![]() |
| Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOK dan TPP di Puskesmas Kebon Sembilan, Muaro Jambi. |
JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sikap tersebut disampaikan setelah JPU mendengarkan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/7/2026).
"Jaksa tetap pada tuntutan," kata penasihat hukum terdakwa Lina Budiharti, Sam'un Muchlis, usai persidangan.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Dewi Lestari, dan mantan Bendahara Puskesmas Kebon Sembilan, Lina Budiharti, menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.
Melalui penasihat hukumnya, Dewi Lestari memohon keringanan hukuman dengan alasan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp554 juta.
Sementara itu, Lina Budiharti meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dewi Lestari memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Potongan dana BOK disebut mencapai 30 persen dari nilai yang diterima, sedangkan potongan TPP sebesar Rp60 ribu per orang.
Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan untuk kebutuhan pegawai honorer.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.
Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp650 juta.
Atas perbuatannya, Dewi Lestari didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) pada Senin (20/7/2026).
