Jelang Sahur, Polres Kerinci Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin unit opsnal menjelang waktu sahur di sekitar wilayah Pasar Sungai Penuh sekira pukul 01.00 WIB.

Kronologis Penangkapan

Saat melintas di samping Kafe Miyuka, petugas mencurigai dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon.

Saat hendak didekati untuk pemeriksaan, kedua pria tersebut justru melarikan diri.

“Petugas langsung melakukan pengejaran. Satu orang berinisial AP yang merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan, sementara satu rekan pelaku berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Petugas kemudian membawa pelaku AP ke kediamannya di RT 004, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:

  • 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,43 gram.
  • Satu unit timbangan digital merek Mouse Scale.
  • Alat hisap sabu (bong) yang dimodifikasi dari botol minuman.
  • Sejumlah klip plastik bening dan alat komunikasi berupa iPhone 13.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Pelaku menjalankan modus “tempel”, di mana ia meletakkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai arahan pengendali melalui pesan singkat. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah uang tunai sebesar Rp 300.000,- dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Berita Lainnya:

TNKS dalam Cengkeraman PETI, Aktivis HMI Kerinci: Kegagalan Sistemik!

PERMAHI Jambi Dorong Kejati dan Polda Jambi Tegaskan Komitmen Integritas Penegakan Hukum

Ironi Bupati Rejang Lebong M Fikri: Dulu Diapresiasi KPK, Kini Terjaring OTT

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Subsider: Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.(Adz)

Polisi Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Ganja di Kawasan Transmigrasi Sungai Bahar Muaro Jambi

JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan transmigrasi Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai bandar ganja berinisial IF alias Keling (25). Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,4 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga: Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak melakukan pengamanan,” ujar AKP Rahmat Damaiandi di Sengeti, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku IF ditangkap pada Jum'at (13/2) dini hari di sebuah rumah tinggal atau mess yang berada di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar. Lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan pelaku.(*)

Lagi, Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu, Modus 'Sistem Tempel', Satu Kurir ditangkap di Desa Sumur Anyir.(adz)

Saat Patroli Rutin, Polisi Curiga Ada Pria Sendirian di Pinggir Jalan Desa Sumur Anyir, Ketika Didekati Dia Panik dan Gelisah, Ketika Diperiksa Polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih dikantong celana jeansnya... Ternyata Dia Kurir Sabu 'Sistem Tempel' 

​SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Jumat malam (20/02/2026) sekira pukul 23.30 WIB.

​Kejadian bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. 

Baca Juga: Pria 22 Tahun di Sungai Penuh Diringkus Polisi, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Saat melintasi Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi. Saat dihampiri, pelaku tampak panik dan gelisah, sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Barang haram dengan total berat bruto 3,14 gram tersebut ditemukan tersimpan di dalam saku celana milik pelaku. 

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

​Berdasarkan pemeriksaan digital pada ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan singkat dan foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah "sistem tempel", di mana ia meletakkan narkoba di suatu tempat tersembunyi berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli untuk memutus mata rantai pemantauan petugas.

Bacaan Lainnya: Pasca Viral di Medsos Keluhan Warga tentang Pelayanan, Ini Klarifikasi Dinkes dan Manajemen RSUD M.H.A. Thalib

​Dalam interogasi awal, JU mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial JEF. Pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan upah sebesar Rp 200.000,- setiap kali transaksi berhasil diedarkan. 

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JEF yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Untuk Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JU beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan wilayah bersama.(*)

Miliki Narkoba Sekoper, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat dan Ditahan Bareskrim

Usai jalani sidang etik di Mabes Polri, AKBP Didik Eks Kapolres Bima Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan Ditahan Bareskrim.(adz/Foto: Antara)

JAKARTA, MERDEKAPOST.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) Polri. Penahanan terkait kasus kepemilikan narkoba, usai Didik dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Februari 2026.

Eko mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Narkoba itu, kata dia, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Eko mengatakan selain perkara kepemilikan narkoba tersebut, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) senilai Rp2,8 miliar.

AKBP Didik saat di proses Propam Mabes pada sidang Etik.(adz/ant)

Atas perbuatan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2) ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.(*)

( Editor: Aldie Prasetya | Sumber: Metrotvnews.com)

Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu

 

Perang dengan Narkoba Terus digencarkan, Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Dua Pengedar dan 28 Gram Sabu.(mpc)

​KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam (09/02/2026), tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 28 gram.

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Kampung dan Kecamatan Sitinjau Laut.

​Kronologis Penangkapan

Operasi dimulai sekira pukul 20.00 WIB di Desa Koto Padang Kota Sungai Penuh. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (41). Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat desa setempat, ditemukan satu paket kecil sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.

FOTO: ILUSTRASI

​Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka EM di Desa Angkasa Pura. Di lokasi kedua ini, tim menemukan barang bukti yang signifikan berupa paket-paket sabu siap edar, timbangan digital, serta puluhan potongan sedotan plastik yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dari tangan EM, total barang bukti yang disita mencapai 28,6 gram.

​Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan tersangka EM, selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial MZ alias WY (46) di kediamannya, Desa Hiang Lestari. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram beserta alat hisap (bong) dan kaca pirek.

Modus Operandi dan Pasal yang Disangkakan

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka EM menjalankan aksinya dengan modus operandi transaksi daring (online) dan sistem "tempel", di mana pelaku tidak bertemu langsung dengan pembeli. EM mengaku mendapatkan upah mingguan dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah dikantongi petugas (DPO).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • ​Tersangka EM: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • ​Tersangka MZ: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.(adz)

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan

Buron Selama 8 Bulan, AF Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Polres Kerinci di Pesisir Selatan 

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengakhiri pelarian AF (41) alias Pak Pari, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Lubuk Gedang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Senin malam (05/01/2026).

​Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui melarikan diri setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar di kediamannya di Desa Lempur Mudik.

​Kronologi Penangkapan

​Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengejaran terhadap Pak Pari bermula dari laporan polisi nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tanggal 06 Mei 2025. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

​"Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, tim kami mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Pancung Soal, Sumatera Barat. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Senin malam pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar Kasat Resnarkoba.

​Barang Bukti yang Disita

​Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

​Narkotika Jenis Sabu: 1 paket besar, 1 paket menengah, dan 1 paket kecil dengan total berat netto 112,67 gram.

​Narkotika Jenis Ekstasi: 8 butir (6 butir logo WhatsApp dan 2 butir bertuliskan TMT) dengan berat netto 2,94 gram.

​Lainnya: 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik klip bening, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam dengan No. Pol BG 8464 GL.

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, tersangka AF alias Pak Pari kini mendekam di sel tahanan Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar.

(ali/sbr:humaspolreskerinci)

Pengedar Sabu di Hiang Tinggi Ditangkap Beserta 5,9 Gram Barang Bukti

Saresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Hiang Tinggi Sitinjau Laut Kerinci.(adz/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.

Pelaku Berinisial SH (34) pekerjaan petani/pekebun, berdomisili di Desa Hiang Tinggi. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lima koma sembilan (5,9) gram, beserta timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, serta alat pendukung lainnya.

Baca Juga:

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan, sehingga berhasil menemukan sejumlah paket sabu baik di dalam rumah maupun di luar yang sempat dibuang pelaku dari jendela.

Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Menakar Rasionalitas Kejaksaan dalam Pengelolaan Aset Sitaan PT PAL

Kapolres Kerinci menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Humas Polres Kerinci akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini sesuai tahap penyidikan lebih lanjut.(adz/ali)

Kesbangpol Kerinci Raih Penghargaan P4GN Inovasi “Perawan” dan Desa "Bersinar"

Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, menerima penghargaan P4GN dari Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, di Jambi, Selasa (14/10/2025).

Kerinci, Merdekapost – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan penghargaan P4GN kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismet Wijaya, MM, menyerahkan langsung penghargaan itu kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Kerinci, Redi Asri, SH., MH, pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Jambi.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, SE., MM, dari Dapil Kerinci–Sungai Penuh, turut mendampingi prosesi penyerahan tersebut.

Baca juga :   

TNI Gandeng Polisi Gelar Penyuluhan Kamtibmas dan Narkoba untuk Remaja di SMAN 2 Sungai Penuh

Ismet Wijaya memuji langkah inovatif Kesbangpol Kerinci dalam melaksanakan program “Perawan” atau Perang Melawan Narkoba.

Ia menilai program ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan narkoba di tingkat daerah.

Menurut Ismet, Kesbangpol Kerinci juga telah menyiapkan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang P4GN.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi menilai Kesbangpol Kerinci layak menerima penghargaan tersebut.

Kesbangpol Kerinci terus bergerak di lapangan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba. Lembaga ini menyelenggarakan apel akbar “War On Drugs” yang melibatkan 285 kepala desa, 2 lurah, dan 18 camat.

Selain itu, Kesbangpol juga menggelar workshop bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kemudian, tim Kesbangpol membentuk relawan dan duta anti narkoba di 54 SLTP se-Kabupaten Kerinci.

Baca juga : Profil Sugeng Hariadi: Jaksa 'Garang' dalam Kasus Sambo yang Kini Kajati Jambi

Sementara itu, para petugas aktif melakukan roadshow ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan langsung kepada siswa.

Melalui cara ini, Kesbangpol berhasil menanamkan kesadaran sejak dini mengenai bahaya narkoba.

Kesbangpol Kerinci juga menetapkan tiga Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba), yaitu Desa Pentagen, Desa Belui Tinggi, dan Desa Sako Duo Kayu Aro.

Pihaknya membina ketiga desa tersebut agar mampu menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memberantas narkoba.

Masyarakat desa ikut menjaga keamanan lingkungan dan mendorong generasi muda menjauhi narkotika.

Dengan demikian, Desa Bersinar menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Kepala Kesbangpol Kerinci, Redi Asri, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghargaan itu menjadi motivasi untuk meningkatkan inovasi dan memperluas program pencegahan narkoba di Kabupaten Kerinci.

Baca juga :   

DPC APDESI Kota Sungai Penuh 2025-2030 Resmi Dilantik, Wako Alfin Berharap Apdesi Jadi Pelopor Inovasi Desa

“Ke depan, kami akan mendata warga di tiga Desa Bersinar dan memasang stiker ‘Keluarga Bersinar’ di setiap rumah,” kata Redi.

Selain itu, ia berencana memperkuat kerja sama dengan Polres Kerinci melalui penandatanganan nota kesepahaman. Langkah ini bertujuan agar upaya pencegahan dan penindakan hukum berjalan lebih efektif.

Kesbangpol Kerinci juga menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat pembinaan masyarakat di Desa Bersinar.

Program tersebut mencakup pengembangan usaha kecil menengah (UMKM), pertanian, dan perikanan.

Kesbangpol Kerinci berkomitmen untuk memperkuat gerakan P4GN dengan melibatkan semua unsur masyarakat.

Pemerintah daerah juga berencana memperluas jaringan relawan dan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya narkotika.

Dengan langkah-langkah berkelanjutan ini, Kesbangpol berharap Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi daerah yang bersih dari narkoba.

Penghargaan yang diterima hari ini menjadi bukti bahwa kerja keras dan kolaborasi dapat menghasilkan perubahan nyata.(adz/ali)

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Tanjung Pauh Mudik

Polres Kerinci Bekuk Pengedar Shabu 23,96 Gram di Desa Tanjung Pauh Mudik, seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun) diamankan.(ale/mpc)

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Pada hari Jum’at, 26 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26 tahun), warga Desa Tanjung Pauh Mudik. 

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Pasar Tanjung Bajure, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa

Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 23,96 gram.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu,

4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu,

1 potongan sedotan hitam berisi shabu,

1 unit bong/alat hisap shabu,

2 unit handphone,

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan.(ale)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan shabu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Paket shabu yang diterima kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk diedarkan. Pelaku bertugas sebagai kurir dengan sistem tempel, di mana setiap transaksi dilakukan secara online tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Selain menerima sebagian shabu untuk dipakai sendiri, pelaku juga mendapat upah sebesar Rp300.000 per hari dari Andi Kutaik. Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.(ale)

Kapolres Kerinci: 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

 

Kapolres Kerinci Arya Tesa Brahmana menyebutkan selama 20 Hari Operasi Antik Siginjai, Total 21 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Kerinci dan SUngai Penuh.(mpc/humas Polres Kerinci)

KERINCI, MERDEKAPOST - Komitmen jajaran Polres Kerinci (Polda Jambi) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Antik Siginjai 2025. Selama 20 hari pelaksanaan, terhitung mulai 25 Agustus hingga 12 September 2025, aparat berhasil mengamankan 21 tersangka jaringan narkoba lintas provinsi serta menyelamatkan setidaknya 687 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotik

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Kerinci, Selasa (23/09/2025), menyampaikan bahwa dari total 21 tersangka, lima di antaranya merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 16 lainnya Non-TO. Mereka ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Rumah Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Kerinci di Geledah Kejaksaan, Ini Barang Bukti Disita

“Operasi Antik Siginjai digelar untuk menunjukkan komitmen kami menjadikan wilayah hukum Polres Kerinci bersih dari narkoba, sesuai Commander Wish Kapolda Jambi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar, bandar, maupun kurir narkoba untuk beraksi,” tegas Kapolres.

Barang Bukti Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan para tersangka, Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menyita sejumlah barang bukti,

Sabu seberat 11,49 gram (setara Rp 17,235 juta)

Ganja 157,16 gram (setara Rp 7,858 juta)

12 unit handphone, 2 unit sepeda motor, timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp 500 ribu

Jika diuangkan, total nilai barang bukti narkotika yang digagalkan mencapai Rp 25,093 juta.

Baca Juga: Briptu Rizka Melawan Usai Dia Ditetapkan Tersangka Pembunuh Suaminya

Pengungkapan ini juga membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kerinci tidak berdiri sendiri. Dari hasil penyelidikan, para tersangka terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, yakni Padang (Sumbar), Dumai (Pekanbaru), Bengkulu, dan Jambi.

Kapolres menegaskan, peran para tersangka beragam, mulai dari bandar, distributor, agen, kurir, hingga pengguna. “Dengan pengungkapan ini, setidaknya 687 jiwa berhasil terselamatkan dari jeratan narkoba. Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah besar berikutnya dalam pemberantasan narkoba di Kerinci,” ungkapnya

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma Putra, SE, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pilihan Redaksi:

Ternyata Risman Nekad Bunuh Hijrah Pegawai Koperasi Gara-gara ini

HIMSAK Tegaskan Aksi Murni Mahasiswa, Tuntut Kejati Jambi Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Lebih lanjut, IPTU Yandra menjelaskan bahwa berdasarkan kalkulasi, dari barang bukti yang disita, diperkirakan 56 orang terselamatkan dari sabu dan 629 orang dari ganja, total 687 jiwa yang terbebas dari ancaman narkoba.

Kapolres Kerinci juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, ulama, hingga generasi muda, untuk aktif bersama Polres Kerinci dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda Kerinci dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(ale)

3 Orang Pelaku dan 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci

Pelaku Beserta 25 Paket Ganja Siap Edar Diamankan Polres Kerinci di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.(01/08).(kai/mpc) 

Kerinci, Merdekapost.com – Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam (01/08/2025) sekitar pukul 22.45 WIB, Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial IN (22), MA (16), dan AP. Mereka diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam satu rangkaian kegiatan pengungkapan.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar area timbangan Desa Sungai Ning yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Kayu Aro Dihantam Angin Puting Beliung, Bupati Monadi Langsung Turun ke Lokasi

"Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja pada saku salah satu pelaku berinisial AP," ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pengembangan, tim kemudian menggeledah rumah pelaku IN yang mengakui menyimpan narkotika jenis ganja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pemuda lain berinisial MA yang sedang berada di kamar dan mengaku baru saja mengonsumsi ganja.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam kantong plastik di bawah meja belajar. Total berat bruto barang bukti mencapai 85,62 gram.

Ketiganya mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial N (DPO), yang menitipkan barang tersebut untuk disimpan dan diedarkan secara sistem COD (cash on delivery).

Barang bukti yang diamankan:

25 paket ganja siap edar

1 unit sepeda motor

2 unit handphone

Alat komunikasi dan perlengkapan lainnya

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang berstatus DPO.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

(adz/kai)

Danyon AKBP Wan Agus Tegaskan “Zero Toleransi” untuk Judi Online dan Narkoba

 

Merdekapost.com  – Dalam rangka memperkuat kedisiplinan dan Loyalitas Internal, di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh mengikuti Apel Kesatuan yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya. Pada senin (28/7/2025).

Apel yang digelar di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi Di Kota Sungai Penuh diikuti oleh seluruh jajaran Brimob setempat, Kegiatan ini menjadi simbol penguatan sistem komando dan adaptasi digital dalam tubuh Brimob, sekaligus wadah konsolidasi menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

Dalam arahannya, Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi AKBP Wan Agus Hendrawijaya memberikan penegasan keras terkait disiplin anggota. Ia menyampaikan komitmen institusi terhadap penindakan tanpa kompromi terhadap dua persoalan besar Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba.

“ Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat judi online maupun narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” Tegasnya.

Ia juga menekankan agar seluruh personel menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk menjadi backing praktik-praktik bisnis terlarang.

“ Kehormatan institusi adalah harga mati. Jangan korbankan integritas hanya karena kepentingan pribadi,” Tambahnya.

Selain itu, Danyon Brimob juga mengingatkan pentingnya menjaga kebugaran, kesiapsiagaan operasional, dan kekompakan internal dalam menghadapi dinamika keamanan nasional.

“ Brimob adalah satu tubuh, satu komando, satu misi. Tidak boleh ada ego sektoral maupun friksi internal,” katanya. 

“ Saya akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi bagi anggota yang mencoreng nama baik Brimob. Kita harus menjadi teladan dalam integritas dan loyalitas,” Tambahnya. (*)

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, Dua Pria di Bungo Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

BAWA SABU - Dua Pria di Bungo Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati 

BUNGO | Merdekapost – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.

Kedua pelaku berinisial CK (45), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Bungo AKBP Natalina Eko Cahyono menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari minimal 6 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pensiunan TNI Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Pemandian Air Panas Sungai Medang

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap SF pada Selasa (tanggal belum disebut) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, terbungkus tisu warna putih.

Dalam interogasi awal, SF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya yang dikubur di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo.

Polisi kemudian menemukan satu plastik besar dan tiga plastik kecil berisi sabu di lokasi tersebut.

Setelah kembali diinterogasi, SF mengungkapkan bahwa barang haram itu milik CK alias Can Tato.

"Anggota kemudian menangkap CK di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko," kata AKBP Natalina.

Dalam penggeledahan terhadap CK, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 965,2 gram. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.(*)

Editor : Aldie Prasetya | Merdekapost.com 

Dalam Tiga Hari Polres Kerinci Ungkap 3 Kasus Narkoba

Kerinci, Merdekapost.com - Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram narkotika. 

Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, polisi berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, berikut total barang bukti sabu seberat 11,44 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita jajaran Satreskoba Polres Kerinci akan terus memerangi Peredaran Narkoba di wilayah hukum polres Kerinci,”ungkap Kasat Yandra Kusuma.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan

Berikut rincian pengungkapan ketiga kasus tersebut:

1. Tersangka Raju Prayuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai, Barang Bukti:

Dua paket sabu seberat 0,23 gram,

Satu unit handphone,

Uang tunai sebesar Rp200.000.

Modus Operandi: Transaksi dilakukan secara langsung (COD).

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Andika Saputra

Waktu & Tempat Penangkapan: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai.Barang Bukti:

Dua paket sabu seberat 0,43 gram,

Satu unit handphone,

Celana jeans tempat penyimpanan sabu.

Modus Operandi: Pemesanan sabu dilakukan melalui aplikasi pesan instan, dengan pembayaran menggunakan GoPay.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

3. Tersangka Prayuda alias Yuda

Waktu & Tempat Penangkapan: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Barang Bukti:

Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram,

Satu unit timbangan digital,

Satu alat hisap (bong),

Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang.

Modus Operandi: Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD.

Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka Raju mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka Andika Saputra. Sementara itu, tersangka Prayuda alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi. Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.

Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Tersangka Agus Kurnia Sampai di Mapolres Kerinci

Polres Kerinci saat ini tengah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pelengkapan administrasi penyidikan, Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, Pelaporan berjenjang kepada pimpinan, Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait guna pengembangan jaringan.

Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.(kai/adz)

Polres Kerinci Tangkap 2 Pemuda Sedang Transaksi Sabu di Pelayang Raya Sungai Penuh

Sungai Penuh, Merdekapost.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAJ (25) dan ADS (27) di wilayah Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sekitar SPBU Pelayang Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Sekitar pukul 08.45 WIB, tim mendapati dua pria yang baru keluar dari area SPBU dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Keduanya langsung diamankan dan digeledah di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran besar dan sedang, yang disimpan dalam kotak paket.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:

1 bungkus rokok

1 pasang sepatu beserta kotaknya

1 buah timbangan digital

1 pak plastik klip sedang

2 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor

Beberapa helai pakaian dan alas kaki

Total berat bersih narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 4,8 gram.

BACA JUGA:

Lagi, Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Puncak, 32 Paket Sabu Diamankan

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Kota Padang, Sumatera Barat. Pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi darat, dan para tersangka berencana untuk membagi serta mengedarkan barang haram tersebut. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan upah sebesar Rp400.000,- setelah berhasil melakukan penjualan. Transaksi keuangan terkait hasil penjualan akan ditransfer ke akun Dana milik pengirim.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(kai)

Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Kasatresnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra Kusuma Pimpin langsung pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Sungai Penuh, Dua Pelaku berhasil Diamankan. (mpc/kai)

SUNGAI PENUH, MP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 02 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

 * RIDO YUDISTA RESKI bin SYAHRIAL (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

 * BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI (26 tahun), warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

 * Total berat bruto narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,84 gram.

 * Satu unit Handphone VIVO V25e.

 * Satu unit Handphone OPPO A18.

 * Satu unit sepeda motor merek HONDA SPACY warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH.

 * Berbagai peralatan dan kemasan yang terkait dengan peredaran narkotika.

Kapolres Kerinci dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah sebagai kurir online. Mereka menerima instruksi dari seorang berinisial ALGI untuk meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian menginformasikannya kepada pembeli. Para pelaku mendapatkan upah sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket yang berhasil diletakkan.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Lawang Agung

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Kami akan terus berkomitmen dan meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tegas IPTU Yandra Kusuma.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(kai)

Penggerebekan di Lempur Kerinci, Ditemukan Narkoba di Mobil Hilux, Pemilik Kabur

Satresnarkoba Polres Kerinci lakukan Penggerebekan di Lempur Mudik Kerinci, ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam Mobil Hilux, namun Pemilik berhasil Kabur. (istimewa)

Kerinci, MP — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,25 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,50 gram.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Narkoba Iptu Yandra Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

“Kami menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Lempur Mudik. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di lokasi,” ujar Iptu Yandra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi. (ist)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

1 paket besar sabu

1 paket menengah sabu

1 paket kecil sabu

6 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp

2 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT

1 unit timbangan digital hijau merek Digital Scale

4 pipet plastik

2 pirek kaca

1 tutup botol plastik biru

1 kotak rokok Sampoerna

1 pak plastik klip bening

1 tas sandang hitam merek POLO SUPER

1 unit mobil Toyota Hilux abu-abu kombinasi hitam bernomor polisi BG 8464 GL

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Polres Kerinci tangkap Pelaku Pemalsuan Uang Pecahan 100 Ribu

Namun, hingga kini pelaku utama yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran. 

“Apriadi alias Pak Fahri alias Pak Pari, usia 40 tahun, warga Desa Lempur Mudik, masih buron,” jelas Yandra.

“Pada saat penggerebekan, pelaku tidak berada di rumah. Namun tim kami menemukan sebuah tas mencurigakan di bak belakang mobil Toyota Hilux milik pelaku. Setelah diperiksa dan disaksikan oleh perangkat desa serta istri pelaku, ditemukan sabu, ekstasi, dan alat hisapnya,” tambahnya.(tim)

Satresnarkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro

Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil Temukan Ladang Ganja di Kayu Aro.(ist)

KERINCI, MP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil menemukan ladang ganja di area perladangan Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Rabu (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penyisiran dan menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman tersebut langsung dicabut dan diamankan ke Mapolres Kerinci untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

IPTU Yandra Kusuma mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti penemuan ini dengan pengecekan ulang lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan untuk mengungkap pelaku penanaman ganja.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari pelaku yang bertanggung jawab. Penemuan ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak boleh kendor,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(*)

BNNK Batanghari Amankan Lima Orang Pemakai Narkoba

 

Merdekapost.com - Bergabung dengan Polres, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari amankan 5 tersangka pemakai narkotika jenis sabu, Rabu (05/02/2025).

Pengamanan lima orang tersangka a tersebut bermula laporan yang berulang dari masyarakat tentang adanya sekelompok warga sedang menggunakan dan mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Polres Batanghari Amankan Satu Pelaku Ilegal Drilling

Hal tersebut dikatakan kepala BNNK Batanghari M Zuhairi saat Konferensi Pers di kantornya, bahwa laporan masyarakat tentang orang ini sudah berulang kali dan tidak mungkin tidak ditindak lanjuti.

“Pihak BNN bersama Satres Narkoba Polres Batanghari datang kesalah satu rumah tersangka yang menurut laporan warga ada sekelompok orang yang sedang berpesta narkoba,” kata Zuhairi.

Baca Juga: Bekas Rumah Dinas Sekda Sungai Penuh Terbakar

Lanjutnya, Benar saja kita mengamankan saudara J dan D cs ini dengan barang bukti kurang lebih satu ji siap pakai yang separuhnya sudah dipakai oleh mereka, dan setelah tes urine kami lakukan hasilnya semua posistif menggunakan narkotika jenis sabu. (pji)

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

 

Ilustrasi. Foto: Ist

Merdekapost.com - Soal oknum Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang diduga pecandu narkoba, Direktur Rumah Sakit Umum Raden Mattaher (Dir RSRM) dr Herlambang angkat bicara.

Kata Herlambang, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk tes kesehatan para Bacakada.

"(Kalau kita, red) Profesional, Bro," ungkap dr Herlambang kepada media, beberapa hari lalu.

Selain itu, terkait tes kesehatan Bacakada terkait narkoba, Herlambang menegaskan akan memperketat pemeriksaan.

"Harus ketat pemeriksaannya," jelas Herlambang singkat via pesan Whatsapp-nya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni menegaskan, bahwa pihaknya fokus kepada administrasi Bacakada.

Selain itu, semua Bacakada harus memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada Jambi 2024.

"Intinya semua harus sesuai persyaratan, termasuk bebas dari narkoba," terang Iron via Whatsapp-nya, Senin (20/5/2024).

Sementara, Herman, warga Kota Jambi mengatakan, dirinya kaget saat mengetahui bahwa ada oknum Bacakada diduga pecandu narkoba yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024 . 

"Masya Allah mau jadi apa Jambi nanti kalau memang seorang pecandu Narkoba menjadi pemimpin," ungkap Herman, kepada media, Minggu (19/05/2024). 

Untuk diketahui, dikutip dari website alodoktercom, narkoba mengandung methamphetamine. Ini merupakan zat terlarang atau narkotika yang memiliki efek menstimulasi sistem saraf di mana penggunaannya dapat menyebabkan ketagihan. 

Efek samping dari pemakaian narkoba jenis sabu di antaranya adalah; depresi, gangguan cemas dan ketagihan, kerusakan atau gangguan pada otak, dan kelainan genetik pada keturunan.

Lalu, kadar narkoba sabu dalam tubuh, dapat bertahan pada berbagai anggota tubuh seperti; bertahan dalam darah dalam 24-48 jam, bertahan pada urine dalam 1-4 hari dan di rambut dapat sampai berbulan-bulan tergantung dari lama penggunaan.(*)

Sumber : Jambiseru.com

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs