MERANGIN - Penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin terus diusut.
Pengusutan tersebut dilakukan untuk mengungkap para pelaku hingga pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas PETI yang telah merusak lahan aset pemerintah daerah.
Dalam proses penyelidikan, jajaran Polres Merangin telah menangkap dua pekerja PETI yang diduga melakukan aktivitas penambangan di lahan tersebut.
Kedua pekerja yang kini telah ditahan di Mapolres Merangin itu masing-masing berinisial ZK (24) dan SM (24).
Adapun, lahan yang menjadi lokasi aktivitas PETI merupakan aset Pemkab Merangin yang berada di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Lokasi tersebut berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa dan memiliki luas sekitar 8 hektare.
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Tertangkap Tangan
Dua pekerja PETI berinisial ZK dan SM itu tertangkap tangan oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merangin.
Keduanya diamankan ketika sedang mengoperasikan mesin dompeng untuk aktivitas PETI di lahan milik pemerintah di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, pada Kamis (13/8).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Bupati Merangin H M Syukur menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Merangin yang terus mengusut aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Bupati Apresiasi
Bupati Merangin H M Syukur mengatakan, pihaknya melihat adanya perkembangan dalam proses pengusutan perkara tersebut.
"Saya lihat progress pengusutan kasus pelaku PETI di lahan Pemkab Merangin ini terus menunjukan perkembangannya".
"Bahkan informasinya Polres Merangin juga sudah menahan oknum yang diduga pemilik modal. Terimasih Polres Merangin,’’ujar Bupati, Selasa (22/9), dikutip dari laman Pemkab Merangin.
Syukur berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas PETI di lahan Pemkab Merangin.
Menurutnya, penuntasan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku PETI, baik yang beraktivitas di lahan pemerintah maupun di lahan milik masyarakat.
Aldie Prasetya | Editor: Muhammad Adzan
