Terkait Pengeroyokan Guru oleh Siswa, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Terkait Pengeroyokan Guru SMKN 3, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden.(Doc.ist)

Jambi, Merdekapost.com – Di sosial media Facebook (FB), beredar surat terbuka mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris terkait heboh kasus pengeroyokan yang dialami guru SMKN 3 di Tanjabtim oleh beberapa siswanya.

Dari salinan akun FB ‘Nedi Guci Sinergy’ yang dibagikan Diskominfo provinsi Jambi, tertulis desakan kepada Presiden dan Kapolri agar menindak pelaku pengeroyokan.

Juru bicara (Jubir) Pemerintah provinsi Jambi Drs Ariansyah, ME membantah surat terbuka tersebut ditulis Gubernur Jambi Al Haris.

“Bahwa Gubernur termasuk Kepala OPD Lingkup Prov Jambi tidak pernah buat dan kirim surat terbuka tersebut. Ini jelas hoaks, adu domba dan propaganda dengan tujuan dan maksud tertentu,” tulis Ariansyah kepada media ini, Minggu (18/1/2026) sore.

Bacaan Lainnya:

Kronologi Guru SMKN 3 Dikeroyok Siswa, Agus: Saya Dipanggil dengan Kata Kasar, lalu Saya Tampar

Pengakuan Versi Siswa dalam Kasus SMKN 3 Tanjabbar: Oknum Guru AS Tampar dan Tinju, Pengeroyokan Terjadi Spontan

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Kepada masyarakat Jambi yang membaca akun tersebut, Ariansyah meminta agar tidak mudah percaya begitu saja tanpa menyaring terlebih dahulu apakah berita itu benar dan valid.

Masyarakat, tambah Ariansyah, harus bijak dalam menerima dan mencari informasi dari sumber yang kredibel.

“Diminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dengan menyaring dan men-sharing berita terlebih dahulu, dengan mencari sumber informasi yang jelas dan pasti,” tegas Ariansyah.

Diketahui, kasus di atas masih didalami pihak berwajib. Pasalnya, kedua belah pihak yakni guru dan siswa saling lapor ke polisi. (Diskominfo Provinsi Jambi/adz)

Setelah 3 Hari, Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian

Perempuan yang Lompat dari Jembatan Aurduri I Ditemukan Tewas 20 KM dari Lokasi Kejadian.(ist)

JAMBI, MERDEKAPOST.COM -- Setelah proses pencairan, akhirnya jasad seorang perempuan yang diduga melompat ke Sungai Batanghari dari Jembatan Aurduri I, Kota Jambi, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu, 18 Januari 2026. Korban ditemukan setelah tiga hari pencarian oleh Tim SAR gabungan.

Korban diketahui bernama Shalsabila Andriany, 24 tahun. Ia dilaporkan terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Aurduri I, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 10.15 WIB. Lokasi penemuan berada sekitar 20 kilometer dari titik awal kejadian. “Korban ditemukan pada koordinat 1°32′1.77″ LS dan 103°39′37.09″ BT,” kata Adah.

Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Sebelumnya, saksi mata menyebutkan korban sempat terlihat berjalan kaki di sekitar Jembatan Aurduri I sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kemudian berhenti di tengah jembatan sebelum akhirnya melompat ke sungai. Di lokasi kejadian, warga menemukan sepasang sandal yang diduga milik korban.

Laporan kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi sekitar pukul 12.40 WIB pada hari kejadian. Tim SAR gabungan yang melibatkan Kantor SAR Jambi, Polairud Polda Jambi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Polsek Telanaipura, serta masyarakat setempat langsung melakukan pencarian.

Proses pencarian dilakukan selama tiga hari dengan membagi personel ke dalam sejumlah unit pencarian dan penyelamatan hingga korban akhirnya ditemukan.(Red)

Pencarian Wanita yang Terjun dari Jembatan Aur Duri, Tim SAR Jambi Perluas Area Penyisiran

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Tim SAR Gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap seorang wanita bernama Shalsabila Andriany (24) yang diduga terjun ke Sungai Batanghari dari Jembatan Auduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Memasuki hari kedua, Sabtu (17/01/2026), area pencarian kini diperluas hingga radius 5 kilometer ke arah hilir sungai.

Peristiwa bermula pada Jumat siang (16/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Menurut keterangan warga, korban terlihat berjalan kaki di area Jembatan Auduri 1 dan lompat ke sungai batanghari. 

Selanjutnya warga menemukan sepasang sandal milik korban yang tertinggal di lokasi.Laporan resmi diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Jambi pada pukul 12.40 WIB dari Bapak Ahmad Zullifli, yang segera direspons dengan pemberangkatan personel menuju lokasi kejadian.

Baca Juga: Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

Setelah pencarian hari pertama hingga Pukul 18.00 Wib belum membuahkan hasil, operasi SAR kembali dilanjutkan sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari Kantor SAR Jambi, Polairud Polda Jambi, Polsek Telanai, Damkar Kota Jambi, serta dibantu masyarakat setempat, membagi kekuatan menjadi tiga unit (SRU):

SRU 1 (Rescuer Kantor SAR Jambi): Melakukan penyisiran di sisi kanan sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 2 (Polairud & Damkar): Melakukan penyisiran di sisi kiri sungai ke arah hilir sejauh 5 KM.

SRU 3: Melakukan pemantauan udara menggunakan drone di sekitar lokasi kejadian perkara (LKP) untuk mendeteksi tanda-tanda keberadaan korban dari ketinggian.

Baca Juga: Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Kendala di LapanganHingga berita ini diturunkan, cuaca di sekitar lokasi terpantau berawan. Namun, tim di lapangan menghadapi tantangan berupa arus sungai yang sangat deras serta debit air yang tinggi, yang menyulitkan proses penyisiran di bawah permukaan air.

Sejumlah Alut telah dikerahkan, termasuk satu unit Rubber Boat SAR Jambi, kapal Polair, kapal Damkar, serta empat perahu nelayan milik warga yang turut membantu menyisir aliran Sungai Batanghari.

Pihak keluarga dan warga sekitar masih menunggu di lokasi dengan harapan korban dapat segera ditemukan. Operasi SAR akan terus dioptimalkan hingga batas waktu yang ditentukan, dengan tetap mengutamakan keselamatan para personel di lapangan.(ADZ)

Zarzani Nekat Terjun di Sungai Batanghari, Damkartan Evakuasi Cepat

Tim Rescue Damkartan Kota Jambi mengevakuasi korban yang terjun dari Jembatan Batanghari I menggunakan speedboat, lalu korban dibawa ke ambulans untuk dirujuk ke RS HAS.(istimewa)

Jambi, Merdekapost.com – Tim Rescue Damkartan Kota Jambi berhasil mengevakuasi seorang warga yang melompat dari Jembatan Batanghari I, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban bernama Zarzani alias Sijar (47), warga RT 03 Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, di ketahui sengaja terjun dari ketinggian sekitar 30 meter.

Evakuasi di lakukan menggunakan speedboat rescue Damkartan lengkap dengan perlengkapan keselamatan. Tim menghadapi kendala arus Sungai Batanghari yang sangat deras, dengan kecepatan sekitar 3 knot. Posisi korban berada sekitar 300 meter dari Jembatan Batanghari I, sehingga tim harus melawan arus untuk menjangkaunya.

Bacaan Lainnya:

Seorang Wanita Terjun dari Jembatan Aurduri I, Tim SAR Lakukan Pencarian di Sungai Batanghari

Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

Warga Semumu Kerinci Geger, Seorang Pria NA (41) Ditemukan Tak Bernyawa Sabtu Malam

Sambut Kapolres Baru AKBP Ramadhanil, S.H, S.I.K Jajaran Polres Kerinci Gelar Pedang Pora

Setelah melakukan pencarian, tim rescue menemukan korban dalam kondisi mengapung dan berpegangan pada sebatang kayu. Tim kemudian merapat dan berhasil mengangkat korban ke atas speedboat. Saat dievakuasi, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Korban di bawa ke Pos Damkartan Jamkose untuk penanganan awal. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Camat Danau Teluk untuk menentukan langkah selanjutnya.

Korban kemudian di rujuk ke IGD Rumah Sakit H. Abdurrahman Sayoeti (RS HAS) menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan. Evakuasi ini menunjukkan kesiapsiagaan Damkartan dalam menangani kejadian darurat di Sungai Batanghari.(adz)

Dalam Waktu Sehari 2 Orang Nekat Terjun Dari Jembatan Aur Duri I, Pria Selamat, Wanita Masih dalam Pencarian

JAMBI - Dua insiden warga nekat terjun dari Jembatan Aur Duri I Jambi terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam dan membuat kawasan itu kembali heboh. 

Peristiwa pertama melibatkan seorang wanita muda yang hingga kini belum ditemukan, sementara kejadian kedua melibatkan pria paruh baya yang berhasil selamat setelah dievakuasi tim penyelamat.

Insiden pertama berlangsung Jumat siang sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang wanita berusia sekitar 20 tahun dilaporkan melompat ke Sungai Batanghari. Warga menyebut wanita bermasker itu sudah muncul sejak pagi dan sempat dicegah, namun kembali lagi sendirian lalu nekat terjun meninggalkan sepasang sandal di tepi jembatan.

Baca Juga :  

Kasus Perkelahian Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjabtim, Guru Agus Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda

Tim Basarnas Jambi langsung dikerahkan untuk melakukan penyisiran. Hingga malam hari, pencarian masih terus dilakukan namun korban belum ditemukan. Kondisi arus sungai yang deras menjadi kendala utama penyelamatan sehingga petugas memperluas area pencarian sepanjang aliran sungai.

Belum usai pencarian, insiden kedua kembali terjadi Jumat sore sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pria bernama Zarjani alias Sijar (47), warga Tahtul Yaman, dilaporkan melompat dari titik yang sama. Kejadian itu cepat menyedot perhatian warga yang berada di sekitar jembatan.

Tim Rescue Damkartan Kota Jambi langsung menggerakkan speedboat untuk menjemput korban. Di tengah arus sungai sekitar 3 knot, petugas menemukan Sijar mengapung sekitar 300 meter dari jembatan sambil berpegangan pada sebatang kayu. Kondisinya lemas, namun berhasil diselamatkan sebelum terseret lebih jauh.

Baca Juga:

Laka dengan Truk Batubara di Sarolangun, Muhammad Yani Anggota DPRD Merangin Meninggal Dunia

Warga yang menyaksikan evakuasi tersebut menyebut penyelamatan berlangsung dramatis. Petugas harus melawan arus deras untuk menarik korban ke tepi sungai hingga akhirnya berhasil dibawa ke lokasi aman untuk penanganan lanjut.

Identitas wanita yang melompat pada siang hari masih belum diketahui. Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk melapor guna mempercepat proses identifikasi. Sementara itu, pencarian masih terus dilanjutkan Basarnas dengan pola penyisiran sungai. (*)

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

GMM Jambi Peringati HUT ke-76 Kabupaten Merangin dengan Bersholawat

Merdekapost.com | Jambi — Gerakan Mahasiswa Merangin (GMM) Jambi menggelar agenda Rhatiban dan Maulidan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kabupaten Merangin, yang dirangkaikan dengan doa bersama menyambut Tahun Baru Masehi 2026, Rabu malam (24/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Ketua Umum GMM Jambi, Perum Cipta Bumi Mendalo, ini dihadiri oleh jajaran pengurus GMM Jambi serta masyarakat sekitar. Agenda tersebut menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus ungkapan rasa syukur atas bertambahnya usia Kabupaten Merangin.

Ketua Umum GMM Jambi, Zaki Janasta, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peringatan HUT Merangin tahun ini sengaja dikemas dalam bentuk kegiatan keagamaan dengan bersholawat dan doa bersama. Menurutnya, hal tersebut merupakan ikhtiar batin agar Kabupaten Merangin ke depan semakin diberkahi, aman, dan sejahtera.

“Kami ingin memperingati HUT Merangin tidak hanya secara seremonial, tetapi juga dengan pendekatan spiritual. Bersholawat dan berdoa bersama adalah bentuk harapan kami agar Merangin selalu berada dalam lindungan Allah SWT,” ujar Zaki.

Agenda rhatiban dan maulidan ini juga diisi dengan tausiah oleh Syahdan Al Hafidz selaku penceramah, serta didampingi oleh Ketua Dewan Pembina Minal Fajri, S.Hum.

Baca Juga : Kisah Inspiratif: Sempat Merantau Ke Malaysia Demi Biaya Kuliah, Anak Petani Raih Gelar Magister UNY dengan Predikat Summa Cumlaude

Selain memperingati HUT Kabupaten Merangin, kegiatan ini turut diisi dengan doa dan ungkapan duka cita atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Doa dipanjatkan agar para korban diberikan ketabahan serta daerah terdampak segera pulih.

GMM Jambi berharap melalui kegiatan ini, nilai-nilai religius, solidaritas, dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa Merangin yang ada di Jambi.

Satu Penumpang Mobil Masuk Jurang di Muara Hemat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Penemuan salah satu dari dua korban yang hilang hanyut terbawa arus Sungai bernama Yogi (30 Tahun) ditemukan sudah meninggal dunia Senin Pukul 09.30 WIB di Desa Guguk, Kec. Sungai Manau. (Ist)

 Kerinci, Merdekapost.com - Update perkembangan kejadian Laka tunggal R4 jenis Toyota Pick up double cabin Warna Biru No Pol BD 91 NZ yang terjadi di Jalan Lintas Kerinci - Bangko Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didalam mobil naas tersebut ada 3 orang, 1 orang supir (Fredy) berhasil selamat dan 2 orang lainnya masih dalam pencarian.

Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP menjelaskan tentang penemuan salah satu dari dua korban yang hilang hanyut terbawa arus Sungai bernama Yogi (30 Tahun) ditemukan sudah meninggal dunia (MD)

Baca Juga: Mobil Masuk Jurang di Muara Hemat: 1 Orang Ditemukan 2 Diduga Hanyut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Dengan ditemukannya satu korban (penumpang) ini berarti tinggal satu orang lagi korban yang masih dicari keberadaannya oleh Tim Gabungan Basarnas dan Kepolisian, Berikut identitas Para korban: 

IDENTITAS PENGEMUDI:

Nama :  FREDY

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : Laki-Laki

Alamat : Kota Jambi, Prov. Jambi (Mengalami Luka ringan dan korban Selamat)

IDENTITAS PENUMPANG :

1.  Penumpang :

Nama :  YOGI

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : laki - Laki

Alamat : Tebo, Prov. Jambi (DITEMUKAN MD)

Ditemukan oleh Polsek Sungai Manau sekira Pukul 09.30 WIB di Desa Guguk, Kec. Sungai Manau, Kab. Merangin, saat ini korban sudah di RSUD Merangin untuk keperluan otopsi jenazah, pihak keluarga korban ikut hadir mendampingi.

2. Penumpang :

Nama :  ALAM

Umur  : 30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Jenis kelamin : Laki - Laki

Alamat : Kuamang Kuning, Kec. Pelepat Hilir, Kab. Bungo, Prov. Jambi. (BELUM DITEMUKAN)

Kemudian informasi yang diperoleh, saat ini pihak aparat gabungan Basarnas dan Kepolisian bersama warga masih terus melaksanakan upaya pencarian satu orang korban lagi atas nama Alam (30 tahun). (ali/adz)

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh

Ombudsman Perwakilan Jambi Soroti Ketidakpastian Layanan Publik di Kerinci dan Sungai Penuh.(adz)

MERDEKAPOST.COM – Kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya kepastian pelayanan publik di Kabupaten Kerinci di bawah kepemimpinan Monadi–Morizon serta Pemerintah Kota Sungai Penuh di bawah Alfin–Azhar. Pernyataan itu di sampaikan Saiful usai melakukan pemeriksaan atas sejumlah laporan masyarakat, Kamis, (04/12/2025).

Menurut Saiful, masih ditemukan ketidakpastian dalam penyelesaian laporan publik di dua daerah tersebut. Beberapa laporan yang telah diminta Ombudsman untuk ditindaklanjuti ternyata belum mendapat respons memadai dari pelaksana layanan di lapangan.

Bacaan Lainnya:

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Festival Budaya Kerinci 2025 Nyalakan Kembali Tradisi Tempo Dulu

Ia menilai kondisi itu masuk dalam kategori maladministrasi, khususnya pengabaian kewajiban hukum. “Tidak boleh layanan masyarakat tidak mendapatkan kepastian. Itu maladministrasi. Tidak baik bagi pemerintah,” ujar Saiful.

Ombudsman mencatat masih ada satu laporan masyarakat di Kerinci dan satu laporan di Sungai Penuh yang belum terselesaikan. Saiful memberi tenggat 14 hari kepada jajaran terkait untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia meminta Bupati dan Wali Kota mengawasi langsung proses penyelesaiannya.

“Saya minta laporan itu diselesaikan dan hasilnya segera disampaikan ke Ombudsman,” tutup Saiful tegas.(Adz)

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Analisa oleh Roland Pramudiansyah*

Di tengah hiruk pikuk dinamika penegakan hukum yang terus bergerak, publik sering kali hanya melihat hasil akhir seperti penetapan tersangka, penahanan, atau putusan majelis hakim. Namun di balik satu tindakan hukum, selalu ada dasar normatif, ukuran profesional, serta standar objektivitas yang dapat diuji. Tulisan ini berdiri pada kerangka tersebut bukan sebagai juru bicara institusi mana pun, tetapi sebagai hasil pembacaan independen atas hukum acara pidana, doktrin hukum, yurisprudensi, dan pola penindakan di berbagai perkara yang memiliki kesamaan fakta hukum.

Kejaksaan, sebagai dominus litis, memiliki mandat Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Dalam konteks itu, hukum memerintahkan bahwa setiap tindakan harus melalui tiga syarat utama: (1) kecukupan bukti, (2) legalitas tindakan, dan (3) proporsionalitas. Standar ini ditegaskan dalam putusan-putusan kunci seperti Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013, Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015, dan beberapa putusan lain yang menekankan bahwa tindakan penyidik harus selalu dapat diuji rasionalitas hukumnya.

Penegakan hukum tidak bekerja di ruang kosong. Ia bergerak mengikuti rute yang dibatasi KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, doktrin yurisprudensi, serta prinsip kehati-hatian yang telah menjadi standar etik bagi setiap aparat penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan penyidik termasuk penyitaan dan pemanfaatan barang bukti tidak boleh dibaca sebagai manuver subjektif, melainkan sebagai konsekuensi logis dari hukum acara pidana.

Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Tulisan ini disusun bukan sebagai pembelaan institusi mana pun. Saya bukan humas Kejaksaan, bukan corong PT MMJ, dan bukan pula juru bicara PT PAL. Ini adalah pembacaan hukum yang independen: menganalisis apa yang seharusnya, apa dasarnya, dan bagaimana praktik lembaga lain melakukan tindakan identik tanpa menuai salah tafsir publik.

Penyitaan bukan tindakan suka-suka. Ia adalah perintah undang-undang.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau dipakai untuk melakukan tindak pidana dapat disita.

Lalu bagaimana pemanfaatannya?

Tidak semua publik memahami bahwa KUHAP memberi dasar tegas, ketika saya memahami Pasal 45 KUHAP, bahwa Barang Bukti Boleh Dipinjamkan untuk Kepentingan Publik atau Pemiliknya, Dengan Syarat Tertentu.

Bunyi norma inti pasal itu adalah

“Benda sitaan dapat dipinjamkan kepada yang berkepentingan apabila hal itu diperlukan untuk kepentingan tertentu dan tidak menghilangkan fungsi pembuktian.”

Ini penting bahwa pemanfaatan aset sitaan secara terbatas tidak hanya diperbolehkan, tetapi telah menjadi praktik hukum acara yang sah.

Karena itu, ketika aset PT PAL dikelola atau dioperasionalkan secara terbatas pasca penyitaan, tindakan tersebut tidak melanggar KUHAP sepanjang fungsi pembuktian tidak rusak dan tidak mengurangi nilai barang bukti.

Yurisprudensi bahkan menguatkan hal ini. Putusan MA No. 153 K/Pid.Sus/2013 dan Putusan MA No. 1144 K/Pid.Sus/2015 sama-sama menegaskan dua prinsip:

  1. Penyidik wajib menjamin barang bukti berada dalam keadaan terjaga dan tidak menurunkan nilai ekonomisnya.
  2. Penguasaan oleh penyidik bukan berarti barang tidak boleh digunakan sepanjang tidak mengganggu pembuktian.

Inilah yang dilupakan sebagian orang yang mempersoalkan PT PAL, mereka keliru memaknai penyitaan sama seperti penghentian total operasional, padahal hukum acara tidak pernah memerintahkan demikian.

Secara normatif, setiap tindakan penyidik wajib memenuhi tiga syarat: 

  1. Kecukupan bukti (Pasal 184 KUHAP).
  2. Legalitas tindakan (Pasal 1 angka 16 KUHAP tentang tindakan penyidikan).
  3. Proporsionalitas dan akuntabilitas (asas equality before the law dalam Pasal 27 UUD 1945 serta asas due process of law).

Ketiga syarat ini juga lah yang dievaluasi publik terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL. Namun bila ditarik secara dogmatis, penyitaan dan pengelolaan aset itu justru berada dalam rel hukum positif, bukan di luar rel.

Saya kira untuk memahami lanskap hukum Jambi hari ini, tidak adil jika mengabaikan fondasi yang dibangun oleh Kajati Jambi sebelumnya. Di internal Kejaksaan, dikenal sebagai salah satu dari sedikit Kajati di Indonesia yang memiliki kompetensi mendalam dalam hukum perbankan sebuah kekhususan yang jarang dimiliki pejabat setingkatnya.

Keahliannya dalam banking law bukan sekadar gelar akademik, tetapi diakui melalui penanganan perkara-perkara rumit yang melibatkan skema keuangan, rekayasa transaksi, hingga analisis pergerakan dana lintas rekening. Dalam banyak yurisprudensi Tipikor, pemahaman detail terhadap pola transaksi ini menjadi kunci mengungkap mens rea dan kerugian negara. Bahwa Jambi pernah berada dalam era penegakan hukum yang berorientasi pada presisi analisis finansial adalah bagian dari warisan Kajati Jambi yang saat ini menjabat sbg Kajati Jabar.

Demikian pula dengan Kajari Jambi, saat itu menjabat Aspidsus. Track recordnya menunjukkan kecermatan dalam konstruksi hukum, khususnya dalam meminimalkan risiko error in persona atau overcriminalization yaitu dua problem klasik dalam penindakan Tipikor yang kerap mengundang kontroversi.

Keduanya mewakili model kepemimpinan teknokratis yakni tidak gaduh, tetapi berbasis data, bukti, dan kerangka prosedural yang rapi.

Agar publik tidak terjebak dalam asumsi yang menyesatkan, saya sertakan perbandingan konkret dari lembaga lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya jelas, Rumah Sakit Reysa (Resya) Cikedung, Kabupaten Indramayu

1. Bahwa RS tsb Disita KPK dalam perkara Rohadi

2. ⁠Bahwa Status hukumnya merupakan barang bukti Tipikor

3. ⁠Namun… RS tidak dibiarkan kosong atau berhenti beroperasi.

Justru KPK meminjam pakaikan aset sitaan itu kepada Pemkab Indramayu untuk kepentingan publik dalam masa pandemi Covid-19.

Dan siapa pejabat yang memimpin kebijakan ini?

Plt Direktur Penuntutan KPK kala itu

Beliau lah yang menyerahkan RS Reysa ke Pemkab Indramayu dengan status pinjam pakai, sembari menegaskan,

“Silakan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Statusnya tetap barang bukti dan tidak menghilangkan proses hukum.” Plt Direktur KPK

Preseden ini sangat penting karena membuktikan:

  1. Penyitaan tidak otomatis melarang pemanfaatan terbatas barang bukti.
  2. Pengelolaan aset sitaan untuk kepentingan publik adalah tindakan sah dan beralasan hukum.
  3. Kejaksaan tidak “aneh” atau “melenceng” ketika melakukan pola serupa pada aset PT PAL.

Jika KPK yang selama ini dianggap paling ketat terhadap prosedur penindakan saja melakukan mekanisme yang sama, tuduhan terhadap Kejaksaan dalam kasus PT PAL menjadi tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum acara.

Masalah utama dalam polemik PT PAL adalah kesalahpahaman publik yang menyamakan bahwa kalau “disita” sama dengan “harus berhenti total dan dikunci mati.”

Padahal hukum acara pidana tidak pernah mengatur demikian.

Justru dalam Putusan MA No. 1261 K/Pid/2006 ditegaskan bahwa penyidik yang menunda penindakan atau tidak mengamankan barang bukti dengan cepat dapat dianggap melanggar asas celerity yakni asas kecepatan yang menjadi bagian dari due process.

Artinya, bahwa Penyidik wajib bertindak cepat bila syarat bukti telah terpenuhi.

Penundaan justru berpotensi melawan hukum.

Apa yang dilakukan Kejaksaan terhadap PT PAL bukan anomali, bukan langkah politis, bukan pula tindakan anti-populis. Ia berdiri di atas:

1. Pasal 39 dan Pasal 45 KUHAP

2. ⁠UU Kejaksaan

3. ⁠Yurisprudensi Mahkamah Agung

4. ⁠Preseden lembaga lain (sitaan KPK terhadap RS Reysa)

5. ⁠Standar kecukupan bukti dan proporsionalitas

Penegakan hukum memang harus diawasi. Tetapi pengawasan harus bersandar pada norma, bukan asumsi.

Sebagai mahasiswa hukum dan Ketua PERMAHI Jambi, tugas saya adalah menjaga nalar publik agar tetap berada dalam orbit hukum positif bahwa mengkritik bila ada cacat, mengapresiasi bila ada konsistensi, dan menolak setiap framing yang tidak paham dasar hukum acara.

Karena penegakan hukum yang bersih lahir dari dua hal, pertama integritas aparatnya, kemudian kedua kecerdasan publiknya dalam membaca hukum. Dan hari ini, kita punya kewajiban untuk menjaga keduanya.(*)

*Analisa oleh Roland Pramudiansyah. (Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Provinsi Jambi)

Kantor Dinas Pertanian Provinsi Jambi Terbakar, 10 Unit Damkar Diturunkan

JAMBI – Kebakaran hebat melanda Gedung Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jambi di Jalan Jenderal Sudirman, Jambi Selatan, Minggu (23/11/2025). Api yang berkobar dari lantai dua gedung berhasil di padamkan setelah operasi pemadaman berlangsung selama dua jam tiga puluh menit.

Laporan pertama di terima petugas Damkar pada pukul 14.33 WIB, dan dua menit kemudian armada bergerak menuju lokasi. Petugas tiba pukul 14.45 WIB, dengan respon time 12 menit dari Pos Palmerah. Operasi dipimpin Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, bersama jajaran struktural.

Sebanyak 65 personel di terjunkan, bersama 10 unit armada tempur, 3 armada suplai, 1 armada komando, 1 unit rescue, dan ambulans PSC 119.

“Kendala di lapangan cukup terasa karena lokasi sempit dan arus kendaraan padat. Namun berkat dukungan TNI, Polri, PLN, PSC 119, dan perangkat wilayah, pemadaman bisa dituntaskan dengan aman,” ujar Mustari.

Petugas juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik. Setelah pendinginan, sebagian atap di bongkar untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa. Area kemudian di serahkan kepada Polsek Jambi Selatan untuk pemasangan garis polisi.

Penyelidikan awal menduga kebakaran di picu korsleting listrik di plafon lantai dua yang menyambar material mudah terbakar seperti kertas dan perabotan kantor. Tidak ada korban luka, sementara nilai kerugian masih di hitung.(adz)

Ikut Berperan dalam Pembebasan Bilqis, Tiga Orang Dapat Penghargaan dari Bupati Merangin

Bupati Merangin HM Syukur saat memberikan penghargaan kepada Tiga Orang yang Ikut dalam Pembebasan dan penjemputan Bilqis si Balita Makassar yang Hilang.(adz)

BANGKO, MERDEKAPOST.COM – Tiga orang yang memiliki peran dan berjasa didalam upaya pembebasan dan penjemputan Bilqis bersama Tim Kepolisian dari tangan Suku Anak Dalam (SAD) beberapa waktu lalu, mendapat penghargaan dari Bupati Merangin, pada Kamis (20/11/2025).

Pemberian penghargaan dari Bupati Merangin, H. M. Syukur di laksanakan pada Rapat Koordinasi pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) atau Ruang Bersama Indonesia (RBI).

Baca Juga: Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Tiga orang tersebut adalah Nurul Anggraini Pratiwi, Azrul Affandi, dan Husnul Hotim, tim dari Sub Bidang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (SAD). Ketiganya di sebut bekerja langsung di lapangan saat proses penjemputan Bilqis di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam.

“Penghargaan ini bentuk terima kasih saya sebagai bupati. Saya lihat mereka bekerja dengan dedikasi luar biasa,” ujar Syukur. Ia menambahkan, tindakan cepat dan kemampuan komunikasi ketiganya dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) menjadi kunci keberhasilan proses pengembalian Bilqis kepada keluarganya.

Baca Juga: Dinkes Kerinci Berhasil Raih Dua Penghargaan Tingkat Provinsi Jambi

Menurut Syukur, para staf itu di nilai mampu melakukan mediasi secara damai tanpa menciptakan ketegangan. “Mereka menyelamatkan Bilqis dengan penuh kedamaian dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Syukur menyinggung rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Merangin pada 2026. Ia menyebut program itu berfungsi sebagai sekolah gratis dengan sistem asrama. Anak-anak SAD diproyeksikan menjadi prioritas penerimaan.

Pemerintah daerah, ujar Syukur, menginginkan pendidikan setara bagi seluruh anak Indonesia. “Mereka harus punya kesempatan yang sama untuk sukses, agar Indonesia menjadi negara yang maju dan makmur,”tandasnya.(*adz)

Kader PMII Tersulut! Oknum ASN Disdik Jambi Diduga Hina PKC PMII di Grup WA

 

Iqbal Pengurus PKC PMII Jambi

Merdekapost.comJambi – Melalui percakapan di Grup WhatsApp (WA), salah satu oknum ASN Disdik Provinsi Jambi diduga meluapkan kata-kata yang tidak pantas kepada pengurus PKC PMII Provinsi Jambi (18/11/2025).

Iqbal Dinata, selaku pengurus PKC PMII Jambi, menegaskan bahwa hal tersebut bukan persoalan sepele, melainkan sudah menyentuh integritas PMII.

“Jika dia mengucapkan hal yang tidak pantas kepada kepengurusan PKC PMII, maka seluruh kader PMII Provinsi Jambi ikut tersakiti,” ungkapnya.

Iqbal juga menyesalkan sikap seorang ASN Provinsi Jambi yang seharusnya menjadi teladan, namun justru menunjukkan perilaku tidak wajar di ruang publik, terlebih melalui WhatsApp. Menurutnya, seorang ASN semestinya memberi contoh baik bagi adik-adik PMII, bukan sebaliknya.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku oknum ASN tersebut.

“Tolong jaga nama baik PMII,” tegasnya menutup pernyataan sebagai kader sekaligus pengurus PKC PMII Jambi.

Iqbal juga menambahkan bahwa sangat disayangkan seorang ASN Eselon IV di Disdik Provinsi Jambi mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak berpendidikan, sehingga ucapan tersebut sama sekali tidak layak dijadikan contoh bagi generasi muda di Provinsi Jambi.

Ia menegaskan agar oknum berinisial M.KRD tersebut meminta maaf secara terbuka dan diberikan sanksi yang sesuai atas ucapan tidak senonoh yang telah dilontarkan.

Hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (*)

Nurul, Sosok Wanita yang Ikut ke Permukiman SAD, Saat Penjemputan Bilqis

Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Nurul Anggriani Pratiwi (31), perempuan yang berperan dalam penjemputan Bilqis Ramadhany (4), seorang anak Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi.(Adz/Tangkapan layar) 

Nurul: Kami Ikuti Jalur Temenggung SAD Jambi, Kisah Penjemputan Bilqis yang Tak Terungkap

MERANGIN, MERDEKAPOST.COM - Di balik penjemputan Bilqis Ramadhany (4), Balita asal Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi, ada peran Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Nurul Andri Pradiwi (31).

Nurul satu-satunya perempuan yang ikut dalam tim penjemputan anak Bilqis di Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Perempuan berhijab ini menuturkan perjalanan penjemputan Bilqis di kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas dan angkat bicara terkait berbagai narasi liar yang berkembang di media sosial.

"Kami tidak akan menanggapi hal-hal seperti itu. Fokus kami hanya pada keselamatan anak," ujarnya kepada Tribun Jambi.

Pasca Bilqis Ditemukan, Kasus Hilangnya Kenzi Bocah Asal Bungo Sejak 3 Tahun lalu, Kini Kembali Heboh di Medsos

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Menurut Nurul, perjalanan menuju Bukit Suban dilakukan bersama tiga temenggung, yaitu Temenggung Jhon, Temenggung Roni, dan Temenggung Sikar. 

Mereka menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan kondisi jalan gelap dan sempit. 

Bilqis pertama kali ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum kemudian proses penjemputan dilanjutkan.

"Kami hanya mengikuti jalur temenggung. Gelap sekali, jalannya kecil, dan kami juga kejar waktu karena bensin hampir habis," jelasnya.

Saat dijemput, Bilqis sempat merasa takut karena tidak mengenal petugas dan situasi sekitar yang gelap.

"Dia sempat berpikir saya (Nurul) orang jahat. Wajar, karena kondisi memang gelap dan dia belum kenal kami," kata Nurul.

Di dalam mobil, Nurul kemudian memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah memulangkan Bilqis Ramadhany kepada orang tua kandung. 

Setelah mendapat penjelasan bahwa para temenggung yang hadir adalah orang baik, anak tersebut mulai tenang dan akhirnya beristirahat.

Tak Bersedia Komentar Soal Adopsi

Terkait isu adanya uang adopsi Rp 85 juta, Nurul menegaskan hal itu bukan ranah Dinas Sosial.

"Itu kewenangan kepolisian. Kami fokus pada trauma dan keselamatan anak. Soal penyidikan, kami percaya kepada polisi," tegasnya.

Dia mengaku terkejut melihat banyak narasi liar yang berkembang.

"Kami sebenarnya ingin kasus ini tidak terekspose. Kami bekerja ya bekerja saja. Tapi sudah terlanjur tersebar," ujarnya.

Nurul memastikan proses penjemputan dilakukan tanpa paksaan terhadap keluarga angkat tempat Bilqis tinggal bersama Begendang dan Ngerikai. 

Menurutnya, keluarga tersebut bahkan bersikap kooperatif.

"Mereka tidak menahan. Mereka menyerahkan. Hanya saja anaknya yang tidak mau lepas. Jadi kami pelan-pelan, tetap minta izin," jelasnya.

Pencarian dilakukan sejak Jumat sore hingga Sabtu malam, 7-8 November, melibatkan kepolisian, Dinas Sosial, dan perwakilan temenggung. Proses berlanjut hingga Bilqis akhirnya dibawa ke kepolisian.

"Semua bekerja keras," tambahnya.

Berita Lainnya:

BREAKING NEWS: Bilqis Pulang ke Pelukan Keluarga, Begini Suasana Polrestabes Makassar

5 Polisi Makassar Dapat Penghargaan Usai Selamatkan Bilqis dari Jambi dan Tangkap Penculik

Nurul juga menegaskan pekerja sosial memiliki batasan dalam memberikan keterangan terkait Suku Anak Dalam kepada media massa maupun media sosial. 

Nurul mengatakan tidak bisa membeberkan banyak hal karena kode etik.

"Kami tegak lurus. Tidak membela siapa pun. Kami hanya memediasi konflik. Ada hal yang tidak bisa kami sampaikan ke publik," tegasnya.

Luruskan Isu, Temenggung Jhon dari SAD Jambi Bantah Mobil Pajero Dibarter dengan Bilqis

Dia mengatakan baru bertugas di Dinas Sosial sejak Juni 2025, namun telah terbiasa dengan dinamika Suku Anak Dalam karena orang tuanya dulu aktif dalam kegiatan sosial terkait komunitas tersebut.

"Jadi tidak asing lagi. Sekarang jalannya membawa saya bertugas di bidang ini," tuturnya. (*)

Kesimpulan dan Isi Berita:

  • Nurul merupakan pekerja sosial Dinsos Merangin yang berperan penjemputan Bilqis Ramadhany (4), anak Makassar yang diculik Sri Yuliana dan ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam Merangin Jambi.
  • Dia bersama tiga temenggung Suku Anak Dalam, menembus kegelapan beberapa jam saat malam.
  • Dia menerobos Taman Nasional Bukit Duabelas, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

(Editor: Aldie Prasetya ||  Sumber: Tribun Jambi)

Ramai Ada Anak SAD Disebut Mirip Kenzie, Begini Penjelasan Para Temenggung

Tumenggung Jon, warga Suku Anak Dalam Jambi (tengah) memberikan penjelasan soal anak yang disebut-sebut mirip dengan Kenzie. (Foto: Dok. Istimewa) 

Jambi, Merdekapost.com - Suku Anak Dalam membantah telah menculik Kenzi, bocah laki-laki yang hilang di Bungo, Provinsi Jambi tahun 2022 lalu. Dua anak yang disangka mirip Kenzi, ternyata bernama Bimo dan Kinan.

Hal itu merespons ramainya informasi soal adanya anak yang mirip Kenzie di tengah Suku Anak Dalam. Pihak dari kepolisian dan dinas sosial datang ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, untuk melakukan pengecekan.

Tumenggung Sikar menjelaskan bahwa Bimo merupakan anak kandung dari pasangan suami-istri, Bujang Abang dan Lisa Gerik. Sedangkan Kinan merupakan anak laki-laki dari Bujang Kecik dan Dewi Atus. Kedua anak tersebut turut dihadirkan dalam kesempatan tersebut.

"Cucu saya Bimo dan Kinan, itu disamakan dengan anak yang hilang di daerah Bungo. Sedangkan yang hilang, itu berumur 2 tahun. 

Kalau sekarang, seharusnya 6 tahun (anak yang hilang di Bungo). Kok disamakan dengan cucu saya berusia 2 tahun? Di situlah konflik kemarin," kata Tumenggung Sikar, Kamis (13/11) lalu.

Luruskan Isu, Temenggung Jhon dari SAD Jambi Bantah Mobil Pajero Dibarter dengan Bilqis

Tumenggung Jon, warga Suku Anak Dalam Jambi (tengah) memberikan penjelasan soal anak yang disebut-sebut mirip dengan Kenzie. (Foto: Dok. Istimewa)

Sementara itu, Tumenggung Jon, salah satu pemimpin Suku Anak Dalam di Merangin, mengatakan pihaknya saat ini resah dengan berbagai postingan di media sosial. 

Banyak konten yang berisikan informasi tidak benar yang menyudutkan masyarakat Suku Anak Dalam.

"Seperti konten-konten yang memberitakan. Kalau akurat tidak masalah. Kalau tidak akurat jadi penyakit sendiri," katanya.

Bacaan Lainnya:

Pelajar Terkapar di Kebun Jagung Jadi Korban Begal Dua Remaja

Kasus Anak Hilang Kembali Terjadi di Jambi, Soraya Murid SD 84 sudah 3 Hari Tanpa Kabar

Dia meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita bohong terkait Suku Anak Dalam. Dia akan menempuh jalur hukum jika masih ada masyarakat yang membuat konten tidak benar.

"Ada memviralkan anak Suku Anak Dalam, ada yang mirip dengan Kenzie. Ya kalau memang mirip, maksud saya jangan diviralkan. Kita telusuri, jangan menuduh. Makanya saya tegaskan sekali lagi, yang viralkan lagi akan saya tuntut," katanya.

Pasca Bilqis Ditemukan, Kasus Hilangnya Kenzi Bocah Asal Bungo Sejak 3 Tahun lalu, Kini Kembali Heboh di Medsos

Muhammad Kenzie Alfarezzi hilang di Dusun Danau, Kabupaten Bungo, Jambi, pada 1 September 2022.

Bocah yang saat itu baru berusia tiga tahun lenyap tanpa jejak saat bermain di depan rumahnya. Tiga tahun berlalu, keberadaan Kenzie masih samar.(adz)

Kasus Anak Hilang Kembali Terjadi di Jambi, Soraya Murid SD 84 sudah 3 Hari Tanpa Kabar

 

JAMBI, MERDEKAPOST.COM - Kasus anak hilang kembali membuat ramai Jambi. Kali ini, seorang anak berinisial NS (12), siswi kelas VI SDN 84 Kota Jambi, menghilang tanpa jejak.

Warga Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, itu tidak kembali ke rumah dan sekolah sejak Selasa (11/11/2025). 

Orang tua NS, Lenardo Kristian, menurutkan anaknya terakhir kali terlihat saat diantar oleh tukang ojek langganannya menuju sekolah. Namun, saat dijemput sore harinya, anak itu sudah tidak ada.

"Saya datang ke sekolah, tapi kata guru dan teman-temannya tidak masuk hari itu," ujar Lenardo dengan nada sedih, Kamis (13/11/2025).

"Padahal pagi itu dia diantar oleh uwaknya seperti biasa," tambahnya.

Lenardo mengatakan telah mencari ke rumah keluarga dan teman-teman sekolah NS, namun belum juga mendapatkan petunjuk. 

Dia pun sudah melapor ke Polda Jambi atas kehilangan anaknya tersebut.

Pihak keluarga, sekolah dan polisi, berharap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan NS segera melaporkan ke pihak berwenang.

"Semoga anak kami cepat ditemukan dalam keadaan selamat," ujar Lenardo lirih.

kasus ini menjadi viral setelah diunggah diakun Mendsos Jambi Sharing yang menyebutkan: 

Soraya, siswi kelas 6 SD 84 Kota Jambi, dikabarkan hilang sejak Selasa (11/11/2025) pagi setelah diantar ke sekolah. 

Hingga kini, ia belum juga pulang. Pihak keluarga telah melapor ke Polresta Jambi dan berharap siapa pun yang melihat dapat menghubungi nomor ibunya di +62 852-8458-0474.

Terakhir Terlihat di Depan Alfamart Selincah

Informasi yang dihimpun, NS terakhir kali terlihat di depan Alfamart Selincah, sekitar 100 meter dari SDN 84 Kota Jambi. Lokasi itu berada di jalan lingkar menuju kawasan padat lalu lintas.

Kepala SDN 84, Novirama, mengatakan hal tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah warga sekitar dan pengemudi ojek yang biasa mengantar NS.

"Diantar seperti biasa ke sekolah, tapi hari itu berhenti di depan Alfamart, bukan di gerbang sekolah. Setelah itu tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujar Novirama.

Biasanya, kata Novirama, NS selalu diantar sampai ke dalam halaman sekolah. 

Namun, hari itu ada yang berbeda. "Selasa itu memang tidak masuk. Kami kira dia izin atau main ke rumah keluarga. 

Baru keesokan harinya kami tahu, bahwa dia belum pulang ke rumah," tambahnya.

Sempat Kirim Pesan via Instagram

Sebuah pesan pribadi yang dikirim NS melalui pesan Instagram kepada sahabat dekatnya, sehari sebelum dinyatakan hilang. 

"Aku esok pergi jauh dan pindah sekolah. Makasih sayang udah nemeni, lopee buatmu,” begitu bunyi pesan yang dikirim pada Selasa (11/11) sekira pukul 06.00 WIB.

Guru SDN 84, Wahyu, mengatakan pesan itu dikirim ke teman dekat NS sebelum keberadaannya tidak lagi terlacak.

“Itu pesan terakhirnya. Setelah itu akun Instagram-nya juga tidak aktif,” ujarnya.

Wali Murid Khawatir, Sekolah Perketat Pengawasan

Hilangnya Naura membuat orang tua murid di SDN 84 Kota Jambi semakin waspada.

Tika, wali murid di sekolah tersebut, mengaku khawatir karena lokasi sekolah berada di jalur lintas yang ramai.

"Kami takut kejadian ini terulang. Kami minta pihak sekolah lebih ketat saat jam pulang, dan kalau ada anak belum dijemput tolong langsung diinformasikan," katanya.

Novirama Kepala SDN 84 Kota Jambi.(Doc/tribun Jambi) 

Kepala SDN 84, Novirama, memastikan pihaknya sudah memiliki tenaga keamanan dan guru piket yang berjaga hingga seluruh siswa dijemput.

"Satpam dan guru piket tidak pulang sebelum semua anak dijemput. Tapi kami akan tingkatkan lagi pengawasan," tegasnya. (Aldie Prasetya/Berbagai Sumber)

Ini Daftar Nama Pejabat Eselon II, III dan IV Pemprov Jambi yang Dilantik Wagub Sani

Jambi, Merdekapost.com – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik 49 orang Pejabat eselon II, III, IV dan Fungsional di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (10/11/2025).

Pelantikan itu rinciannya 1 pejabat Eselon II yakni jabatan Direktur RSJD Kolonel M. syukur dr. Hermina M. Basri. Hermina sendiri merupakan peraih peringkat pertama dalam lelang jabatan RSJD yang dilakukan beberapa waktu lalu.

selanjutnya Pejabat Eselon III dan IV sebanyak 35 orang, dan sisanya pejabat Fungsional.

Berikut nama-nama pejabat eselon II, III dan IV Pemprov Jambi yang baru dilantik Lantik:

1. dr. HERMINA M. BASRIE, MKM – DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

2.dr. RENDRA PERDIYAN, M.M.Rs. – WAKIL DIREKTUR MUTU PELAYANAN MEDIS DAN KEPERAWATAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

3. NS. ALIYARDI, S.Kep – WAKIL DIREKTUR PENGEMBANGAN SDM DAN SARANA PRASARANA PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

4. MAKSUM, SKM., MM – WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

5. dr. NAJATULHASANAH – KEPALA BIDANG MUTU PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIS PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

6. NS. FINA WINARIA RAMAYANTI, S.Kep. – KEPALA BIDANG MUTU KEPERAWATAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

7. AMRADI, SKM – KEPALA BIDANG JAMINAN SOSIAL DAN AKREDITASI PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

8. RIZQI AMELIA, S.Psi, M.Psi – KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SDM DAN PENDIDIKAN PELATIHAN DAN PENELITIAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

9. dr. DINI SILVIA, MM – KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA MEDIS PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

10. JONDRI, SE., MM. – KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA NON MEDIS PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

11. ARDIANSYAH ALIAS ZUKRI, ME. – KEPALA BAGIAN UMUM PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

12. RIKA OKTAVIA, S.STP – KEPALA BAGIAN PERENCANAAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

13. KEMAS MUBARAK, S.STP, MM – KEPALA BAGIAN KEUANGAN PADA RSJD KOLONEL H. MUHAMMAD SYUKUR

14. DEWI SRI NINGSIH UJUNG, SKM., MM – KEPALA UPTD BALAI PELATIHAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

15. drg. IWAN HENDRAWAN – WAKIL DIREKTUR PENGEMBANGAN SDM DAN SARANA PRASARANA PADA RSUD RADEN MATTAHER JAMBI

16. AYU RAHMAWATI OKTAVIA, S.IP., MM – KEPALA BAGIAN PERENCANAAN PADA RSUD RADEN MATTAHER JAMBI

17. ROSDEVAYANI, SE – KEPALA BAGIAN KEUANGAN PADA RSUD RADEN MATTAHER JAMBI

18. YEMI SUWARTI, SE., M.M – KEPALA UPTD DESTINASI WISATA PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

19. JAJA KARDIA, S.PKP – KEPALA BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN

20. DARMAWANSYAH, SP., MM – KEPALA UPTD BALAI PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN

21. PROBANI SAKTI BADJURI, SE – KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

22. NS. YOSI RULIANTO, MPH – KEPALA BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN

23. LAILATUL KHOIRIYAH, S.Farm, Apt. – KEPALA UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN

24. dr. ZAKARIA – KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT PADA DINAS KESEHATAN

25. AKHMAD JALALUDIN, S.AG., M.Pdi – KEPALA UPTD BALAI PENGAWASAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAMBI

26. Hj. DIANA ERWANI, S.Kep – KEPALA SEKSI KEFARMASIAN PADA DINAS KESEHATAN

27. dr. B. SUGENG WIJAYA, MM – KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR PADA DINAS KESEHATAN

28.ATIKA NURPIATI, SH – KEPALA SEKSI DEPOSIT DAN PENGEMBANGAN BAHAN PERPUSTAKAAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH

29. SUANDI, SE, ME – KEPALA SEKSI PEMBINAAN ARSIP PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH

30. SUHENDRI, SKM., M.Kes – KEPALA SEKSI PROGRAM DAN ADVOKASI PADA UPTD UNIT PELAKSANA WREDHA (BUDI LUHUR) PADA DINAS SOSIAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI JAMBI

31. IRZANI, SKM – KEPALA SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI PADA DINAS KESEHATAN

32. Ns. SYAMSUL HADI, S.Kep – KEPALA SEKSI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN

33. FARRAS FAADHILAH, S.STP – KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA UPTD DESTINASI WISATA PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI

34. SESDE SEHARJA, S.Tr, m.Par., CGSP – KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN ATRAKSI DAN PROMOSI DESTINASI WISATA UPTD DESTINASI WISATA PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI

35. FIRDAWATI, S.KOM., M.SI – KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA DAN PRODUK WISATA UPTD DESTINASI WISATA PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI

Selain itu ada 14 jabatan fungsional yakni : Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1016 /KEP.GUB/BKD-3.3/2023

1. ELVIRA ANDRIYANI, SKM – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

2. YEYEN ANDRIYANI DIANITA EKA PUSPITA HATI, SKM – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

3. DIAN PRIMA KURNIATI, S.Si, Apt – APOTEKER AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

4. RESTU RESTALITA, S.Farm – APOTEKER AHLI PERTAMA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

5. apt. ENI RAHMINI, S.Si.,MPH – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

6.LISNIBAR,S.E. – ARSIPARIS AHLI MUDA PADA BIRO UMUM SETDA PROVINSI JAMBI

7. MAHPUZIATI, SKM – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

8. EKA RIANA YULISTIAWATI, SKM – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

9. EVA MAYASARI, S.Kep., M.Kep – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

10. FITRISIA NORA, S.T. – PERENCANA AHLI PERTAMA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAMBI

11. RINI DESWITA – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

12. MUHAMMAD – EPIDEMIOLOG KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

13. TRI YULIMARSANTI – ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI MUDA PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI JAMBI

14. NAJIB, S.Pd.I – GURU AHLI PERTAMA PADA SMK NEGERI 1 MERANGIN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI. (*)

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Anak — Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Kincai di Sungai Penuh

Macan Kincai Polres Kerinci back up Polrestabes Makassar Berhasil menangkap terduga jaringan Pelaku Penculikan Anak di Sungai Penuh.(mpc/hms polres Kerinci) 

Medekapost.com | Sungai Penuh - Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi memberikan back up kepada Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penculikan anak lintas provinsi yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. (07/11/2025)

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABESMAKASSAR/POLDA SULSEL tertanggal 2 November 2025 dan surat perintah SPRIN/511/XI/RES.1.24/2025.

Pelaku yang diamankan masing-masing bernama Adefrianto Syahputra S. (36), warga Kampung Baru 2 Pasar Bangko, Kabupaten Merangin, dan Mery Ana (42), warga Jalan Tembesu, Kabupaten Merangin.

Sementara korban bernama Bilqis Ramdhani binti Dwi Nur Mas, berusia 4 tahun, warga Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa bermula pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu korban B bermain di taman Pakui, Kota Makassar, bersama orang tuanya. Sekitar pukul 10.00 WITA, korban diketahui sudah tidak berada di lokasi, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa anak korban telah dijual oleh pelaku awal ke pihak lain di Yogyakarta, kemudian berpindah tangan kepada pasangan Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana di Provinsi Jambi.

Tim Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Pada Jumat, 7 November 2025, tim gabungan mendapat informasi bahwa kedua pelaku tengah berada di Kota Sungai Penuh, tepatnya di sekitar Masjid Raya Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga Rp. 80 juta.

Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan korban Bilqis Ramdhani dalam keadaan selamat. Korban langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara empat institusi kepolisian, yakni Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan perdagangan anak lintas provinsi dengan jaringan terorganisir.

Humas Polres Kerinci mengapresiasi kerja sama lintas wilayah tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak.

Berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik perdagangan anak lintas provinsi,” ujar perwakilan Humas Polres Kerinci.

Korban kini telah berada dalam pengawasan pihak berwenang dan akan segera dipulangkan kepada keluarganya di Makassar. (Kai)

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Saat ini menunggu Sanksi Pidana pasca Bunuh Dosen EY di Muara Bungo Jambi.(istimewa)

JAMBI - Karir polisi Bripda Waldi berakhir sudah, usai bunuh dan rudapaksa dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Setelah lebih dari 12 jam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya berdinas di Propam Polres Tebo diputuskan dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi keluar dari persidangan dengan menggunakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat malam (7/11/2025) pukul 22.00 WIB.(doc/hms polda jambi) 

Bripda Waldi Aldiyat mengikuti sidang KKEP pada Jumat (7/11/2025) sejak pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Pada saat sidang, Bripda Waldi mengenakan seragam polri dengan rambut cepak, ia terlihat dalam kondisi sehat saat menjalani sidang KKEP.

Sidang Bripda Waldi ini dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Baca Juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

Baca Juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.

Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.(Doc.Hms Polda Jambi).

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo dan Tebo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Baca Juga: Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Lebih lanjut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.

Direncanakan Bripda Waldi akan dipulang ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.(adz/tim)

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu

Bripda Waldi Akui Habisi Dosen EY dengan Mencekik Pakai Gagang Sapu.(istimewa)

Muara Bungo, Merdekapost.com - Fakta baru terungkap dalam penyelidikan tewasnya dosen perempuan berinisial EY (37) yang dibunuh Bripda Waldi Adiyat (22) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Rabu (5/11), penyidik memastikan oknum polisi Polres Tebo itu menghabisi korban dengan cara mencekik hingga menggunakan gagang sapu.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku dan korban sempat bertemu sebelum kejadian.

Keduanya diketahui makan bersama di kawasan Kota Muara Bungo, lalu kembali ke kediaman korban sekitar pukul 23.30 WIB.

Sempat Pergi Makan Berdua 

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres.

Namun, situasi berubah drastis saat terjadi cekcok di rumah korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menyerang EY di kamar tidur.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu".

"Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban EY, Motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, ponsel, dan perhiasan dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, pelaku sempat mengepel lantai rumah korban dan menghapus jejak pembunuhannya.

Kapolres Bungo AKBP Natalena menyebutkan pelaku dijerat pasal berlapis. "Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP.

"Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia menambahkan penyidikan dilakukan secara terbuka meski pelaku merupakan anggota kepolisian.

"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri," pungkasnya.

Pelaku Berupaya Hilangkan Jejak

Setelah membunuh korban, Waldi membawa motor Honda PCX merah milik EY ke RSUD H Hanafie Muara Bungo. Hal ini terungkap dari rekaman CCTV rumah sakit tersebut.

Usai meninggalkan motor, pelaku memesan layanan ojek online untuk kembali lagi ke rumah korban.

Kapolres memastikan pelaku bertindak seorang diri.

CCTV Bripda Waldi masuk parkiran RSUD H Hanafie Muara Bungo Jambi (Instagram)

"Iya hanya satu orang, yakni W saat ini yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa (4/11).

Selanjutnya, pelaku membawa mobil Honda Jazz putih milik korban menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku mobil itu dia yang membawanya," katanya.

Keterangan saksi di sekitar lokasi juga menguatkan, mobil tersebut terlihat keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah merancang aksinya dengan detail untuk mengaburkan jejak.

“Pelaku ini bengis dan kejam,” ujar AKBP Natalena.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekerasan berat pada tubuh korban. Waldi diduga menggunakan rambut palsu untuk menyamarkan penampilan.

“Pelaku ini memakai wig, rambut palsu, untuk keluar masuk rumah. Ini untuk mengelabui CCTV dan warga. Jadi yang terlihat adalah orang gondrong,” jelasnya.

Pelaku juga berupaya menggiring kasus agar tampak seperti perampokan disertai kekerasan.

"Pelaku berupaya mengelabui seolah-olah korban merupakan korban perampokan yang dibunuh, sehingga identitasnya tidak terbaca,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung skenarionya, barang-barang korban seperti ponsel, kendaraan, dan perhiasan turut diambil.

"Pelaku memang sangat jeli dan bengis, karena dilihat dari korban kondisinya itu sangat mengenaskan," kata Natalena.(tim)

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo

Begini Awal Mula Terbongkarnya Aksi Keji Bripda Waldi Akhiri Hidup Dosen Wanita di Bungo.(adz)

JAMBI |  MERDEKAPOST.COM - Awal mula terbongkarnya pembunuan dan rudapaksa dosen cantik di Kabupaten Bungo, Jambi.

Jasad dosen wanita dan pengajar di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo berinisial EY itu ditemukan pada Sabtu (1/11/2025).

Terungkap awal mula penemuan jasad dosen cantik Bungo itu di rumahnya. Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. 

Adalah Dewi, rekan EY di kampus yang awalnya menghubungi ponsel Ey saat dia bolos mata kuliah kesehatan reproduksi yang diampunya pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Pasal Berlapis ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo

Dikutip dari Kompas.id, karena khawatir, Dewi coba menghubungi ponsel EY lewat panggilan WhatsApp, nadanya tersambung tapi tak diangkat.

Saat dikirimi pesan teks, pesan itu langsung dibalas dari ponsel EY yang menyebut jika dia tidak masuk kampus karena sakit dan beristirahat di rumahnya di Perumahan Al Kausar Bungo.

Namun kejanggalan tercium Dewi sata membaca pesan teks itu.

Biasanya korban (EY) memanggil Dewi dengan sebutan 'Kak", sementara dalam pesan teks itu tertulis 'kk'.

"Bu Dewi sempat merasa sepertinya ada orang lain yang membalas pesan itu,” ujar Nanik Istianingsih, Pjs Rektor Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Senin (3/11/2025).

Sore harinya, EY masih juga belum masuk. Panggilan telepon kedua Dewi tak juga direspon EY.

Baca juga: Polisi Beberkan Aksi Waldi, Sempat Titip Motor di RSUD Sebelum Bunuh Dosen di Bungo

Keesokan harinya, yakni Sabtu (1/11/2025) pagi, Dewi kembali menelepon untuk mengantarkan makanan dan obat.

Namun panggilan ini tak juga direspon. Hal ini membuat Dewi semakin khawatir.

Dewi mengajak seorang rekannya yang juga dosen bernama Hela untuk membesuk EY di rumahnya di Kecamatan rimbo Tengah.

Di rumah EY, keduanya tak melihat kendaraan EY, baik mobil maupun motor.

Pintu rumah tertutup, tetapi teralis jendela terbuka. Karena tak berani mendobrak, kedua dosen ini kembali ke kampus dan meminta bantuan kerabat yang juga anggota kepolisian untuk memonitor posisi telepon seluler EY. 

Dari situlah terdeteksi posisi seluler EY berada jauh dari rumah. 

Para dosen sepakat kembali ke rumah EY. Bersama ketua lingkungan, mereka masuk dan mendapati EY sudah tak bernyawa.

Terdapat sejumlah luka dan lebam pada sekujur tubuh. Pada lubang hidung dan mulut tampak darah yang telah berwarna kehitaman. Mereka lalu melapor ke polisi.

Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh (Istimewa)

Pelaku Ditangkap

Sehari setelah penemuan jasad EY, yakni pada Minggu (2/11/2025) polisi menangkap pelaku yang ternyata juga seorang polisi aktif.

Pelaku bernama Bripda Waldi, polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo di bawah jajaran Polda Jambi.

Hasil visum menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan fisik, dan pembunuhan.

Indikasi kekerasan ditemukan dari sejumlah luka di badan korban. Ada lebam pada wajah dan kedua bahu serta luka di bagian kepala.

Ditemukn pula lubang pada bagian leher korban yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan adanya sperma di bagian organ intim korban. Artinya korban terindikasi korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal.

Hukuman Berat

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ungkapnya.

Sementara itu, keluarga EY (37) korban pembunuhan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo minta pelaku agar dihukum dengan seberat-beratnya, Selasa (4/11/2025).

Pasal nya kata dia, EY yang ini dibunuh dengan cara yang keji, keluarga menilai sosok EY ini dikenal baik.

Baca Juga: 

Mutasi Pejabat Kejaksaan, Robi Harianto Pimpin Kejari Sungai Penuh

Jari Hampir Putus Digigit Teman Sekelas, Anak SD di Kerinci Korban Bullying di Sekolah

Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban. 

"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya. 

Ia juga meminta agar kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati. 

"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban. 

"Ini sayang keji, barang barang keponakan kami dibawa semua, "imbuhnya. (*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs