Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Ini Pesan Penting Danrem 042/Gapu

Danrem 042/GapuKolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M Pimpin Sertijab Dandim 0416/Butedari Letkol Inf Dedi Pungky Irawanto, S.I.P., M. I.Pol. kepada Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, S.E., M.A.P.. Jum'at 13/02/2026. (mpc/ist) 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 0416/Bute dari Letkol Inf Dedi Pungky Irawanto, S.I.P., M. I.Pol. kepada Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, S.E., M.A.P. bertempat di Aula Balai Prajurit Korem 042/Gapu. Jum’at (13/02/2026)

Dalam sambutannya, Dirinya menyampaikan bahwa pergantian jabatan di lingkungan TNI AD merupakan hal yang wajar dan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier personel serta upaya penyegaran kepemimpinan guna meningkatkan kinerja satuan.

Danrem menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdiannya selama menjabat sebagai Dandim 0416/Bute. Berbagai program pembinaan teritorial dinilai telah berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi stabilitas wilayah.

Danrem 042/GapuKolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M Pimpin Sertijab Dandim 0416/Butedari Letkol Inf Dedi Pungky Irawanto, S.I.P., M. I.Pol. kepada Letkol Inf Yudi Susilo Yudhanto, S.E., M.A.P.. Jum'at 13/02/2026. (mpc/ist)

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras kepada Letkol Inf Dedi Pungky yang telah menunjukkan kinerja optimal dalam membina satuan serta menjaga sinergitas dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Danrem.

Perhatian Khusus Pembangunan Yon TP dan Koperasi Merah Putih

Kepada pejabat baru, Danrem menekankan pentingnya melanjutkan serta meningkatkan program-program teritorial yang telah berjalan, sekaligus mampu menjawab tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks.

Secara khusus, Danrem menegaskan agar pejabat baru memberikan perhatian terhadap kesiapan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) dan Koperasi Merah Putih yang harus disiapkan secara optimal.

Danrem Sorot Masalah Sampah

Selain itu, Danrem juga menyoroti pentingnya penanganan sampah di wilayah. Ia menekankan agar Kodim mampu berperan aktif melalui koordinasi yang solid dengan pemerintah daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Permasalahan sampah menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat agar penanganannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Danrem.

Danrem berharap kepemimpinan baru mampu membawa Kodim 0416/Bute semakin profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan situasi wilayah, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Upacara sertijab turut dihadiri oleh para pejabat Utama Korem, para Dandim, Ketua Persit beserta pengurus serta pejabat Korem lainnya. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru sebagai wujud penghormatan serta dukungan dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.( Aldie Prasetya | Merdekapost)

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi-Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda

Hukum Adat Masuk KUHP Baru, LAM Jambi dan Aparat Penegak Hukum Godok Aturan Perda.(mpc)

Jambi, Merdekapost.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis untuk menyelaraskan penerapan hukum adat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Acara yang mempertemukan pemuka adat, kepolisian, kejaksaan, hingga akademisi ini menekankan bahwa hukum adat kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan bagian sah dari sistem hukum nasional.

FGD bertajuk "Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi" ini digelar di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, mulai dari perwakilan LAM Kabupaten/Kota, Ketua RT, Kepala Sekolah, hingga perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Jambi.

Ketua Umum LAM Provinsi Jambi, Datuk H. Hasan Basri Agus (HBA), dalam sambutannya menegaskan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) per 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah bagi living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

"Hukum adat harus ditempatkan sebagai mitra hukum negara, bukan sebagai pesaing," tegas Datuk HBA. Ia menjelaskan bahwa falsafah adat Jambi 'yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan' sangat sejalan dengan konsep keadilan restoratif modern yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial ketimbang sekadar penghukuman.

Bacaan Lainnya:

Dandim 0417/Kerinci Tekankan kepada Anggota agar Bijak Bermedsos dan Jauhi Kegiatan Ilegal

Wako Alfin Serahkan Sembako Ramadhan dan Bantuan Renovasi Rumah Baznaz

Kabidkum Polda Jambi, Kombes Pol. Jhon H. Ginting, memaparkan secara teknis bagaimana sanksi adat bisa beriringan dengan hukum positif. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 597 KUHP Baru, hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Beberapa poin penting dari paparan Polda Jambi antara lain:

Kriteria Perkara: Sanksi adat dapat diberlakukan pada delik dengan pidana denda kategori I (maksimal Rp 1 juta) dan kategori II (maksimal Rp 10 juta) .

Jenis Sanksi di Jambi: Meliputi denda berat (Setanduk Kerbau, Sepenggal Dagi), denda perdamaian (Selemak Semanis), hingga ritual pembersihan desa (Cuci Kampung) .

Peran Polri: Bhabinkamtibmas akan diperkuat untuk deteksi dini konflik agar bisa diselesaikan melalui adat sebelum masuk ke ranah hukum nasional. Namun, jika pelaku tidak memenuhi kewajiban adatnya, maka proses hukum acara pidana akan diambil alih oleh negara.

Sesi diskusi berlangsung hangat dengan berbagai masukan dari peserta. Salah satunya datang dari Datuk Rusdan yang mempertanyakan penggunaan satuan Rupiah dalam sanksi adat, mengingat tradisi Melayu lebih mengenal satuan mal.

Selain itu, Irwansyah, Kepala SMA Negeri 1 Kota Jambi, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam penegakan tata tertib sekolah agar tidak mudah dikriminalisasi. Para Ketua RT juga berharap ada sosialisasi masif agar mereka memahami batasan perkara mana yang bisa langsung diselesaikan secara adat di tingkat lingkungan.

Pilihan Redaksi:

Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Lapangan, H+7 Asmadi Korban Terseret Arus Sungai Belum Ditemukan, Keluarga dan Masyarakat Masih Terus Berupaya

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah urgensi adanya payung hukum tertulis. Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Husaini, S.H., M.H., dan akademisi Prof. Dr. H. Syamsir sepakat bahwa LAM dan pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi delik adat.

Hingga saat ini, tantangan utama adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara komprehensif mengatur tindak pidana adat di Jambi. "Perlu segera disusun Perda tentang Hukum Pidana Adat sebagai basis legalitas agar identitas budaya Jambi semakin kuat dan memiliki kepastian hukum," tulis rekomendasi hasil FGD tersebut.

Acara ditutup secara resmi oleh Ketua Dewan Adat LAM Jambi, Datuk Hasan Basri Jamid, yang menekankan bahwa hasil diskusi ini akan ditindaklanjuti menjadi langkah nyata kebijakan daerah demi terciptanya ketertiban yang berakar pada kearifan lokal.(*)

Gerak Tanam Padi Perdana di Merangin, Al Haris Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Gerak Tanam Padi Perdana di Merangin, Al Haris Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan.(ist)

Merangin, Merdekapost.com - Gubernur Jambi Al Haris bersama Bupati dan Wakil Bupati Merangin melaksanakan gerak tanam padi perdana yang dirangkai dengan doa turun baumo di Desa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jumat (6/2/2026) pagi.

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus mempertahankan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.

Bacaan Lainnya:

Libatkan Ribuan Perseonil, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

Tanam Padi di Hiang, Bupati Monadi Tegaskan Komitmen Swasembada Benih

Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Kehadiran langsung Gubernur Jambi di tengah masyarakat dan kelompok tani Desa Seling menegaskan bahwa sektor pertanian, khususnya pangan, masih menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah. 

Tradisi turun baumo yang terus dipertahankan dinilai bukan sekadar ritual budaya, melainkan wujud kesadaran kolektif para petani untuk menjaga sawah tetap produktif dan berkelanjutan.

Libatkan Ribuan Perseonil, Polda Jambi Gelar Aksi Korve Massal Serentak

MERDEKAPOST.COM | JAMBI – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Korve Massal di tempat fasilitas umum secara serentak bersama seluruh Polres dan Polsek jajaran pada Jumat (06/02/2026).

Untuk tingkat Polda Jambi, kegiatan dipusatkan di Lapangan Ex Arena MTQ, salah satu ruang publik yang menjadi ikon Kota Jambi dan kerap digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas sosial.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan Para PJU Polda Jambi serta personel Polda Jambi.

Baca Juga: Jaga Lingkungan ASRI, Seluruh Polsek di jajaran Polres Kerinci Gelar Gotong royong serentak

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya memberi contoh nyata kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa gerakan kebersihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang memerintahkan seluruh unsur pemerintah daerah, kementerian, TNI, dan Polri agar serius menjaga kebersihan lingkungan.

“Presiden memerintahkan kepada seluruh yang hadir, baik pemerintah daerah maupun kementerian, TNI dan Polri, untuk menegakkan kebersihan lingkungan. Bahkan akan ada sanksi bagi yang tidak mengelola sampah dengan baik,” tegas Kapolda Jambi.

Baca Juga: Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Kapolda Jambi menjelaskan bahwa kawasan Ex Arena MTQ dipilih karena memiliki nilai strategis sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat Jambi.

“Tempat ini menjadi ikon Jambi. Banyak masyarakat berolahraga dan beraktivitas di sini. Karena itu kebersihannya harus kita jaga bersama,” lanjutnya.

Lebih jauh, Kapolda menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial atau pencitraan, melainkan upaya membangun budaya disiplin.

“Ini bukan untuk pencitraan. Kalau hanya sekali dua kali itu pencitraan, tiga kali empat kali hingga sepuluh kali itu motivasi, tapi kalau dilakukan terus-menerus setiap hari itu menjadi gaya hidup disiplin. Mari kita memilih untuk disiplin, karena tidak ada rutinitas yang berhasil tanpa disiplin,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mengajak masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Ini sebagai wujud Polda Jambi dalam menjaga kebersihan sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar selalu membersihkan lingkungannya sehingga terlihat bersih dan nyaman digunakan bersama,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.000 personel Polda Jambi diterjunkan dalam kegiatan tersebut, membersihkan berbagai sudut fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat dengan lebih baik.

Pilihan Redaksi:

Kerinci Bukan Baterai! Mahasiswa FORMA KIP-K IAIN Kerinci Kecam Kerusakan Lingkungan

“Kita berharap kegiatan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi bisa menjadi kebiasaan untuk terus menjaga kebersihan di setiap kesempatan dan setiap kegiatan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

Kabid Humas juga menyebutkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dengan kerjasama antara Polda jambi, DLH provinsi jambi dan PUPR Provinsi jambi untuk ikut membantu menurunkan alat beratnya membersihkan lingkungan.

Aksi bersih serentak ini pun mendapat perhatian warga yang berada di sekitar lokasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat semata. (ADZ | MP)

DPW Tani Merdeka Jambi Audiensi dengan Wamentan RI, Bawa Aspirasi Petani ke Pusat

​DPW Tani Merdeka Jambi Temui Wamentan RI Sudaryono, Candra menyampaikan distribusi Pupuk, Modernisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani jadi Poin Utama aspirasi.(adz/mpc)

​JAKARTA, MERDEKAPOST.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika, melakukan pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Republik Indonesia, Sudaryono, di Jakarta pada Rabu (04/02/2026). 

Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan langsung berbagai kebutuhan mendesak dan aspirasi para petani di wilayah Provinsi Jambi.

​Dalam audiensinya, Candra Andika menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan organisasi petani di daerah guna memastikan program penguatan ketahanan pangan nasional berjalan tepat sasaran.

​Poin Utama Pertemuan

​Beberapa isu krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:

​Distribusi Pupuk: Memastikan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani di pelosok Jambi agar tidak terjadi kelangkaan saat musim tanam.

​Modernisasi Pertanian: Usulan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) untuk meningkatkan produktivitas hasil panen.

​Kesejahteraan Petani: Dialog mengenai stabilisasi harga komoditas unggulan Jambi di tingkat petani.

​"Kami hadir untuk menjadi jembatan antara petani di Jambi dengan Kementerian Pertanian. Harapannya, kebijakan yang diambil di pusat bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh para petani kita di lapangan," ujar Candra Andika.

​Respon Wamentan

​Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyambut baik inisiatif dan masukan yang disampaikan oleh DPW Tani Merdeka Jambi. Beliau menegaskan bahwa Kementerian Pertanian terus berkomitmen untuk mendukung penuh para pejuang pangan di daerah melalui program-program strategis yang berkelanjutan.

​Pertemuan yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolaborasi antara Tani Merdeka Jambi dan Kementerian Pertanian RI dalam memajukan sektor agraris di Provinsi Jambi.(ali/adz)

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, Pengelolaan Limbah Dipertanyakan?

Sampah Medis Menggunung di RSUD Raden Mattaher Jambi, pengelolaan limbah dipertanyakan?

Jambi, Merdekapost.com – Penumpukan sampah di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi menuai sorotan serius. Limbah rumah sakit dilaporkan menggunung akibat sistem pengelolaan sampah yang diduga tidak berjalan maksimal, hingga menimbulkan bau menyengat dan kekhawatiran akan risiko kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta masyarakat sekitar.

Dilansir dari laman media resmi Jambiku.com, Berdasarkan pantauan di lapangan, penumpukan sampah tersebut bukan terjadi dalam hitungan hari. Sampah diketahui telah lebih dari sepekan tidak diangkut hingga Senin, 2 Maret 2026. Kondisi kian memprihatinkan setelah hujan mengguyur kawasan rumah sakit, menyebabkan sampah dalam keadaan lembab, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.

Sejumlah pengunjung dan warga sekitar mengeluhkan kondisi tersebut. Mereka menilai situasi ini sangat ironis, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keselamatan, namun justru terkesan kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.

Awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang kerap dilalui pasien dan pengunjung. Belakangan, sampah tersebut dipindahkan ke area belakang rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya memindahkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Baca Juga:  

Wako Alfin dan Wawako Azhar Ikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan sampah bercampur antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini tidak hanya melanggar standar pengelolaan limbah rumah sakit, tetapi juga berpotensi memicu penularan penyakit serta mencemari lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berulang kali mengajukan nota dinas kepada pimpinan rumah sakit guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan konkret yang dikeluarkan oleh manajemen rumah sakit untuk menangani penumpukan sampah secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum diketahui secara pasti. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons, dengan status pesan masih centang satu.

Baca Juga:  

Secanting 'Senin Cegah Stunting' di Kerinci

Kondisi ini memunculkan desakan publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas dan transparan. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek krusial dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat sekitar rumah sakit.

Kondisi ini tidak sekadar kelalaian, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah tanpa izin.

• Pasal 104: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

2. PP No. 22 Tahun 2021

• Pengelolaan limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.

• Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.

3. Permenkes No. 18 Tahun 2020

• Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman dan berkelanjutan.

• Kegagalan pengelolaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

4. Tanggung Jawab Korporasi

• Jika terbukti lalai, direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administrasi.(*)

(Aldie Prasetya / Sumber: Jambiku.com)

Catut Foto Kadis PUPR Kerinci, Nomor WhatsApp Diduga Modus Penipuan

Kerinci, Merdekapost.com – Sebuah nomor WhatsApp tidak dikenal beredar dengan menggunakan foto profil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kerinci, Maya Novefry.

Oknum tidak bertanggung jawab diduga sengaja menjalankan aksi tersebut untuk menghubungi sejumlah pihak.

Kepala Dinas PUPR Kerinci, Maya Novefry, membenarkan adanya penyalahgunaan foto profil miliknya. Ia menerima laporan langsung dari seorang teman yang mendapat pesan dari nomor WhatsApp tidak dikenal tersebut.

“Saya mendapat informasi dari seorang teman. Nomor WhatsApp itu menghubungi salah satu teman saya dengan menggunakan foto profil saya,” ungkap Maya Novefry saat dikonfirmasi, Jum’at (30/1/2026).

Maya Novefry juga menyampaikan bahwa dirinya hanya menggunakan satu nomor WhatsApp pribadi. Selama ini, rekan kerja, kolega, dan masyarakat mengenal nomor tersebut sebagai satu-satunya kontak resmi miliknya.

“Selain nomor pribadi yang biasa saya gunakan, saya tidak memiliki nomor kontak lain,”beber Maya.

Maya Novefry memastikan bahwa setiap pesan atau panggilan dari nomor tak dikenal yang menggunakan foto profil dirinya sama sekali tidak berasal darinya.

Baca Juga:Kemenag Pastikan Hak Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025 Terpenuhi

“Jika ada nomor tak dikenal yang menghubungi dengan menggunakan foto profil saya, itu bukan saya,” ujarnya.

“Para kerabat, Rekan kerja, kolega hingga masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah mempercayai pesan yang mengatasnamakan dirinya. Selalu melakukan konfirmasi langsung atau mengabaikan pesan yang mencurigakan. langkah tersebut dapat mencegah potensi penipuan dan praktik penyalahgunaan identitas,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, praktik penyalahgunaan identitas melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp terus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan selalu memverifikasi setiap permintaan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun keuangan.(adz)

Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid di Muaro Jambi dilarikan ke Rumah Sakit

Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Murid di Sekernan Muaro Jambi dilarikan ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti.(ist)

MUAROJAMBI, MERDEKAPOST.COM — Puluhan murid dari sejumlah sekolah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, di duga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pada Jumat, (30/01/2026).

Akibat kejadian itu, puluhan murid SD di larikan ke RSUD Ahmad Ripin Sengeti, untuk mendapatkan penanganan medis.

Pantauan di rumah sakit menunjukkan anak-anak datang dengan keluhan muntah, diare, badan lemas, hingga gemetar. Sejumlah pasien bahkan harus mendapat penanganan intensif karena kondisi fisik yang melemah.

Orang tua murid, mengatakan anaknya mulai mengalami gejala tidak lama setelah pulang sekolah. “Setelah makan di sekolah dan sampai di rumah, anak saya langsung muntah-muntah. Bibirnya sampai biru dan badannya gemetaran,”ungkapnya.

Menurutnya, sebelum itu anaknya tidak mengonsumsi makanan lain selain menu dari sekolah.

Kasus serupa dialami murid SD Negeri 205 Kelurahan Sengeti. Ratih, orang tua murid, mengatakan anaknya sempat terlihat sehat sepulang sekolah sebelum akhirnya mengalami muntah dan diare. “Di sekolah makan soto dari program MBG,” ujarnya.

Berdasarkan informasi sementara, para murid yang di duga keracunan berasal dari sekolah-sekolah penerima distribusi makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wilayah Sengeti, yang menjadi penyedia menu dalam program MBG.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia makanan maupun instansi terkait mengenai penyebab kejadian tersebut. Aparat kesehatan masih melakukan pendataan jumlah korban dan menelusuri sumber makanan yang di duga memicu keracunan.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan serta pengawasan distribusi makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis, khususnya bagi anak-anak usia sekolah.(Red)

Mutaqin Terpilih Kembali sebagai Koordinator Wilayah I Sumbagtama BPW I FKKMI

Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Jumpa Kopma Akbar se-Sumatra

Merdekapost.com | Jambi, Badan Pengurus Wilayah (BPW) I Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia (FKKMI) Sumbagtama sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Jumpa Kopma Akbar se-Sumatra. Dalam agenda tersebut, Mutaqin kembali terpilih sebagai Koordinator Wilayah I Sumbagtama BPW I FKKMI untuk periode selanjutnya.

Kegiatan Muswil dan orientasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Ahmad Zabadi, S.E., M.M., beserta rombongan dari Jakarta, termasuk perwakilan Deputi Bidang Pasokan Kemenkop RI. Turut hadir pula Gubernur Jambi yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Jambi, jajaran Prokopimda dan Polda Jambi, Ketua Umum BPP FKKMI beserta rombongan, serta Bidang Advokasi FKKMI yang mendampingi kegiatan hingga selesai.

Pembukaan kegiatan dilaksanakan secara resmi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, sedangkan rangkaian acara utama berlangsung di Aula BPSDM Provinsi Jambi pada 16–19 Januari 2026. Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat peran koperasi mahasiswa.

Dalam rangkaian Jumpa Kopma, peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber nasional dan daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Jambi, Diza Alshoha Hazrin, Ketua HIPMI Jambi, Ketua PW Ansor Jambi, Ketua Umum FKMJ Jakarta, Ketua Pendorong Investasi Jambi, Wakil Rektor AIMA, serta para pengusaha sukses lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat silaturahmi, kolaborasi, serta meningkatkan kebermanfaatan koperasi mahasiswa se-Sumatra bagi sesama anggota dan kader.

Pada hari terakhir, 19 Januari 2026, seluruh peserta mengikuti tour wisata keliling Jambi sebagai upaya memperkenalkan ikon dan potensi pariwisata daerah, khususnya Candi Muaro Jambi dan Jembatan Gentala Arasy.

Mutaqin Terpilih Kembali sebagai Koordinator Wilayah I Sumbagtama BPW I FKKMI
Malam penutupan sekaligus pengukuhan kepengurusan dihadiri oleh Ketua Pembina Kopma UIN STS Jambi, Dr. Jaya, serta Ketua BPP FKKMI. Dalam sambutannya, Koordinator Wilayah terpilih, Mutaqin, menegaskan komitmennya untuk memajukan koperasi mahasiswa di seluruh kampus wilayah Sumatra Bagian Pertama.

“Saya berkomitmen untuk memajukan Kopma di seluruh kampus wilayah Sumatra Bagian Pertama dan akan turun langsung mengawal kemajuan koperasi mahasiswa ke depannya,” ujar Mutaqin.

Sementara itu, Ketua BPP FKKMI menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpilih dan dilantiknya kepengurusan baru. Ia berharap kepemimpinan ini dapat menumbuhkan semangat kolaborasi dan sinergi demi kemajuan koperasi mahasiswa di Wilayah I Sumatra. (rdp)

Terkait Pengeroyokan Guru oleh Siswa, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Terkait Pengeroyokan Guru SMKN 3, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden.(Doc.ist)

Jambi, Merdekapost.com – Di sosial media Facebook (FB), beredar surat terbuka mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris terkait heboh kasus pengeroyokan yang dialami guru SMKN 3 di Tanjabtim oleh beberapa siswanya.

Dari salinan akun FB ‘Nedi Guci Sinergy’ yang dibagikan Diskominfo provinsi Jambi, tertulis desakan kepada Presiden dan Kapolri agar menindak pelaku pengeroyokan.

Juru bicara (Jubir) Pemerintah provinsi Jambi Drs Ariansyah, ME membantah surat terbuka tersebut ditulis Gubernur Jambi Al Haris.

“Bahwa Gubernur termasuk Kepala OPD Lingkup Prov Jambi tidak pernah buat dan kirim surat terbuka tersebut. Ini jelas hoaks, adu domba dan propaganda dengan tujuan dan maksud tertentu,” tulis Ariansyah kepada media ini, Minggu (18/1/2026) sore.

Bacaan Lainnya:

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Kepada masyarakat Jambi yang membaca akun tersebut, Ariansyah meminta agar tidak mudah percaya begitu saja tanpa menyaring terlebih dahulu apakah berita itu benar dan valid.

Masyarakat, tambah Ariansyah, harus bijak dalam menerima dan mencari informasi dari sumber yang kredibel.

“Diminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dengan menyaring dan men-sharing berita terlebih dahulu, dengan mencari sumber informasi yang jelas dan pasti,” tegas Ariansyah.

Diketahui, kasus di atas masih didalami pihak berwajib. Pasalnya, kedua belah pihak yakni guru dan siswa saling lapor ke polisi. (Diskominfo Provinsi Jambi/adz)

Setelah 3 Hari, Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian

Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM -- Setelah proses pencairan, akhirnya jasad seorang perempuan yang diduga melompat ke Sungai Batanghari dari Jembatan Aurduri I, Kota Jambi, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu, 18 Januari 2026. Korban ditemukan setelah tiga hari pencarian oleh Tim SAR gabungan.

Korban diketahui bernama Shalsabila Andriany, 24 tahun. Ia dilaporkan terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Aurduri I, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB. Lokasi penemuan berada sekitar 20 kilometer dari titik awal kejadian. “Korban ditemukan pada koordinat 1°32′1.77″ LS dan 103°39′37.09″ BT,” kata Adah.

Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Sebelumnya, saksi mata menyebutkan korban sempat terlihat berjalan kaki di sekitar Jembatan Aurduri I sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kemudian berhenti di tengah jembatan sebelum akhirnya melompat ke sungai. Di lokasi kejadian, warga menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban.

Laporan kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi sekitar pukul 12.40 WIB pada hari kejadian. Tim SAR gabungan yang melibatkan Kantor SAR Jambi, Polairud Polda Jambi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Polsek Telanaipura, serta masyarakat setempat langsung melakukan pencarian.

Proses pencarian dilakukan selama tiga hari dengan membagi personel ke dalam sejumlah unit pencarian dan penyelamatan hingga korban akhirnya ditemukan.(Red)

Pencarian Wanita yang Terjun dari Jembatan Aur Duri, Tim SAR Jambi Perluas Area Penyisiran

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim SAR Gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap seorang wanita bernama Shalsabila Andriany (24) yang diduga terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Auduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Memasuki hari kedua, Sabtu (17/01/2026), area pencarian kini diperluas hingga radius 5 kilometer ke arah hilir sungai.

Peristiwa bermula pada Jumat siang (16/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan warga, korban terlihat berjalan kaki di area Jembatan Auduri 1 dan lompat ke sungai batanghari. 

Selanjutnya warga menemukan sepasang sandal milik korban yang tertinggal di lokasi.Laporan resmi diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Jambi pada pukul 12.40 WIB dari Bapak Ahmad Zullifli, yang segera direspons dengan pemberangkatan personel menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

Setelah pencarian hari pertama hingga Pukul 18.00 Wib belum membuahkan hasil, operasi SAR kembali dilanjutkan sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Jambi, Polairud Polda Jambi, Polsek Telanai, Damkar Kota Jambi, serta dibantu masyarakat setempat, membagi kekuatan menjadi tiga unit (SRU):

SRU 1 (Rescuer Kantor SAR Jambi): Melakukan penyisiran di sisi kanan sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 2 (Polairud & Damkar): Melakukan penyisiran di sisi kiri sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 3: Melakukan pemantauan udara menggunakan drone di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP) untuk mendeteksi tanda-tanda keberadaan korban dari ketinggian.

Baca Juga: Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Kendala di LapanganHingga berita ini diturunkan, cuaca di sekitar lokasi terpantau berawan. Namun, tim di lapangan menghadapi tantangan berupa arus sungai yang sangat deras serta debit air yang tinggi, yang menyulitkan proses penyisiran di bawah permukaan air.

Sejumlah Alut telah dikerahkan, termasuk satu unit Rubber Boat SAR Jambi, kapal Polair, kapal Damkar, serta empat perahu nelayan milik warga yang turut membantu menyisir aliran Sungai Batanghari.

Pihak keluarga dan warga sekitar masih menunggu di lokasi dengan harapan korban dapat segera ditemukan. Operasi SAR akan terus dioptimalkan hingga batas waktu yang ditentukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan para personel di lapangan.(ADZ)

Zarzani Nekat Terjun di Sungai Batanghari, Damkartan Evakuasi Cepat

Tim Rescue Damkartan Kota Jambi mengevakuasi korban yang terjun dari Jembatan Batanghari I menggunakan speedboat, lalu korban dibawa ke ambulans untuk dirujuk ke RS HAS.(istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Tim Rescue Damkartan Kota Jambi berhasil mengevakuasi seorang warga yang melompat dari Jembatan Batanghari I, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Zarzani alias Sijar (47), warga RT 03 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, di ketahui sengaja terjun dari ketinggian sekitar 30 meter.

Evakuasi di lakukan menggunakan speedboat rescue Damkartan lengkap dengan perlengkapan keselamatan. Tim menghadapi kendala arus Sungai Batanghari yang sangat deras, dengan kecepatan sekitar 3 knot. Posisi korban berada sekitar 300 meter dari Jembatan Batanghari I, sehingga tim harus melawan arus untuk menjangkaunya.

Bacaan Lainnya:

Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

Warga Semumu Kerinci Geger, Seorang Pria NA (41) Ditemukan Tak Bernyawa Sabtu Malam

Sambut Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, S.H, S.I.K Jajaran Polres Kerinci Gelar Pedang Pora

Setelah melakukan pencarian, tim rescue menemukan korban dalam kondisi mengapung dan berpegangan pada sebatang kayu. Tim kemudian merapat dan berhasil mengangkat korban ke atas speedboat. Saat dievakuasi, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Korban di bawa ke Pos Damkartan Jamkose untuk penanganan awal. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Camat Danau Teluk untuk menentukan langkah selanjutnya.

Korban kemudian di rujuk ke IGD Rumah Sakit H. Abdurrahman Sayoeti (RS HAS) menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan. Evakuasi ini menunjukkan kesiapsiagaan Damkartan dalam menangani kejadian darurat di Sungai Batanghari.(adz)

Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

JAMBI - Dua insiden warga nekat terjun dari Jembatan Aur Duri I Jambi terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam dan membuat kawasan itu kembali heboh. 

Peristiwa pertama melibatkan seorang wanita muda yang hingga kini belum ditemukan, sementara kejadian kedua melibatkan pria paruh baya yang berhasil selamat setelah dievakuasi tim penyelamat.

Insiden pertama berlangsung Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang wanita berusia sekitar 20 tahun dilaporkan melompat ke Sungai Batanghari. Warga menyebut wanita bermasker itu sudah muncul sejak pagi dan sempat dicegah, namun kembali lagi sendirian lalu nekat terjun meninggalkan sepasang sandal di tepi jembatan.

Baca Juga :  

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Tim Basarnas Jambi langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran. Hingga malam hari, pencarian masih terus dilakukan namun korban belum ditemukan. Kondisi arus sungai yang deras menjadi kendala utama penyelamatan sehingga petugas memperluas area pencarian sepanjang aliran sungai.

Belum usai pencarian, insiden kedua kembali terjadi Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pria bernama Zarjani alias Sijar (47), warga Tahtul Yaman, dilaporkan melompat dari titik yang sama. Kejadian itu cepat menyedot perhatian warga yang berada di sekitar jembatan.

Tim Rescue Damkartan Kota Jambi langsung menggerakkan speedboat untuk menjemput korban. Di tengah arus sungai sekitar 3 knot, petugas menemukan Sijar mengapung sekitar 300 meter dari jembatan sambil berpegangan pada sebatang kayu. Kondisinya lemas, namun berhasil diselamatkan sebelum terseret lebih jauh.

Baca Juga:

Laka dengan Truk Batubara di Sarolangun, Muhammad Yani Anggota DPRD Merangin Meninggal Dunia

Warga yang menyaksikan evakuasi tersebut menyebut penyelamatan berlangsung dramatis. Petugas harus melawan arus deras untuk menarik korban ke tepi sungai hingga akhirnya berhasil dibawa ke lokasi aman untuk penanganan lanjut.

Identitas wanita yang melompat pada siang hari masih belum diketahui. Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor guna mempercepat proses identifikasi. Sementara itu, pencarian masih terus dilanjutkan Basarnas dengan pola penyisiran sungai. (*)

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

Merdekapost.com | Jambi — Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi menggelar agenda Rhatiban dan Maulidan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin, yang dirangkaikan dengan doa bersama menyambut Tahun Baru Masehi 2026, Rabu malam (24/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Ketua Umum GMM Jambi, Perum Cipta Bumi Mendalo, ini dihadiri oleh jajaran pengurus GMM Jambi serta masyarakat sekitar. Agenda tersebut menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus ungkapan rasa syukur atas bertambahnya usia Kabupaten Merangin.

Ketua Umum GMM Jambi, Zaki Janasta, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peringatan HUT Merangin tahun ini sengaja dikemas dalam bentuk kegiatan keagamaan dengan bersholawat dan doa bersama. Menurutnya, hal tersebut merupakan ikhtiar batin agar Kabupaten Merangin ke depan semakin diberkahi, aman, dan sejahtera.

“Kami ingin memperingati HUT Merangin tidak hanya secara seremonial, tetapi juga dengan pendekatan spiritual. Bersholawat dan berdoa bersama adalah bentuk harapan kami agar Merangin selalu berada dalam lindungan Allah SWT,” ujar Zaki.

Agenda rhatiban dan maulidan ini juga diisi dengan tausiah oleh Syahdan Al Hafidz selaku penceramah, serta didampingi oleh Ketua Dewan Pembina Minal Fajri, S.Hum.

Baca Juga : Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Selain memperingati HUT Kabupaten Merangin, kegiatan ini turut diisi dengan doa dan ungkapan duka cita atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Doa dipanjatkan agar para korban diberikan ketabahan serta daerah terdampak segera pulih.

GMM Jambi berharap melalui kegiatan ini, nilai-nilai religius, solidaritas, dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa Merangin yang ada di Jambi.

Satu Penumpang Mobil Masuk Jurang di Muara Hemat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Penemuan salah satu dari dua korban yang hilang hanyut terbawa arus Sungai bernama Yogi (30 Tahun) ditemukan sudah meninggal dunia Senin Pukul 09.30 WIB di Desa Guguk, Kec. Sungai Manau. (Ist)

 Kerinci, Merdekapost.com - Update perkembangan kejadian Laka tunggal R4 jenis Toyota Pick up double cabin Warna Biru No Pol BD 91 NZ yang terjadi di Jalan Lintas Kerinci - Bangko Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didalam mobil naas tersebut ada 3 orang, 1 orang supir (Fredy) berhasil selamat dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian.

Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP menjelaskan tentang penemuan salah satu dari dua korban yang hilang hanyut terbawa arus Sungai bernama Yogi (30 Tahun) ditemukan sudah meninggal dunia (MD)

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang di Muara Hemat: 1 Orang Ditemukan 2 Diduga Hanyut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Dengan ditemukannya satu korban (penumpang) ini berarti tinggal satu orang lagi korban yang masih dicari keberadaannya oleh Tim Gabungan Basarnas dan Kepolisian, Berikut identitas Para korban: 

IDENTITAS PENGEMUDI:

Nama :  FREDY

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : Laki-Laki

Alamat : Kota Jambi, Prov. Jambi (Mengalami Luka ringan dan korban Selamat)

IDENTITAS PENUMPANG :

1.  Penumpang :

Nama :  YOGI

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : laki - Laki

Alamat : Tebo, Prov. Jambi (DITEMUKAN MD)

Ditemukan oleh Polsek Sungai Manau sekira Pukul 09.30 WIB di Desa Guguk, Kec. Sungai Manau, Kab. Merangin, saat ini korban sudah di RSUD Merangin untuk keperluan otopsi jenazah, pihak keluarga korban ikut hadir mendampingi.

2. Penumpang :

Nama :  ALAM

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : Laki - Laki

Alamat : Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Hilir, Kab. Bungo, Prov. Jambi. (BELUM DITEMUKAN)

Kemudian informasi yang diperoleh, saat ini pihak aparat gabungan Basarnas dan Kepolisian bersama warga masih terus melaksanakan upaya pencarian satu orang korban lagi atas nama Alam (30 tahun). (ali/adz)

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(adz)

MERDEKAPOST.COM – Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah Alfin–Azhar. Pernyataan itu di sampaikan Saiful usai melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat, Kamis, (04/12/2025).

Menurut Saiful, masih ditemukan ketidakpastian dalam penyelesaian laporan publik di dua daerah tersebut. Beberapa laporan yang telah diminta Ombudsman untuk ditindaklanjuti ternyata belum mendapat respons memadai dari pelaksana layanan di lapangan.

Bacaan Lainnya:

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya pengabaian kewajiban hukum. “Tidak boleh layanan masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi. Tidak baik bagi pemerintah,” ujar Saiful.

Ombudsman mencatat masih ada satu laporan masyarakat di Kerinci dan satu laporan di Sungai Penuh yang belum terselesaikan. Saiful memberi tenggat 14 hari kepada jajaran terkait untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya.

“Saya minta laporan itu diselesaikan dan hasilnya segera disampaikan ke Ombudsman,” tutup Saiful tegas.(Adz)

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

JAMBI – Kebakaran hebat melanda Gedung Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Jambi Selatan, Minggu (23/11/2025). Api yang berkobar dari lantai dua gedung berhasil di padamkan setelah operasi pemadaman berlangsung selama dua jam tiga puluh menit.

Laporan pertama di terima petugas Damkar pada pukul 14.33 WIB, dan dua menit kemudian armada bergerak menuju lokasi. Petugas tiba pukul 14.45 WIB, dengan respon time 12 menit dari Pos Palmerah. Operasi dipimpin Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, bersama jajaran struktural.

Sebanyak 65 personel di terjunkan, bersama 10 unit armada tempur, 3 armada suplai, 1 armada komando, 1 unit rescue, dan ambulans PSC 119.

“Kendala di lapangan cukup terasa karena lokasi sempit dan arus kendaraan padat. Namun berkat dukungan TNI, Polri, PLN, PSC 119, dan perangkat wilayah, pemadaman bisa dituntaskan dengan aman,” ujar Mustari.

Petugas juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik. Setelah pendinginan, sebagian atap di bongkar untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Area kemudian di serahkan kepada Polsek Jambi Selatan untuk pemasangan garis polisi.

Penyelidikan awal menduga kebakaran di picu korsleting listrik di plafon lantai dua yang menyambar material mudah terbakar seperti kertas dan perabotan kantor. Tidak ada korban luka, sementara nilai kerugian masih di hitung.(adz)

Ikut Berperan dalam Pembebasan Bilqis, Tiga Orang Dapat Penghargaan dari Bupati Merangin

Bupati Merangin HM Syukur saat memberikan penghargaan kepada Tiga Orang yang Ikut dalam Pembebasan dan penjemputan Bilqis si Balita Makassar yang Hilang.(adz)

BANGKO, MERDEKAPOST.COM – Tiga orang yang memiliki peran dan berjasa didalam upaya pembebasan dan penjemputan Bilqis bersama Tim Kepolisian dari tangan Suku Anak Dalam (SAD) beberapa waktu lalu, mendapat penghargaan dari Bupati Merangin, pada Kamis (20/11/2025).

Pemberian penghargaan dari Bupati Merangin, H. M. Syukur di laksanakan pada Rapat Koordinasi pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) atau Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Baca Juga: Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Tiga orang tersebut adalah Nurul Anggraini Pratiwi, Azrul Affandi, dan Husnul Hotim, tim dari Sub Bidang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (SAD). Ketiganya di sebut bekerja langsung di lapangan saat proses penjemputan Bilqis di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam.

“Penghargaan ini bentuk terima kasih saya sebagai bupati. Saya lihat mereka bekerja dengan dedikasi luar biasa,” ujar Syukur. Ia menambahkan, tindakan cepat dan kemampuan komunikasi ketiganya dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) menjadi kunci keberhasilan proses pengembalian Bilqis kepada keluarganya.

Baca Juga: Dinkes Kerinci Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jambi

Menurut Syukur, para staf itu di nilai mampu melakukan mediasi secara damai tanpa menciptakan ketegangan. “Mereka menyelamatkan Bilqis dengan penuh kedamaian dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Syukur menyinggung rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin pada 2026. Ia menyebut program itu berfungsi sebagai sekolah gratis dengan sistem asrama. Anak-anak SAD diproyeksikan menjadi prioritas penerimaan.

Pemerintah daerah, ujar Syukur, menginginkan pendidikan setara bagi seluruh anak Indonesia. “Mereka harus punya kesempatan yang sama untuk sukses, agar Indonesia menjadi negara yang maju dan makmur,”tandasnya.(*adz)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs