Marak Reseller Internet Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh: Ganggu Jaringan Telkom hingga Keluhan Kabel Semrawut di Tiang PLN

Kabel Semrawut Ancam Keselamatan Warga

 Merdekepaost.com | Kerinci & Sungai Penuh - Praktik penjualan kembali (reseller) layanan internet ilegal atau yang kerap dikenal sebagai "RT/RW Net" tanpa izin resmi dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Penjualan internet secara ilegal ini diduga kuat memanfaatkan jaringan IndiHome milik PT Telkom Indonesia sebagai sumber (induk) koneksi utama.

​Fenomena ini tidak hanya merugikan penyedia layanan resmi secara bisnis, namun juga berdampak langsung pada penurunan kualitas jaringan dan layanan Telkom kepada pelanggan resmi di wilayah sekitar akibat pembagian bandwidth yang berlebihan dan instalasi yang tidak standar.

​Kabel Semrawut di Tiang PLN Memicu Kekhawatiran

​Selain permasalahan legalitas usaha dan gangguan jaringan, dampak fisik dari maraknya reseller ilegal ini terlihat jelas pada infrastruktur di lapangan. Penarikan kabel fiber optik secara asal-asalan tanpa izin di tiang-tiang listrik milik PT PLN (Persero) menyebabkan pemandangan kabel yang semrawut dan tumpang tindih di berbagai titik jalan.

​Pihak PLN merasa sangat terganggu dengan kondisi tersebut. Pemasangan kabel secara liar pada tiang listrik berisiko tinggi membahayakan keselamatan umum, memicu potensi korsleting listrik, serta menyulitkan petugas PLN saat melakukan perawatan (maintenance) berkala atau perbaikan darurat pada jaringan listrik.

​Risiko Hukum dan Imbauan

​Praktik reseller internet tanpa izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja). Pelaku berisiko menghadapi sanksi pidana maupun denda administratif.

​Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih penyedia layanan internet dan menggunakan jasa dari operator yang memiliki izin resmi pemerintah demi menjaga kualitas layanan, keamanan data, serta keselamatan lingkungan sekitar.

​Pihak-pihak terkait, baik dari penyedia layanan telekomunikasi maupun pihak PLN, diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap jaringan kabel liar dan oknum reseller ilegal yang meresahkan tersebut. (*)

Related Postss

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs