12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Jambi yang Libatkan 2 Brigadir

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir. Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. 

JAMBI | MERDEKAPOST.COM - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri yang menyeret dua anggota Polda Jambi masih bergulir.

Hingga Jumat (4/9/2026), penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut yakni Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Armuji mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Ya tentunya masih proses pemeriksaan lebih lanjut, Mas,” kata Erlan saat dihubungi Tribun Jambi, Jumat (4/9/2026).

Menurut Erlan, hingga saat ini sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Kemarin ada 12 saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Minta Aparat Usut dan Tangkap Pembakar Tahura Batang Hari!

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.

Briptu MD dan Bripda Y diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta sejumlah uang.

Dari pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban terdiri atas masyarakat dan anggota Polri, sedangkan total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Dalam proses etik, keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, LSM Petisi Desak Kejari Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Polda Jambi sebelumnya menegaskan perkara tersebut akan diproses secara profesional dan transparan.

Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan apabila kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang.

Masyarakat yang mengikuti proses rekrutmen Polri diimbau menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan. (Adz/Source: TribunJambi)

Eks Polisi Waldi Ajukan Kasasi dalam Perkara Pembunuhan Dosen di Muara Bungo

Tangkapan layar laman SIPP PN Muara Bungo pada Senin (1/9/2026). Terdakwa pembunuhan, Waldi Adiyat, melayangkan permohonan kasasi atas perkara hukum yang menjeratnya. 

MUARA BUNGO - Perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat terus berlanjut. Saat ini, terdakwa yang menghabisi nyawa dosen di Bungo berinisial EY dilaporkan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi itu Tribunjambi.com peroleh dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Dalam kolom status perkara saat ini, tertulis "Permohonan Kasasi".

Waldi Adiyat merupakan mantan anggota Polres Tebo yang telah diberhentikan dari kepolisian setelah terjerat kasus pembunuhan tersebut pada akhir Oktober 2025.

Sebelumnya, upaya hukum lanjutan berupa banding juga sudah dilakukan oleh Waldi.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo terhadap Waldi Adiyat dalam perkara pembunuhan seorang dosen perempuan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim PN Muara Bungo sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Waldi.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.

Jaksa sebelumnya menilai Waldi terbukti melakukan tindak pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Waldi kemudian mengajukan banding atas putusan PN Muara Bungo tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 348/PID/2026/PT JMB sebelumnya, majelis hakim tetap menyatakan Waldi bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Majelis hakim juga memutuskan Waldi tetap berada dalam tahanan.

Perkara banding tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Kronologi Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Waldi terlebih dahulu menghubungi korban melalui telepon sebelum datang ke rumah korban.

Setelah bertemu, keduanya sempat makan malam dan berbincang bersama di rumah tersebut.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian berubah menjadi pertengkaran.

Jaksa menyebut Waldi berniat mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban tidak menyetujuinya.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur.

Beberapa jam kemudian, pertengkaran kembali terjadi di antara keduanya.

Cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Waldi diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga perempuan tersebut meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, Waldi meninggalkan rumah korban menggunakan mobil milik korban dan membawanya menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Pada keesokan harinya, Waldi kembali mendatangi rumah korban.

Kali ini, ia disebut menyamarkan identitas dengan menggunakan rambut palsu dan masker.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Waldi kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Barang yang dibawa antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp4 juta.

Waldi juga membawa mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang yang diperoleh dari barang milik korban tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Hasil Visum dan Autopsi Korban

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban, termasuk di bagian leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan adanya resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

Setelah melalui proses persidangan, termasuk pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim PN Muara Bungo menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Vonis tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah Waldi mengajukan banding.

Dengan putusan PT Jambi tersebut, hukuman terhadap Waldi tetap berupa pidana penjara seumur hidup.(Red)

Meski Banding, Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup

 

Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat eks polisi Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025 lalu.

Atas tindakannya itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi nomor 348/PID/2026/PT JMB, Waldi tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan putusan PN Muara Bungo.

Putusan itu disampaikan pada Rabu (12/8/2026) kemarin.

"Mengadili: menerima permintaan banding dari Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi  dan Penuntut Umum tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Nomor 72/Pid.B/2026/PN Mrb, tanggal 7 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim PT Jambi, dilansir dari laman SIPP PN Muara Bungo, Kamis (13/8/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun dengan dua anggota yakni Badrun Zaini dan Melfiharyati.

Konstruksi Kasus

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa awalnya mendatangi rumah korban setelah lebih dulu menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di rumah korban.

Namun, pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka berujung pada pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, tetapi korban menolak.

Setelah sempat melakukan hubungan badan, keduanya kemudian tertidur. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali terlibat cekcok.

Pertengkaran yang semakin memanas berujung pada tindakan kekerasan.

Terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan dan uang tunai sekitar Rp4 juta.

Terdakwa juga membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban. Sebagian uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang pinjaman online.

Dalam persidangan, jaksa turut membacakan hasil visum dan autopsi terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala dan bahu.

Pemeriksaan forensik juga menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah menjalani rangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah.

Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.(Adz)

Kasus Kematian Brigadir EWS Diduga Terkait Miras dan Narkoba, Ini Kata Polda Jambi

JAMBI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak mendalami motif serta latar belakang di balik insiden tragis yang menewaskan Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. 

Selain menetapkan enam orang tersangka, penyidik kini tengah menelusuri dugaan adanya pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba sebelum peristiwa penganiayaan berat itu terjadi.

BACA JUGA: BGN Hentikan Permanen 833 Dapur MBG, Pelanggaran Sanitasi Jadi Sorotan

Spekulasi mengenai kondisi para pelaku dan korban sebelum kejadian menjadi salah satu fokus utama tim penyidik untuk mengungkap secara terukur konstruksi perkara ini.

"Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan," tegas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan pesta miras dan keterlibatan narkoba di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026).

Enam Orang Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Penganiayaan

Di samping penelusuran indikasi zat terlarang dan miras, Polda Jambi telah resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan gelar perkara pada Sabtu lalu.

Dari total enam tersangka, lima di antaranya merupakan oknum personil Polri berinisial MA, EF, DHR, UJS, dan EBD, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B.

BACA JUGA: Benarkah Tewasnya Brigadir Eko di Tanjabtim Terkait Narkoba? 5 Polisi dan 1 Sipil Ditetapkan Jadi Tersangka

"Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil. Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta. 

Namun, penerapan pasal ini masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta hukum baru di lapangan.

Penyidikan Dikawal Ketat Tim Asistensi Mabes Polri

Mengingat penanganan perkara ini melibatkan oknum aparat dan menjadi sorotan publik secara nasional, Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan dengan mengirimkan tim asistensi khusus guna mendampingi Ditreskrimum serta Bidang Propam Polda Jambi.

"Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel. Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya," tutur Erlan.

Langkah tegas ini juga sejalan dengan instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar yang berkomitmen menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. V

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Ada Luka-luka di Mayat Brigadir Eko Winarno Saputra, Polisi yang Tewas secara Misterius di Tanjabtim

Brigadir Eko Winarno Saputra meninggal seusai berkumpul bersama empat anggota Polri di sebuah rumah kos di Kabupaten Tanjab Timur. Ada sejumlah luka di tubuhnya.(Foto: Ilustrasi)

MUARA SABAK, MERDEKAPOST.COM - Seorang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, tewas.

Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ada sejumlah luka lecet dan memar yang ditemukan pada tubuh anggota Polri itu, yang kini menjadi fokus penyelidikan kepolisian.

Brigadir Eko meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir EWS Personil Polres Tanjabtim, Diambil Alih Polda Jambi, 5 Saksi Diperiksa

Informasi yang beredar, menyebutkan Brigadir EWS diduga jadi korban tindak kekerasan hingga meninggal. 

Namun, hingga kini, polisi menegaskan seluruh dugaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti meninggalnya Brigadir Eko.

"Baru dugaan, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang kami masih memeriksa saksi untuk mengetahui kronologinya," kata Ade Candra, Selasa (21/7/2026).

Kronologi Versi Saksi

Berdasarkan keterangan sementara para saksi, Brigadir Eko Winarna Saputra saat itu diketahui mengonsumsi minuman keras bersama empat rekannya yang juga anggota Polri di sebuah rumah kos.

Dalam kondisi mabuk berat, Eko keluar dari kamar dalam keadaan sempoyongan.

Dia diduga terjatuh lalu terbentur tiang jemuran.

"Korban minum minuman keras bersama empat anggota Polri. Saat mabuk berat, dia keluar, sempoyongan lalu terjatuh mengenai tiang jemuran. Rekannya kemudian menolong dan melihat korban mengeluarkan busa," ujar Ade Candra.

Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit. Setibanya di fasilitas kesehatan, Brigadir Eko dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menegaskan kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan para saksi sehingga belum menjadi kesimpulan akhir penyidik.

Luka Lecet dan Memar Masih Didalami

Meski begitu, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Hasil visum sementara, Polres Tanjabtim menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh Brigadir Eko.

Luka tersebut berupa lecet dan memar yang tersebar di beberapa bagian tubuh.

"Ada luka lecet, memar di pelipis, kemudian di kaki dan tangan juga ada. Makanya ini masih kami dalami apakah ada dugaan kekerasan fisik atau penyebab lainnya," jelas Kapolres.

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah luka tersebut berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban ataupun akibat korban terjatuh.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Minta Autopsi

Sementara itu, pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Brigadir Eko.

Kecurigaan muncul setelah keluarga melihat adanya luka pada beberapa bagian tubuh almarhum saat jenazah dipulangkan.

Karena itu, keluarga meminta dilakukan autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Brigadir Eko Winarno Saputra sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Permintaan autopsi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian secara ilmiah mengenai penyebab kematian korban dan menghindari munculnya spekulasi.

Polisi Janjikan Penyelidikan Transparan

Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari interogasi terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pendalaman terhadap hasil visum.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegas Ade Candra.

Polisi masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan autopsi apabila dilakukan atas permintaan keluarga.(Red) 

Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo, Waldi Eks Polisi Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dosen di Kabupaten Bungo, berlanjut ke tahap lanjutan setelah terdakwa Waldi Adiyat mengajukan banding.(Ist) 

MUARA BUNGO - Terdakwa perkara pembunuhan Waldi Adiyat yang dihukum pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan seorang dosen perempuan mengajukan banding.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo, tercatat permohonan upaya hukum banding itu diajukan pada Kamis (9/7/2026) lalu, dua hari setelah ia divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Muara Bungo.

Sebagai tanggapan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo juga mengajukan permohonan banding pada Selasa (14/7/2026).

Sebagai informasi, Waldi yang merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Tebo merupakan terdakwa pembunuhan yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dosen berinisial EY.

Baca Juga:

Kronologi Calon Mahasiswa Universitas Jambi Kecelakaan di Sibolangit, 2 Orangtua Meninggal

Alcaz dan Tesevetanov 2 WN Bulgaria Jadi Buronan Polisi Jambi Usai Bobol Sistem Bank Jambi

Majelis hakim menyatakan Terdakwa melakukan tindakan rajapati sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Justiar Ronal yang didampingi Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada 18 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di kawasan BTN Al-Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, pada akhir Oktober 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa datang ke rumah korban setelah sebelumnya menghubungi korban melalui telepon.

Keduanya kemudian makan malam bersama dan berbincang di kediaman korban.

Pembicaraan mengenai hubungan asmara mereka kemudian memicu pertengkaran.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa berniat mengakhiri hubungan, namun korban menolak.

Baca Juga:

Diduga Curi Kotak Amal Masjid di Pondok Bukit Kerman, Seorang Pria asal Lampung Diamankan Warga

Meskipun Tiga Pelaku Sudah Ditangkap, Nasabah Bank Jambi Masih Cemas Soal Keamanan Dana

Setelah sempat berhubungan badan, keduanya tertidur sebelum kembali terlibat cekcok beberapa jam kemudian.

Saat pertengkaran kembali memanas, terdakwa diduga mencekik korban menggunakan tangkai sapu hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernapas, terdakwa meninggalkan rumah dengan membawa mobil milik korban menuju tempat kosnya di Kabupaten Tebo.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mendatangi rumah korban dengan menyamarkan identitas menggunakan rambut palsu dan masker.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan, telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban.

Sebagian uang hasil pencurian tersebut disebut digunakan terdakwa untuk melunasi utang pinjaman online.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum dan autopsi yang menunjukkan adanya luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk leher, kepala, dan bahu.

Pemeriksaan forensik turut menemukan resapan darah pada otot leher serta tulang tenggorokan yang menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Setelah melalui rangkaian persidangan dengan memeriksa alat bukti dan keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya menyatakan Waldi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.(Red)

Akhirnya, PN Muara Bungo Vonis Seumur Hidup Terdakwa Eks Polisi Pembunuh Dosen

Terdakwa Waldi Adiyat (baju putih) saat mendengarkan vonis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Justiar Ronal di pengadilan tersebut, Selasa (7/7/2026). (ADZ/ANT)

Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada mantan polisi Waldi Adiyat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS), EY.

"Iya benar, vonis penjara seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Monalisa saat dikonfirmasi di Kota Jambi, Selasa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.

Berita Terkait:

Berdasarkan putusan yang dimuat dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 sentimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Bacaan Lainnya:

Korban EY sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

"Belum tahu, tetapi ada waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding," katanya.(Adz/Ant)

DISCLAIMER

Berita ini bersifat informasi dan tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, melainkan sebagai bentuk penyampaian informasi publik

Waldi Eks Polisi Pelaku Pembunuhan Dosen di Muara Bungo Dituntut Seumur Hidup

Waldi Adiyat, terdakwa perkara pembunuhan dosen di Muara Bungo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).(iST)

MUARA BUNGO - Waldi Adiyat, terdakwa perkara pembunuhan dosen di Muara Bungo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis (18/6/2026).

Mantan polisi itu dituntut dengan pidana penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan terhadap dosen berinisial EY di sebuah rumah di Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menangani perkara tersebut, Ricky Amin Nur Hadiwianto, Prastyoso, dan Ivan Day Iswandy (merujuk pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Muara Bungo), menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana, yang merupakan pembaruan dari Pasal 340 dalam KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Waldi Adiyat alias Waldi dengan pidana penjara seumur hidup.”(Adz) 

Bripda Waldi Dipecat dari Polisi, Menanti Sanksi Pidana Usai Bunuh Dosen di Muara Bungo Jambi

Bripda Waldi Dipecat dari Polri, Saat ini menunggu Sanksi Pidana pasca Bunuh Dosen EY di Muara Bungo Jambi.(istimewa)

JAMBI - Karir polisi Bripda Waldi berakhir sudah, usai bunuh dan rudapaksa dosen wanita di Kabupaten Bungo, Jambi.

Setelah lebih dari 12 jam Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Bripda Waldi yang sebelumnya berdinas di Propam Polres Tebo diputuskan dipecat dari kepolisian.

Bripda Waldi keluar dari persidangan dengan menggunakan baju tahanan dan terus menundukkan kepala.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan pemecatan Bripda Waldi, anggota Polres Tebo yang membunuh dosen EY di Bungo, Jumat malam (7/11/2025) pukul 22.00 WIB.(doc/hms polda jambi) 

Bripda Waldi Aldiyat mengikuti sidang KKEP pada Jumat (7/11/2025) sejak pukul 08.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Pada saat sidang, Bripda Waldi mengenakan seragam polri dengan rambut cepak, ia terlihat dalam kondisi sehat saat menjalani sidang KKEP.

Sidang Bripda Waldi ini dipimpin langsung oleh Plt Kabid Propam AKBP Pendri Erison.

Baca Juga: Oknum Polisi WLD Pakai Wig Saat Bunuh Erni Dosen IAK-SS Muara Bungo

Dari hasil sidang KKEP tersebut, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa tindakan penghilangan nyawa seseorang yang dilakukan oleh Bripda Waldi merupakan perilaku pelanggaran tercela.

Baca Juga: Jeli dan Akal Bulus Bripda Waldi Mengelabui Saat Beraksi Renggut Hidup dan Kehormatan Dosen EY di Bungo

"Putusan sidang dari KKEP pada malam hari ini yang dijatuhkan adalah pertama perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri," ujar Mulia pada Jumat (7/11/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Mulia mengatakan bahwa yang bersangkutan yakni Bripda Waldi menerima hasil putusan sidang tersebut.

Bripda Waldi (22), anggota Polres Tebo, yang membunuh dosen perempuan di Bungo berinisial EY (38) saat sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.(Doc.Hms Polda Jambi).

"Tadi juga dihadirkan saksi-saksi beberapa orang, dari Polres Bungo dan Tebo, Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting," jelas Mulia.

Baca Juga: Modus! Bripda Waldi Pura-pura Kaget Usai Bunuh Dosen EY di Bungo, Ucap Turut Berduka ke Adik Korban Via WhatsApp

Lebih lanjut, Mulia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Bripda Waldi menjadi contoh bahwa Polri bertindak tegas dalam menindak aturan, termasuk apabila anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.

Direncanakan Bripda Waldi akan dipulang ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) besok.

Sementara itu untuk upacara pemberhentian masih akan dijadwalkan selanjutnya.(adz/tim)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs