Empat Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.(Adz) 

JAMBI - Empat tersangka pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi masing-masing berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Sementara dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), merupakan warga Bengkalis, Provinsi Riau.

Para pelaku diketahui memiliki profesi yang berbeda-beda, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Adapun total barang bukti yang diamankan terdiri dari 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu Jaringan Riau-Jambi

Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jambi guna pengembangan jaringan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut dan akan disampaikan perkembangan kasus selanjutnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Terungkap Lagi, 6 Tersangka beserta Puluhan Gram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Kerinci

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika secara maraton di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh selama periode 04 hingga 07 Mei 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ganja.

​Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

​Rangkaian Penangkapan:

​1. Sinergi Kakak-Adik di Desa Talang Lindung (04 Mei 2026)

Tim Opsnal mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan saudara kandung di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap tangan saat mencari paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online dengan sistem "tempel" di bawah tutup botol minuman.

2. Penggerebekan di Mukai Mudik (06 Mei 2026)

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43). Polisi menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen di tumpukan pakaian. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

3. Jaringan Bapak dan Anak di Sungai Ning (06 Mei 2026)

Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan MA (27) dan ayah kandungnya YR (46). MA diketahui berperan sebagai "kurir tempel" atas perintah bandar berinisial RT. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, petugas mengamankan total sabu seberat 1,66 gram serta timbangan digital. Mirisnya, sang ayah (YR) turut membantu anaknya dalam meletakkan paket-paket sabu tersebut ke lokasi pesanan.

​4. Pengungkapan Jaringan Lapas di Lawang Agung (07 Mei 2026)

Terbaru, pada Kamis dini hari, Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya, Jl. Sriwijaya. Tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan yakni 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI seharga Rp6.200.000,-.

​Barang Bukti & Modus Operandi

​Secara keseluruhan, Polres Kerinci mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, timbangan digital, alat hisap (bong), serta unit kendaraan bermotor dan handphone. Modus operandi yang digunakan para pelaku didominasi oleh transaksi online, di mana pembayaran dilakukan via transfer bank digital dan pengambilan barang menggunakan sistem "tempel/buang" di lokasi yang ditentukan melalui foto GPS.

​Ancaman Hukuman

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

​Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(​Humas Polres Kerinci)

Kendalikan Sabu Asal Lapas Jambi, Supir Ekspedisi Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas kota.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yandra Kusuma, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di Jalan Pancasila, RT. 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Oknum Dosen yang Digerebek Dikaitkan Sebagai Staf Ahli Gubernur, Kadiskominfo: Itu Hoaks!

​"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba dengan sepeda motornya," ujar Iptu Yandra Kusuma.

​Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,9 gram, serta 1 butir pil diduga ekstasi dengan berat 0,5 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan mengambil barang di area Asrama Haji Jambi sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.

  • ​Selain narkotika, petugas juga mengamankan:
  • ​Satu unit ponsel merek Redmi (alat komunikasi transaksi).
  • ​Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
  • ​Satu helai celana pendek hitam milik pelaku.

Baca Juga: Pencuri Kotak Amal Terekam CCTV di Siulak, Barang Bukti Ditemukan:Jejak Sidik Jari Buka Peluang Ungkap Pelaku

​Saat ini, tersangka R-A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

​"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Iptu Yandra Kusuma.


Terekam CCTV: Alung Bercelana Pendek tanpa Alas Kaki Tinggalkan Ruang Penyidik Polda Jambi

TEREKAM CCTV - Kolase tangkapan layar CCTV yang dibagikan akun Instagram @manangsoebeti_official dan penampakan Alung Ramadhan, tersangka kasus sabu 28 kg, setelah buron selama sekitar enam bulan.(Ist) 

JAMBI – Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pelarian Alung Ramadhan dari Gedung Mapolda Jambi pada 10 Oktober 2025 akhirnya terungkap.

Video tersebut diunggah oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, melalui akun Instagram.

Dalam rekaman, Alung terlihat melompat dari jendela gedung sekitar pukul 20.06 WIB.

Ia kemudian berjalan menuju area parkir sepeda motor dengan hanya mengenakan kaos dan celana pendek tanpa alas kaki.

BACA JUGA:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Dalam komentar pada unggahan tersebut, Kombes Manang juga menyebut bahwa Alung berhasil melepas borgol di dalam ruangan.

"Alung berhasil melepas borgol ketika masih didalam ruangan," demikian tulis akun @manangsoebeti_official.

