Waldi Eks Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Muara Bungo Dituntut Seumur Hidup

Waldi Adiyat, terdakwa perkara pembunuhan dosen di Muara Bungo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).(iST)

MUARA BUNGO - Waldi Adiyat, terdakwa perkara pembunuhan dosen di Muara Bungo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).

Mantan polisi itu dituntut dengan pidana penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan terhadap dosen berinisial EY di sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menangani perkara tersebut, Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy (merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo), menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 dalam KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup.”(Adz) 

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs