Sampah Berserakan di Jembatan Pinggir Air, Wako Alfin Prihatin dan Instruksikan Penindakan Tegas

Sampah Berserakan di Jembatan Pinggir Air, Wako Alfin Prihatin dan Instruksikan Penindakan Tegas.(ISt)

SUNGAI PENUH, MERDEKAPOST.COM  -  Usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Baiturrahman, Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, Jumat (30/10/2026), Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan peninjauan mendadak ke Jembatan Desa Pinggir Air.

Peninjauan tersebut dilakukan setelah rombongan melihat tumpukan sampah yang tersangkut di atas rangka besi jembatan dan mencemari aliran Sungai Batang Merao. Kondisi itu dinilai mengganggu kebersihan lingkungan sekaligus berpotensi menghambat aliran sungai.

Di lokasi, Wali Kota Alfin menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan masih adanya oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, baik yang berasal dari dalam maupun luar wilayah Kota Sungai Penuh.

"Perilaku membuang sampah sembarangan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Selain merusak keindahan lingkungan, juga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sungai dan berpotensi menyebabkan banjir," tegas Alfin.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemerintah Desa Pinggir Air untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang membuang sampah di jembatan maupun ke aliran Sungai Batang Merao.

Ia juga meminta agar pengawasan di kawasan tersebut diperketat, disertai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Menurut Alfin, menjaga kebersihan sungai merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan, kesehatan, dan kelestarian Sungai Batang Merao," pungkasnya. (Adz).

Pompa IPA Koto Petai Rusak, Distribusi Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Kerinci

Pompa IPA Koto Petai Rusak, membuat Distribusi Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Kerinci.
(Ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM – Kerusakan pompa Instalasi Pengolahan Air (IPA) Koto Petai, Cabang Hiang, mengganggu distribusi air bersih Perumda Tirta Sakti Kabupaten Kerinci mulai 27 Oktober 2026. Akibatnya, pelanggan di Kecamatan Setinjau Laut, Kecamatan Tanah Cogok (Tanco), sebagian wilayah Tanjung Pauh Mudik, serta sejumlah desa sekitar menghadapi kendala pasokan air.

Saat ini, Perumda Tirta Sakti menunggu pengiriman pompa pengganti dari Jambi. Selain itu, kemarau panjang yang menurunkan muka air Danau Kerinci turut menyulitkan pengambilan air baku. Kedua kondisi tersebut menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang dan 3,5 Kg Emas Diamankan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Perumda Tirta Sakti Kerinci, Maya Novefri Handayani, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Sementara itu, perusahaan menempuh langkah teknis untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih selama proses perbaikan berlangsung.

Pompa IPA Koto Petai Rusak, Perumda Tirta Sakti Tunggu Pengganti

Kerusakan pompa submersible di IPA Koto Petai menjadi penyebab utama gangguan distribusi air. Saat ini, Perumda Tirta Sakti menunggu pompa baru dari Jambi untuk mendukung pemulihan operasional instalasi tersebut.

Baca Juga: Pererat Sinergi antar Daerah, Wawako Sungai Penuh Hadiri HUT Muara Jambi

Selain kerusakan peralatan, kemarau panjang juga memengaruhi pasokan air baku. Penurunan muka air Danau Kerinci membuat posisi pompa tanam semakin jauh dari permukaan air. Kondisi ini menambah tantangan bagi petugas dalam menjaga ketersediaan air untuk proses pengolahan dan distribusi.

Karena itu, pelanggan perlu memahami bahwa pemulihan layanan bergantung pada kedatangan pompa pengganti dan kesiapan operasional instalasi. Hingga saat ini, perusahaan belum menetapkan jadwal pasti untuk normalisasi aliran air.

Buka Valve 4 Inci, Pasokan dari IPA Talang Kemulun Jadi Alternatif

Untuk membantu mengatasi gangguan, Perumda Tirta Sakti membuka valve berukuran 4 inci yang mengatur aliran antara Koto Iman dan Tanjung Tanah.

Melalui langkah tersebut, perusahaan mengarahkan pasokan dari IPA Talang Kemulun untuk membantu kebutuhan air pelanggan di Koto Iman, Koto Salak, dan Koto Petai.

Baca Juga: Nilai Historis Dibalik Aura Magis Tari Nek Salih Indah Asal Belui

Dengan demikian, pengaturan jaringan ini menjadi salah satu upaya sementara untuk menjaga pelayanan selama pompa IPA Koto Petai menjalani perbaikan. Namun, kondisi pasokan dan kemampuan jaringan tetap memengaruhi kelancaran aliran ke setiap wilayah.

Oleh sebab itu, pelanggan perlu mengantisipasi kemungkinan aliran air yang belum stabil. Perumda Tirta Sakti juga mengimbau masyarakat agar menampung air secukupnya. Ketika aliran kembali tersedia serta menggunakan persediaan tersebut secara bijak.

Maya Novefri Handayani Minta Maaf, Pelanggan Di minta Hemat Air

Plt. Direktur Utama Perumda Tirta Sakti Kerinci, Maya Novefri Handayani, menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pelayanan yang memengaruhi aktivitas masyarakat. Perusahaan kini berupaya menangani kerusakan pompa sekaligus mengoptimalkan jalur alternatif untuk membantu distribusi air.

Dalam draf pernyataan yang perlu di konfirmasi sebelum publikasi, Maya menyampaikan:

“Kami memohon maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak gangguan distribusi air bersih. Saat ini, kami menunggu pompa pengganti dari Jambi untuk mendukung pemulihan operasional IPA Koto Petai. Kami juga mengoptimalkan pengaturan aliran dari IPA Talang Kemulun sebagai langkah sementara untuk membantu memenuhi kebutuhan air masyarakat.”

Baca Juga: Pernah Viral, Kapal Pesiar 1,2 Milyar Terdampar Tak Pernah Karam

Selain itu, ia mengimbau pelanggan agar menyiapkan cadangan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama gangguan berlangsung.

“Kami memahami bahwa air bersih merupakan kebutuhan utama masyarakat. Karena itu, kami terus mengupayakan langkah penanganan agar pelayanan segera kembali normal. Kami berharap masyarakat bersabar, menggunakan air secara bijak, dan mendukung proses pemulihan ini. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama seluruh pelanggan.”

Perumda Tirta Sakti mengingatkan pelanggan di Kecamatan Sitinjau Laut, Tanco, sebagian Tanjung Pauh Mudik, serta wilayah terdampak lainnya agar menampung air ketika aliran tersedia.

Sementara itu, masyarakat perlu mengikuti informasi resmi perusahaan mengenai perkembangan pengiriman pompa dan pemulihan distribusi. Dengan koordinasi serta dukungan pelanggan, perusahaan berharap dapat memulihkan pelayanan air bersih secepat mungkin.

Perumda Tirta Sakti kembali menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan berkomitmen mengupayakan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kerinci.(Red)

Kapolda Jambi Diminta Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Kapolda Jambi Diminta Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Kerinci.(ist)

KERINCI, MERDEKAPOST.COM — Dugaan peredaran rokok merek Rasta, Luffman, dan Oris yang disinyalir tidak memenuhi ketentuan cukai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diminta menelusuri informasi tersebut guna memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.Cari Peta Wilayah

Pihak pelapor mengaku telah mengantongi sejumlah informasi terkait lokasi peredaran, pihak yang diduga terlibat, hingga jalur distribusi rokok tersebut. Informasi itu diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Dalam persoalan ini, Kapolres Kerinci diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang telah dilakukan oleh satuan atau unit terkait dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Baca Juga: Pernah Viral, Kapal Pesiar 1,2 Milyar Terdampar Tak Pernah Karam

Sementara itu, Kapolda Jambi diharapkan turun tangan melakukan supervisi apabila ditemukan indikasi penanganan yang tidak optimal. Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

Selain dugaan pelanggaran ketentuan cukai, informasi mengenai kemungkinan keterlibatan oknum aparat serta dugaan adanya pengendali distribusi dari luar daerah juga perlu ditelusuri. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang dan 3,5 Kg Emas Diamankan

“Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga mencakup mata rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari pemasok hingga pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran produk. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Bea Cukai diperlukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi”ujar salah seorang Aktivis Kerinci yang minta identitasnya tidak ditulis.Cari Peta Wilayah

Masyarakat berharap penanganan dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi yang harus diverifikasi oleh aparat berwenang.(Red)


Pernah Viral, Kapal Pesiar 1,2 Milyar Terdampar Tak Pernah Karam

Kerinci, Merdekapost.com – Pernah viral pada tahun 2024, Kapal yang diberi nama “KERINCI SAKTI WISATA” yang sempat dijuluki para netizen sebagai kapal pesiar di danau kerinci Yang telah menghabiskan APBD Provinsi Jambi pada tahun 2023 dengan jumlah 1,2 M kini terbengkalai di danau kerinci. 

Tepatnya di objek wisata pantai pasir panjang Tanjung Tanah, yang membuat rusak pemandangan mata yang memandang di danau kerinci.

Kapal wisata ini yang diresmikan langsung oleh Gubernur Jambi Al haris pada tahun 2024 kemarin, bertujuan untuk mendukung perekonomian dan meningkatkan para wisatawan berkunjung ke kabupaten kerinci tapi cuma bisa beroperasi berlayar cuma 1 Minggu.

Baca Juga: 

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Orang dan 3,5 Kg Emas Diamankan

Nilai Historis Dibalik Aura Magis Tari Nek Salih Indah Asal Belui

Kini kapal wisata yang dibanggakan dan di idam-idamkan oleh masyarakat kabupaten kerinci berdiam seperti mati suri di danau kerinci.

“Sungguh menyakitkan,Kapal wisata 1,2 M kebanggaan Kerinci kini justru terbengkalai, Kondisinya rusak parah, seperti beberapa tiang kapal pun tampak patah, kursi pun ada yang patah,besi palang kapal banyak yang sudah patah,kayu pun banyak sudah keropos akibat terendam air,hingga Air pun masuk ke dalam lantai kapal,” ungkap pengunjung, Senin (3/2/2025).

Kini, Minggu (25/10/2026), Kapal Kebanggaan masyarakat kabupaten kerinci hanya bisa mengingat, seperti mati suri di danau kerinci, pemandangan mata pun sudah tak jadi menarik untuk memandang Danau kerinci.(*)

Asisten III Hadiri Pelantikan Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Periode 2026–2030

Asisten III Hadiri Pelantikan Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Periode 2026–2030

SUNGAI PENUH  - Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sungai Penuh, M. Rasyid, S.Pd., M.H., menghadiri pelantikan Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Periode 2026–2030 yang berlangsung di Aula Kampus STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh, Senin (26/10/2026).

Pelantikan jajaran pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dipimpin langsung oleh Wakil Bendahara Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Adapun jajaran pimpinan yang dilantik yakni:

Ketua: Prof. Dr. Mahli Zainuddin, M.Si

Wakil Ketua I: Tri Saswandi, M.Pd

Wakil Ketua II: Dr. Efriana Jon, M.Pd

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sekretaris Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jambi, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, unsur Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, civitas akademika perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, serta tokoh pendidikan dari kedua daerah.

Pada kesempatan itu, Asisten III M. Rasyid membacakan sambutan Wali Kota Sungai Penuh yang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang baru dilantik.

“Atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh, kami mengucapkan selamat kepada Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Periode 2026–2030. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi, serta membawa kemajuan bagi institusi dan dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh,” ujar M. Rasyid saat membacakan sambutan Wali Kota.

Dalam sambutannya juga ditegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi serta menghadirkan berbagai inovasi di bidang pendidikan.

Menurut Wali Kota, pendidikan merupakan fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan mampu bersaing di tengah perkembangan zaman. Kemajuan suatu daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas pendidikan serta kompetensi generasi mudanya.

Karena itu, keberadaan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mencetak tenaga pendidik yang profesional, berintegritas, dan memiliki karakter kuat.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

"Kami berharap STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh terus memperkuat kualitas akademik, meningkatkan kompetensi lulusan, serta mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan demi kemajuan pendidikan dan pembangunan daerah," tutupnya.(Adz)

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Rp667,6 Juta Seret Nama Andaris Minandar ASN Setwan DPRD Sungai Penuh

Merdekapost.com - Nama Andaris Minandar, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, muncul sebuah catatan tulisan tangan yang memuat daftar 12 nama atau pihak, disertai nominal uang dan keterangan tertentu. Dalam catatan tersebut, total nominal yang tertulis mencapai Rp667,6 juta.

Namun, belum diketahui secara pasti siapa pembuat catatan tersebut, kapan transaksi yang tercatat berlangsung, serta apakah seluruh nominal itu berkaitan langsung dengan Andaris Minandar.

Kemunculan catatan tersebut menambah perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya mencuat, termasuk dugaan pembayaran hasil panen petani yang belum diselesaikan dan laporan terkait transaksi gadai sawah.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya petani di Kabupaten Kerinci yang mengaku belum menerima pembayaran setelah menyerahkan hasil panen. Selain itu, seorang warga juga dilaporkan mengaku mengalami kerugian Rp40 juta dalam transaksi pegang gadai sawah yang diduga melibatkan Andaris.

Bahkan pihak kepolisian telah menerima laporan dari petani dan warga yang ditipu Rp.181.000.000,.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam catatan tersebut, terutama mengenai asal-usul uang, bentuk transaksi, kesepakatan yang dibuat, serta apakah terdapat kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan.

Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menelusuri setiap laporan yang masuk sesuai prosedur dan bukti yang tersedia.

Di sisi lain, klarifikasi dari Andaris Minandar maupun pihak Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh penting untuk memberikan penjelasan yang berimbang, termasuk mengenai hubungannya dengan catatan tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Andaris Minandar dan sekretaris dewan Sungai Penuh terkait permasalahan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Andaris Minandar maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang. (Tim)

Rokok RASTA Diduga Tanpa Pita Cukai Masih Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh, Pengawasan APH Dipertanyakan

Rokok RASTA Diduga Tanpa Pita Cukai Masih Beredar di Kerinci dan Sungai Penuh, Pengawasan APH Dipertanyakan. (Gambar ilustrasi AI)

KERINCI – SUNGAI PENUH — Peredaran rokok merek RASTA yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dilaporkan masih terpantau di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta langkah penindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap jalur distribusi, toko pengecer, hingga pihak-pihak yang diduga memasok produk tersebut ke pasaran.

APH dan Bea Cukai Diminta Bertindak

APH bersama Bea Cukai didorong untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran rokok tersebut. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga mengungkap asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Publik juga membutuhkan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, status pelanggaran terkait produk tersebut tetap perlu dipastikan melalui verifikasi oleh instansi berwenang.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di Kerinci dan Sungai Penuh dapat dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Catatan redaksi: Keterangan mengenai temuan di lapangan, lokasi penjualan, serta status pita cukai perlu dilengkapi bukti dan konfirmasi pihak berwenang sebelum diterbitkan.(Red)

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda

 Merdekapost.com | Sungai Penuh - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjalin kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sungai Penuh. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai langkah memperkuat sinergi antara dunia perbankan syariah dan kalangan pengusaha muda.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, bersama perwakilan HIPMI Kerinci dan HIPMI Kota Sungai Penuh.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah positif dalam membuka peluang kolaborasi, memperluas akses layanan perbankan syariah, serta mendukung pengembangan usaha para pengusaha muda di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Sinergi antara HIPMI dan BSI juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui kerja sama tersebut, HIPMI diharapkan dapat semakin aktif membangun jaringan usaha, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, serta memanfaatkan peluang pembiayaan dan layanan perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala BSI Cabang Sungai Penuh, Bang Ricki Satria, diharapkan dapat memberikan semangat kepada para pengusaha muda untuk terus berkembang dan berinovasi.

“Pengusaha muda harus berani bermimpi besar, berani memulai, dan konsisten mengembangkan usaha. Kesuksesan tidak datang secara instan, tetapi melalui kerja keras, integritas, inovasi, serta kemampuan membangun kolaborasi.

Kami berharap sinergi antara BSI dan HIPMI dapat menjadi langkah positif dalam mendorong pertumbuhan pengusaha muda yang tangguh, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mari bersama-sama membangun usaha yang berkelanjutan, memanfaatkan peluang ekonomi syariah, serta berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh diharapkan semakin berperan sebagai wadah pengembangan pengusaha muda, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang usaha di daerah. (Ali)

Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu, Ganja hingga Sajam


Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu, Ganja hingga Sajam

Merdekapost.com | Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H. 

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Pemusnahan turut disaksikan unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Kerinci, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, perwakilan lembaga pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, telepon genggam (handphone), senjata tajam (sajam) serta barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum. 

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Sungai Penuh, pemusnahan pada 1 oktober 2026 tersebut berasal dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 19 perkara narkotika dan lima perkara tindak pidana lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 32,16 gram dan ganja seberat 190,3 gram, selain sejumlah handphone, senjata tajam, pakaian dan barang bukti lainnya.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.

Pemusnahan dilakukan agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tersebut tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan berjalan aman, tertib serta kondusif. (kai)



Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sungai Penuh, Sejumlah Barang yang Dilarang Diamankan dan Dimusnahkan

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sungai Penuh, Sejumlah Barang yang Dilarang Diamankan dan Dimusnahkan.(Ist)

Sungai Penuh – Sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh kembali dilakukan melalui razia gabungan bersama personel TNI dan Polri, Kamis malam, 24 September 2026.

Dilansir dari PorosJambiMedia.com, Penggeledahan tersebut menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari langkah deteksi dini terhadap kemungkinan adanya barang-barang yang dilarang masuk maupun digunakan di dalam lingkungan rutan.

Baca Juga: Inilah 7 Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Calon Direksi PDAM Tirta Sakti Kerinci

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di unit pemasyarakatan.

Libatkan TNI dan Polri

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, mengatakan keterlibatan aparat TNI dan Polri menjadi bagian dari penguatan pengawasan selama pelaksanaan razia.

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan sejumlah barang milik warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Jangan Tutup Mata, Terkait Konflik Stockpile Pasir di Penyengat Olak

Beberapa jenis barang yang menjadi sasaran pemeriksaan antara lain telepon seluler, narkotika, benda tajam, serta barang lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang terlarang sejenis.

Meski demikian, petugas tetap menemukan sejumlah benda yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan.

Sikat Gigi hingga Paku Diamankan

Sejumlah barang yang berhasil diamankan antara lain sikat gigi yang telah diruncingkan, pisau cukur, korek api gas, botol parfum, pisau cutter, ikat pinggang, serta paku.

Barang-barang tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan sehingga keberadaannya di dalam kamar hunian perlu ditertibkan.

Selain melakukan pemeriksaan kamar, petugas juga mengambil sampel urine dari puluhan warga binaan secara acak sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.

Razia Akan Dilakukan Secara Berkala

Sahat menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan tidak berhenti pada razia kali ini. Pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif sekaligus bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara rutin diperlukan untuk memastikan lingkungan rutan tetap aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan.

Bacaan Lainnya: Solok dilanda banjir bandang, Saudara kita sedang membutuhkan uluran tangan

Seluruh barang hasil razia yang dinilai tidak diperbolehkan berada di kamar hunian kemudian dimusnahkan pada malam yang sama dengan cara dibakar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Sungai Penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan di lingkungan pemasyarakatan. (Ali/Merdekapost.com)

Dibekali Kompetensi Pengawasan Pembangunan dan Dana Desa, BPD se-Kota Sungai Penuh Ikuti Bimtek

Jambi, Merdekapost.com - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dan kompetensi yang digelar Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN) di Kota Jambi.

Kegiatan yang mengangkat tema “Bimtek Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Dana Desa” tersebut berlangsung selama empat hari, 23–26 September 2026, di salah satu hotel di Kota Jambi.

Bimtek ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman BPD terhadap fungsi, tugas, serta regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Di Tengah Duka Keluarga Korban Kebakaran di Bentok, Bupati Monadi Hadir dan Serahkan Bantuan

Pada pembukaan kegiatan, Kamis (24/9/2026), turut hadir Kepala BPSDM Provinsi Jambi, Pembina Lembaga Pelatihan Indonesia, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Sungai Penuh, panitia, serta sejumlah tamu undangan.

Pembina Lembaga Pelatihan Indonesia, Said Fariq, mengatakan peningkatan kompetensi aparatur pemerintahan menjadi hal penting karena regulasi terus mengalami perubahan dan pembaruan.

Menurutnya, aparatur pemerintahan perlu memiliki pemahaman yang terus diperbarui agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah menjadi hal yang penting, mengingat regulasi terus mengalami perubahan,” ujar Said.

Baca Juga: RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh Gelar Witness dan Handover Alat Kesehatan CT Scan

Ia juga menekankan bahwa efisiensi dalam pengelolaan anggaran tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan anggaran. Efisiensi, kata dia, lebih berkaitan dengan bagaimana anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, peningkatan kapasitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun BPD.

Perkuat Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Said menambahkan, peningkatan kapasitas BPD diharapkan dapat memperkuat sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tingkat desa.

Pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing lembaga dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Diharapkan kegiatan peningkatan kompetensi ini dapat diikuti dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi aparatur pemerintah desa dan BPD,” katanya.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaannya secara tepat, termasuk dalam menjalankan fungsi pengawasan serta keterlibatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD Dibekali Pemahaman Regulasi Terbaru

Sementara itu, Kepala DPMD Kota Sungai Penuh, Zetriadi Delfi, menyampaikan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut dilakukan berdasarkan permohonan atau nota dinas dari BPD se-Kota Sungai Penuh melalui perwakilan dari delapan kecamatan.

Menurut Zetriadi, kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan kompetensi anggota BPD di seluruh Kota Sungai Penuh.

Baca Juga: Panglima Kogabwilhan I Tinjau Karhutla Batang Hari, Evaluasi Status Tanggap Darurat

Hal tersebut dinilai penting karena regulasi mengenai pemerintahan dan pengelolaan desa terus mengalami perubahan.

Sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki fungsi pengawasan, BPD dinilai perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui bimtek tersebut, para anggota BPD diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan tugas kelembagaan, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa.(Adz)

GNPK RI Laporkan Dugaan Pungutan kepada Kepala Desa Terkait Pekan Budaya, Minta Kewenangan Camat Diuji

 


Merdekapost.com | Sungai Penuh - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) DPD Kerinci–Sungai Penuh kembali menjalankan fungsi kontrol sosial. Kali ini, GNPK RI melaporkan dugaan persoalan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan permintaan biaya kepada sejumlah Kepala Desa untuk mendukung keikutsertaan dalam kegiatan Pekan Budaya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Sungai Penuh di Lapangan MTQ Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembebanan biaya kegiatan stan atau kegiatan pendukung kepada Kepala Desa melalui pihak kecamatan. GNPK RI menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji dari sisi kewenangan pemerintahan maupun tata kelola keuangan desa.

Ketua DPD GNPK RI Kerinci–Sungai Penuh, Yusub Basri, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan masukan dari sejumlah sumber serta melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang kepada Kepala Desa untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apa dasar kewenangan, dasar kegiatan, serta sumber anggaran yang digunakan.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Justru itu yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum. Kalau memang ada dasar kewenangan dan dasar anggarannya, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada dasar hukumnya, tentu menjadi persoalan yang perlu diperiksa,” ujar Yusub.

Kewenangan Camat Menjadi Salah Satu Hal yang Dipertanyakan

Menurut GNPK RI, persoalan tersebut perlu dilihat dari ketentuan mengenai kedudukan dan tugas camat. Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas camat, antara lain mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di kecamatan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.

Sementara Pasal 226 ayat (1) mengatur bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pelimpahan tersebut bukan berarti setiap kegiatan pemerintah daerah secara otomatis dapat dibebankan kepada anggaran desa.

Karena itu, GNPK RI mempertanyakan apakah permintaan biaya kepada Kepala Desa untuk kegiatan Pekan Budaya tersebut memiliki dasar kewenangan, dasar penugasan, serta dasar penganggaran yang jelas.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata kegiatan Pekan Budayanya. Kegiatan pemerintah tentu harus kita dukung. Yang perlu jelas adalah ketika pembiayaannya dibebankan kepada desa atau Kepala Desa, apa dasar hukumnya, siapa yang menugaskan dan dari mata anggaran mana pembiayaan itu berasal,” kata Yusub.

Dana Desa Tidak Dapat Digunakan Secara Bebas untuk Kegiatan Pemerintah Daerah

GNPK RI juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan desa. Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam satu tahun anggaran. Sementara Pasal 3 ayat (1) menegaskan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dengan kewenangan yang antara lain berkaitan dengan pelaksanaan APB Desa dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

Dengan ketentuan tersebut, GNPK RI menilai penggunaan uang desa untuk membiayai suatu kegiatan di luar perencanaan dan kewenangan desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan instruksi atau permintaan secara lisan. Harus dilihat apakah kegiatan tersebut memang merupakan kewenangan desa, telah dianggarkan dalam APB Desa, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme penganggaran yang sah.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diminta Diuji

GNPK RI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”

Sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf c menyatakan pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 18 ayat (3) mengatur tindakan sewenang-wenang antara lain apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Aturan tersebut yang menjadi salah satu dasar kami meminta persoalan ini diperiksa. Kami tidak mengatakan camat pasti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami meminta aparat yang berwenang menguji apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak, termasuk bagaimana mekanisme pembiayaannya,” tegas Yusub.

GNPK RI: Pengawasan Bukan Berarti Menghambat Program Pemerintah

Yusub menegaskan, GNPK RI tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun kegiatan Pekan Budaya. Menurutnya, kegiatan pemerintah tetap harus didukung sepanjang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan mekanisme penganggaran yang benar.

“Kami mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi dukungan terhadap pemerintah tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Justru pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

GNPK RI berharap pihak Kejaksaan dapat menelaah laporan tersebut secara objektif, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai dasar permintaan biaya, jumlah dana yang diminta, mekanisme penarikan, pihak yang menerima, sumber anggaran, serta apakah terdapat dokumen resmi atau penugasan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menguji. Jika ternyata semua memiliki dasar hukum, tentu harus kita hormati. Tetapi jika ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangan atau tata kelola keuangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Yusub.

Laporan dan informasi yang disampaikan GNPK RI tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(*)

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light

Terkendala Status Jalan Nasional, Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Dorong Kemenhub Perbaiki Traffic Light.(adz)

Sungai Penuh | Merdekapost.com - Matinya lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah titik Kota Sungai Penuh menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD. 

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelancaran arus kendaraan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta melakukan perbaikan karena terbentur status kewenangan dan aset.

Baca Juga: Ini Sosok Tiga Kades di Merangin yang Diberangkatkan ke China Selama 10 Hari

Menurutnya, seluruh lima titik traffic light di Kota Sungai Penuh berada pada ruas jalan berstatus jalan nasional. Karena itu, kewenangan pemeliharaan fasilitas lalu lintas tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

“Kami sangat memahami harapan masyarakat. Namun secara aturan hukum, Pemerintah Kota maupun DPRD tidak memiliki dasar untuk menganggarkan dana perbaikan pada aset yang tercatat milik pusat,” jelas Tole, Selasa (8/9/2026).

Koordinasi Sudah Dilakukan

Tole menegaskan, persoalan traffic light tersebut bukan berarti dibiarkan tanpa penanganan. DPRD bersama Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sejak April 2025.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan BPTD Wilayah II Jambi. Bahkan, pada 22 April 2025, tim teknis dari pemerintah pusat telah turun langsung ke Sungai Penuh untuk melakukan identifikasi terhadap kondisi dan kerusakan traffic light.

Langkah tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk terus mendorong agar penanganan dapat segera direalisasikan.

Pemkot dan DPRD Diminta Terus Kawal

Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh berharap Pemkot melalui dinas terkait tidak berhenti pada tahap koordinasi, tetapi terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Sebab, meskipun kewenangan perbaikan berada di pemerintah pusat, dampak dari matinya traffic light dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Sungai Penuh.

“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengawal ini agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker

Sinergi antara Pemkot, DPRD, Dishub Provinsi dan pemerintah pusat dinilai menjadi kunci untuk mempercepat perbaikan. Terlebih, traffic light bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap persoalan kewenangan tidak berujung pada lambannya penanganan. Sebab, ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi, pengguna jalan lah yang secara langsung menghadapi risikonya.(Adz)

Kabut Asap Makin Pekat, Direktur RSUD Mayjen H.A Thalib Ajak Masyarakat Kerinci & Sungai Penuh Pakai Masker


 Merdekapost.com | Sungai Penuh, (08/09/2026) – Kondisi kualitas udara di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kian memburuk akibat kabut asap yang menyelimuti daerah tersebut beberapa waktu terakhir. Merespons situasi ini, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, Cht. FINASIM, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan resminya, dr. Rofi Irman mengajak warga Kerinci dan Sungai Penuh untuk kembali meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menjaga kesehatan pernapasan. Ia menekankan pentingnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

"Kesehatan kita adalah aset yang paling berharga. Saat ini kita sedang dilanda kabut asap, dan ini sangat berisiko bagi kesehatan pernapasan," ujar dr. Rofi.

Lebih lanjut, dokter spesialis penyakit dalam tersebut menjelaskan bahwa partikel mikro yang terkandung dalam asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat berbahaya jika terhirup. Dampaknya bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, hingga memperburuk kondisi penderita asma atau penyakit paru kronis.

"Oleh karena itu, saya mengimbau dan mengajak mari seluruh masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh untuk bersama-sama memakai masker kembali. Ini adalah langkah pencegahan paling sederhana dan efektif untuk melindungi diri kita sendiri dan keluarga dari paparan asap berbahaya," tegasnya.

Selain penggunaan masker, pihak rumah sakit juga menyarankan masyarakat untuk:

  • Mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
  • Memperbanyak konsumsi air putih untuk membantu detoksifikasi tubuh.
  • Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala gangguan pernapasan seperti sesak napas, batuk persisten, atau nyeri dada.

RSUD Mayjen H.A Thalib berkomitmen untuk terus siaga memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap. 

Mari kita jaga kesehatan bersama dengan selalu disiplin memakai masker saat kondisi udara tidak sehat.(Kai)

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD M.H.A. Thalib Minta Kepastian

Sudah 8 Bulan Upah Rp10 Juta Belum Dibayar, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian.(Ist)

MERDEKAPOST.COM | SUNGAI PENUH — Seorang pekerja berinisial Y mengaku belum menerima sisa upah sekitar Rp10 juta dari pekerjaan pemasangan kabel penerangan di RSUD Mayjen H.A. Thalib, Kota Sungai Penuh. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada Desember 2025 oleh CV Satu Putra.

Y mengaku hingga September 2026, atau sekitar delapan bulan setelah pekerjaan selesai, sisa upah yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

Menurut Y, dirinya telah menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas yang diberikan. Namun, pembayaran atas sebagian upahnya hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Baca Juga: Bertahun Berjuang Melawan Kelumpuhan Otak, Gibran Bocah Kerinci Butuh Uluran Tangan dan Kepedulian Pemerintah

“Saya sudah bekerja dan pekerjaan sudah selesai. Saya hanya meminta hak saya sebagai pekerja dibayarkan,” ujar Y.

Y mengatakan, saat meminta kepastian pembayaran, dirinya memperoleh penjelasan bahwa pihak kontraktor masih memiliki kewajiban terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sekitar Rp9 juta lebih.

Informasi tersebut, menurut Y, menjadi salah satu alasan pembayaran sisa upahnya belum diselesaikan.

Namun, Y mempertanyakan hubungan antara kewajiban tersebut dengan pembayaran upah tenaga kerja.

Menurutnya, apabila terdapat kewajiban kontraktor berdasarkan hasil pemeriksaan atau persoalan administrasi lainnya, hal tersebut semestinya tidak membuat pembayaran atas pekerjaan tenaga kerja tertunda tanpa kepastian.

Y berharap pihak kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran sisa upah tersebut serta kepastian waktu pembayarannya.

Baca Juga: Siapa Dalang Dibalik Aktivitas PETI Beralat Berat di Pulau Baru? Nama Bur dan Anton Muncul dari Keterangan Warga

Atas persoalan tersebut, Y berharap Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan klarifikasi dan memeriksa persoalan pembayaran upah tersebut berdasarkan dokumen serta hubungan kerja yang sebenarnya.

Ia meminta adanya kepastian mengenai status pembayaran, alasan penundaan, serta waktu penyelesaian sisa upah yang menurut pengakuannya masih belum diterima.

Persoalan pembayaran upah tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk mengenai hubungan kerja antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan, bukti pembayaran, serta kesepakatan mengenai besaran dan waktu pembayaran.

Pernyataan mengenai adanya temuan BPK sekitar Rp9 juta lebih juga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Jika benar terdapat temuan pemeriksaan, perlu diketahui substansi temuan tersebut, pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya, serta apakah temuan tersebut memiliki keterkaitan dengan pembayaran tenaga kerja.

Baca Juga: Kematian Brigadir EWS Tanjabtim Masih Didalami Polda Jambi, 5 Polisi Sudah Dipecat

Kejelasan tersebut penting agar persoalan antara kontraktor dan pihak lain tidak berujung pada ketidakpastian terhadap hak pekerja yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaannya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pihak CV Satu Putra, RSUD Mayjen H.A. Thalib, serta Dinas Tenaga Kerja perlu memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti nilai pekerjaan, mekanisme pembayaran, status pembayaran kepada tenaga kerja, serta kebenaran informasi mengenai adanya temuan BPK yang disebut menjadi salah satu alasan tertundanya pembayaran.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan awal dari pekerja dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum diperoleh dokumen serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

CV Satu Putra dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

 

Peredaran Rokok Ilegal Kian Terbuka di Kerinci dan Sungai Penuh, Pemasok Inisial F Mencuat

Merdekapost.com| Kerinci & Sungai Penuh – Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal dari berbagai merek dilaporkan kian marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Fenomena ini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat lantaran rantai pasokannya disinyalir dikendalikan oleh pemain lama yang terkesan tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari warga serta pegiat sosial setempat, berbagai merek rokok ilegal beredar bebas dijual di toko-toko kelontong hingga warung pinggir jalan dengan harga jauh di bawah pasaran resmi.

Dugaan Keterlibatan Pemasok Inisial 'F'

Di tengah masifnya peredaran barang ilegal tersebut, nama seorang oknum pemasok/distributor berinisial F mencuat ke permukaan. Terduga F disinyalir menjadi salah satu aktor kunci dalam jaringan rantai pasok rokok tanpa pita cukai di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.

Meskipun aktivitas distribusi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan volume barang yang tidak sedikit, keberadaan pemasok berinisial F ini disebut-sebut seolah bebas melenggang tanpa mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.  

"Peredarannya sudah sangat terbuka. Kita mempertanyakan mengapa aktor penyalur utamanya, seperti inisial F ini, sepertinya aman-aman saja dan belum pernah tersentuh penindakan hukum secara tuntas," ujar salah seorang aktivis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Penindakan Tegas Kepada Aparat dan Bea Cukai

Maraknya rokok ilegal tidak hanya memicu kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta meresahkan masyarakat luas.

Warga dan lembaga pemantau independen mendesak aparat penegak hukum—khususnya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jambi—untuk tidak sekadar menindak pedagang eceran di tingkat bawah. Mereka meminta aparat membongkar sampai ke akar rantai pasoknya, termasuk memeriksa terduga pemasok utama berinisial F.

Masyarakat berharap ada langkah konkrit dan transparan dari pihak berwenang guna mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum di balik penyuplai rokok ilegal tersebut agar ada efek jera dan keadilan hukum di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. (kai)

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Turun, Kuasa Hukum Segera Eksekusi Ruko Milik Robiatul di Koto Periang Kayu Aro

 

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Surat Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sudah Turun, Kuasa Hukum Irawadi Uska, S.H, M.H Segera Eksekusi Ruko Milik Robiyatul Addawiyah di Koto Periang Kayu Aro.(Istimewa/mpc) 

KERINCI - Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung turun, Ruko milik Robiyatul di desa Koto Periang Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi akan segera di Eksekusi oleh kuasa Hukum Irawadi Uska, SH .MH

Sebagaimana dijelaskan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irawadi Uska, S.H, M.H bahwa Kliennya Robiyatul Adawiyah (Penggugat) menang ditingkat PN Sungai Penuh, kemudian Menang Banding di PT Jambi dan terakhir sampai ke Kasasi. yang mana saat ini telah turun Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan Pihak Bemi Rahwanto:

  • Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn 
  • Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 15/Pdt/2026/PT JMB
  • Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor 3154 K/Pdt/2026

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, BEMI RAHWANTO, bertempat tinggal di Desa Pasar Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Taufiq Hidayat, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Pilar Agung, beralamat di Jalan Surau Gadang, RT 002, RW 003, Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Februari 2026; Pemohon Kasasi /Tergugat II; 

Sementara, ROBIYATULADDAWIYAH HASIBUAN, bertempat tinggal di Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Irawadi Uska, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Irawadi Uska, S.H., M.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juli 2025; Termohon Kasasi/Penggugat; 

Adapun Petikan Putusan kasasi Mahkamah agung dalam pokok perkara: 

Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut tergugat I: 

dalam pokok perkara: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 

2. Menyatakan Tanah yang berdiri ruko 1 yang berbatas:

  • Ruko: utara berbatas dengan tanah Nasrudin, Timur debgan Sungai, Barat berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan ruko penggugat. sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik penggugat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 103 desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatul Addawiyah Hasibuan; 

3. Menyatakan bahwa bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 

4. Memerintahkan tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko objek paerkara yang terletak di Desa Koto Periang  Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;

5. Memerintahkan turut Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan patuh pada putusan ini; 

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekovensi Menolak gugatan Penggugat Rekovensi;

Dalam Konvensi dan Rekovensi: 

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara Rp1.472.000.00 (satu Juta empat ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah);

Diputuskan dalam sidang Majelis hakim PN Sungai Penuh selasa 23 Desember 2025 oleh Aries Kata Ginting, S.H sebagai Hakim Ketua, Wanda rara Farezha, S.H dan Jessyca Fatmawaty Hutagalung, S.H asming2 sebagai Hakim anggota ditunjuk berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn tanggal 17 Juli 2025 putusan tersebut pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum 

Petikan Putusan Mahmakah AGung atas Kasasi yang diajukan Bemi Rahwanto.(Adz)

Adapun Putusan atas Banding yang diajukan oleh Tergugat BEMI RAHWANTO:

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154 K/Pdt/2026:

Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; 

M E N G A D I L I: 

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BEMI RAHWANTO tersebut; 

2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 Halaman 9 dari 9 hal. Put. Nomor 3154 K/Pdt/2026 

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 oleh Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Susi Pangaribuan, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Dengan keluarnya putusan Kasasi tersebut, Menurut Irawadi Uska, S.H, M.H Pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan Eksekusi atas Ruko Milik Robiyatul Addawiyah sebagaimana yang dijelaskan didalam putusan itu. (Adz) 

Progres Baru 70 Persen, Addendum Tinggal 60 Hari, Pasar Beringin Jaya Dikebut

 

Sungai Penuh – Pelaksana proyek rehabilitasi Pasar Beringin Jaya, PT Cimendang Sakti Kontrakindo, diminta memanfaatkan secara maksimal tambahan waktu 75 hari kerja untuk menuntaskan pekerjaan senilai sekitar Rp48 miliar tersebut.

Tambahan waktu itu diberikan setelah pekerjaan belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada pertengahan Agustus 2026. Melalui addendum, pelaksana memperoleh waktu tambahan hingga akhir Oktober 2026.

Kepastian mengenai tambahan waktu tersebut disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PUPR, Edia Putra, saat melakukan pengecekan pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, Sekretaris Daerah Alpian, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Edia menjelaskan, progres pekerjaan hingga berakhirnya masa SPMK baru mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, pihak pelaksana diberikan kesempatan tambahan selama 75 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

“Mengingat pekerjaan baru sekitar 70 persen hingga batas akhir SPMK, maka kami memberikan tambahan waktu 75 hari kerja atau sampai akhir Oktober,” kata Edia Putra.

Namun, tambahan waktu tersebut bukan berarti pelaksana dapat bekerja tanpa konsekuensi. Edia menegaskan, apabila pekerjaan belum selesai setelah berakhirnya masa addendum dan kontrak masih dilanjutkan sesuai ketentuan, pelaksana dapat dikenakan denda keterlambatan.

Besaran denda, kata dia, diperkirakan mencapai sekitar Rp45 juta per hari, sesuai ketentuan dalam kontrak.

Wali Kota Minta Tambah Pekerja dan Jam Kerja

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sungai Penuh Alfin meminta PT Cimendang Sakti Kontrakindo benar-benar memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan. Menurutnya, percepatan pekerjaan diperlukan agar rehabilitasi pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Alfin meminta kontraktor menambah jumlah tenaga kerja dan mengoptimalkan jam kerja, termasuk dengan menerapkan sistem kerja dua shift apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan keselamatan serta pelaksanaan pekerjaan.

“Kami meminta kepada pelaksana agar memanfaatkan sisa waktu addendum sebaik mungkin. Tambah pekerja dan optimalkan jam kerja, sehingga sisa waktu ini dapat digunakan untuk mengejar pekerjaan dan menyelesaikannya tepat waktu,” ujar Alfin.

Menurutnya, pemerintah daerah berharap rehabilitasi Pasar Beringin Jaya dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan segera memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.

Kontraktor Sanggupi Tambah Pekerja

Menanggapi permintaan tersebut, Manajer Pelaksana Proyek, Asep, menyatakan pihaknya siap melakukan penambahan tenaga kerja untuk mempercepat progres pekerjaan.

“Untuk mempercepat pekerjaan, akan kami tambah pekerja agar penyelesaiannya bisa tepat waktu hingga akhir Oktober. Kami optimistis pekerjaan dapat selesai dengan baik sesuai batas akhir addendum,” kata Asep.

Dengan waktu tambahan 75 hari kerja pekerjaan berjalan, Progres baru 70 persen, addendum tinggal 60 hari, Pasar Beringin Jaya dikebut. Pehatian publik selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mengejar sisa pekerjaan sekitar 30 persen dalam waktu yang tersedia.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus melakukan pemantauan bersama pihak terkait agar percepatan pekerjaan tetap berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu, keselamatan kerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adz/source: WartaSatu)

Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Wali Kota Alfin Pastikan Akhir Oktober Selesai Dikerjakan

Wali Kota Alfin Pantau Pembangunan Pasar Sungai Penuh, Akhir Oktober Ditargetkan Selesai.Ist)

SUNGAI PENUH – Pembangunan Pasar Sungai Penuh terus dikebut agar dapat selesai sesuai jadwal. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. turun langsung ke lokasi untuk melihat perkembangan pekerjaan, Selasa (1/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Alfin meninjau sejumlah bagian bangunan yang sedang dikerjakan. Ia juga meminta penjelasan dari pihak pelaksana terkait progres dan tahapan pekerjaan.

Alfin ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai target. Ia juga mengingatkan agar percepatan pekerjaan tidak mengorbankan kualitas bangunan.

“Pembangunan pasar ini tidak hanya harus selesai tepat waktu dan berkualitas. Kami juga ingin pembangunan ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penggunaan produk-produk lokal yang tersedia,” kata Alfin.

Selain memantau pekerjaan fisik, Alfin memberikan perhatian pada penggunaan produk dalam pembangunan pasar.

Ia meminta pelaksana memanfaatkan produk lokal sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.

“Dengan menggunakan produk lokal yang berkualitas, perputaran ekonomi juga dapat dirasakan masyarakat daerah,” ujarnya.

Pembangunan Ditargetkan Rampung Oktober

Manajer Proyek Asep menyampaikan pihaknya optimistis menyelesaikan pembangunan Pasar Sungai Penuh pada akhir Oktober 2026.

Untuk mencapai target tersebut, pelaksana akan menambah tenaga kerja. Tim juga akan mengoptimalkan pekerjaan di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat progres pembangunan. Meski begitu, pelaksana tetap berkomitmen menjaga kualitas pekerjaan.

Asep menilai target akhir Oktober masih dapat dicapai dengan dukungan tambahan tenaga kerja dan pengaturan pekerjaan yang lebih optimal.

Pemkot Pastikan Pembangunan Berjalan Sesuai Target

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memantau perkembangan proyek tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana.

Alfin berharap Pasar Sungai Penuh nantinya dapat menjadi tempat perdagangan yang nyaman bagi pedagang dan masyarakat.

Selain memiliki fasilitas yang lebih baik, keberadaan pasar tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi di Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian Pekerjaan Umum, Edia Putra, Sekda Sungai Penuh Alpian, Kepala Dinas PUPR, serta Plt. Kepala Dinas Perindag.(ADZ)

Serahkan SK 195 PNS Kota Sungai Penuh, Wako Alfin: "ASN Jaga Integritas dan Profesionalitas!"

Sungai Penuh – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 195 orang di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Senin (31/8/2026).

Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh Alpian, para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 195 orang yang menerima SK tersebut merupakan CPNS Formasi Tahun 2024 yang telah resmi diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari berbagai jabatan dan formasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi (PMI), Roma Usman, saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 195 PNS yang menerima SK, sebanyak 73 orang merupakan tenaga kesehatan, 40 orang tenaga fungsional lainnya, 81 orang tenaga pelaksana, serta satu orang lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Yang menerima SK PNS pada hari ini sebanyak 195 orang, meliputi 73 tenaga kesehatan, 40 tenaga fungsional lainnya, 81 tenaga pelaksana dan satu orang IPDN,” kata Roma.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2024 yang secara resmi telah diangkat menjadi PNS.

Alfin berharap pengangkatan tersebut tidak hanya menjadi pencapaian pribadi bagi para ASN, tetapi juga menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selamat bertugas, selamat mengabdi. Mari kita bangun Kota Sungai Penuh dengan penuh kebersamaan,” ujar Alfin.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan seluruh PNS yang baru menerima SK agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang menerima SK agar menjaga integritas, profesionalitas sebagai PNS dan bijak dalam menggunakan media sosial,” tegas Alfin.

Ia juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijak dan tidak menjadi ruang untuk menyampaikan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. ASN diminta memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan di ruang publik turut mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji PNS dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin.

Dengan telah diterimanya SK dan dilaksanakannya sumpah/janji PNS tersebut, 195 ASN diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.(*)

Copyright © Merdekapost.com. All rights reserved.
Redaksi | Pedoman Media Cyber | Network | Disclaimer | Karir | Peta Situs