Pertahankan Opini WTP, Wako Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SUNGAIPENUH - Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga, Jumat (26/06/2026)..

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.H., didampingi Wakil Ketua Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt. .

Wali Kota Alfin, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh, yaitu pada tahun 2009, 2012, serta secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025.

Orang nomor satu di Kota Sungai Penuh juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Menurutnya, pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wako Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.(iST)

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap dukungan DPRD agar Raperda ini dapat dibahas dan disetujui sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya..

Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.(ADZ)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs