensi khusus Polda Jambi. 

Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan murni pada 19 Maret lalu, kini ditarik ke ranah penyelidikan mendalam guna mengungkap dugaan pembunuhan yang disuarakan pihak keluarga.

Baca Juga: Heboh Uang Palsu Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Beredar di Balai Hiang Kerinci

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan tim penyidik kini menerapkan metode scientific crime investigation untuk membedah bukti-bukti di Laboratorium Forensik. 

"Penyidik harus betul-betul teliti terutama dalam pembuktiannya," ujar Erlan pada Kamis (26/3/2026) dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Luka Benda Tumpul dan Ekshumasi

Perjuangan mencari kebenaran ini dimotori oleh kakak kandung korban, Dewi Yulianti.

Ia mencium aroma rekayasa sejak awal adiknya dinyatakan tewas kecelakaan oleh Polsek Kumpeh Ulu. 

Pasalnya, kondisi motor dan helm korban tidak mengalami kerusakan berarti, serta tidak ditemukan bekas luka seret yang lazim terjadi pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Warga Temukan Mayat di Pinggir Jalan Sengeti Muarojambi

Kecurigaan keluarga diperkuat melalui hasil ekshumasi (bongkar makam).

Data medis menunjukkan bahwa Dedi tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala dan mengalami luka lebam di bagian mata.

"Ini bentuk perjuangan saya untuk mencari keadilan. Adik saya dibunuh, bukan kecelakaan," tegas Dewi dengan penuh emosi saat melakukan aksi jalan kaki di depan Mapolda Jambi.

Misteri CCTV dan Hilangnya Data Ponsel

Kejanggalan lain yang disoroti Dewi adalah perbedaan persepsi mengenai barang bukti rekaman CCTV. 

Keluarga meyakini rekaman tersebut memperlihatkan Dedi dibonceng dalam kondisi lemas menggunakan motor Honda PCX. 

Namun, Dewi merasa ada upaya pengaburan jejak saat pihak kepolisian menyebut kendaraan tersebut adalah motor Vario. 

Pemilik motor misterius itu pun dikabarkan telah menjual kendaraannya setelah mangkir tiga kali dari panggilan polisi.

Tak berhenti di situ, keluarga juga mempertanyakan hilangnya data digital pada ponsel korban secara misterius. 

Baca Juga: Ini Petunjuk Fisik Temuan Kerangka di Pesisir Tanjabtim, Polisi: Jika ada yang kehilangan Keluarga, Harap Melapor!

Pihak penyidik justru melontarkan klaim bahwa tindakan keluarga mencabut kartu SIM menjadi penyebab raibnya data komunikasi tersebut.

"Katanya kenapa kami keluarkan kartu dari HP sehingga datanya hilang. Padahal kami sudah serahkan nomor telepon yang terakhir kali menghubungi adik saya," tutur Dewi heran.

Hingga saat ini, keluarga masih menunggu kejelasan pasti dari Ditreskrimum Polda Jambi. 

Meskipun surat telah dilayangkan kepada Kapolda dan Wakapolda Jambi, tabir gelap yang menyelimuti kematian Dedi Putra di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Ringkasan Berita:

Misteri Kematian Pria Jambi

  • Polda Jambi selidiki kematian Dedi Putra lewat scientific crime investigation.
  • Keluarga duga rekayasa kasus karena minimnya kerusakan pada motor korban.
  • Hasil ekshumasi ungkap korban tewas akibat hantaman benda tumpul di kepala.
  • Muncul polemik perbedaan jenis motor pada CCTV dan data ponsel yang raib.
  • Kakak korban Dewi Yulianti lakukan aksi jalan kaki tuntut keadilan atas kematian adiknya.

 (Adz | Merdekapost.com)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs