Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Komitmen Pemkot Sungai Penuh - BNNP Jambi perangi narkoba. Foto: 064

Merdekapost.com - Dalam Rangka mewujudkan Kota Sungai Penuh Bersih Narkoba (Bersinar), Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama elemen masyarakat Kota Sungai Penuh Deklarasikan Perang Melawan Narkoba.

Deklarasi dibacakan pada pelaksanaan apel kerja lingkup Pemkot Sungai Penuh, Senin (17/10/2022) di Lapangan Kantor Walikota Sungai Penuh. 


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, yang bertindak selaku pembina upacara mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan BNN RI bekerjasama dengan BRIN dan BPS menujukan adanya kenaikan, pada Tahun 2021 menjadi 1, 95% atau setara 3,66 juta jiwa dimana naik 0,15% dari tahun 2019. Kenaikan tersebut mencerminkan terjadinya peningkatan peradaran Narkotika di masyarakat. 


"Untuk menangkal dari ancaman peradaran Narkotika di Provinsi Jambi,  maka BNN RI membentuk Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di kabupaten/Kota, "kata Kepala BNNP Jambi. 


Diakhir rangkaian, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Perang  Melawan Narkoba oleh Wakil Walikota Alvia Santoni, Para Forkopimda, Sekda Alpian dan diikuti elemen masyarakat dalam Kota Sungai Penuh. 


Pada kesempatan tersebut BNNP Jambi menyerahkan penghargaan kepada Walikota Sungai Penuh dalam mendukung upaya Perang melawan Narkoba ( War On Drogs) di Kota Sungai Penuh. (064)

Seorang Pelajar di Pondok Tinggi Sungai Penuh Edarkan Narkoba, Polisi Gercep Amankan Pelaku

 

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci menangkap seorang anak dibawah umur  dengan status masih pelajar di salah satu SMA di Sungai Penuh karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Seorang pria masih dibawah umur statusnya pelajar tersebut yaitu, R (15) warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap pada hari minggu, (09/10/2022).


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.


“Benar, R (15) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Berat Bruto Narkotika jenis Sabu 0,42 gram, 4 (empat) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) pak kertas papir merek BUFFALO BILL, 1 (satu) bungkus rokok merek surya , 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Jumat (14/10/2022).


Lebih Lanjut, Jeki mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar Kantor Bank BNI Cabang Sungai Penuh karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Kemudian, laporan tersebut ditindak lanjuti, aparat Kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan, alhasil didapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,42 gram, 4 (empat lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja.


“Sabu ini sempat dibuang di pinggir jalan di atas trotoar. Namun, polisi jeli dan melihatnya. Sehingga pelaku tak bisa melawan,” terang Iptu Jeki.


Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan pelaku. Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dan menyita semua barang bukti.


“Sudah kita tahan dan kita masih mintai keteranganya,” pungkasnya. (064)

Jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Siulak Deras Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba jenis sabu.


Pelaku diamankan pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 16.30. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Pelakunya adalah RAJ, (31), dan Istrinya WA,(22) warga Desa siulak deras. 


Dari pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan d jual, seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasangan Suami Istri terkait kasus Narkoba.


"petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres Kerinci.


Tersangka AAN LP, kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka diponis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres.


Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kerinci guna untuk panyelidikan lebih lanjut

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, dikonfirmasi terpisah. (064) 

Kasus Narkoba, 2 Warga Siulak Diringkus Polres Kerinci

 

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang Pria asal Siulak terkait kasus Narkoba.


“Benar, Dua orang pelaku yakni RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut,“ kata Kasat Narkoba Jeki.


Kronologis penangkapan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa di Desa Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja dan pada saat itu Anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja.


Anggota tak mau kehilangan jejak bahwa barang haram yang didapatkan RN ini, dari pengakuannya dibeli dari dari salah seorang yang berinisial FZ(23).


“Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung mendatangi rumah FZ di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Pada saat mendatangi rumah petugas langsung mengamankan FZ kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatkannya dari RD yang berdomisili diluar Kota” ujar Kasat.


Barang bukti yang berhasildiamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.


Untuk kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (064)

Edarkan Sabu, Pria Asal Pasar Tamiai Kerinci Diringkus Polisi

  

Pengedar Sabu asal pasar Tamiai Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci melalui Reserse Narkoba kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil penangkapan, Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandra Kusuma, membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

Dari penyelidikan pelaku, Kata Ipda Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” jelasnya.

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran. (064)

Razia Tempat Hiburan Malam di Jambi, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke

Razia tempat hiburan malam di Jambi. Foto: Ist

Merdekapost.com - Tim Gabungan Polda Jambi kembali melakukan razia yang menyasar tempat hiburan malam dan rumah kos di Kota Jambi.

Dalam razia itu, Dua wanita pemandu karaoke dan pria penata rias diamankan Tim Gabungan Polda Jambi terbukti mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan cek urine oleh Satgas Bonaps Bidokkes Polda Jambi, dari satu tempat hiburan malam.

Saat dimintai keterangan, dua wanita tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke di Kota Jambi, sementara si pria bekerja sebagai penata rias.

Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma U. Sitompul mengatakan bahwa dalam razia malam ini, Tim Gabungan Polda telah mengamankan dua orang wanita dan satu pria dari tempat hiburan malam.

“Razia yang kami gelar di hotel, rumah kos dan tempat hiburan malam. Kami mengamankan tiga orang ditemukan urine positif konsumsi narkoba,”ujarnya, Selasa (22/02/2022).

Kata Kompol Gokma, dua wanita dan satu orang laki-laki langsung dibawa ke Polda Jambi dan dari mereka semoga ada pengembangan terbaru terkait jaringan dari yang positif Narkoba tersebut.

Ia menegaskan, razia ini akan terus dilakukan Polda Jambi dan ia berharap agar masyarakat selalu menjauhi Narkoba.

“Tim gabungan dari Ditresnarkoba akan terus melacak siapa pemilik Narkoba dan dari mana mereka mendapat barang tersebut,”pungkasnya.

Sumber: Ampar.id








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs