KM dan CT Dua Warga Nyogan Muaro Jambi Diringkus, Sabu Seberat 48 Gram Diamankan Polisi

KM dan CT Dua Warga Nyogan Muaro Jambi Diringkus, Sabu Seberat 48,06 Gram Diamankan Polisi, Foto Barang Bukti Narkotika yang diamankan Polisi.(Ist)

MUAROJAMBI – Dua warga Desa Nyogan Berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, Keduanya merupakan jaringan Pengedar narkotika jenis sabu. 

Dua orang terduga pelaku di amankan berinisial KM dan CT dalam operasi yang di gelar Senin (10/8/2026) sore.

Keduanya diamankan sekitar pukul 18.40 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 01 Desa Nyogan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: 2 Korban Hilang Perahu Karam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Gerak-gerik kedua terduga kemudian menguatkan dugaan petugas hingga dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Total terdapat 2 paket ukuran sedang dan 58 paket ukuran kecil dengan berat bruto keseluruhan mencapai 48,06 gram.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya alat hisap, telepon seluler, pipet, plastik klip, tas selempang dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: UPDATE Gempa M7,7 NTT: Korban Jiwa 51 Orang, 64 Luka Berat, Status Darurat Berlaku

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, berdasarkan pemeriksaan awal, KM mengaku telah menjual sabu di wilayah Nyogan dan sekitarnya sejak 2025. Sementara CT mengaku baru menjalankan aktivitas serupa sejak sekitar Juni 2026. Waktu& Kalender

Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga berada di balik keduanya.

Baca Juga: Surat ke UNESCO Membuka Babak Baru Polemik KCBN Muaro Jambi

KM dan CT bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Adz)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs