![]() |
| Kabel Semrawut Ancam Keselamatan Warga |
Merdekepaost.com | Kerinci & Sungai Penuh - Praktik penjualan kembali (reseller) layanan internet ilegal atau yang kerap dikenal sebagai "RT/RW Net" tanpa izin resmi dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Penjualan internet secara ilegal ini diduga kuat memanfaatkan jaringan IndiHome milik PT Telkom Indonesia sebagai sumber (induk) koneksi utama.
Fenomena ini
tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi secara bisnis, namun juga
berdampak langsung pada penurunan kualitas jaringan dan layanan Telkom kepada
pelanggan resmi di wilayah sekitar akibat pembagian bandwidth yang berlebihan
dan instalasi yang tidak standar.
Kabel
Semrawut di Tiang PLN Memicu Kekhawatiran
Selain
permasalahan legalitas usaha dan gangguan jaringan, dampak fisik dari maraknya
reseller ilegal ini terlihat jelas pada infrastruktur di lapangan. Penarikan
kabel fiber optik secara asal-asalan tanpa izin di tiang-tiang listrik milik PT
PLN (Persero) menyebabkan pemandangan kabel yang semrawut dan tumpang tindih di
berbagai titik jalan.
Pihak PLN merasa sangat terganggu dengan kondisi
tersebut. Pemasangan kabel secara liar pada tiang listrik berisiko tinggi
membahayakan keselamatan umum, memicu potensi korsleting listrik, serta
menyulitkan petugas PLN saat melakukan perawatan (maintenance) berkala atau
perbaikan darurat pada jaringan listrik.
Risiko Hukum dan Imbauan
Praktik reseller internet tanpa izin penyelenggaraan
jasa telekomunikasi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja).
Pelaku berisiko menghadapi sanksi pidana maupun denda administratif.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih
penyedia layanan internet dan menggunakan jasa dari operator yang memiliki izin
resmi pemerintah demi menjaga kualitas layanan, keamanan data, serta
keselamatan lingkungan sekitar.
Pihak-pihak
terkait, baik dari penyedia layanan telekomunikasi maupun pihak PLN, diharapkan
dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan
penertiban terhadap jaringan kabel liar dan oknum reseller ilegal yang
meresahkan tersebut. (*)