Setelah enam bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap tim Polda Jambi pada Rabu (15/4/2026).

Ia diamankan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama lima orang lainnya.

Dalam konferensi pers Kamis (16/4/2026), Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan bahwa pelarian Alung terjadi saat petugas lengah.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," kata Krisno pada Kamis (16/4/2026).

Usai keluar dari Mapolda Jambi, Alung berjalan kaki menuju kawasan Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki keluarga di daerah tersebut.

"Kemudian dia melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat, karena ada keluarga di sana," ujarnya.

Saat ini, Alung telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).

Setelah setengah tahun buron, penangkapan Alung mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku tidak langsung meninggalkan kompleks Mapolda usai melompat.

"Dia mengaku tahu saat itu petugas mencari dia. Dan bersembunyi di sana (masjid)," ungkap Irjen Pol Krisno H Siregar.

Setelah situasi dinilai aman, Alung keluar dari area Mapolda dan berjalan menuju Aur Duri, lalu melanjutkan pelarian ke Tanjung Jabung Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kronologi Alung Kabur

Kronologi Pelarian Alung dari Mapolda Jambi, Kabur Saat Tangan Masih Terikat

Alung merupakan salah satu tersangka kasus sabu yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian di sekitar sebuah mal di Kota Jambi pada Oktober 2025.

Pada 10 Oktober 2025, polisi menangkap tiga orang, yakni Agit Putra Ramadhan, Juniardo, dan Alung Ramadhan.

Dalam proses penyidikan, Agit dan Juniardo lebih dulu menjalani pemeriksaan, sedangkan Alung dijadwalkan diperiksa setelahnya.

Namun, pada malam hari, saat akan menjalani pemeriksaan, Alung justru memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Saat itu, Alung berada di ruang penyidik di lantai dua Mapolda Jambi dan sempat ditinggalkan seorang diri.

Kesempatan tersebut digunakannya untuk kabur dengan cara melompat melalui jendela.

Dari lantai dua, ia turun melalui dinding, lalu berlari menuju bangunan yang belum selesai di bagian belakang Mapolda Jambi.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Saat melarikan diri, tangan Alung diketahui masih terikat menggunakan kabel ties.

Namun, Kombes Manang mengonfirmasi bahwa Alung berhasil melepas borgol sebelum kabur lewat jendela.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat kelalaian petugas ketika proses pemeriksaan hendak dilakukan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujar Kombes Erlan dalam keterangan persnya, Sabtu (4/4/2026).

Usai kejadian itu, Alung Ramadhan yang merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu langsung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, penyidik yang bertugas saat insiden terjadi telah dijatuhi sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami sampaikan, penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf, disidang kode etik, dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

Transformasi Penampilan Alung

Selama pelarian, penampilan Alung mengalami perubahan mencolok.

Rambutnya yang sebelumnya pendek kini tampak panjang, gondrong, dan bergelombang hingga menutupi telinga.

Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari identifikasi petugas selama bersembunyi di wilayah pesisir.

Kasus ini juga kembali menyoroti kondisi Kelurahan Penyengat Rendah, tempat tinggal Alung.

Lurah setempat, Haikal Fahlevi, mengakui wilayah tersebut telah lama dikenal sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Bagaimana generasi anak-anak di sini bisa berkembang, punya masa depan yang baik kalau narkoba masih terus merajalela," tutur Haikal, tempo hari.

Proses Hukum Berlanjut

Kini Alung kembali ditahan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan intensif, termasuk pengembangan kasus jaringan narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu.

Sementara itu, dua anggota jaringan lainnya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, telah lebih dulu menjalani proses persidangan.(*)

Editor: Aldie Prasetya | Sumber: tribunjambi | Merdekapost.com

Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi: Sudah Tak Diborgol!

Kolase Foto Sudah Tak Diborgol! Detik-detik Rekaman CCTV Alung Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi.(Ist)

Jambi - Rekaman CCTV kaburnya Alung, tersangka 58 kilogram sabu di Polda Jambi, akhirnya dibuka. Begini detik-detik kaburnya Alung dari Polda Jambi.

Dalam video yang dilansir dari detik.com, Alung terlihat melompat dari lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Alung sudah tak mengenakan borgol. Hal ini berbeda dari keterangan Polda Jambi sebelumnya yang menyebut bahwa Alung melepas borgol usai melompat.

Dalam rekaman lain, Alung tampak berjalan santai saat melintas di arah samping rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi. Di rekaman kedua yang beredar itu, wajah Alung baru terlihat jelas. Dia mengenakan baju dan celana berwarna hitam dan berjalan santai.

Alung sendiri kabur dari Polda Jambi usai ditangkap bersama dua rekannya Agit dan Juniardo, pada 9 Oktober 2025. Saat itu, ketiganya dilakukan pemeriksaan secara terpisah.

Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar menyebut Alung diperiksa sendirian oleh penyidik AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada saat itu, penyidik meninggalkan Alung dari ruangan tersebut dengan tangan diborgol jenis kabel tis.

"Alung diperiksa sendiri di ruangan oleh penyidik. Lalu, yang bersangkutan ditinggal, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut. Kami sudah interogasi bahwa dia memanfaatkan kelengahan petugas," jelas Krisno.

Baca Juga:

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Kata Krisno lagi, Alung kabur melewati jendela ruang penyidik Ditresnarkoba yang berada di lantai 2 Gedung B Polda Jambi. Dengan tangan diborgol, Alung turun dan melepaskan borgol tersebut.

"Dia kabur tangannya diborgol dia lewat jendela, dia kabur, dia melepas borgol di bawah jendela dan meninggalkan borgol plastik," ungkapnya.

Alung, lanjut Krisno, kabur berjalan ke belakang Polda Jambi menuju gedung yang saat itu yang saat itu dalam tahap pembagunan. Bahkan, kata dia, Alung sempat bersembunyi di masjid yang berada di dalam lingkungan Polda Jambi.

"Dia kabur sempat ke masjid dan bersembunyi di sana, dan dia menceritakan bahwa dia dicari oleh petugas saat itu. Dia lari meninggalkan Mapolda ini melompat ke sebelah di belakang Gedung Siginjai langsung ada jalan," terangnya.

Baca Juga: Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

Alung kabur dengan berjalan kaki menuju Aurduri, yang diketahui merupakan kampung asalnya. Belakangan, Alung diketahui kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Alung ditangkap kembali setelah 6 bulan menjadi buronan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026), sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya saat berada di dalam mobil.

Atas kaburnya Alung, Polda Jambi mencopot AKBP Nurbani dan disanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama 2 tahun. AKBP Nurbani pun dimutasi ke Yanma Polda Jambi.(*)

Tidak Sendirian, Alung DPO 58 Kg Narkoba di Jambi Ditangkap Bareng 5 Rekannya

DITANGKAP : M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. 

JAMBI - Selain Alung Ramadan (23), DPO kasus 58 Kg narkoba di Jambi itu, kabarnya ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu itu ditangkap Kamis (16/4/2026) dini hari.

Kabarnya Alung ditangkap di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Bukan sendiri, kabarnya Alung warga Penyengat Rendah, Kota Jambi itu ditangkap bersama 5 rekannya.

Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi tanpa perlawanan.

Penangkapan Alung dkk ini merupakan hasil pelacakan intensif pihak kepolisian, setelah kaburnya Alung dari ruang pemeriksaan Polda Jambi viral.

Kaburnya Alung juga menyebabkan satu perwira polisi disanksi demosi.

Baca juga: 

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.(*)

Breaking News! Alung DPO 58 Kg Narkoba yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi Ditangkap

M Alung Ramadhan, buronan kasus sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi, Oktober 2025 lalu. Kabar terbaru, Alung ditangkap di Kuala Tungkal .(Ist)

JAMBI - Beredar Kabar Alung Ramadhan, DPO kasus narkotika yang kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, sudah ditangkap.

Alung merupakan tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram yang kabur pada Oktober 2025 lalu.

Kabar terbarunya, pelarian Alung berakhir di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Kabar beredar, Alung ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jmabi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu.

Baca juga: Bandar 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Alung Lompat dari lantai 2, Kelalaian atau Skenario?

Kronologi singkat

Alung Ramadhan, salah satu tersangka jaringan narkotika seberat 58 kilogram melarikan diri saat akan diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Tak sampai di sana, terungkap fakta bahwa saat melarikan diri Alung dalam poisis tangan terikat kabel ties.

Dari keterangan polisi, Alung saat itu sedang berada di ruang penyidik Polda Jambi di lantai 2.

"Lari dari lantai dua dari jendela. Dari dinding turun ke bawah ke bangunan belum jadi di belakang dekat masjid," kata Erlan.

Sebelumnya, Agit dan Juniardo yang saat itu juga tersangka kasus ini lebih dahalu diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi.

Namun, malam hari sekitar pukul 19.20 WIB saat giliran Alung Ramadhan akan diperiksa dia mengambil kesempatan saat tim penyidik lengah.

Erlan membenarkan bahwa saat itu posisi Alung ditinggal seorang diri tanpa ada penjagaan.

"Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa akibat dari kejadian tersebut tim penyidik diberikan sanksi demosi karena kelalainnya.

"Kami sampaikan penyidik telah dilakukan sidang profesi Polri. Dan diputuskan, dikenakan sanksi etika dengan diwajibkan meminta maaf disidang kode etik. Dan sanksi administrasi didemosi selama dua tahun," jelas Erlan.

2 rekan Alung, Agit dan Juniardo kini sedang menjalani persidangan di PN Jambi.

Berdasarkan berita acara penimbangan, barang bukti sabu yang mereka kawal memiliki berat bersih mencapai 58.212,65 gram.  

Dengan bukti yang sangat besar tersebut, keduanya kini menghadapi ancaman maksimal yakni hukuman mati.*)

Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

Kronologis Penangkapan

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon.

Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Petugas kemudian membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:

  • 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram.
  • Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.
  • Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
  • Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan modus “tempel”, di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Berita Lainnya:

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.(Adz)

Polisi Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Ganja di Kawasan Transmigrasi Sungai Bahar Muaro Jambi

JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan transmigrasi Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar ganja berinisial IF alias Keling (25). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengamanan,” ujar AKP Rahmat Damaiandi di Sengeti, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku IF ditangkap pada Jum'at (13/2) dini hari di sebuah rumah tinggal atau mess yang berada di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.(*)

Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir.(adz)

Saat Patroli Rutin, Polisi Curiga Ada Pria Sendirian di Pinggir Jalan Desa Sumur Anyir, Ketika Didekati Dia Panik dan Gelisah, Ketika Diperiksa Polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih dikantong celana jeansnya... Ternyata Dia Kurir Sabu 'Sistem Tempel' 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

​Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. 

Baca Juga: Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

​Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah "sistem tempel", di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Bacaan Lainnya: Pasca Viral di Medsos Keluhan Warga tentang Pelayanan, Ini Klarifikasi Dinkes dan Manajemen RSUD M.H.A. Thalib

​Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan. 

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Untuk Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama.(*)

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu

 

Perang dengan Narkoba Terus digencarkan, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu.(mpc)

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (09/02/2026), tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut.

​Kronologis Penangkapan

Operasi dimulai sekira pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang Kota Sungai Penuh. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

FOTO: ILUSTRASI

​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi kedua ini, tim menemukan barang bukti yang signifikan berupa paket-paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dari tangan EM, total barang bukti yang disita mencapai 28,6 gram.

​Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan tersangka EM, selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di kediamannya, Desa Hiang Lestari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram beserta alat hisap (bong) dan kaca pirek.

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka EM menjalankan aksinya dengan modus operandi transaksi daring (online) dan sistem "tempel", di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. EM mengaku mendapatkan upah mingguan dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas (DPO).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • ​Tersangka EM: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • ​Tersangka MZ: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(adz)

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik.

​Kronologi Penangkapan

​Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 06 Mei 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.

​Barang Bukti yang Disita

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

​Narkotika Jenis Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.

​Narkotika Jenis Ekstasi: 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram.

​Lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan No. Pol BG 8464 GL.

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.

(ali/sbr:humaspolreskerinci)

Pengedar Sabu di Hiang Tinggi Ditangkap Beserta 5,9 Gram Barang Bukti

Saresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Hiang Tinggi Sitinjau Laut Kerinci.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku Berinisial SH (34) pekerjaan petani/pekebun, berdomisili di Desa Hiang Tinggi. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lima koma sembilan (5,9) gram, beserta timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan, sehingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu baik di dalam rumah maupun di luar yang sempat dibuang pelaku dari jendela.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas Polres Kerinci akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahap penyidikan lebih lanjut.(adz/ali)

Kesbangpol Kerinci Raih Penghargaan P4GN Inovasi “Perawan” dan Desa "Bersinar"

Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, menerima penghargaan P4GN dari Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, di Jambi, Selasa (14/10/2025).

Kerinci, Merdekapost – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan penghargaan P4GN kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, SE., MM, dari Dapil Kerinci–Sungai Penuh, turut mendampingi prosesi penyerahan tersebut.

Baca juga :   

TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

Ismet Wijaya memuji langkah inovatif Kesbangpol Kerinci dalam melaksanakan program “Perawan” atau Perang Melawan Narkoba.

Ia menilai program ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan narkoba di tingkat daerah.

Menurut Ismet, Kesbangpol Kerinci juga telah menyiapkan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang P4GN.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi menilai Kesbangpol Kerinci layak menerima penghargaan tersebut.

Kesbangpol Kerinci terus bergerak di lapangan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Lembaga ini menyelenggarakan apel akbar “War On Drugs” yang melibatkan 285 kepala desa, 2 lurah, dan 18 camat.

Selain itu, Kesbangpol juga menggelar workshop bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kemudian, tim Kesbangpol membentuk relawan dan duta anti narkoba di 54 SLTP se-Kabupaten Kerinci.

Baca juga : Profil Sugeng Hariadi: Jaksa 'Garang' dalam Kasus Sambo yang Kini Kajati Jambi

Sementara itu, para petugas aktif melakukan roadshow ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan langsung kepada siswa.

Melalui cara ini, Kesbangpol berhasil menanamkan kesadaran sejak dini mengenai bahaya narkoba.

Kesbangpol Kerinci juga menetapkan tiga Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), yaitu Desa Pentagen, Desa Belui Tinggi, dan Desa Sako Duo Kayu Aro.

Pihaknya membina ketiga desa tersebut agar mampu menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberantas narkoba.

Masyarakat desa ikut menjaga keamanan lingkungan dan mendorong generasi muda menjauhi narkotika.

Dengan demikian, Desa Bersinar menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Kepala Kesbangpol Kerinci, Redi Asri, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghargaan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan inovasi dan memperluas program pencegahan narkoba di Kabupaten Kerinci.

Baca juga :   

DPC APDESI Kota Sungai Penuh 2025-2030 Resmi Dilantik, Wako Alfin Berharap Apdesi Jadi Pelopor Inovasi Desa

“Ke depan, kami akan mendata warga di tiga Desa Bersinar dan memasang stiker ‘Keluarga Bersinar’ di setiap rumah,” kata Redi.

Selain itu, ia berencana memperkuat kerja sama dengan Polres Kerinci melalui penandatanganan nota kesepahaman. Langkah ini bertujuan agar upaya pencegahan dan penindakan hukum berjalan lebih efektif.

Kesbangpol Kerinci juga menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pembinaan masyarakat di Desa Bersinar.

Program tersebut mencakup pengembangan usaha kecil menengah (UMKM), pertanian, dan perikanan.

Kesbangpol Kerinci berkomitmen untuk memperkuat gerakan P4GN dengan melibatkan semua unsur masyarakat.

Pemerintah daerah juga berencana memperluas jaringan relawan dan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya narkotika.

Dengan langkah-langkah berkelanjutan ini, Kesbangpol berharap Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi daerah yang bersih dari narkoba.

Penghargaan yang diterima hari ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan kolaborasi dapat menghasilkan perubahan nyata.(adz/ali)

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Tanjung Pauh Mudik

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Desa Tanjung Pauh Mudik, seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun) diamankan.(ale/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Jum’at, 26 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik. 

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Pasar Tanjung Bajure, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,

4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,

1 potongan sedotan hitam berisi shabu,

1 unit bong/alat hisap shabu,

2 unit handphone,

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan.(ale)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(ale)

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

 

Kapolres Kerinci Arya Tesa Brahmana menyebutkan selama 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Kerinci dan SUngai Penuh.(mpc/humas Polres Kerinci)

KERINCI, MERDEKAPOST - Komitmen jajaran Polres Kerinci (Polda Jambi) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Antik Siginjai 2025. Selama 20 hari pelaksanaan, terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025, aparat berhasil mengamankan 21 tersangka jaringan narkoba lintas provinsi serta menyelamatkan setidaknya 687 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotik

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kerinci, Selasa (23/09/2025), menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 16 lainnya Non-TO. Mereka ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

“Operasi Antik Siginjai digelar untuk menunjukkan komitmen kami menjadikan wilayah hukum Polres Kerinci bersih dari narkoba, sesuai Commander Wish Kapolda Jambi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar, bandar, maupun kurir narkoba untuk beraksi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menyita sejumlah barang bukti,

Sabu seberat 11,49 gram (setara Rp 17,235 juta)

Ganja 157,16 gram (setara Rp 7,858 juta)

12 unit handphone, 2 unit sepeda motor, timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp 500 ribu

Jika diuangkan, total nilai barang bukti narkotika yang digagalkan mencapai Rp 25,093 juta.

Baca Juga: Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kerinci tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyelidikan, para tersangka terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Padang (Sumbar), Dumai (Pekanbaru), Bengkulu, dan Jambi.

Kapolres menegaskan, peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, distributor, agen, kurir, hingga pengguna. “Dengan pengungkapan ini, setidaknya 687 jiwa berhasil terselamatkan dari jeratan narkoba. Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah besar berikutnya dalam pemberantasan narkoba di Kerinci,” ungkapnya

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma Putra, SE, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pilihan Redaksi:

Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, IPTU Yandra menjelaskan bahwa berdasarkan kalkulasi, dari barang bukti yang disita, diperkirakan 56 orang terselamatkan dari sabu dan 629 orang dari ganja, total 687 jiwa yang terbebas dari ancaman narkoba.

Kapolres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, ulama, hingga generasi muda, untuk aktif bersama Polres Kerinci dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(ale)

3 Orang Pelaku dan 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci

Pelaku Beserta 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.(01/08).(kai/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam (01/08/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial IN (22), MA (16), dan AP. Mereka diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian kegiatan pengungkapan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Desa Sungai Ning yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Kayu Aro Dihantam Angin Puting Beliung, Bupati Monadi Langsung Turun ke Lokasi

"Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja pada saku salah satu pelaku berinisial AP," ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian menggeledah rumah pelaku IN yang mengakui menyimpan narkotika jenis ganja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pemuda lain berinisial MA yang sedang berada di kamar dan mengaku baru saja mengonsumsi ganja.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam kantong plastik di bawah meja belajar. Total berat bruto barang bukti mencapai 85,62 gram.

Ketiganya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial N (DPO), yang menitipkan barang tersebut untuk disimpan dan diedarkan secara sistem COD (cash on delivery).

Barang bukti yang diamankan:

25 paket ganja siap edar

1 unit sepeda motor

2 unit handphone

Alat komunikasi dan perlengkapan lainnya

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang berstatus DPO.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

(adz/kai)

Danyon AKBP Wan Agus Tegaskan “Zero Toleransi” untuk Judi Online dan Narkoba

 

Merdekapost.com  – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan Loyalitas Internal, di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh mengikuti Apel Kesatuan yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya. Pada senin (28/7/2025).

Apel yang digelar di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh diikuti oleh seluruh jajaran Brimob setempat, Kegiatan ini menjadi simbol penguatan sistem komando dan adaptasi digital dalam tubuh Brimob, sekaligus wadah konsolidasi menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

Dalam arahannya, Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya memberikan penegasan keras terkait disiplin anggota. Ia menyampaikan komitmen institusi terhadap penindakan tanpa kompromi terhadap dua persoalan besar Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba.

“ Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk menjadi backing praktik-praktik bisnis terlarang.

“ Kehormatan institusi adalah harga mati. Jangan korbankan integritas hanya karena kepentingan pribadi,” Tambahnya.

Selain itu, Danyon Brimob juga mengingatkan pentingnya menjaga kebugaran, kesiapsiagaan operasional, dan kekompakan internal dalam menghadapi dinamika keamanan nasional.

“ Brimob adalah satu tubuh, satu komando, satu misi. Tidak boleh ada ego sektoral maupun friksi internal,” katanya. 

“ Saya akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi bagi anggota yang mencoreng nama baik Brimob. Kita harus menjadi teladan dalam integritas dan loyalitas,” Tambahnya. (*)

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

BAWA SABU - Dua Pria di Bungo Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati 

BUNGO | Merdekapost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.

Kedua pelaku berinisial CK (45), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Bungo AKBP Natalina Eko Cahyono menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas Sungai Medang

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap SF pada Selasa (tanggal belum disebut) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, terbungkus tisu warna putih.

Dalam interogasi awal, SF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dikubur di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo.

Polisi kemudian menemukan satu plastik besar dan tiga plastik kecil berisi sabu di lokasi tersebut.

Setelah kembali diinterogasi, SF mengungkapkan bahwa barang haram itu milik CK alias Can Tato.

"Anggota kemudian menangkap CK di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko," kata AKBP Natalina.

Dalam penggeledahan terhadap CK, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 965,2 gram. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.(*)

Editor : Aldie Prasetya | Merdekapost.com 

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs