Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Kepemilikan Narkotika dengan Jumlah yang Cukup Fantastis

Press Release Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47). (ist)

JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan jumlah yang cukup fantastis.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kompol Johan C Silaen dan dalam operasi ini Tim Satresnarkoba mengamankan sebanyak 39,5 kilogram ganja, 384 gram sabu dan juga dan senjata api organik buatan Rusia.

Dalam press release, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan barang bukti yang disita itu diamankan dari tiga orang pelaku dengan inisial RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).

Lebih lanjut, kata Kapolresta, pelaku RA (25) ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram, DA (19) atas kepemilikan ganja 22 Kilogram dan pelaku BA (47) ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.

Menurut keterangan dari kedua orang pelaku narkotika jenis ganja ini mereka dapatkan dari dua tempat yang berbeda yaitu Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.

“Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi,” katanya. Senin (29/1/24).

Dari tiga orang pelaku tersebut, satu diantaranya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena alasan kesehatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini diancam pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (adz)

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Pesta Sabu di Hotel

Ilustrasi sabu-sabu (doc)

Dua anggota DPRD Sinjai, Sulsel, ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel terkait kasus narkotika. Kedua oknum legislator ini masing-masing berinisial KM dari fraksi PAN dan MW fraksi Golkar. 

Mereka ditangkap di depan salah satu hotel di kawasan Jalan Pelita Makassar.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keduanya saat ini tengah ditahan di Mapolda Sulsel.

"Iya benar, telah diamankan dua anggota dewan karena terlibat narkoba," kata Dermawan kepada wartawan, Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan. Tapi, satu di antaranya, masyarakat biasa.

"Sebenarnya ada 3 orang. Tapi, satu orang ini warga biasa," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua anggota dewan ini mengaku hanya sebagai pengguna.

"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," katanya.

Berawal dari penangkapan kurir

Polisi awalnya meringkus satu orang kurir pada Senin (31/7). Ia membawa satu paket sabu milik kedua anggota dewan itu. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus KM dan WM pada Selasa (1/8).

"Terus dikembangkan, didapati inisial KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Dan ternyata janjian sama MW untuk berpesta sabu. Sehingga, ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu. (adz / kumparan.com)

Pemkot Sungai Penuh - BNNP Deklarasi Perang Melawan Narkoba

Komitmen Pemkot Sungai Penuh - BNNP Jambi perangi narkoba. Foto: 064

Merdekapost.com - Dalam Rangka mewujudkan Kota Sungai Penuh Bersih Narkoba (Bersinar), Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama elemen masyarakat Kota Sungai Penuh Deklarasikan Perang Melawan Narkoba.

Deklarasi dibacakan pada pelaksanaan apel kerja lingkup Pemkot Sungai Penuh, Senin (17/10/2022) di Lapangan Kantor Walikota Sungai Penuh. 


Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, yang bertindak selaku pembina upacara mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan BNN RI bekerjasama dengan BRIN dan BPS menujukan adanya kenaikan, pada Tahun 2021 menjadi 1, 95% atau setara 3,66 juta jiwa dimana naik 0,15% dari tahun 2019. Kenaikan tersebut mencerminkan terjadinya peningkatan peradaran Narkotika di masyarakat. 


"Untuk menangkal dari ancaman peradaran Narkotika di Provinsi Jambi,  maka BNN RI membentuk Desa Bersih Narkoba (BERSINAR) di kabupaten/Kota, "kata Kepala BNNP Jambi. 


Diakhir rangkaian, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Perang  Melawan Narkoba oleh Wakil Walikota Alvia Santoni, Para Forkopimda, Sekda Alpian dan diikuti elemen masyarakat dalam Kota Sungai Penuh. 


Pada kesempatan tersebut BNNP Jambi menyerahkan penghargaan kepada Walikota Sungai Penuh dalam mendukung upaya Perang melawan Narkoba ( War On Drogs) di Kota Sungai Penuh. (064)

Seorang Pelajar di Pondok Tinggi Sungai Penuh Edarkan Narkoba, Polisi Gercep Amankan Pelaku

 

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kerinci menangkap seorang anak dibawah umur  dengan status masih pelajar di salah satu SMA di Sungai Penuh karena terlibat dalam peredaran Narkoba.

Seorang pria masih dibawah umur statusnya pelajar tersebut yaitu, R (15) warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap pada hari minggu, (09/10/2022).


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria warga Lingkungan Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.


“Benar, R (15) ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan Berat Bruto Narkotika jenis Sabu 0,42 gram, 4 (empat) lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) pak kertas papir merek BUFFALO BILL, 1 (satu) bungkus rokok merek surya , 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam,” kata Kasat Narkoba, Jumat (14/10/2022).


Lebih Lanjut, Jeki mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar Kantor Bank BNI Cabang Sungai Penuh karena sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.


Kemudian, laporan tersebut ditindak lanjuti, aparat Kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan, alhasil didapatkan 1 (satu) paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,42 gram, 4 (empat lintingan rokok berisi tembakau dicampur dengan daun diduga narkotika jenis ganja.


“Sabu ini sempat dibuang di pinggir jalan di atas trotoar. Namun, polisi jeli dan melihatnya. Sehingga pelaku tak bisa melawan,” terang Iptu Jeki.


Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan jaringan pelaku. Bahkan, aparat kepolisian telah menahan dan menyita semua barang bukti.


“Sudah kita tahan dan kita masih mintai keteranganya,” pungkasnya. (064)

Jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Siulak Deras Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: 064

Merdekapost.com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba jenis sabu.


Pelaku diamankan pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 16.30. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Pelakunya adalah RAJ, (31), dan Istrinya WA,(22) warga Desa siulak deras. 


Dari pelaku, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan d jual, seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasangan Suami Istri terkait kasus Narkoba.


"petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan,” ujar Kapolres Kerinci.


Tersangka AAN LP, kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka diponis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres.


Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi mengatakan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kerinci guna untuk panyelidikan lebih lanjut

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, dikonfirmasi terpisah. (064) 

Kasus Narkoba, 2 Warga Siulak Diringkus Polres Kerinci

 

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: 064

Merdekapost.com - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan 2 orang Pria asal Siulak terkait kasus Narkoba.


“Benar, Dua orang pelaku yakni RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut,“ kata Kasat Narkoba Jeki.


Kronologis penangkapan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa di Desa Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja dan pada saat itu Anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja.


Anggota tak mau kehilangan jejak bahwa barang haram yang didapatkan RN ini, dari pengakuannya dibeli dari dari salah seorang yang berinisial FZ(23).


“Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung mendatangi rumah FZ di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Pada saat mendatangi rumah petugas langsung mengamankan FZ kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatkannya dari RD yang berdomisili diluar Kota” ujar Kasat.


Barang bukti yang berhasildiamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.


Untuk kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (064)

Edarkan Sabu, Pria Asal Pasar Tamiai Kerinci Diringkus Polisi

  

Pengedar Sabu asal pasar Tamiai Kerinci. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci melalui Reserse Narkoba kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil penangkapan, Sabu seberat 62,78 gram disita dari tangan pelaku inisial AS (46) warga Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kanit II Satresnarkoba IPDA Yandra Kusuma, membenarkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di Rumah tersangka Pasar Tamiai.

“Kasus ini, kami telah mengamankan 1 pelaku dan barang bukti sekitar 61,78 gram jika dinilai rupiah sekitar Rp 62 juta,” ujar Ipda Yandra, Jumat (27/5/2022).

Dari penyelidikan pelaku, Kata Ipda Yandra, sabu tersebut berasal dari Pekanbaru Riau yang dikirim melalui jasa travel.

“Dari Pengakuan pelaku sabu berasal dari pekanbaru yang dikirim oleh seseorang, namun kita tetap melakukan penyelidikan sampai ke pekanbaru,” jelasnya.

Untuk tersangka, diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjaran. (064)

Razia Tempat Hiburan Malam di Jambi, Polisi Amankan Dua Wanita Pemandu Karaoke

Razia tempat hiburan malam di Jambi. Foto: Ist

Merdekapost.com - Tim Gabungan Polda Jambi kembali melakukan razia yang menyasar tempat hiburan malam dan rumah kos di Kota Jambi.

Dalam razia itu, Dua wanita pemandu karaoke dan pria penata rias diamankan Tim Gabungan Polda Jambi terbukti mengkonsumsi Narkoba setelah dilakukan cek urine oleh Satgas Bonaps Bidokkes Polda Jambi, dari satu tempat hiburan malam.

Saat dimintai keterangan, dua wanita tersebut mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke di Kota Jambi, sementara si pria bekerja sebagai penata rias.

Kanit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Gokma U. Sitompul mengatakan bahwa dalam razia malam ini, Tim Gabungan Polda telah mengamankan dua orang wanita dan satu pria dari tempat hiburan malam.

“Razia yang kami gelar di hotel, rumah kos dan tempat hiburan malam. Kami mengamankan tiga orang ditemukan urine positif konsumsi narkoba,”ujarnya, Selasa (22/02/2022).

Kata Kompol Gokma, dua wanita dan satu orang laki-laki langsung dibawa ke Polda Jambi dan dari mereka semoga ada pengembangan terbaru terkait jaringan dari yang positif Narkoba tersebut.

Ia menegaskan, razia ini akan terus dilakukan Polda Jambi dan ia berharap agar masyarakat selalu menjauhi Narkoba.

“Tim gabungan dari Ditresnarkoba akan terus melacak siapa pemilik Narkoba dan dari mana mereka mendapat barang tersebut,”pungkasnya.

Sumber: Ampar.id

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 tahun Penjara

 


MERDEKAPOST.COM - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan hari ini Selasa (11/1). Tak hanya berdua, sopir mereka Zen Vivanto juga divonis dalam sidang hari ini.

Ketiga terdakwa hadir dalam persidangan tersebut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim kemudian membacakan  putusan.

Ketiga terdakwa dinyatakan sah dan bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu terhadap diri sendiri.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua.

Atas segala pertimbangan hakim, terhadap para terdakwa divonis hukuman satu tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar hakim.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk ketiga terdakwa.

“Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah memberantas narkotika, tindak pidana sejenis cukup tinggi terdakwa 2 dan terdakwa 3 adalah public figur yang harusnya memberikan contoh,” ungkap hakim.

“Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan tidak akan mengulangi para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambungnya.

Terdakwa Nia Ramadhani bersama suaminya Ardhi Bakrie hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, (11/1).

Kemudian hakim memberikan kesempatan pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyampaikan tanggapannya. Pihak JPU mengambil sikap untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding atas putusan itu.

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya meminta divonis 6 bulan.(*)

Sumber : kumparan.com | editor: hza | merdekapost.com

Nyamar Jadi Polisi, 2 Bandar Narkoba Ditangkap

2 Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, tersangka HR dan DD, bahkan Salah Satunya sempat Nyamar Jadi Polisi | Foto: Ist

Merdekapost.com | Bandar Lampung - Dua warga Bandar Lampung diringkus jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) lantaran diduga jadi bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, salah satunya berinisial HR alias Acoy (45), warga Gang Kenari, Kelurahan Pelita, Enggal, menyamar sebagai anggota Polri dan memiliki baju mirip PDH Polri berikut atribut pendukungnya. Sedangkan, satu pelakunya berinisial DD alias Abong (47) juga warga setempat.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. | Foto: Ist

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan keduanya pada Minggu (19/12) sekira pukul 00.30 WIB.

"Tersangka HR mengaku menggunakan modus operandi menyamar sebagai anggota Polri. Dimana saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan di kediamannya, turut ditemukan baju PDH Polri lengkap dengan atribut," ujar Wahyu, Rabu (29/12).

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HR menggunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai anggota Polri supaya orang meminjamkan uang kepadanya. Uang tersebut yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka | Foto: Ist

"Dimana uang tersebut digunakan tersangka HR sebagai modal bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu," Imbuh Wahyu.

Dari kedua tangan pelaku turut diamankan 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan sabu dengan berat kotor sekitar 1 Kg, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu 200 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu 5 gram.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Lampung. "Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah kami amankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: kumparan.com | lampung.geh

Polisi Temukan Ganja di Peladangan Tamiai

 

Merdekapost.com - Tanaman Ganja kembali ditemukan oleh Tim Tungau Polres Kerinci, kali ada 7 batang tanaman ganja yang subur di perladangan Desa Pasar Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci Rabu (24/11/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Masrizal membenarkan ditemukannya tanaman ganja di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin.

“Kami menemukan tanaman tersebut tidak sengaja, karena mendapat informasi dari masyarakat masyarakat, kebutulan kami di lapangan tadi, namun kami mendapatkan informasi tersebut dan kami langsung ke TKP tersebut dan menemukan 7 tanaman ganja yang mekar subur, dan selanjutnya kami cabut untuk di bawa ke Mapolres Kerinci," terang Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma.

Ipda Yandra menjelaskan, di Lokasi penemuan tanaman ganja tersebut, Tim tidak menemukan pemiliknya, tim opsnal sudah melakukan koordinasi dengan masyrakat untuk memantau perkembangan situasi di lokasi tersebut.

" Dilokasi tidak kita temukan pemiliknya. ganja yang di temukan sebanyak sebanyak 7(tujuh) batang telah dilakukan pencabutan,” jelasnya.

Kanit menambahkan, Tem opsnal yg di pimpin langsung oleh kasat narkoba melakukan penyisiran dan di temukan 7(tujuh) batang ganja berukuran kurang lebih 1.5 meter di pinggir sungai batang merangin Desa Pasar Tamiai Kecamatan Batang Berangin.

“kami sudah sampai ke TKP dan di pimpin langsung Kasat Narkoba,” ungkapnya. (064)

Polisi Temukan Ladang Ganja Di Hutan Adat Lempur Mudik

 

Kapolres Kerinci beserta tim saat menemukan ladang ganja di Lempur Mudik. Foto: 064

Merdekapost.com - Polres Kerinci menemukan ladang ganja diwilayah hutan Kerinci, tepatnya hutan adat Desa Lempur Mudik, Kecamatan gunung Raya, Kabupaten Kerinci, kamis (4/11/2021).

Pengungkapan ladang ganja ini, berkat laporan masyarakat, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho yang memimpin Langsung turun kelokasi dengan Tim terdiri dari, kabag ops, kasat sabhara beserta personil sabhara polres kerinci, kasat narkoba beserta dan tim opsnal narkoba polres kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho mengatakan, untuk sampai di lokasi ladang ganja ini harus Menempuh perjalanan hingga 2 jam, Di TKP ditemukan Lokasi tempat penyemaian Bibit Ganja seluas +- 0,5 HA tanpa ada pemilik dan ditemukan tanaman ganja sebanyak ~+150 batang,” Kata Kapolres Kerinci.

“50 ganja Barang bukti ganja dengan ketinggian 1 M berada di TKP dan, +- 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm,”ujar Kapolres.

Selanjutnya barang bukti tersebut dicabut dan di amankan ke Polres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti (ganja) tersebut sudah di cabut dan di amankan di Polres Kerinci untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Bandar Ganja Di Sungai Penuh Dibekuk Saat Mau Transaksi

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Kerinci. foto: 064

Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci menangkap seorang pria di Kota Sungai Penuh yang diduga sebagai bandar narkoba golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Masrizal, diterangkan langsung oleh Kanit, Ipda Yandra mengatakan, Kali ini penangkapan bandar narkotika Golongan 1 jenis Ganja, dengan berat bruto 159,14 gram yang akan di edarkan di Kota Sungai Penuh.

“Bandar narkotika tersebut seorang Laki-Laki yang berinisial DA (20) warga Kelurahan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh. berhasil di tangkap oleh anggota opsnal Resnarkoba Polres Kerinci pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 16.30 wib di Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,“ ujarnya Ipda Yandra, senin (1/11/2021).

Penangkapan Bandar barang haram ini karena adanya informasi masyarakat bahwa di TKP akan adanya transaksi Narkotika Jenis ganja.

"Setelah Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika, tim langsung melakukan ke TKP dan melakukan penggeledahan, di temukan barang berupa (satu) kantong plastik warna hitam berisi narkotika golongan I jenis ganja yang tergantung dekat dashboard sepeda motor pelaku,“ terang Kanit.

7 barang bukti yang di amankan, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan penyelidikan proses lebih lanjut

“Barang bukti yang kita amankan, 1 Kantong plastik warna hitam yang berisi Ganja, 1 kantong plastik warna Merah juga berisikan ganja, 1 paket ukuran Sedang yg berikan ganja, 1 paket ukuran Kecil berisikan Ganja, 1 linting ganja, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Plat no Polisi dan 1 unit ponsel merk Oppo warna Hitam. Ganja yang kita amankan di tangan pelaku sebanyak 159,14 gram dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (064)

Mau Transaksi Narkoba, Dua Pemuda ini Dibekuk Polisi Di Sungai Penuh

 

Merdekapost.com - Sat Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pelaku diamankan di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Senin (18/10/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba, Iptu Saprizal mengatakan, tim opsnal Narkoba Polres Kerinci telah mengamankan dua orang pemuda di Desa Gedang, Sungai Penuh kasus Narkoba jenis Sabu.

“Pelaku yang diamankan adalah, inisial JS (19) warga Desa Kemantan Kebalai, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan RS (25) warga Desa Sawahan Koto Majidin, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci,” ujar Kasat Narkoba, rabu (20/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Kerinci, Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 20:00 Wib, Anggota Sat Resnarkoba mendapat kan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Desa Gedang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengintaian di TKP, sekira pukul 21:30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 2 orang yang akan malakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (064)

Hendak Pesta Ganja Di Sekolah, Dua Warga Siulak Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Tim Walet Polsek Gunung Kerinci berhasil menangkap dua orang warga Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, yang diduga Pelaku Pemakai Narkotika Jenis Ganja.

Kapolsek Gunung Kerinci, Iptu Harmen Dasiba, mengatakan keduanya diamankan pada hari Jum’at 08 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di SMPN 22 Kerinci, RT 001 Desa Baru Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.

“Mereka yang diamankan adalah, DA (21) yang merupakan honorer penjaga sekolah warga Desa Baru Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak. Kemudian WS (22) seorang petani warga Desa Koto Lebuh Tinggi, Kecamatan Siulak,” kata Iptu Harmen Dasiba, Minggu (10/10/2021).

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Ipda Alti Irawan, adapun kronologis penangkapan yaitu, pada hari Jum’at 08 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, didapat informasi dari Masyarakat bahwa di SMPN 22 Kerinci ada pesta Narkoba.

“Atas perintah Kapolsek Gunung Kerinci Iptu Harmen Dasiba melalui Kanit Reskrim Ipda Alti Irawan beserta Anggota melakukan pengintaian, tidak beberapa lama Anggota Reskrim Polsek Gunung Kerinci melihat adanya Pemuda-pemuda yang duduk sambil merokok di sebuah ruangan di SMPN 22 Kerinci,” ujar Kanit.

Lalu anggota langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam ruangan dan ditemukan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dimasukkan ke dalam kotak Rokok Sampoerna yang terletak di bawah kasur.

“Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Polsek Gunung Kerinci dan dilakukan Tes Urine di RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, dengan Hasil Positif. Untuk saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polsek Gunung Kerinci untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (064)

Hendak Transaksi Narkoba di Jembatan Danau Kerinci, Pemuda ini Dibekuk Polisi

  

Barang bukti yang diamankan oleh polisi doc (064)

Merdekapost.com - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan satu orang pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sekitar pukul 22.30 WIB pada hari Rabu 6 Oktober 2021.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

“Iya, Pelaku yang kita amankan berinisial MRW (25) yang merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci, pelaku kita amankan di jembatan Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Jum’at (08/10/2021).

Dijelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib, berawal informasi dari masyarkat di Jembatan Danau Kerinci, yang akan dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 orang yang dicurigai sebagai pelaku yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di Jembatan Danau Kerinci,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan pelaku inisial MRW ditemukan barang bukti 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu didalam kotak rokok kosong.

“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (064)

Konsumsi Sabu, 2 Warga Pondok Tinggi Ditangkap Polisi

 

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 2 orang pria di Sungai Penuh, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, sabtu (28/8/2021). 

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah inisial SR (55) dan M (48). 

“Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan kita amankan dari dua lokasi berbeda, tetapi masih dalam kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh,” katanya, Minggu (29/8/2021). 

Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Yandra Kusuma, melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut. 

“Tepat pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sisa yang sudah dipakainya, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 2 buah pirex kaca, dan 2 buah korek api, 1 pak plastik klip warna bening. Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari M,” Kasat Narkoba. 

Kemudian setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengakui bernama inisal M, dilakukan pengeledahan disaksikan warga setempat berhasil menemukan 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek api. 

Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku penyalahngunaan Narkotika tersebut ke Mapolres Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (064)

Edarkan Narkoba, 2 Wanita dan 1 Pria di Siulak Deras Diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci

Merdekapost.com - Satres Narkoba Polres Kerinci meringkus 1 Pria dan 2 Wanita yang diduga sebagai pengedar Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa, (1/6/2021).

Kapolres Kerinci, AKBP Wahyu Agung Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Syafrizal membenarkan ada 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.

"Informasi tersebut kami peroleh dari masyarakat setempat, atas perintah Kapolres,saya langsung memerintahkan Kanit, Ipda Yandra dan anggota bergerak melakukan pengembangan dan penyelidikan dilokasi," ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.

Dari pengembangan oleh tim ops Narkoba dilapangan, anggota berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut di tiga lokasi berbeda.

"Anggota berhasil menangkap Pelaku pertama Peni Matalia (33), selanjutnya Lisa Elvia (35) dan Febri Hendra Prasetyo (29) di lokasi yang berbeda," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil ditemukan alat bukti berupa 1 kantong plastik besar warna putih yang berisikan 4 paket plastik besar narkotika jenis Shabu didalam saringan hawa motor miliknya , 1 paket plastik besar dan 1 paket plastik kecil narkotika jenis Shabu  didalam Celana pelaku.

"Selanjutnya kami akan melakukan tindak lanjut penahanan tersangka, Pemberkasan, Kordinasi JPU dan Kirim Berkas Perkara (tahap 1)," ungkapnya. (064)

Sumber: Jambiseru.com

Sempat Keluarkan Tembakan, BNNP Jambi Berhasil Ringkus Kurir Sabu 2 Kg

  • Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil gagalkan pengiriman 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Suban, Tanjung Jabung Barat, Senin (5/4/2021) sore. 

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil gagalkan pengiriman 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu, di kawasan Suban, Tanjung Jabung Barat, Senin (5/4/2021) sore.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 4 orang tersangka, dua berperan sebagai kurir 2 lainnya sebagai penerima.

Aksi penggerebekan juga sempat terekam dalam video amatir.

Dalam video tersebut, tampak sekira 10 anggota menggunakan kendaraan roda empat membuntuti satu unit kendaraan mini bus warna silver.

Kemudian, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dengan dua unit mobil, dengan memepet kendaraan tersebut.

Baca Juga: Demi Kelancaran Ibadah Paskah, TNI Jaga Gereja di Perbatasan

Petugas juga sempat mengeluarkan belasan tembakan, hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya aksi penangkapan dan pengamanan 2 Kg sabu-sabu tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini timnya tengah melakukan pengembangan di lokasi.

"Benar, tim kita sedang berada di lokasi untuk melakukan pengembangan," kata Guntur, Senin (5/4/2021).

"Untuk informasi lebgkapnya, nanti kita lakukan pers rilis," tutup Guntur.

(adz | jambi.tribunnews.com)

Lagi, 3 Terduga Narkoba di Kerinci Diringkus di Tengah Malam

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diruang Res Narkoba Polres Kerinci. (ist)

KERINCI | MERDEKAPOST.COM - Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres, disebuah rumah di Desa Angkasa Pura Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 01:30 Wib.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, FN (38) warga Desa Cempaka, JS (37) Desa Koto Lanang dan DF (23) warga Desa Angkasa Pura. Dari tangan pelaku berhasil disita 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah.

BACA JUGA:

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, kepada wartawan menyebutkan, ketiga pelaku tersebut, yakni FN (38), JS ( (37) dan DF (23) tahun ditangkap dini hari Selasa pukul 01.30 WIB.

“Ketiga pelaku tersebut, berasal dari daerah berbeda. Pelaku FN warga Desa Cempaka, Hamparan Rawang, JS warga Desa Koto Lanang dan DF warga Desa Angkasa Pura, Sitinjaulaut Kerinci,” kata Kapolres.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat sering terjadi transaksi Narkoba.

”Kemudian Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 3 pelaku,” ujarnya.

Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat para tersangka ditangkap dengan disaksikan oleh Dasrinal Kades Angkasa Pura.

BERITA LAINNYA [MERDEKAPOST.COM] LAINNYA:

Ia mengatakan pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan satu alat isap sabu-sabu, mesin timbang digital.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka ditemukan 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan

“Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, satu timbangan digital warna hitam dan plastik klip bening di kamar rumah,” kata Agung.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan sanksi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adz)








Berita Terpopuler

Copyright © MERDEKAPOST.COM. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs